Page 8 of 13 FirstFirst ... 678910 ... LastLast
Results 141 to 160 of 246

Thread: [ngobrol] Bunga Bank bukan riba?

  1. #141
    [MENTION=203]sedgedjenar[/MENTION]

    kesimpulannya:
    klo doku cumen sebesar cepekceng - gopekceng
    tdk efisien/tdk menguntungkan klo dititipkan di bank
    mending dibiarin ngendon di dompet atau di lipatan sarung
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  2. #142
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by MoonCying View Post
    Kita cuma bisa ambil 2 hal yg dimana ulama sepakat (jelas barangnya).
    Riba Nasiah = 100% Haram
    mudharabah syar’i = 100% Halal, tapi imho yang ini bukan wajib hukumnya. Palingan sunah. Artinya ndak melakukan, ndak dosa.

    Diluar 2 itu, ngeri-ngeri sedap.
    yang ngeri2 sedap yang mana aja sih?
    maap masih ga nyambung
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  3. #143
    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    ngapa analoginya jadi keharaman zina? jaka sembung naik ojek

    zina? siapa bilang everybody happy? ngaco aja. keluarganya ya gak happy, kalau jadi pusat penyakit kelamin.
    masih ga ngerti kenapa analoginya itu.
    Kak Cha_n,
    Zina adalah transaksi yg disepakati kedua pihak tapi jelas haram!

    Riba ... .
    Tinggal replace aja kata zina dg riba.

    Mirip 'kan.

    ***

    ---------- Post Merged at 02:56 AM ----------


    Kemana jaka sembung naik ojek.

    • Alih-alih menjudge adil atau tidak adil. Praktek riba nasiah ini sebelum turunnya quran kan dianggap hal yang wajar(adil, etis, tdk menyalahi moral).
    • Imho meminta tambahan atas sejumlah uang atau sembako (gandum, padi belanda, tamar, garam, dsb) yang dipinjamkan tidaklah sama dengan sewa menyewa.
    • Daripada disamakan dengan transaksi sewa menyewa, imho, rente bank lebih tepat disebut riba nasiah yang terang-terangan. (edit: klo tidak menyebut di awal maka termasuk riba nasiah. jika terang-terangan nyebut di awal maka tidak lagi bisa dihukumi sbg riba nasiah).



    ***


    OOT dikit ... .
    Tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah. Menghalalkan yang haram sama halnya mengharamkan yang halal. (Ibn Qayyim).

    • Bunga bank belum tentu riba. Tapi bisa jadi bunga bank memanglah riba. Garis bawah pada bisa jadi.


    Rente bank bisa dihukumi sebagai riba hanyalah jika ratenya kelewat batas (injustice) hingga mewujud menjadi exploitation of the economically weak by the strong and resourceful. Imho, lho ...

    Bila rente bank malahan justru menjadi stimulus untuk memajukan perekonomian negara. Imho, urusan halal haramnya serahkan aja pada Allah.

    Quote Originally Posted by Purba View Post
    Memang "bunga bank" utk pinjaman dari bank syariah bisa lebih besar dari bank konvensional. Meski bank syariah tidak menggunakan istilah bunga bank (tapi bagi hasil), tapi mana yg lebih mencekik leher? Bagi hasilnya bank syariah atau bunga bank-nya bank konvensional? Jika riba adalah pinjaman yg mencekik leher, ya lebih baik pinjam di bank konvensional, meski tata cara peminjamannya tidak ada ijab kobul, dlsb. Tapi intinya tercapai, yaitu tidak mencekik leher.

    Tapi itu pendapat atheis ya, perlu ditimbang-timbang dgn cermat, jangan sampe kejeblos neraka.
    ***

    ---------- Post Merged at 02:57 AM ----------


    Seperti halnya pertanyaan:

    Duluan mana telor dg ayam?

    Atau mana yang datang lebih dulu, kepercayaan bahwa tuhan itu ada ataukah percaya agama lebih dulu baru percaya tuhan itu ada?

    Negara maju vs rate bunga bank yg rendah, manakah yg datang lebih dulu?

    Quote Originally Posted by Purba View Post
    Kita hidup di jaman perbankan modern dimana bunga bank adalah hal biasa. Di negara-negara maju, bunga bank rendah. Berbeda dgn negara berkembang, seperti Indonesia, yg bunga bank-nya tinggi. Seandainya ada negara Islam dan maju sehingga bunga bank rendah, apakah isu bunga bank vs riba menjadi menarik? Sepertinya tidak.
    Bentuk riba yang menurut sejarah dilarang hanyalah riba nasiah. Karena hanya praktek riba nasiahlah yang secara jelas tercatat dilakukan saat periode turunnya ayat-ayat quran. (Ibn Qayyim Al-Jawziyya).

    ***


    ---------- Post Merged at 02:58 AM ----------


    Sedikit merefresh definisi Riba Nasiah yang ulama telah sepakat perihal keharamannya (100% dijamin HARAM!)

    "The Qur'an vehemently condemns riba, but provides little explanation of what that term means, beyond contrasting riba and charity and mentioning exorbitant 'doubling.' Commentators describe a pre-Islamic practice of extending delay to debtors in return for an increase in the principal (riba nasiah). Since this practice is recorded as existing at the time of the revelation, it is one certain instance of what the Qur'an prohibits. Hence Ibn Hanbal, founder of the Hanbali school, declared that this practice - 'pay or increase' - is the only form of riba the prohibition of which is beyond any doubt." [Vogel and Hayes, pp. 72-73, quoting Ibn Qayyim al-Jawziyya, d. 1350, I'lam al-muwaqqa'in 'ala rabb al-'alamin, ed. Taha 'Abd al-Ra'uf Sa'd, Beirut: Dar al-Jil, 1973, 2:153-4]

    Pengertian Riba Nasiah (English Version).
    "The way in which riba was doubled and redoubled in the pre-Islamic period is expressed by the son of Zayd b. Aslam (d.136/754) as follows:
    Riba in the pre-Islamic period consisted of the doubling and redoubling [of money or commodities], and in the age [of the cattl e]. At maturity, the creditor would say to the debtor, 'Will you pay me, or increase [the debt]? If the debtor had anything, he would pay. Otherwise, the age of the cattle [to be repaid] would be increased ... If the debt was money or a commodity, the debt would be doubled to be paid in one year, and even then, if the debtor could not pay, it would be doubled again; one hundred in one year would become two hundred. If that was not paid, the debt would increase to four hundred. Each year the debt would be doubled." [Saeed, p. 22; the above quote is fully annotated in Saeed's work]

    Quote Originally Posted by Q.S 3:130 View Post
    O ye who believe! devour not usury doubled and multiplied; but fear Allah; that ye may prosper.
    ***

    ---------- Post Merged at 02:59 AM ----------


    Quote Originally Posted by Sedgedjenar View Post
    Riba atau nggak ntar juga ketauan.
    Kalo ribanya kebangetan ntar ada proses alam yg akan ngasih peringatan. Salah satu contohnya, pembobolan bank lewat skimming atm.
    Yang susah adalah nyari garis batas antara yg kebangetan & yg tdk kebangetan.

    ***

    Allah knows the best.

    Kenapa ayat final ttg pelarangan riba ini (2:275) diwahyukan hanya beberapa hari menjelang rasul wafat.

    Kenapa tidak di saat nabi masih kuat fisiknya untuk jadi imam & memberi khotbah jumat misalnya.
    Last edited by MoonCying; 31-05-2014 at 09:45 AM.

  4. #144
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    iZinkan saya garuk2 pala dulu.

    mooncying ditanya apa malah jawab apa. jawabannya kemana2 ga konsisten pulak.
    saya ga tanya riba nasiah, kan udah dijelaskan sebelumnya itu sudah pasti haram, tapi anda bilang di luar riba nasiah ada yang ngeri2 sedap tuh apaan maksudnya? ngerti ga pertanyaannya?

    selain itu, jawabannya yang ga menjawab pertanyaanpun ga jelas maksudnya

    pernyataan 1:
    Daripada disamakan dengan transaksi sewa
    menyewa, imho , rente bank lebih tepat disebut
    riba nasiah yang terang-terangan.

    pernyataan 2
    Rente bank bisa dihukumi sebagai riba hanyalah
    jika rate nya kelewat batas ( injustice ) hingga
    mewujud menjadi exploitation of the economically
    weak by the strong and resourceful . Imho , lho

    inkonsisten alias mencla mencle.
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  5. #145
    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    yang ngeri2 sedap yang mana aja sih?
    maap masih ga nyambung
    Ungg, kira-kira begini ... .

    Quote Originally Posted by Conundrum View Post
    -there is no unanimity about the definition or scope of riba prohibition.
    Tidak ada kebulatan suara (pendapat) tentang ruang lingkup ataupun batasan definisi perihal transaksi yang bagaimanakah atau apa sajakah yang termasuk riba.

    Quote Originally Posted by Conundrum View Post
    -The Qur'an does not explicitly define riba as one type of transaction or another.
    Quran tidak secara jelas(tegas) mendefinisikan riba sebagai salah satu jenis transaksi atau lain hal.



    ---------- Post Merged at 06:58 AM ----------


    Quote Originally Posted by Conundrum View Post
    -At the time of the revelation of the verses about riba, the only type of riba known was riba nasiah. If only that type is considered, usury (exploitative, exorbitant rate of interest) or usurious transactions would be prohibited. However, later, the scope of the definition of riba was broadened based on hadith: .....
    Pada waktu turunnya ayat tentang riba, satu-satunya riba yang dijumpai (tercatat secara jelas oleh sejarah) hanyalah riba nasiah. Jika satu-satunya yang dianggap riba adalah riba nasiah maka segala transaksi yang bersifat eksploitatif (tingkat suku bunga selangit) akan dilarang. Namun kemudian, ruang lingkup definisi riba diperluas berdasarkan hadits berikut:

    Sabda Rasulullah saw:
    Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba.
    (HR Bukhari dan Ahmad)

    >Sehingga berdasar hadis tersebut ruang lingkup riba tidak hanya terbatas pada riba nasiah saja tetapi juga meliputi bentuk pengambilan keuntungan yang berlebih-lebihan atas komoditas kebutuhan bahan makanan pokok (sembako) seperti gandum, beras, dsb.

    ***

    ---------- Post Merged at 06:59 AM ----------


    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    - Roughly speaking, the opprobrium of riba (in the sense in which this term is used in the Qur'an and in many sayings of the Prophet) attaches to profit obtained through interest-bearing loans involving an exploitation of the economically weak by the strong and resourceful.
    Secara kasar kekejian riba(sebagaimana banyak dijumpai pada hadis Nabi) dialamatkan pada keuntungan yang diperoleh melalui pinjaman berbunga. Exploitasi kaum hartawan (Pedagang/pemodal besar/tengkulak kakap komoditas sembako) atas orang miskin khususnya atau rakyat jelata pada umumnya.

    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    an exploitation characterized by the fact that the lender, while retaining full ownership of the capital loaned and having no legal concern with the purpose for which it is to be used or with the manner of its use, remains contractually assured of gain irrespective of any losses which the borrower may suffer in consequence of this transaction.
    eksploitasi dicirikan oleh kenyataan bahwa pemberi pinjaman mempertahankan kepemilikan penuh dari modal yang dipinjamkan. Dan tidak memiliki kekhawatiran hukum dengan tujuan yang akan digunakan ataupun cara penggunaannya.

    Apakah adil?
    Pemberi pinjaman memiliki kepastian bahwa dia akan untung (tidak mungkin akan rugi). Tidak seperti halnya peminjam yang mungkin saja akan mengalami kerugian (loss).



    ---------- Post Merged at 07:00 AM ----------


    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    With this definition in mind, we realize that the question as to what kinds of financial transactions fall within the category of riba is, in the last resort, a moral one,
    Setelah kita tahu tentang bagaimanakah ciri eksploitasi itu.Transaksi macam apa sajakah yang termasuk eksploitasi. Pada akhirnya tergantung ukuran moral masing-masing orang untuk menjudge.



    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    closely connected with the socio-economic motivation underlying the mutual relationship of borrower and lender; and, stated in purely economic terms, it is a question as to how profits and risks may be equitably shared by both partners to as loan transaction.
    Bergantung pada motif pinjam uangnya. Untuk beli tanah atau modal usaha. Klo untuk modal usaha bagaimana profit sharing dan loss sharingnya.



    ---------- Post Merged at 07:00 AM ----------


    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    It is, of course, impossible to answer this double question in a rigid, once-for-all manner: our answers must necessarily vary in accordance with the changes to which man's social and technological development - and, thus, his economic environment - is subject.
    Untuk menjudge suatu transaksi telah berkeadilan ataukah termasuk exploitasi tentulah tidak mudah. Karena tiap belalang punya ukuran belang yang berbeda. Dan tiap ladang beda tingkat penguasaan patent teknologinya. Lain ladang lain belalang.



    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    Hence, while the Qur'anic condemnation of the concept and practice of riba is unequivocal and final, every successive Muslim generation is faced with the challenge of giving new dimensions and a fresh economic meaning to this term which, for want of a better word, may be rendered as "usury".
    Bagaimanapun pelarangan riba oleh quran adalah final.
    Setiap muslim ditantang untuk menemukan definisi riba yang “benar”(dalam arti, definisi tsb bisa dipertanggungjawabkan di akhirat nanti). Agar tidak kejeblos di neraka.



    ---------- Post Merged at 07:01 AM ----------


    Quote Originally Posted by mostmerciful.com View Post
    - In the present instance (which, as I have mentioned, is the earliest in the history of the Qur'an), no clear-cut prohibition is as yet laid down; but the prohibition appearing in 2:275'ff. is already foreshadowed by the reference to the immoral hope of increasing one's own substance "through [other] people's possessions', i.e., through the exploitation of others.
    Q.S 2:275 adalah harapan moral. Agar dalam memperkaya diri sendiri kita tidak merugikan orang lain.

    :
    .
    Ngeri-ngeri sedap ... .
    Ada pada “kebijakan” dalam mengambil margin keuntungan(untuk pedagang sembako).
    Atau klo untuk kasus pemberi pinjaman modal vs pelaku usaha ada pada teka-teki. Praktek perbankan yang sharing profit tapi resiko loss sepenuhnya di pihak peminjam ... .Apakah udah “adil” atau mungkin ada alternatif sistem yang lebih baik?
    Last edited by MoonCying; 29-05-2014 at 09:06 AM.

  6. #146
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    mending dibiarin ngendon di dompet atau di lipatan sarung
    Lecek atuh Panembahan...

    ***

    Sebenarnya banyak yang sudah diobrolkan di depan dan kita bisa menarik kesimpulan masing-masing, tapi coba kita kerucutkan seperti ini: "jika menyewakan asset seperti mobil, rumah, dan barang-barang lainnya boleh, apa rationale bila kemudian menyewakan uang tidak boleh?"

    Mengingat kita tidak berada di forum agama, maka pemikiran non-doktriner tentu saja dipersilakan untuk juga masuk.

    Khusus buat [MENTION=1341]MoonCying[/MENTION], youli tidak dilarang untuk ikutan secara ini memang forum terbuka dan egaliter, bahkan satu dua dosis OOT sangat di welcomed (ini bahasa apa cobak), tapi bila nanti you find yourself dicuekin, consider it as feedback, ok?
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  7. #147
    ampun di satu thread ditegur mpe 2X
    :
    .
    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    iZinkan saya garuk2 pala dulu.
    Disini saya hanyalah tamu sedangkan kak Cha_n Baristanya.

    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    mooncying ditanya apa malah jawab apa. jawabannya kemana2 ga konsisten pulak.


    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    saya ga tanya riba nasiah, kan udah dijelaskan sebelumnya itu sudah pasti haram, tapi anda bilang di luar riba nasiah ada yang ngeri2 sedap tuh apaan maksudnya? ngerti ga pertanyaannya?
    Ngeri-ngeri sedap ... .
    Ada pada “kebijakan” dalam mengambil margin keuntungan(untuk pedagang sembako).
    Atau klo untuk kasus pemberi pinjaman modal vs pelaku usaha ada pada teka-teki. Praktek perbankan yang sharing profit tapi resiko loss sepenuhnya di pihak peminjam ... .Apakah udah “adil” atau mungkin ada alternatif sistem yang lebih baik?

    Quote Originally Posted by pak Alip View Post
    bila nanti you find yourself dicuekin, consider it as feedback, ok?
    understood.
    Last edited by MoonCying; 29-05-2014 at 08:22 AM.

  8. #148
    Banned
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    https://t.me/pump_upp
    Posts
    2,004
    Sabda Rasulullah saw:
    Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba.
    (HR Bukhari dan Ahmad)

    >Sehingga berdasar hadis tersebut ruang lingkup riba tidak hanya terbatas pada riba nasiah saja tetapi juga meliputi bentuk pengambilan keuntungan yang berlebih-lebihan atas komoditas kebutuhan bahan makanan pokok (sembako) seperti gandum, beras, dsb.
    kayaknya nggak dah... segala hal yang berkaitan dengan jual beli adalah halal.. bahkan dalam suatau riwayat ada seorang anak yang menjual kambing seharga dua kali lipat dari harga semula itu dianggap wajar oleh nabi..... berdasarkan hadits yang dibawakan oleh kop moon itu menggunakan sistem barter dengan komoditi yang sama bukan sistem jual beli dengan menggunakan mata uang (emas/dinar, perak/dirham, ataupun mata uang lainnya)... jadi gak bisa dipake untuk menyamakan antara exploitasi riba dan exploitasi dalam jual beli.......

    ---------- Post Merged at 09:18 AM ----------

    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    [MENTION=203]sedgedjenar[/MENTION]

    kesimpulannya:
    klo doku cumen sebesar cepekceng - gopekceng
    tdk efisien/tdk menguntungkan klo dititipkan di bank
    mending dibiarin ngendon di dompet atau di lipatan sarung
    ato dibawah bantal aaja penembahan senopati. biar duitnya gak lecek............

  9. #149
    Quote Originally Posted by hajime-saitoh View Post
    kayaknya nggak dah... segala hal yang berkaitan dengan jual beli adalah halal.. bahkan dalam suatu riwayat ada seorang anak yang menjual kambing seharga dua kali lipat dari harga semula itu dianggap wajar oleh nabi..... berdasarkan hadits yang dibawakan oleh kop moon itu menggunakan sistem barter dengan komoditi yang sama bukan sistem jual beli dengan menggunakan mata uang (emas/dinar, perak/dirham, ataupun mata uang lainnya)... jadi gak bisa dipake untuk menyamakan antara exploitasi riba dan exploitasi dalam jual beli.......

    ... . patut diketahui bahwa tingkat kebenaran (keotentikan) hadis tidaklah sama dengan quran. Sebenarnya hadis hanyalah sebuah probabilistic knowledge. (saus: artikel Dr. Omar Farooq)

    Terima kasih kop hajime atas koreksinya. Saya mendukung pendapat yang mengatakan bahwa hadist adalah probabilistic knowledge. Yang berarti terbuka ruang untuk berbeda pendapat. Membandingkan satu hadis dengan hadis lainnya ... , memberi interpretasi yang berbeda. Dan saya juga mendukung bahwa hadist semustinya tidak dijadikan dasar untuk mengundangkan suatu hukum yang berdampak pada ketenangan hidup orang banyak.

    Lebih jelasnya fatwa bahwa rente=riba=haram ini saya fikir telah membuat hidup saudara-saudara kami sesama muslim yang bekerja, mencari nafkah di bank menjadi tidak tenang. Dan sebenarnya hal inilah pendorong saya untuk mencari informasi perihal ke-saklek-an haramnya bunga bank. Mencari tahu apakah ulama telah bersepakat ataukah ada dissenting opinion. Lalu mencari tau dasar hukum masing-masing ulama dalam mengharamkan ataukah membolehkan rente.

    Terima kasih untuk koreksinya.

    Edit: (ada 2 hal)
    1. Ulama alih-alih “ketidaktenangan” pastilah mengharapkan keselamatan jamaahnya (baik di dunia ataupun akhirat). Jadi kukira akan lebih pas bila fatwa di replace menjadi “opini publik bahwa bunga bank(rente)=riba=haram adalah harga mati”.
    2. Hadis walau termasuk ilmu kira-kira (do not yield certainty of knowledge) secara umum tetap merupakan petunjuk/tuntunan yang memadai bagi muslim. Mengutip tulisan Dr. Omar Farooq: They (hadith red.) can still be reasonably reliable for guidance, and Muslims should utilize them for guidance and solutions, if properly authenticated in terms of both chains and contents, as long as we acknowledge the probabilistic nature of the source and do not claim certainty in regard to the issue in question.


    Quote Originally Posted by Sumber Bacaan View Post
    About hadiths, there are a few things about hadith that need to be understood. There are several myths or misperceptions about hadith, such as the following:
    1.If a hadith quotes the Prophet, we know that's exactly what the Prophet said
    2.Sahih collections contain hadith that are indisputable
    3.There is no contradiction in any hadith
    4.Hadith provides knowledge or information that is certain or definitive

    For the discussion on hadith in this essay, myth-1 and -4 are particularly relevant. What is important to note here is that a hadith being sahih (authentic) does not necessarily mean that it provides definitive (or certainty of) knowledge. Only mutawatir type of hadith - a hadith which is reported by such a large number of people that they cannot be expected to agree upon a lie, all of them together - yields certainty of knowledge about a particular hadith. Even then, only mutawatir bil lafz (mutawatir hadiths that contain exact words in each chain) belongs to this category of hadith that yields certainty of knowledge. Mutawatir bil ma'na (mutawatir hadiths that contain only similar, but not exact words in each chain) does not carry the same weight. The first type, mutawatir bil lafz, is very few in number. Indeed, scholars have identified fewer than a dozen hadiths that belong to this category. Non-mutawatir hadiths are known as ahad (solitary). Since mutawatir hadiths are fewer than a dozen (out of hundreds of thousands of hadiths including the variations of chains), it can be said that virtually all hadiths, including sahih hadiths, are ahad and yield only probabilistic knowledge.

    ... . do not formulate laws, codes or dogmas that are too rigid or harsh, especially pertaining to people's life, honor and property, and do not claim finality in terms of authoritativeness of any laws, codes or dogmas that are arrived at using such probabilistic sources.

    Saus: artikel Dr. Omar Farooq
    Last edited by MoonCying; 30-05-2014 at 09:14 AM.

  10. #150
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Kita boleh saja coba memasukkan telaah hadist lebih dalam lagi di obrolan ini tapi saya sarankan jangan. Bukannya mau mengajak orang untuk masuk golongan anti hadist alias ingkar sunnah alias Qur'aniyah (yang oleh orang tertentu saya dianggap pengikut golongan tersebut), tapi telaah hadist di topik ini akhirnya akan bermuara pada kesimpulan syekh ini bilang begini melawan syekh itu bilang begitu, imam ini berfatwa begini melawan imam itu berfatwa begitu. Akhirnya adalah orang berpegang pada syekh dan imam gacoan masing-masing. Diskusi-pun selesai dengan posisi yang sama seperti dilakukan selama enam ratus tahun terakhir sejak bank modern pertama berdiri di Italia dan para ulama memulai diskusi ini. Saya tinggal berpesan untuk periksa barang-barang bawaan sebelum pulang, jangan sampai ada yang ketinggalan di warnet... pastikan tidak keliru memakai sendal orang lain

    Saya mengajak teman-teman untuk ngobrol soal bunga bank dari semua sisi yang bisa kita korek. Ketika telaah dalil sudah sampai pada posisi "tidak ada kesepakatan ulama soal bunga bank", mari kita teruskan minum teh lagi (again, I drink no coffee) sambil sok pintar berspekulasi tentang apa sih masalahnya dengan bunga bank?

    Contohnya, kira-kira apakah ada beda antara uang dan barang asset lain, sehingga khusus uang tidak boleh jadi obyek sewa sedangkan obyek lain boleh?

    Boleh saja ada hadits yang muncul, tapi selain mengorek isi dan rantai periwayatnya, sekalian kita tarik ke depan dengan pertanyaan, "kalau hadits ini tidak dipatuhi, apa saja akibat jelek yang bisa terjadi dan apakah kasusnya bisa diterapkan untuk bunga bank?" Dengan begitu kita tidak perlu berhenti ketika satu syekh mengatakan bahwa hadist tersebut palsu melawan syekh lain mengatakan bahwa hadits itu terpercaya (atau syekh lain lagi yang mengatakan bahwa hadits-nya palsu tapi boleh-lah dipakai ).

    Yak silakan dilanjut, baik yang uangnya ditaruh di bank maupun di lipatan sarung...
    Last edited by Alip; 29-05-2014 at 01:40 PM.

  11. #151
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    mohon maaf om [MENTION=249]Alip[/MENTION] saya sedikit banyak adalah orang yang membawa ulasan riba dari perspektif agama walau dari awal sudah ada penjelasan diskusi ini bersifat umum.
    moga ga ikut2an sebagai thread killer (dengan konotasi negatif) tapi jujur saya pribadi baru "serius" mencari tahu soal riba belakangan ini, kebetulan sekali om alip buka thread ini sehingga jadi ajang pembelajaran, khususnya saya. saya harap ga bosan bahas ulang dari berbagai sisi termasuk di dalamnya sisi agama (khususnya agama Islam)
    saya juga baru tahu ternyata ada pendapat berbeda tentang bunga bank, saya kira malah sudah harga mati bunga bank riba, walau masih bingung kenapa.

    mungkin lagi2 perlu didefinisikan ulang apa pengertian riba.
    pada judul thread disebutkan bunga bank bukan riba, lho emangnya riba apa?
    kalau pengertian riba itu menambahkan, apa bedanya dengan jual beli?
    saya beli ayam di pasar 30rb, saya bawa ke komplek, saya potong 10, saya jual per potong 6 ribu. jadi total 60rb, dengan ongkos dlsb saya untung 40%-50%, apa itu riba? itu jual beli kan?
    pada praktik kredit mikro, pinjam uang ke koperasi 500rb bunga 10% per tahun. tujuannya buat jualan ayam, nantinya dibelikan ayam dan di jual lagi.
    tentu saja sebagai pedagang saya punya risiko. kalau saya untung, koperasi lancar dapat angsuran. kalau lagi ga untung, saya bisa jadi nunggak, koperasi ga dapat angsuran.
    tapi ini bagi sebagian orang dianggap riba. betul begitu?
    ini lho [MENTION=1341]MoonCying[/MENTION] kenapa aku bingung bedanya riba sama jual beli, soal definisinya.

    di sisi lain, pinjaman ke bank oleh pegawai, anggaplah gaji 3 jt, pinjam sekian, angsuran plus bunga 200rb/bulan. misal saja beli kulkas, dibandingkan harus tunggu setahun, dengan cicilan sudah bisa memanfaatkan kulkas lebih awal
    di sini malah selama pegawai masih di perusahaan itu, ga ada risiko bagi pegawai maupun bagi bank, pegawai kan tetap gajian.
    jadi tetap dihakimi riba?

    sekian dulu, udah digangguin sofi
    *nyelipin duit di bawah kasur*
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  12. #152
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Pembahasan riba sebenarnya gak hanya oleh umat Muslim. Di antara kaum Yahudi pun juga ada pembahasan serupa. Dan seingatku di Kristen, Yesus juga menendang meja penukar uang, kan? Ada hubungannya dengan riba atau tidak yah?

    Nah,
    cuma karena di sini umum,
    coba terjemahkan ke bahasa yang mudah dimengerti umum. Istilahnya, lulusan SD Negeri di daerah mayoritas non-muslim pun juga paham

    Dan karena kebanyakan orang Indonesia,
    kalau sudah dua paragraf, bila bisa, tolong terjemahkan yah?

    Untuk saya sih, membaca Bahasa Inggris ratusan halaman sudah biasa tetapi kasihanilah yang lain.

    Oh iya, saya mengikuti kok diskusinya. Cuma lebih suka diam saja karena ilmu saya kurang.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  13. #153
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Kayaknya kesimpulan di awal2 bilang wajar kalo kita nitip uang ke bank terus kena biaya admin. Nah, di sisi lain penabung sebenarnya juga memberi modal pada bank untuk menjalankan usahanya - sekecil apa pun tetap tercatat, artinya ada simbiosis mutualisme. Yang terjadi, bunga regresif tapi biaya admin fixed. Menurut saya kurang fair buat penabung kecil. Bank bukanlah buat orang miskin menyimpan duit
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  14. #154
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    soal biaya admin, bagi gw fair saja, daripada gw
    transaksi kemana-mana bawa uang kas, keluar uang
    pertamax dan resiko dirampok

    soal bunga Bank, menurut gw kembalikan ke hati
    masing-masing saja, kalau gelisah ya berarti ada
    persoalan dengan ke halal annya
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  15. #155
    Banned
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    https://t.me/pump_upp
    Posts
    2,004
    kok di kembaliin ke hati kop.... ntar penafsirannya bisa ganda lo.. ntar ada yang make kembaliin ke hati pada masalah2 laen yang udah jelas hukumnya (eks: mendekati zina dll... ntar kalo yg udah biasa kan hatinya bisa aja tenang2 gak merasakan ada yang salah) OT dikit...

    back to topic.......
    apakah dari segi ekonomi mikro bunga Bank ini benar2 bisa membantu perekonomian kalangan pengusaha mikro?? atau malah akan semakin mencekik mereka... dan untuk pengusaha konglomerasi dan korporasi bunga Bank malah tidak akan menyulitkan mereka.. karena biaya Bunga bisa saja mereka masukan dalam kategori BOP sehingga biaya Bunga itu malah akan ditanggun oleh konsumen akhir.......??

  16. #156
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    lah ketika seseorang berzina pertama kali apa hati
    nya ngga berontak? itu indikatornya... kalau yang
    pengulangannya sudah bukan indikator lagi.

    bagi gw sih, sistem perbankan ribawi memang diset
    ting untuk mengambil dana masyarakat/negara un
    tuk dinikmati segelintir bankir dan konco-konco ka
    pitalis mereka

    cuma memang dibungkus dengan berbagai tampilan,
    pengarahan trend gaya hidup (secara holistik dll) se
    hingga menjadi suatu kebiasaan (hati jadi ngga be
    rontak lagi saat menjalaninya)... justru berontak ke
    tika timbul pertanyaan kritis soal ke halal annya

    gw sendiri sampai sekarang masih menggunakan re
    kening non-syariah untuk semua transaksi gw dan
    gw merasa fine-fine saja... mau pindah ke syariah,
    belum punya waktu untuk ngurus, dan gw sendiri
    belum terlalu puas dengan layanan transfer antar
    Bank, sementara jaringan gw masih non-syariah se
    mua
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  17. #157
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Jangan kuatir Bunda [MENTION=7]cha_n[/MENTION], pembahasan kita tidak akan mengesampingkan agama, memangnya siapa yang mengharamkan riba kalau bukan agama? Malah seperti disebut oleh Kandalf, yang mengharamkan riba bukan hanya Islam.

    Yang saya maksud di postingan sebelumnya adalah khusus soal telaah hadist ('ilm al hadits) dalam bentuknya yang tradisional yang umum beredar di masyarakat.

    Kayaknya perlu pengantar dulu, supaya teman-teman yang non-muslim bisa mengikuti. Buat yang muslim boleh langsung ke tiga paragraf terakhir

    ***

    Jadi ceritanya, di dalam agama Islam ada dua literatur yang saat ini diperlakukan sebagai sumber hukum formal, yaitu Qur'an dan hadits. Qur'an diaku ummat Islam sebagai kata-kata Tuhan yang diturunkan ke Muhammad secara bertahap sepanjang dua puluh tiga tahun kehidupan beliau sebagai nabi, yang kemudian disalurkan ke para pendengarnya secara verbatim (persis kata per kata). Kalimat-kalimat ini dianggap suci dan dihapal oleh banyak orang, juga kata per kata. Adapun hadits adalah laporan atau cerita tentang ucapan, perilaku dan kebiasaan Muhammad sepanjang hidupnya, yang menjalar dari mulut ke mulut sebagaimana layaknya urban legend di masa sekarang ini.

    Proses perekaman Qur'an mengalami proses quality control yang cukup tinggi untuk masanya karena terdapat banyak orang yang hapal ayat-ayat Qur'an sampai kata per kata dan terdapat pula catatan-catatan yang disimpan oleh penduduk di sekitar tempat Muhammad tinggal. Proses pengumpulan ayat-ayat tersebut menjadi sebuah kamus besar juga dilakukan hanya dua tahun sejak Muhammad wafat, sehingga bisa kita anggap memiliki akurasi tinggi.

    Tidak demikian halnya dengan hadits. Sampai dua ratus tahun setelah wafatnya Muhammad, hadits masih hadir sebagai tradisi lisan. Umumnya berbentuk narasi yang konon di dengar oleh si anu, yang mendengarnya lagi dari si anu, yang juga mendengar dari si anu, bahwa dulu Muhammad pernah berkata atau berperilaku tertentu. Berbagai penelitian atas dokumen hadits yang ada menunjukkan variasi dalam jumlah hadits yang beredar sampai pada abad ke delapan masehi (abad dua hijriyah), tapi semuanya menunjukkan angka diatas satu juta hadits. Menariknya, banyak sekali hadits yang isinya bertentangan satu sama lain, atau bahkan bertentangan dengan ajaran Qur'an.

    Sebenarnya pada periode tersebut ada pertentangan di kalangan orang-orang terpelajar ilmu Islam (ulama, hanya saat itu istilah ini belum mengalami pembakuan sebagai penghulu agama seperti di jaman sekarang) tentang layak tidaknya mendudukkan hadits sebagai bagian dari ilmu standar dan sumber hukum dalam Islam, mengingat kontradiksi yang ada di dalamnya serta tidak adanya metode pembuktian untuk memutuskan kualitas sebuah hadits, tapi karena hal ini di luar cakupan pembahasan kita, mari kita tengok proses lebih lanjut dari sisi kelompok yang memutuskan bahwa hadits adalah literatur sah dan resmi dalam Islam.

    Tersebutlah para terpelajar memutuskan untuk memilah dan menyeleksi jutaan hadist yang beredar, dengan harapan bisa memiliki buku acuan yang hanya berisi hadits-hadits yang bisa dipercaya. Untuk ini secara terpisah beberapa ulama mengembangkan metode seleksi yang sekarang kita kenal sebagai telaah hadits (ilmu hadits). Secara garis besar, ilmu ini mencoba menilik isi (matn) dari hadits dan kualitas dari rangkaian orang-orang yang disebut menyampaikan hadits ini (sanad). Dari sisi isi, para ulama mencoba melihat kecocokan hadits dengan Qur'an, atau dengan hadits-hadits lain yang bertema sama, sedangkan dari sisi sanad, mereka mencoba membangun daftar manusia periwayat hadits dan mengklasifikasikan kualitas mereka.

    Maka sekarang kita dapati ensiklopedi lengkap tentang kualitas isi hadist, ada yang dianggap baik atau buruk (dan derajat diantaranya) ... juga daftar para periwayat hadits berikut atribut mereka, ada yang disebut jujur terpercaya, ada yang disebut pelupa, ada pula yang dicap pembohong.

    Demikianlah hasil dari usaha tersebut di kalangan mayoritas ummat Islam beredar enam buku utama yang dianggap berisi kumpulan hadits-hadits berkualitas, yaitu yang dianggap memiliki standar relatif tinggi dari sisi isi maupun periwayatan. Buku-buku ini dianggap sejajar dengan Qur'an sehingga saat ini umum kita dengar doktrin bahwa hukum Islam didasarkan pada "Qur'an dan Hadits".

    Meski demikian, seperti yang kita alami sendiri di utasan ini, pada akhirnya penggunaan hadits sangat tergantung pada ulama yang mensponsorinya. Seperti disebut MoonCying, ilmu hadits pada dasarnya adalah ilmu reka-reka yang sangat terpengaruh oleh pendapat. Sampai kita bisa menemukan mesin waktu yang membawa kita kembali ke jaman Muhammad masih hidup dan mendengar secara langsung ujaran beliau, kita tidak bisa tahu pasti apakah suatu hadits betul-betul nyata atau hanya karangan orang belaka. Sampai saat ini-pun ada hadits yang oleh satu ulama dianggap baik tapi oleh ulama lain dianggap buruk, ada periwayat yang oleh satu ulama dianggap terpercaya, tapi oleh ulama lain dianggap tidak jujur atau ingatannya tidak kuat.

    Kita lihat misalnya hadits dikutip Chan di awal;
    Hadits ‘Ali bin Abi Thalib z: “Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
    Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398).

    Namun para ulama sepakat sebagai-mana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penam-bahan nominal (kuantitas) termasuk riba.
    di sini kita lihat adanya intervensi pendapat dari para ulama. Lalu kita lihat pula bahwa ada pertentangan dengan hadist lain,
    Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: "Aku pergi ke rumah Nabi ketika Beliau sedang di Mesjid. Setelah Beliau menyuruhku sholat dua raka'at, Beliau membayar hutangnya padaku dan memberikan kelebihan (dari jumlah hutang tersebut)" (Shahih Bukhari, Volume 3, bab 41, hadits nomor 579).
    yang untuk mencoba mempertemukan dua hadits ini terdapat dua sikap:
    • Bahwa kalau berupa hadiah, kelebihan pembayaran boleh
    • Bahwa yang namanya hukum harus dipatuhi. Pelanggaran meski dilakukan atas suka sama suka ya tetap pelanggaran.

    Jadi kita ambil yang mana?
    Akhirnya memilih salah satu dari pendapat para ulama yang tersedia.

    ***

    Inilah yang saya maksud, Chan. Jika ingin dibahas dari sisi agama, marilah kita tidak berhenti hanya sampai memilih pendapat ulama. IMHO, pendapat ulama meskipun tentunya memiliki bobot keilmuan yang tinggi dan niat yang baik untuk kebaikan ummat, statusnya tetap pendapat manusia. Karena utasan ini bukan berada di forum agama, tidak ada pihak manapun yang memiliki otoritas untuk menentukan kebenaran. Kita boleh saja tidak setuju dengan pendapat ulama tertentu, tanpa perlu minder dengan dikotomi alim-awam.

    Adapun untuk mencapai keputusan bulat soal riba tidaknya bunga bank, setiap individu akhirnya perlu memutuskan sendiri, dengan menimbang banyak faktor termasuk mekanisme perekonomian. Ini mungkin akan menjadi pencarian bertahun-tahun, atau malah menjadi pertanyaan yang tidak pernah terjawab sepanjang hayat. Tapi bagi saya itulah faktor yang paling menarik dari kehidupan beragama, yaitu memiliki pertanyaan yang pemecahannya memerlukan pengabdian selama bertahun-tahun . Beberapa orang memilih jalan mudah dengan mengikut orang yang dianggap berilmu (taqlid), beberapa malah memilih jadi atheis sekalian ... saya lebih suka menikmati prosesnya sebagai bagian dari kebersamaan dan kedekatan kita dengan Tuhan

    Jadi gitu ya, Chan...

    Nunggu dulu sebelum posting lagi... kuatir postingannya digabung dan jadinya malah melanggar kuota

    ---------- Post Merged at 08:02 AM ----------

    Jeuh... masih digabung... berapa lama sih masa iddah-nya?

    Nah, diskusi begini ini yang saya harapkan...
    Quote Originally Posted by hajime_saitoh View Post
    apakah dari segi ekonomi mikro bunga Bank ini benar2 bisa membantu perekonomian kalangan pengusaha mikro?? atau malah akan semakin mencekik mereka... dan untuk pengusaha konglomerasi dan korporasi bunga Bank malah tidak akan menyulitkan mereka.. karena biaya Bunga bisa saja mereka masukan dalam kategori BOP sehingga biaya Bunga itu malah akan ditanggun oleh konsumen akhir.......??
    Boleh minta dibabar dulu, Hajime-san, bagaimana latar belakang pemikirannya bahwa bank akan membantu pengusaha besar tapi mencekik untuk pengusaha mikro? Soalnya kan penerapannya sama, malah beberapa bank sudah mengeluarkan produk khusus berbunga sangat rendah untuk pengusaha mikro, komplit dengan bimbingan manajemen dan akuntasi segala (I witnessed one in practice myself, ada tetangga yang usaha kolam ikan).

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    bagi gw sih, sistem perbankan ribawi memang diset
    ting untuk mengambil dana masyarakat/negara untuk dinikmati segelintir bankir dan konco-konco kapitalis mereka
    Nah, ini asyik. Jadinya pertanyaan yang sama Kakang Tumenggung... bagaimana bisa sampai ke pemikiran bahwa bank adalah alat memperkaya diri yang tidak bermanfaat bagi pihak lain (asumsi terakhir ini saya ambil dari nada kalimatnya Kakang Tumenggung di atas). Memperkaya diri-kan bukan hal yang dilarang dalam Islam, demikian pula kapitalisme dalam artiannya yang paling dasar. Sejauh kita bahas di depan, bank memiliki andil dalam distribusi modal secara lebih efisien dan ini tentunya bermanfaat buat masyarakat.

    Satu pertanyaan lagi...
    Jika Kakang Tumenggung menganggap bank konvensional ribawi, bagaimana cara "manajemen hati" (gak bayar royalti ke Aa Gym ) ketika masih menggunakan bank-bank tersebut sampai sekarang? Mungkin bisa kita terapkan juga...
    Last edited by Alip; 30-05-2014 at 09:05 AM.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  18. #158
    Ada artikel menarik ttg mudharabah (bagi hasil) dlm sistim syariah


    Pengertian Mudharabah:
    Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong),
    karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan
    sebagian dari keuntungannya. Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha)
    antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan,
    sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

    Syarat-syarat Mudharabah:
    1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
    2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka
    dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
    b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
    3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk

    tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
    a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
    b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset,
    maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

    c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib (pengelola modal),
    baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

    4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.

    Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
    a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
    b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu
    kontrak disepakati
    dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.
    Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

    c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung
    kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

    5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana,
    harus memperhatikan hal-hal berikut:

    a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia
    mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

    b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya
    tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

    c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,
    dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

    artikel lengkapnya silakan KLIK disini


    catatan saya:
    perhatikan "Syarat keuntungan" poin b dan c
    poin "b": pembagian keuntungan harus disepakati dlm kontrak/awal kontrak dibuat
    apa bedanya dng kesepakatan besaran bunga pada bank non-syariah yak?

    poin "c": penyedia dana/debitur menanggung sepenuhnya kerugian, meski ada pengecualian
    tapi dlm artikel tsb tdk disinggung apa kompensasi debitur atas resiko kerugian dimaksud
    setelah saya telisik ternyata ada kompensasinya, yakni mensyaratkan adanya jaminan/agunan
    berikut salah satu contoh persyaratan kredit modal usaha pada bank Muamalat


    Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

    Individu
    1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
    2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
    3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
    4. Fotocopy NPWP
    5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
    6. Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
    7. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
    8. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
    9. Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
    10. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada

    kesimpulan:
    belum menemukan perbedaan prinsipil/esensial antara bank syariah dan non-syariah
    dalam kasus/praktek kredit modal usaha
    Last edited by pasingsingan; 30-05-2014 at 11:11 AM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  19. #159
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    catatan saya:
    perhatikan "Syarat keuntungan" poin b dan c
    poin "b": pembagian keuntungan harus disepakati dlm kontrak/awal kontrak dibuat
    apa bedanya dng kesepakatan besaran bunga pada bank non-syariah yak?
    maksudnya nisbahnya yang disepakati di awal, misal 50:50 atau 40:60, bukan nilai keuntungannya.

    misal dari pinjaman 10jt, ga ditentukan langsung bunganya 10 % (misalnya), tapi pembagian keuntungannya ditetapkan, misal 50 : 50, jadi kalau dari 10 juta itu untung 2 jt, 1 juta buat pemberi modal, 1 juta buat pengelola
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  20. #160
    [MENTION=7]cha_n[/MENTION]

    oke, dalam contoh kasus dibawah

    mas david bekerja sebagai kontraktor bangunan. untuk modal proyek dibutuhkan dana 100jt rupiah
    (jumlah modal hanya contoh, supaya gampang hitungnya) saat ini hanya pegang uang 40jt (dapat dari hutang tanpa bunga),
    kurang 60jt lagi. kita coba ke kta kredit tanpa agunan, bunganya cukup tinggi, kalau pinjam 60 jt bisa2 kita bayar 80 jt di akhir tahun
    (sekitar 30% p. a) itu pun kalo minjem cuma setahun.

    ke bank syariah hitang hitung kalau pinjam 60 dibayar "bagi hasil" sekitar 20-30%juga per tahun.

    diskusi panjang lebar, karena saya pns coba saja pinjam ke bri, dapat bunga 0.92% per bulan, maksimal 5 tahun.
    kalau di atas lima tahun bunga 0.95% per bulan. sesuatu banget kan. bunga per tahun ga sampai 12%p.a
    dengan asumsi inflasi 7% aja, pinjaman dengan bunga segitu jadi jauh lebih menguntungkan dari pihak peminjam.
    garis bawahi menguntungkan ya.
    apakah angka bagi hasil 20-30% tsb merupaken nisbahnya atau
    bgmn penjelasannya
    Last edited by pasingsingan; 30-05-2014 at 02:46 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

Page 8 of 13 FirstFirst ... 678910 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •