Page 6 of 13 FirstFirst ... 45678 ... LastLast
Results 101 to 120 of 246

Thread: [ngobrol] Bunga Bank bukan riba?

  1. #101
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Usury is the practice of making unethical or immoral monetary loans intended to unfairly enrich the lender. A loan may be considered usurious because of excessive or abusive interest rates or other factors, but according to some dictionaries, simply charging any interest at all can be considered usury. *wikipedia*

    Nah.. pemahaman purba itu yg dicetak miring.

  2. #102
    Quote Originally Posted by Purba View Post
    Pengertian gampang dari bunga bank, seperti yg kita kenal sekarang, adalah penambahan nilai pinjaman yg harus dikembalikan pada bank atau penambahan nilai simpanan ketika diambil dari bank.
    sepakat.



    ***



    Quote Originally Posted by Purba View Post
    Pengertian riba? Yg saya pahami adalah penambahan nilai pinjaman yg harus dikembalikan pada pemberi pinjaman.
    saya masih ragu-ragu klo pengertian riba di ringkas se-Zakelijk sebagaimana yang ditulis Pak Purba, sedangkan di sisi lain saya sendiri juga belum menemukan pengertian Riba yang memuaskan hati dan pikiran (Definisi riba yang mana saya dapat menerima tanpa ada rasa ragu).

    Memanglah secara umum adalah kenyataan bahwa bagi mayoritas umat islam pengertian Riba adalah sebagaimana yang ditulis Pak Purba. Tetapi Satu hal yang perlu kita ketengahkan sebelum memulai pembahasan soal riba menurut kacamata Agama Islam, yaitu bahwa definisi riba merupakan hasil dari pemikiran dari para ulama ahli hukum, bukan tercatat dalam teks wahyu yang jelas dan nyata. Definisi riba merupakan produk hukum adat (common law) yang berkembang dari akumulasi penentuan hukum sebelumnya. Islam melarang keras praktek riba, tapi tidak memberi batasan definitif tentang apa itu riba. (paragraf ini 95% copas tulisan pak Alip )

    Batasan definitif tentang apa itu riba: It is no where mentioned in the Quran or The Hadith. The Imams are not even mentioned.

    Umar bin Khattab
    "Ada tiga hal, yang seandainya Rasulullah menerangkan mengenai mereka dengan jelas, akan lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya, yaitu tentang kalala, riba, dan khilafa" (Sunan Ibnu Majah, Bab tentang Warisan. Vol 4.)

    ***

    Quote Originally Posted by Purba View Post
    Ajaran Islam mengatakan riba haram. Bagaimana dgn bunga bank(rente)? Ya jelas haram.
    dahulu Indonesia pernah diberkati dengan kelahiran seorang ahli ekonomi Islam. Ijazah keilmuan ekonominya di dapatkan di negeri Belanda. Latar belakang keluarga beliau adalah pengusaha. Pemasok barang bagi pemerintah hindia belanda (pada waktu itu Indonesia masih disebut hindia belanda).

    Sebagai seorang manusia, oleh koleganya beliau dikenal sebagai seorang yang straight.

    Di autobiografinya beliau menulis bahwa ada beberapa ulama (nama-nama ulama tersebut telah q sebutkan di depan) yang gave a religious verdict bahwa hukum rente itu boleh.

    Beliau bernama Mohammad Hatta.

    Quote Originally Posted by Zakir Naik View Post


    • What do you think about Taqleed?


    We need to first define Taqleed. This is important because people say that Taqleed is to blindly follow. This is a common definition.

    But I (Zakir Naik) say that if you trust someone, for example you go to the doctor, he gives you a medicine, you trust him and take the medicine

    Actually Taqleed is an Arabic word which mean, for example, you pull an animal with rope, but it is commonly known as blind following

    So I say that if you research and then follow someone then it is ok.

    But if the person you follow, someone produces proof against his teachings from the Quran and Hadith.
    And you insist on following his teachings, this is Taqleed

    For example, You know a scholar, he gave a Fatwa (Religious verdict), you believed him because you are an ordinary man
    This is not called Taqleed.

    But another person comes in and informs you that the Scholar who gave you the Fatwa
    His Fatwa is against The Quran and Hadith but you say: "No no, He is a great Scholar and I will follow his opinion".
    After the proof has been presented to you in the light of the Quran and Hadith, if you insist on following that Scholar, this is called Taqleed

    To do such a thing is wrong as per my opinion

    ***


    • Most of the Muslims as of now have this mindset that they do taqleed. Does this mindset of doing Taqleed benefit or harm Islam?


    It has harmed Islam as per my opinion, a great harm

    And if you see all the Imams, Imam Abu Hanifa, Malik, Shafi or Ahmed. Four of them, May ALLAH Be Pleased with them all

    All the four of them said that, if you find any of my Fatwa which is against The Quran or The Hadith, leave my Fatwa

    These Imams, we respect them, they were great Imams, they were very knowledgable

    But We need to learn that when they came, it was the beginning of the era of collection of Hadith

    So whatever knowledge and information they had, they gave Fatwa according to that

    They knew that they didnt have all the knowledge hence they gave Fatwa based on whatever knowledge and information they had

    Hence they said, if you find any of my Fatwa which is against The Quran and Hadith, just leave it

    So, their intention was no to create a sect ... . amoungst the Muslims, ... .

    Imam Abu Hanifa said, If you find any of my Fatwa which is against The Quran or Hadith, leave my Fatwa, Imam Shafi said the same

    ***


    • So Doctor. Is it possible that, If you like something from any Imam ... . (kalimat tdk terselesaikan disebabkan Dr. Zakir naik menyela)


    No, no, not because you like it, but because it is correct.




    • Yes, What I meant was, You like its soundness and correctness as per Religion. Can we follow many Imams at the same time?


    Yes, these people say that you should follow only one Imam at a time and you cant change. Ask them for the proof if they are truthfull


    It is no where mentioned in the Quran or The Hadith. The Imams are not even mentioned.

    These Imams were great Scholars and we respect them all. Normally, 95% of their Fatwas are the same

    The difference of opinion is only 2%, 3% or 4% and we fight behind such little difference


    So if there is difference in 4% we should research. Whatever is agreed upon(disepakati), follow it without research, no problem

    If you think there is a difference, please do some research because people say that we should follow The Quran and Hadith

    So I say, if there is no difference of opinion, follow without research, we are ordinary people, it is ok. But if there is difference of opinion ... . Do the necessary research.


    Saus:
    youtube
    judul video: Taqleed in Islam - with english subtitle – Dr. Zakir Naik.mp4
    pengupload: ExposingTheLiars1
    Published on 22 Apr 2012 - Dr. Zakir Naik explains a bit about Taqleed with some great examples

    ***


    Quote Originally Posted by Purba View Post
    umat Islam yg hidup di jaman sekarang memaksakan diri utk menggunakan aturan jaman dulu.
    Setuju.
    Tetapi untuk apa kita mengadakan aturan baru, bila aturan lama telah sempurna.
    Last edited by MoonCying; 22-05-2014 at 03:16 PM.

  3. #103
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Ya tdk sesimpel itu mbok
    disini TS ingin berbagi wawasan/mendikusikan praktek perbankan
    mengapa ada yng dilabel bank syariah dan non-syariah
    itulah yng ingin ditelisik. Dimana gerangan letak perbedaan prinsipnya

    si mbok misalnya, punya kelebihan duit
    lalu berpendapat, daripada berhubungan dng bank akan terpapar riba (haram) nantinya,
    lebih baik dipinjamkan/membantu ekonomi lemah untuk modal usaha, tanpa ada embel-embel
    apapun (dibalikin sukur, gak dibalikin ya rapopo), sungguh itu keputusan yng mulia.

    btw
    pinjemin gw 2,000 USD dong mbok, kapan-kapan tak balikin klo ada
    itung2 buwat persiapan masa pension, mao buka usaha tambal ban tubeless neh





    [kabur ..... drpd ditimpuk bakiak]

    Topiknya sudah ngembang toh..

    Kalau simbok melihatnya ya sederhana saja. Bunga yang dibayarkan bank kepada kreditur itu kan bunga pinjaman bank kepada debitur (orang atau badan usaha lain). Jadi misalnya mbok nabung 1M di Bank Toyib suku bunga 1.90%, sementara mbah Pasing ambil KPR dari Bank Toyib juga dengan bunga pinjaman 10%. Duit simbok dipinjemin ke simbah, lalu simbah bayar bunga pinjaman ke bank, 1.90% duit simbah lalu masuk ke tabungan simbok. Buat mbok bunga itu ya haram.

    Jadi dilema buat sebagian orang karena mereka berpikir duit mereka sudah diputar bank, wajar dong kalau bank bagi-bagi profit berupa bunga. Lha.. bagaimana dengan cara bank memutar duit tadi? Halal kah?

    Lagipula kalau punya 1M, mendingan buka warung kopi.


    BTW, $20 cukup ya.. modal power glue.

  4. #104
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Meminjamkan uang buat modal usaha sama dengan investasi toh? wajar lah jika mereka mengharap imbal hasil yang dalam hal ini dapat disebut bunga. Tapi resiko kerugian mestinya ditanggung bersama juga. Kalo nggak mau nanggung resiko cuma mau untungnya doang, ini baru riba - menurut saya loh.

    Soal pinjam tanpa bunga sebenarnya sudah mulai banyak dirintis seperti kiva.org. Saya belum belajar detil sistemnya gimana tapi kredit macetnya nggak sampe 1%. Di lain pihak, kok rasanya sedikit kurang adil hari ini pinjam sejuta tahun depan baliknya sejuta juga. Kan nilai riilnya sudah beda tergerus inflasi, misalnya.

    We are a non-profit organization with a mission to connect people through lending to alleviate poverty. Leveraging the internet and a worldwide network of microfinance institutions, Kiva lets individuals lend as little as $25 to help create opportunity around the world. Learn more about how it work.


    How Kiva Works, The Long Version

    1 Kiva teams up with a Field Partner

    Field Partners come in a range of organizational types, including microfinance organizations (MFIs), social businesses, schools and non-profit organizations. These organizations are united by a common commitment to serve the needs of people at the bottom of the pyramid either through financial services or by using credit to help expand access to pro-poor products and services. Kiva's Field Partners have expertise in their local markets and a mission to alleviate poverty. These are the organizations that facilitate Kiva loans on the ground. Our Field Partners know their local communities and do all the leg work required to get Kiva loans to the borrowers posted on the Kiva website.

    2 Field Partners disburse loans and upload stories

    Field Partners disburse loans as soon as they are needed. They can do this up to 30 days before the loan request is posted on Kiva's website or 90 days after (most choose to disburse funds before the loan request is posted). The Field Partner collects borrower stories, pictures and loan details, and uploads them to Kiva. Volunteer editors and translators review the loan requests and publish them to Kiva's site. Many Field Partners require mandatory savings as part of the loan cycle in order to ensure that borrowers represent a good lending risk and can build up cash reserves.

    3 Lenders browse profiles and lend

    Lenders browse loan requests and select which ones they'd like to fund. They can lend as little as $25 or as much as the entire amount of the loan. To help streamline the loan transaction process, loan requests posted by the Field Partner are rounded up to the nearest $25 increment. Kiva aggregates funds from Kiva lenders and provides them to the Field Partner.

    4 Kiva disburses lenders' funds to the Field Partner

    The Field Partner uses the funds to replenish the loan they've already made to the borrower. Kiva provides these funds on a regular schedule.

    5 Borrowers repay their loans

    The Field Partner collects repayments from Kiva borrowers as well as any interest due and lets Kiva know if a repayment was not made as scheduled. Interest rates are set by the Field Partner, and that interest is used to cover the Field Partner's operating costs. Kiva doesn't charge interest to its Field Partners and does not provide interest to lenders. Kiva also gives Field Partners the option to cover currency losses. Learn more >

    To minimize the expense and maximize the efficiency of money transfers, Kiva works on a net billing system. This means that, for any given month, we subtract the amount of Field Partner repayments from the amount of loans made by Kiva lenders. Kiva only asks our Field Partners to send payments for the difference and they have 30 days to send payment.

    6 Kiva provides repayments to lenders

    If there is already money in the Field Partner's account, or once their payment is received, Kiva uses these funds to credit the appropriate lenders with their loan repayments. Lenders can re-lend their funds to another borrower, donate their funds to Kiva (to cover operational expenses), or withdraw their funds via PayPal.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  5. #105
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    ya pinjamnya di konversi logam mulia atau Big Mac
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  6. #106
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Jadi dua hal yang mengemuka di sini,
    1. definisi saklek soal riba menurut Islam (yang mengeluarkan istilah tersebut)
    2. faktor keadilan sosial dalam transaksi hutang.

    ***

    Definisi riba seperti saya sebut sebelum-belumnya, ada di ranah pemikiran para ulama (ijtihad). Definisi ini berkembang atau menciut sesuai dengan kenyataan sosial yang dihadapi para ulama di jaman dan negerinya masing-masing.

    Tapi kalau kita mau merujuk pada naskah-naskah yang awal, kita bisa menemukan bahwa riba yang disebut dalam Qur'an hanyalah riba jahiliyah, yaitu konsep melipatgandakan hutang dengan imbalan penundaan sesudah jatuh tempo. Konsep ini selain digunakan untuk memperkaya diri tanpa usaha, juga merupakan salah satu jalan untuk memperoleh budak. Orang yang default dalam berhutang terpaksa menjadi budak si penghutang atau memberikan salah satu anggota keluarganya sebagai budak, sampai hutangnya lunas. Perbudakan adalah basis perekonomian Arab kuno pada waktu itu, suatu cara untuk mendapat tenaga kerja murah. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hambali, menyebutkan bahwa hanya riba tipe inilah yang jelas definisinya dan secara tegas dilarang dalam Qur'an.

    ***

    Lalu soal keadilan sosial...
    Menarik untuk dilihat bahwa bank bukanlah lembaga sosial atau organisasi derma. Bank adalah lembaga bisnis yang berorientsi keuntungan dan bertanggungjawab untuk membagi keuntungan tersebut pada orang-orang yang menitipkan uang pada mereka.

    Orang yang mendatangi bank juga (seharusnya) bukanlah orang yang butuh bantuan keuangan. Yang datang ke bank adalah orang-orang kapabel yang membutuhkan dana untuk sebuah kepentingan dan memiliki kemampuan melunasi dana tersebut berikut biaya sewanya dalam waktu tertentu. Dalam hal ini bank akan melakukan penilaian kelayakan kredit dan berhak untuk menolak permohonan kredit bila dianggap beresiko.

    Fungsi sosial ada di lembaga zakat atau yang sejenis yang ada di jaman modern ini, atau dalam kasus [MENTION=1220]mbok jamu[/MENTION], perorangan yang bersedia kehilangan uangnya demi membantu orang lain yang ada dalam kesulitan.

    ***

    Perhatikan bahwa kita memisahkan antara jual beli (dagang) dan riba. Juga perhatikan bahwa Qur'an menyebutkan bahwa kebalikan dari riba adalah sedekah. Dalam hal ini kita meluruskan antara lain:

    • bank tidak melakukan eksploitasi sosial, karena sasarannya bukan masyarakat miskin yang mengalami kesulitan. Praktek rente dengan memanfaatkan masyarakat miskin dilakukan oleh lintah darat perorangan, yang sudah ada di jaman Rasulullah dan masih ada di jaman sekarang. Mereka yang disebut belakangan inilah yang disasar sebagai pelaku pinjaman eksploitatif alias riba.
    • Dalam kasus masyarakat miskin, Islam memiliki mekanisme zakat dan sedekah. Termasuk di dalamnya Qur'an menyebutkan untuk menganulir hutang orang yang kesulitan, dan itu merupakan sedekah si penghutang pada si berhutang.
    • Bank bukan lembaga amal, bank adalah lembaga bisnis. Bank patuh pada aturan tertentu dalam memberi pinjaman sehingga tidak berada di posisi untuk melakukan eksploitasi terhadap masyarakat miskin.
    Last edited by Alip; 23-05-2014 at 06:21 AM.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  7. #107
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    kayaknya harus jelas dulu ya, riba itu apa baru enak diskusinya.
    kalau saklek bunga bank riba dengan definisinya cak Purba, ya berarti selesai pembahasannya
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  8. #108
    Ali bin Abi Thalib
    Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba”

    Umar bin Khattab
    "Ada tiga hal, yang seandainya Rasulullah menerangkan mengenai mereka dengan jelas, akan lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya, yaitu tentang kalala, riba, dan khilafa" (Sunan Ibnu Majah, Bab tentang Warisan. Vol 4.)


    Mengapa yaa dua orang yang hidup di jaman yang sama.
    bisa punya batasan definisi (interpretasi) yang berbeda?
    edit: Ucapan Ali bukanlah hadis, melainkan hasil ijtihad. Saya membenarkan dengan hati bila pendapat Ali ini dalam context pinjaman untuk membantu biaya opname ortu teman. tetapi q merasa "tidak pas" dalam context investor/pemegang saham.

    ***

    Alip

    • Riba Nasiah yang mutlak kena hukum haram tidak dilakukan dengan cara menyebutkan tambahan di awal.
    • Negosiasi dilakukan setelah hutang jatuh tempo
    • Pemberi hutang tidak pernah menyebutkan di awal bahwa hutang ini akan digandakan kalau jatuh tempo nanti si penerima hutang tidak sanggup membayar.

    >sepakat.

    ***

    Mbah Pasingsingan
    Tentang loss and profit sharing
    emangnya klo bank non-syariah jika krediturnya mengalami kerugian dlm usahanya
    bank-nya tidak ikut menanggung kerugian? (kasus kredit macret)
    >setau saya klo bukan PNS(pengusaha yang butuh modal untuk beli alat produksi misalnya) pinjam ke bank, harus ninggal sertifikat tanah, BPKP mobil atau surat berharga yang lain.
    Pernah dulu itu rumah dan perusahaan paman q hampir disita oleh bank terkait utang piutang.

    Sedang PNS cukup ninggal SK.

    Tapi klo di tempat aq di karenakan gaji langsung masuk ke Rekening Bank “Sayap Merah”.
    Hutang yaa tinggal hutang aja. (gak pake nyekolahkan SK segala)
    Gak perlu persyaratan ribet.
    Asal masih ada sisa gaji yang isa dipotong, insyAllah (pasti) cair.

    Mengenai kasus kredit macret yang di bail out pake uang pajak rakyat, ndak tau deh aq.
    Edit: sungguh aneh bila dalam memberi pinjaman bank sampe mengalami kerugian. dikarenakan peminjam 'lak menjaminkan sertifikat asetnya yg bisa disita lalu dijual oleh bank.
    Sedangkan kalau bank rugi dalam usahanya main di pasar saham saya bisa memaklumi.



    Loss and profit sharing
    Markkula menawarkan jaminan kredit hingga $250.000 dengan imbalan menjadi pemegang sepertiga saham. Apple akan menjadi badan hukum, dan dia bersama Jobs, serta Wozniak, masing-masing akan memiliki saham sebesar 26%. Saham sisanya akan disimpan untuk menarik investor di masa mendatang. Mereka bertiga bertemu di pondok dekat kolam renang milik Markkula dan menandatangani perjanjian tersebut. “Menurutku, kemungkinan besar Mike (Markkula) tidak akan pernah melihat uang $250.000 itu lagi, dan aku sangat terkesan karena dia bersedia mengambil resiko itu,” kenang Jobs.

    Saus:
    Steve Jobs by Walter Isaacson, hal.100

    ***

    Hadiah?
    klo hadiah mengapa dlm riwayat itu pemberiannya dikaitkan dng hutang-piutang?
    bukankah nabi nota bene seorang pedagang?

    >Iyaa benar Nabi seorang pedagang.

    Aq menginterpretasikan atas perasaan sukarela, ucapan terima kasih karena telah dibantu.
    Tidak terpikir untuk mendekati dengan pola pikir pengusaha atau pedagang.

    Btw itu Nabi pas pinjam untuk kebutuhan konsumtif misal “biaya anak masuk ke perguruan tinggi”
    atau utang piutang selaku penanam modal vs pelaku usaha. Just kidding.


    PROPHET HIMSELF PAID "AN EXTRA AMOUNT"
    In the Sahih Al-Bukhari, under Hadith number 3:579 (in ALIM CD), in the printed version of Al-Bukhari Volume 3, Book 43 (The Book of Loans), Hadith Number is 2394. Here one can read the Arabic and English Text. Narrated by Jabir bin Abdullah it is recorded that the Prophet repaid his debt that he owed Jabir plus he gave him "an extra amount". The scholars who do advocate "zero tolerance" explain; A borrower is permitted to pay an "extra amount" to the principal sum borrowed, while repaying his debt, provided it is given of his own free will and is not stipulated as a condition of the borrowing. Such a payment is neither Interest nor Riba.

    Saus:
    ht***tp://mostmerciful.com/riba-revised.htm

    ***


    ---------- Post Merged at 07:52 AM ----------

    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    Kalau pengertian riba saklek dengan definisinya cak Purba, ya berarti selesai pembahasannya.
    Definisi Riba tidaklah sesempit sebagaimana yang ditulis Pak Purba.
    Alih-alih saya terfikir bahwa Riba adalah pembeda antara transaksi jual beli yang boleh dilakukan dengan transaksi jual beli yang dilarang untuk dilakukan.

    Transaksi yang boleh dilakukan = jual beli.

    Transaksi yang dilarang untuk dilakukan = riba.

    Saya terfikir seperti itu setelah membaca hadis berikut ini + kupasannya(catatan) oleh Dr. Omar Farooq.

    Sabda Rasulullah saw:
    Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba.
    (HR Bukhari dan Ahmad)

    saus:
    quran.bacalah.net (floating window tafsir Al Baqarah 275)

    >catatan perihal hadist di atas oleh Dr. Omar Farooq
    ... . not only that this is not a mutawatir hadith, but also that the hadith narration has significant discrepancy and there seems to be a statement from a companion of the Prophet that has been mixed up as a statement from the Prophet.

    There is one other problem, and it's a rational one. In these hadiths, the Prophet seems to prohibit barter transactions, specifying five/six commodities, unless such transactions are on the spot and alike in quality and/or quantity. However, who in the world did or does exchange an ounce of gold of exact quantity and of same quality? What would be the rationale for exchanging a pound or kilo of barley with another pound or kilo of the same quality? If the orthodox position or understanding is considered valid, here it seems that the Prophet has permitted a kind of transaction that people have no reason to engage in. Usually, a permission involves something that people usually do or need. In this case, none of those possibilities apply. An equal amount of the same quality of gold will be exchanged only by people without any sense. How in the world the Prophet would permit something that people cannot be expected to sensibly engage in? This is clearly a trivialization of the Prophet's guidance, especially if the Qur'anic injunction about riba is dilinked from the rationale/wisdom (hikmah) - that is, zulm or injustice/exploitation - specifically mentioned in the Qur'an.

    That takes us to hadiths pertaining to some allegedly prohibited transactions that took place in the context of Khaybar.

    # H-1 (the first one)
    V.b. From Abu Sa'id and Abu Hurayrah: A man employed by the Prophet, peace be on him, in Khaybar brought for him janib[dates of very fine quality]. Upon the Prophet's asking him whether all the dates of Khaybar were such, the man replied that this was not the case and added that "they exchanged a sa[a measure] of this kind for two or three [of the other kind]". The Prophet, peace be on him, replied, "Do not do so. Sell [the lower quality dates] for dirhams and then use the dirhams to buy janib. [When dates are exchanged against dates] they should be equal in weight." [Sahih al-Bukhari, Kitab al-Buyu, Babidhaaradabay'atamrin bi tamrinkhayrunminhu, Volume 3, Book 38, Number 499; also Muslim; Muwatta, #31.12.20 and Nasa'i).

    # H-2 (the second)
    V.c. From Abu Sa'id: Bilal brought to the Prophet, peace be on him, some barni [good quality] dates whereupon the Prophet asked him where these were from. Bilal replied, "I had some inferior dates which I exchanged for these - two sas for a sa." The Prophet said, "Oh no, this is exactly riba. Do not do so, but when you wish to buy, sell the inferior dates against something [cash] and then buy the better dates with the price you receive." [Muslim, Kitab al-Musaqat, Bab al-ta'amimithlan bi mithlin, #3871; also Musnad Ahmad].

    First, notice the discrepancy between two hadiths about the same incident. In the first one there is no reference to riba at all, while the second one specifically makes a connection to riba. Also, the wording is quite different. In the first one, it says: "Do not do so. Sell [the lower quality dates] for dirhams and then use the dirhams to buy janib. [When dates are exchanged against dates] they should be equal in weight." In the second one, it says: "when you wish to buy, sell the inferior dates against something [cash] and then buy the better dates with the price you receive."

    Obviously, even though the narrators are apparently quoting the Prophet, they are actually narrating an incident in their own words. There are other reports of the same incident that don't make any connection with riba at all. Indeed, these hadiths are not about any prohibition. No definitive conclusion, especially from legal viewpoint, can be derived from these hadiths in question. Dr. Mohammed Fadel (Faculty of Law, University of Toronto) has aptly identified it as "prudential regulation."

    ***


    ---------- Post Merged at 07:54 AM ----------

    We have already explained above how problematic is using those riba-related hadiths in the context of Khaybar. In regard to the above hadith, as Allamah Suhail has capably demonstrated, none of the hadith pertaining to this particular incident or transaction relates in any way to riba. The rationale for this hadith and the instruction it contains is quite simple. Often in barter transactions, the initiating party of interest might be at a disadvantage and may not realize the full market value of the product he or she trying to exchange. Selling the item in possession for cash and then using the cash to purchase the item of interest would generally yield proper market value. This has nothing to do with riba. Allamah Suhail explains:

    "Khaybar was a centre of Jews who happened to be very rich. So when Khaybar was conquered Muslims got a lot of booty which included silver and gold ware. Muslim mujahids were used to a simple way of life, they did not know how to use those silver and gold wares, so they wanted to sell those wares for a trifle and get cash. Many people in fact sold at a price much lower than the actual value, that is, silver wares and ornaments weighing one uqiyah were sold by them to Jews for two or three pennies, whereas the weight of one uqiyah is several times more than two or three dinars.

    When the Holy Prophet came to know that the mujahids were carelessly selling the booty, and that too to the conquered and deceitful Jews, he ordered that the God-given wealth should not be squandered like that, that at least they should not sell for a price less than that of its weight." [pp. 57-58]

    In such context, separating necklace (with gemstones) and gold is expected to fetch better value for the Muslim sellers. By the way, these hadiths are not mutawatir either and thus do not yield certainty of knowledge.


    Saus:
    Riba, Interest and Six Hadiths:
    Do We Have a Definition or a Conundrum?

    Dr. Mohammad Omar Farooq
    (Associate Professor of Economics and Finance, Upper Iowa University). June 2006.

    ***

    >Uraian Dr. Mohammad Omar Farooq walaupun do not yield certainty of knowledge perihal batasan definitif Riba tetapi -bagi orang awam seperti saya- telah memberi gambaran bahwa ternyata pengertian riba adalah tidak sempit terbatas pada pinjam dan meminjamkan uang.

    ---------- Post Merged at 07:56 AM ----------

    Tapi bisa jadi bahwa riba adalah pembatas antara “transaksi halal” dengan transaksi unfair, unethical or immoral yang diharamkan.

    Unfair dan Immoral karena membodohi orang careless misalnya. Yang menukar gelang emas 10 gram dengan dinar yang jika ditimbang beratnya cuma 3 gram misalnya.

    Atau klo mengutip Abdullah Yusuf Ali, riba adalah suatu jalan perdagangan yang terlarang dikarenakan mencakup bentuk pengambilan keuntungan secara berlebih-lebihan.

    ***


    apabila mungkin ada yang ingin membaca artikel Dr. Mohammad Omar Farooq selengkapnya. Begini caranya:
    • masuk google, ketik keyword “Umar Khattab Riba”
    • di hasil pencarian pada halaman pertama akan didapatkan hasil pencarian berikut: [DOC] Article: "Riba, Interest and Six Hadiths: Do We Have a ...ww***w.globalwebpost.com/.../riba-hadith.docTerjemahkan laman ini oleh MO Farooq - ‎Dirujuk 5 kali - ‎Artikel terkait ... . Dr. Mohammad Omar Farooq ... These verses do not really define what is riba and based on the historical .... Umar b. al-Khattab said, "There are three things.
    • Tinggal klik, terdownload deh artikelnya. Artikelnya dibuat berformat doc.
    Last edited by MoonCying; 24-05-2014 at 02:06 PM.

  9. #109
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Saya pikir cuma rumus aja yang bergelar thread killer, tapi sekarang kita punya MoonCying... bedanya kalo rumus melakukannya dengan mengeluarkan undisputed argument, MoonCying melakukannya dengan menimbun utasan dengan berbagai macam informasi dalam berbagai macam format dan berbagai macam bahasa tanpa mempedulikan relevansi, urutan narasi, ataupun struktur. Tanpa mempedulikan cara kerja otak manusia mengolah informasi...

    Tanpa bermaksud mengurangi hak siapapun untuk ikut andil dalam proses diskusi, saya harus mengajukan protes atas tumpahan tulisan di atas, yang meski berisi beberapa informasi berguna, tapi hadir layaknya junk, apalagi kalau dibaca di HP.

    Boleh saya minta untuk dibereskan?
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  10. #110
    Menterjemahkan bebas dari bahasa inggris ke bahasa indonesia akan menyita waktu.

    Dan kadang terjemahan indonesia kekuatan katanya tidak se-zakelijk bahasa inggris.

    Tapi ntar atau esok, saat q senggang.

    Akan q tata postingan q yg trakhir itu.


  11. #111
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Selama ini itulah yang saya lakukan, menerjemahkan dan membawakan intinya di sini dengan bahasa yang mudah dipahami oleh seluas mungkin audience, sebagai tanggung jawab saya untuk melakukan diskusi yang bisa diikuti semua orang. Dan memang... postingan saya yang dua tiga paragraf itu menghabiskan dua sampai tiga jam untuk merangkainya. Saya sendiri harus memahami dulu literatur yang saya pegang sebelum coba merangkainya dalam bahasa sendiri, termasuk memilihkan padanan kata yang sesuai untuk menghindari translation lost. Untungnya praktek seperti itu pada dasarnya berguna bagi saya sendiri dan Insya Allah jadi catatan kebaikan bila bermanfaat buat orang lain.

    Maaf bahwa saya harus mengatakan ini dan tidak berusaha mengatakannya dengan cara yang lebih elegan, tapi perilaku salin rekat sembarangan karena "tidak punya waktu" menunjukkan sikap masabodoh terhadap kepentingan pemahaman orang lain. Lebih baik menahan diri dan tidak posting dulu.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  12. #112
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    haduh jadi ikut tersindir nih. mohon maaf kemarin sempat copas juga dan takutnya Sekedar nyamber karena saya salah menangkap maksudnya.

    ketertarikan saya ikut diskusi ini karena ada keterkaitan dengan kondisi saya pribadi.

    supaya lebih mudah didiskusikan saya ambil kasus nyata saja ya. mirip dengan contoh yang sudah om [MENTION=249]Alip[/MENTION] jelaskan, tapi contoh saya ini kisah nyata.

    mas david bekerja sebagai kontraktor bangunan. untuk modal proyek dibutuhkan dana 100jt rupiah (jumlah modal hanya contoh, supaya gampang hitungnya)
    saat ini hanya pegang uang 40jt (dapat dari hutang tanpa bunga), kurang 60jt lagi.
    kita coba ke kta kredit tanpa agunan, bunganya cukup tinggi, kalau pinjam 60 jt bisa2 kita bayar 80 jt di akhir tahun(sekitar 30% p. a) itu pun kalo minjem cuma setahun.
    ke bank syariah hitang hitung kalau pinjam 60 dibayar "bagi hasil" sekitar 20-30% juga per tahun.

    diskusi panjang lebar, karena saya pns coba saja pinjam ke bri, dapat bunga 0.92% per bulan, maksimal 5 tahun. kalau di atas lima tahun bunga 0.95% per bulan.
    sesuatu banget kan. bunga per tahun ga sampai 12%p.a
    dengan asumsi inflasi 7% aja, pinjaman dengan bunga segitu jadi jauh lebih menguntungkan dari pihak peminjam.
    garis bawahi menguntungkan ya.

    dengan modal 100jt tadi (40 modal sendiri, 60 dari bank) bisa dapat untung (anggaplah) 50%
    proyek berjalan sekitar 8 bulan s,.d 1 tahun sudah bisa dilunasi ke bank hutangnya plus kita dapat keuntungan

    saya mau tanya, apakah ini praktik haram? apa ini riba? sisi mana yang merugikan? siapa yang rugi?
    kalau memang haram, apa solusinya delays dapat win win solution.

    mohon pencerahan
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  13. #113
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Bukan mau beri pencerahan, cuman IMHO aja.
    Menurut gw, bunga berapa pun bisa menjadi riba, akan tetapi kegiatan pinjam meminjam terkadang perlu dan bisa menghasilkan win-win solution. Jadi kalo bahagia, semua bahagia, kalo susah, semua tanggung susahnya.

    Ketika kita mau berhutang, tentu harus ada kesadaran dulu bahwa meminjam uang untuk keperluan diri sendiri artinya merugikan orang yg dipinjami. Katakan dengan sejumlah uang yg telah dipinjam si A, maka si B bisa mengembangkannya menjadi 10%. Maka si A diminta mengganti kerugian si B dalam bentuk bunga. Ini yg menyebabkan para peminjam memasukkan bunga plus biaya administrasi dan profit. Repotnya adalah ketika menetapkan persentase tsb ga jelas jg ukurannya.

    Kalo di belanda, spt halnya rokok yg selalu dilabeli bahwa merokok mematikan, maka semua bisnis jenis pinjam meminjam harus melabeli kemasan produknya dgn kata2, kira2 begini, "Berhutang memakan biaya". Artinya jangan sampai anda merasa berhutang = meminjam, yg artinya cuman pindah2 tangan. Berhutang sama dengan membeli sepatu atau tablet, di mana di dalam harga produk tsb ada biaya/kost dan ada profit.

    Jaman sekarang kita telah terbiasa dgn sistem perbankan spt ini. Hutang menghutang, dalam dunia investasi spt nya tidak terhindarkan. Dan lembaga yang pastinya punya uang (dan punya kuasa bikin uang) adalah bank, di mana bunga selalu ada dalam sistem perbankan. Jadi kalo dlm kasus investasi, riba (kalo mau disamakan dgn bunga) tidak terelakan. Kecuali apabila memungkinkan mendapatkan sponsor dari perusahaan/instansi yg bisa menanggung biaya cukup hanya dgn bagi keuntungan.

    Hukum riba ini kan utk menjaga kita dari pemikiran bodo, misalnya meminjam uang yg besar tanpa berpikir resiko, untung ruginya, dan prospek kedepannya. Seperti orang belanja dgn kartu kredit tanpa tau bagaimana nanti membayarnya. Jangan sampe kita hidup hanya utk membayar hutang, tertekan, sampe orang2 terdekat ikut terbebani. Maka dari itu muslim dituntut berpikir keras ketika akan berhutang utk bisa lolos dari bebannya riba. Bagaimanapun orang rakus itu berkeliaran di dunia tanpa bisa dicegah. Jadi berhati2...

  14. #114
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    lalu gimana? *masih ga ngerti*
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  15. #115
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Simpel tidaknya bunga bank vs riba, tergantung definisi apa yg mau kita pakai. Kita hidup di jaman perbankan modern dimana bunga bank adalah hal biasa. Di negara-negara maju, bunga bank rendah. Berbeda dgn negara berkembang, seperti Indonesia, yg bunga bank-nya tinggi. Seandainya ada negara Islam dan maju sehingga bunga bank rendah, apakah isu bunga bank vs riba menjadi menarik? Sepertinya tidak.

    Saya kira solusi dari masalah bunga bank vs riba adalah bank syariah. Jika seorang muslim masih ragu dgn "kehalalan" bunga bank di bank konvensional, pindah saja ke bank syariah. Toh sudah ada di banyak wilayah. Why?

    Ok, mungkin bagi hasil bank syariah tidak se-"sexy" bunga bank konvensional. Kalau begini motifnya, memang harus dicari celah sehingga definisi riba tidak "bertabrakan" dengan bunga bank konvensional.

    Atau memang sedang ber-fiqih-ria ttg riba dan bunga bank? Silakan.

  16. #116
    Quote Originally Posted by cha_n
    mas david bekerja sebagai kontraktor bangunan. untuk modal proyek dibutuhkan dana 100jt rupiah
    (jumlah modal hanya contoh, supaya gampang hitungnya)saat ini hanya pegang uang 40jt (dapat dari hutang tanpa bunga),
    kurang 60jt lagi. kita coba ke kta kredit tanpa agunan, bunganya cukup tinggi, kalau pinjam 60 jt bisa2 kita bayar 80 jt di akhir tahun
    (sekitar 30% p. a) itu pun kalo minjem cuma setahun.ke bank syariah hitang hitung kalau pinjam 60 dibayar "bagi hasil" sekitar
    20-30% juga per tahun.
    bagi hasil 20-30% pertahun itu dipersyaratkan didepan atau bgmn?
    lalu bgmn dng persyaratan agunan/jaminan, apakah bank syariah jg mensyaratkan?


    diskusi panjang lebar, karena saya pns coba saja pinjam ke bri, dapat bunga 0.92% per bulan, maksimal 5 tahun.
    kalau di atas lima tahun bunga 0.95% per bulan. sesuatu banget kan. bunga per tahun ga sampai 12%p.a
    dengan asumsi inflasi 7% aja, pinjaman dengan bunga segitu jadi jauh lebih menguntungkan dari pihak peminjam.
    garis bawahi menguntungkan ya.
    bukankah BRI bank konvensional = non-syariah?
    brarti dlm contoh kasus tersebut secara obyektif chan lebih berorientasi kpd tinggi-rendahnya suku bunga semata
    perkara itu produk bank syariah atau bukan sudah tdk menjadi pertimbangan lagi, begitu deh jadinya


    saya mau tanya, apakah ini praktik haram? apa ini riba? sisi mana yang merugikan? siapa yang rugi?
    kalau memang haram, apa solusinya delays dapat win win solution.

    mohon pencerahan
    menurut gw sih halal/boleh saja, dasarnya
    1. ada keseimbangan dan kesetaraan (fairness)
    2. disatu sisi peminjam memperoleh bantuan modal usaha dng tingkat bunga sesuai kesanggupan
    3. bank dapat menggulirkan dananya dng memperoleh keuntungan yng dijanjikan oleh krediturnya.
    4. Akad/perjanjian dibuat dengan tanpa adanya unsur paksaan, artinya pilihan bebas bagi peminjam

    apakah itu RIBA?
    ya jelas riba, jika hanya mengacu pada definisi yng sakleg semata, yakni
    "setiap pinjaman yng menghasilkan/memberikan nilai lebih adalah RIBA"

    saya sependapat dng kang [MENTION=249]Alip[/MENTION] bahwa
    praktek RIBA yng disasar oleh pelarangan dlm perekonomian islam itu tentu
    ada pemilah/batasannya, spt misal dng mempertimbangkan
    - motif peminjaman, untuk keperluan apa?
    - terms & condition-nya dibuat spt apa?
    Last edited by pasingsingan; 25-05-2014 at 12:36 AM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  17. #117
    Quote Originally Posted by Ndableg View Post
    Hukum riba ini kan utk menjaga kita dari pemikiran bodo, misalnya meminjam uang yg besar tanpa berpikir resiko, untung ruginya, dan prospek kedepannya. Seperti orang belanja dgn kartu kredit tanpa tau bagaimana nanti membayarnya. Jangan sampe kita hidup hanya utk membayar hutang, tertekan, sampe orang2 terdekat ikut terbebani. Maka dari itu muslim dituntut berpikir keras ketika akan berhutang utk bisa lolos dari bebannya riba. Bagaimanapun orang rakus itu berkeliaran di dunia tanpa bisa dicegah. Jadi berhati2...
    Like this.

    >IMHO, mungkin begini. (Sekedar contoh soal, tidak ditujukan ke siapapun)

    Sisa gaji setelah dipotong cicilan utang masih cukup buat beli pulsa internet, beli bensin, sesekali makan enak & beli gadget atau baju atau hobi = bukan riba.

    Cicilan utang kelewat besar. Menjadikan diri terdesak kebutuhan sehari-hari. Yg mengakibatkan lunturnya iman di hati. Kehilangan izzah (kehormatan diri). Terjerumus jadi pegawai korup = riba.

    ***

    Ndak ngasih bagi hasil : bisa boleh, bisa juga unfair. Tergantung, untuk bantu sesama yg kesulitan ataukah untuk pengembangan usaha.

    Pinjam ke bank : bagi q, termasuk perkara yg meragukan ntah haram atau boleh.

    ***

    As we shall soon discover that Riba (Usury)happens to be one of the most difficult subjects for the last 1400 years, for Muslims as well as for the Muslim Scholars. Hence, I appeal to my readers to read the entire article, understand the various issues with an open mind and then make their own decisions...

    ***

    Terjemahannya: mohon gunakan pikiran & hati masing-masing. Karena di akhirat nanti (bila akhirat ada) kita akan bertanggung jawab atas pilihan & tindakan masing-masing.Manusia terlahir dg berkat masing-masing. Ada yg terlahir kaya, sehingga dia bisa bebas dari berurusan dg bank & malah jadi "pemodal mudharabah yang syar’i".Tapi yaa mungkin ada yg sekedar aset atau Slip Gaji untuk sarana pinjam ke bank pun tak ada.Wallahu a'lam.
    Last edited by MoonCying; 25-05-2014 at 06:52 AM.

  18. #118
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Quote Originally Posted by cha_n View Post
    saya mau tanya, apakah ini praktik haram? apa ini riba? sisi mana yang merugikan? siapa yang rugi?
    kalau memang haram, apa solusinya delays dapat win win solution.

    mohon pencerahan
    Mbok ndak akan berhutang kalau ndak punya jaminan dalam berhutang karena berhutang diperbolehkan dalam Islam tapi semaksimal mungkin dihindari kalau masih mampu dan ndak dalam kesulitan ekonomi.

    Soal haram atau tidak, apakah sifat haram harus merugikan? Babi ndak merugikan, katanya enak malah, tapi haram toh..

  19. #119
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Simpel tidaknya bunga bank vs riba, tergantung definisi apa yg mau kita pakai. Kita hidup di jaman perbankan modern dimana bunga bank adalah hal biasa. Di negara-negara maju, bunga bank rendah. Berbeda dgn negara berkembang, seperti Indonesia, yg bunga bank-nya tinggi. Seandainya ada negara Islam dan maju sehingga bunga bank rendah, apakah isu bunga bank vs riba menjadi menarik? Sepertinya tidak.

    Saya kira solusi dari masalah bunga bank vs riba adalah bank syariah. Jika seorang muslim masih ragu dgn "kehalalan" bunga bank di bank konvensional, pindah saja ke bank syariah. Toh sudah ada di banyak wilayah. Why?

    Ok, mungkin bagi hasil bank syariah tidak se-"sexy" bunga bank konvensional. Kalau begini motifnya, memang harus dicari celah sehingga definisi riba tidak "bertabrakan" dengan bunga bank konvensional.

    Atau memang sedang ber-fiqih-ria ttg riba dan bunga bank? Silakan.
    saya lihat dari kacamata pengusaha tapi juga berusaha tidak melanggar hukum agama.
    sekarang yang masih saya bingung alasan riba haram itu kenapa? apakah karena ada yang dirugikankah?
    dalam kasus saya merasa sama2 untung.

    kalau negara maju islam yang lain memang kondisinya gimana ya?

    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    bagi hasil 20-30% pertahun itu dipersyaratkan didepan atau bgmn?
    lalu bgmn dng persyaratan agunan/jaminan, apakah bank syariah jg mensyaratkan?



    bukankah BRI bank konvensional = non-syariah?
    brarti dlm contoh kasus tersebut secara obyektif chan lebih berorientasi kpd tinggi-rendahnya suku bunga semata
    perkara itu produk bank syariah atau bukan sudah tdk menjadi pertimbangan lagi, begitu deh jadinya



    menurut gw sih halal/boleh saja, dasarnya
    1. ada keseimbangan dan kesetaraan (fairness)
    2. disatu sisi peminjam memperoleh bantuan modal usaha dng bunga ringan (sesuai batas kesanggupan)
    3. bank dapat menggulirkan dananya dng memperoleh keuntungan yng dijanjikan oleh krediturnya.
    4. Akad/perjanjian dibuat dengan tanpa adanya unsur paksaan, artinya pilihan bebas bagi peminjam

    apakah itu RIBA?
    ya jelas itu riba, jika sekedar mengacu pada definisi yng sakleg, yakni
    "setiap pinjaman yng menghasilkan/memberikan nilai lebih adalah RIBA"
    tanpa mempertimbangkan untuk keperluan apa serta syarat dan perjanjiannya spt apa
    definisi GA sakleg nya gimana om?
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  20. #120
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by mbok jamu View Post
    Mbok ndak akan berhutang kalau ndak punya jaminan dalam berhutang karena berhutang diperbolehkan dalam Islam tapi semaksimal mungkin dihindari kalau masih mampu dan ndak dalam kesulitan ekonomi.

    Soal haram atau tidak, apakah sifat haram harus merugikan? Babi ndak merugikan, katanya enak malah, tapi haram toh..
    beruntunglah kalau memang dapat rezeki cukup jadi ga perlu berhubungan dengan pinjaman bank.
    pada umumnya di sini orang masih banyak jadi keditur bank untuk
    1. kpr (mayoritas)
    2. modal usaha
    3. cicilan lain2 (misalnya mobil)

    saya perhitungannya buat modal usaha, jaminan sk pns. (ga punya cicilan lain)
    tapi kalau ada yang mau minjemin tanpa bunga ya sangat bersyukur sekali. kali aja mbok mau minjemin saya
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

Page 6 of 13 FirstFirst ... 45678 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •