ini konsep bagus, motifnya benar2 mao membantu untuk usahaMudharabah yang syar’i adalah: Misalkan
seseorang memberikan modal Rp. 10 juta
untuk modal usaha dengan ketentuan
pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau
30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil
usaha. Bila menghasilkan laba maka dia
mendapatkannya, dan bila ternyata rugi
maka kerugian itu ditanggung bersama
(loss and profit sharing).
tp tentu diperlukan syarat dan asesmen yng ketat, tdk cukup
cumen berdasar percaya dan niat baik semata
benarkah sistem tsb yng diterapkan oleh bank2 syariah kita?
atau hanya efektif untuk jenis pinjaman KUK dan KUKM yng daya serapnya
masih sangat terbatas?
yng punya pengalaman pinjam di bank syariah sila share disini![]()
Last edited by pasingsingan; 19-05-2014 at 02:40 PM.
mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito
Hehehe... jangan minta maaf tho, Chan... untuk orang-orang yang masih harus berbakti pada perusahaan dan pemerintah, keterbatasan seperti itu justru menunjukkan bahwa kita punya dedikasi tinggi... berbeda dengan kaum ABG yang lebih suka kongkow di forum ketimbang melakukan sesuatu yang lebih penting...
Nah, soal artikel yang Chan bawa di sini.
Satu hal yang perlu kita ketengahkan sebelum memulai pembahasan soal riba menurut kacamata Agama Islam, yaitu bahwa definisi riba merupakan hasil dari pemikiran dari para ulama ahli hukum, bukan tercatat dalam teks wahyu yang jelas dan nyata. Definisi riba merupakan produk hukum adat (common law) yang berkembang dari akumulasi penentuan hukum sebelumnya. Islam melarang keras praktek riba, tapi tidak memberi batasan definitif tentang apa itu riba.
Kita bisa lihat pertanyaan Kanjeng Permandyan di bawah:
Kita bisa ambil contoh dari artikel ini sendiri,Originally Posted by Permandyan
Kesepakatan para ulama, bukan kesimpulan dari sebuah teks yang definitif, karena hadits yang dimaksud sendiri sesungguhnya derajatnya lemah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Hanya saja sebagian ulama memutuskan untuk menyetujui hadits tersebut.“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Namun para ulama sepakat bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba.
Sekedar untuk memberi ilustrasi tentang definisi riba. Dalam sebuah kesempatan, Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata :
Penuturan ini menunjukkan bahwa setelah Rasulullah wafat, definisi riba masih belum jelas dan menjadi pertanyaan di sana sini."Ada tiga hal, yang seandainya Rasulullah menerangkan mengenai mereka dengan jelas, akan lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya, yaitu tentang kalala, riba, dan khilafa" (Sunan Ibnu Majah, Bab tentang Warisan. Vol 4.)
Perkataan Umar diatas dianggap dapat dipercaya, meski terdapat munqata, periwayatannya ada yang terputus. Namun demikianlah ketika kita berbicara tentang landasan hukum yang bukan datang melalui ungkapan definitif dari Qur'an... selalu ada faktor spekulasi dan probabilistik.
Misalnya, juga ...
Berangkat dari konsep itulah, bahwa definisi riba tidak dijelaskan oleh wahyu dan berada pada ranah common law, para ulama yang mengamati perkembangan ekonomi (biasanya juga memiliki pemahaman yang baik tentang perekonomian modern) mencoba menelaah tentang dunia perbankan modern dan menilik manfaat dan mudharat yang ada... yaitu yang sudah kita obrolkan lebih dulu di depan.Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: "Aku pergi ke rumah Nabi ketika Beliau sedang di Mesjid. Setelah Beliau menyuruhku sholat dua raka'at, Beliau membayar hutangnya padaku dan memberikan kelebihan (dari jumlah hutang tersebut)" (Shahih Bukhari, Volume 3, bab 41, hadits nomor 579).
Segitu dulu ya...
masih banyak sih, tapi kita maju pelan-pelan. Soalnya sumber saya semuanya hard copy buku teks yang bisa dijadiin bantal, jadi gak bisa di salin-rekat seperti kalo Chan menemukan artikel di blog... butuh banyak waktu menyalin semuanya...
... intinya itulah yang menjadi latar belakang mengapa ada ulama yang merasa perlu mengutak-atik riba demi kepentingan ekonomi umat, dan tidak begitu saja menerima konsensus para pemikir terdahulu. Sedangkan dua artikel yang Chan kutip disini semuanya berangkat dari keputusan bahwa bunga bank sudah jels terang benderang adalah riba dan statusnya haram, dan menolak segala macam tinjau ulang.
---------- Post Merged at 07:30 AM ----------
eh... nambah dikit...
Secara utasan ini di forum poleksosbud yang juga dibaca oleh teman-teman non-muslim, saya berusaha untuk sesedikit mungkin membawa istilah Islam yang mungkin tidak populer dan tidak dimengerti luas di lingkungan non-muslim... tapi kalau ada yang silap dan kelepasan, tolong diberitahu ya?
![]()
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
makasih sekali lagi om [MENTION=249]Alip[/MENTION]
sejujurnya saya memang awam sekali soal ekonomi, termasuk perbankan dan hukum riba-jual beli
jadi saya mengikuti thread ini sebagai bentuk ikhtiar saya belajar ekonomi (lebih jauh lagi belajar ekonomi islam)
jadi posisi saya bukan narasumber ya (perlu ditegaskan takut ada yang salah kira) saya sekedar cari pandangan lain supaya diskusinya tidak monoton, jadi diusahakan ada counter attack (tapi kalo kurang nyambung mohon dimaafkan)
ditunggu konsep dasarnya. gpp pelan2 kebetulan saya juga rada lambat berpikir kalau terkait ekonomi
oiya satu hal, saya setuju soal definisi riba yang masih mengawang. saya bolak balik masih bingung bedanya riba sama jual beli. mana yang haram mana yang halal. moga2 ada yang bisa menjelaskan dengan bahasa orang awam
...bersama kesusahan ada kemudahan...
“Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
“Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n
My Little Journey to India
Saya juga memulai utasan ini bukan untuk jadi narasumber atau pembuat fatwa kok, Chan.
Jadi ceritanya belakangan ini pekerjaan saya banyak terpapar pada alternatif pembiayaan dan hubungan ekonomi internasional yang mau tidak mau membawa saya pada aturan dan kaidah perekonomian yang berbeda, termasuk konsep ekonomi Islami (wilayah kerja saya mencakup negara-negara timur tengah).
Sudah menjadi kebiasaan, kalau ketemu dilema pemikiran saya selalu mencoba belajar dari berbagai sudut pandang yang ada, maka mulailah saya belanja buku-buku referensi terkait (istri sampe komentar "kamu kuliah lagi ya?").
Nah, kehadiran utasan ini adalah bagian dari usaha saya untuk belajar ... mendengar pendapat dari teman-teman yang ada di sini, tentunya ada hal-hal yang luput dari pelajaran saya yang justru sudah dikuasai oleh teman-teman yang lain...
Saya justru berterima kasih ada masukkan dari Chan. Itu yang saya harapkan...
Begitu ceritanya... di sela-sela proyek kantor yang ngerjainnya bikin badan jadi kurus ...
![]()
Makin kesini makin menarik yak
sbg play maker kang [MENTION=249]Alip[/MENTION] emang jempolan menghangatkan lapak
Klo misal riwayat ini yang dijadikan landasan hukum secara zakelijk,“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya).
Namun para ulama sepakat bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan
atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba.
apapun itu, sepanjang sifatnya mengambil/menerima keuntungan atau
kelebihan nilai dari nominal pokok pinjaman, itu namanya = RIBA
dan apapun istilahnya, jika karakternya sama, maka esensinya jg sama
yakni termasup dlm cakupan makna RIBA (dlm bhs. arab)
tidak terkecuali contoh dibawah ini
dan juga penjelasan yng inicontoh-1
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: "Aku pergi ke rumah Nabi ketika Beliau sedang di Mesjid.
Setelah Beliau menyuruhku sholat dua raka'at, Beliau membayar hutangnya padaku dan memberikan kelebihan
(dari jumlah hutang tersebut)" (Shahih Bukhari, Volume 3, bab 41, hadits nomor 579).
lalu, apakah ke-2 contoh diatas termasup jg yng diharamkan?contoh-2
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan
seseorang memberikan modal Rp. 10 juta
untuk modal usaha dengan ketentuan
pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau
30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil
usaha. Bila menghasilkan laba maka dia
mendapatkannya, dan bila ternyata rugi
maka kerugian itu ditanggung bersama
(loss and profit sharing).
Kembali ke istilah RIBA secara definisi/maknawi
Sepertinya tidak ada konotasi negatif = netralPengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw),
membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut,
ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada'alaihi
(seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut
liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsaraminhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
terlebih lagi jika penekanannya pada pengertian "tumbuh/berkembang/bertambah"
yng tentunya jg dapat menyerap pengertian "added value" dlm sistem ekonomi modern
sampai disini masih menyisakan persoalan, yakni
RIBA spt apa yng dilarang/dihindari oleh konsep ekonomi islam?
dan RIBA yng bgmn yng diperbolehkan?
bgmn dengan sistim taxation-nya?
atau dlm ajaran islam dikenal dng zakat & jizah?
sbg bagian itegral dari suatu sistem ekonomi bisa jadi ada korelasinya
sehingga mengapa ekonomi islam menghindari dlm tanda kutip RIBA/rente![]()
mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito
TAHAPAN LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR'AN
Sudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. Ayat yang diturunkan pertama dilakukan secara temporer yang pada akhirnya ditetapkan secara permanen dan tuntas melalui empat tahapan.
Tahap pertama
Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan barakah-Nya dan melipat gandakan pahala-Nya. Pada ayat ini tidaklah menyatakan larangan dan belum mengharamkannya.
Tahap kedua
Pada tahap kedua, Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161. riba digambarkan sebagai sesuatu pekerjaan yang dhalim dan batil. Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang melakukannya. Ayat ini juga menggambarkan Allah lebih tegas lagi tentang riba melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan bagi orang Islam. Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan untuk menerima pelarangan riba. Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah pernah terdapat dalam agama Yahudi. Ini memberikan isyarat bahwa akan turun ayat berikutnya yang akan menyatakan pengharaman riba bagi kaum Muslim.
Tahap ketiga
Dalam surat Ali Imran ayat 130, Allah tidak mengharamkan riba secara tuntas, tetapi melarang dalam bentuk lipat ganda. Hal ini menggambarkan kebijaksanaan Allah yang melarang sesuatu yang telah mendarah daging, mengakar pada masyarakat sejak zaman jahiliyah dahulu, sedikit demi sedikit, sehingga perasaan mereka yang telah biasa melakukan riba siap menerimanya.
Tahap keempat
Turun surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamannya dalam berbagai bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya. Bagi yang melakukan riba telah melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Saus:
Ht***tp://fe.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/RIBA-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf
***
IMO, contoh 1 diatas lebih tepat bila disebut Hadiah.
Beda Contoh 1 dengan praktek rente oleh bank:
· Jabir bin Abdullah tidak minta kelebihan atas pinjaman yang diberikan.
· Sedangkan Bank, terang-terangan minta kelebihan atas pinjaman yang diberikan.
Sedangkan Contoh 2,
adalah gambaran ideal. Tetapi kukira belum terwujud dalam kelembagaan secara resmi, baik berupa bank ataupun koperasi. Fyi, ada teman kantor yang pinjam ke bank syariah MANDIRI, masih aja tu dibebani “rente”.
Klo antara si peminjam dan pemberi pinjaman ada hubungan darah atau kawan karib yaa mungkin terjadi.
Pengertian zakelijk:
Zakelijk adalah adjective dalam bahasa belanda. (comparative zakelijker, superlative zakelijkst)
1. to the point, succinct(ringkas)
2. objective, impersonal
3. businesslike
saus : ht***tp://en.wiktionary.org/wiki/zakelijk
jika disepakati (secara ringkas) pengertian Riba adalah menerima keuntungan atau kelebihan nilai dari nominal pokok pinjaman. Maka thread ini closed dong, dengan hasil: bahwa rente = Riba.
---------- Post Merged at 06:40 PM ----------
***
Jual beli = halal.
Riba = haram.
Hadeww, ngeri sangat ancaman Riba (bagi yg ber-Islam).
Tetapi, apakah rente sebagai “bagian tak terpisahkan” dari pinjaman kredit ekonomi yang merupakan produk perbankan modern adalah Riba?
Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah.
Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasiah.
Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh:
Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu.
Saus:
ht***tp://quran.bacalah.net/content/surat/index.php
(Pada link di atas, select Al-Baqarah ayat 275, lalu klik "box tafsir" di area kanan atas. Berikutnya akan muncul "floating window". Dari floating window itulah kalimat di atas q kutip.)
Menurut pemahaman q (kalo salah mohon di ingatkan),Riba Nasiah tidaklah sama dengan rente bank.
Apakah pada praktek rente bank hanya ada pemerasan oleh pihak bank pada pihak peminjam yang karena keperluan tertentu terpaksa pinjam uang?
Dalam praktek rente bank, benarkah tidak dimungkinkan adanya pertukaran atau penggantian yang seimbang yang antara pihak bank dengan pihak peminjam, serta manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak dan kemungkinan bagi masing-masing pihak untuk mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka?
Saya adalah juga orang awam, juga (sebenarnya di hati) masih ragu-ragu dalam hal ini. Seandainya bisa menghindar, saya akan lebih senang menghindar. Tetapi sebab di hari ini (saya) belum mungkin menghindar dari berurusan dengan bank, maka saya ngikut sebagaimana yang ditulis Bung Hatta dalam autobiografinya.
Last edited by MoonCying; 20-05-2014 at 08:02 PM.
... lalu kalimat manakah dari ayat-ayat tersebut yang menjelaskan definisi riba? tidak dibedakan besar kecilnya?
... di hadits yang dikutip Chan sebelumnya, kalimatnya adalah "setiap pinjaman" ... maka tidak ada celahnya. Tidak ada klausul pengecualian yang menyebutkan ada pemberian bersifat sukarela atau hadiah. Sebagai permisalan, zina tetap dihukumi zina, tidak memandang bahwa kedua pelaku melakukannya atas dasar sukarela (suka sama suka).
Riba Nasiah yang disebutkan sebagai mutlak kena hukum haram juga tidak dilakukan dengan cara menyebutkan tambahan di awal. Negosiasi dilakukan setelah hutang jatuh tempo, tapi para pemberi hutang tidak pernah menyebutkan di awal bahwa hutang ini akan digandakan kalau jatuh tempo nanti si penerima hutang tidak sanggup membayar.
Tuh, MoonCying tulis sendiri:
Coba perhatikan redaksi kalimatnya... riwayat itu menunjukkan bahwa Umar menginginkan penjelasan yang lebih rinci, yang saat itu tidak ada.
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
Balik dulu ke kutipannya Chan...
Berbicara mengenai bagi hasil dan bagi resiko yang disebut sebagai alternatif lebih superior dibanding bunga bank, mari kita lihat skenario begini:Originally Posted by Cha_n
Pinjaman dengan bunga
Sistem bagi hasilSi Kabayan ingin buka usaha yang dalam setahun diperkirakan bisa memperoleh keutungan 30% dari modal, tapi butuh modal awal sebesar dua puluh juta. Saat itu si Kabayan hanya memiliki modal sepuluh juta saja.
Kabayan datang ke BPD setempat membawa proposal usahanya, yang setelah ditelaah oleh tim ahli BPD, ternyata disetujui dan Kabayan boleh mendapat kucuran kredit sepuluh juta rupiah dengan biaya bunga sepuluh persen.
Demikianlah setahun kemudian Si Kabayan sukses berusaha, dan mendapat keuntungan sebesar enam juta rupiah sebagaimana diperkirakan. Ia mengembalikan uang ke bank dan membayar bunga sebesar satu juta rupiah.
Ilustrasi ini memang menyederhanakan beberapa hal, tapi esensinya tetap berlaku. Alternatif pembiayaan (financing) bagi hasil memiliki faktor biaya modal lebih tinggi ketimbang hutang. Semua mahasiswa manajemen/akuntansi akan menemui kenyataan ini di mata kuliah Manajemen Keuangan.Kasus yang sama, namun kali ini Kabayan datang ke mertuanya, Abah Ontohod untuk mengajak kerjasama bagi hasil.
Melihat proposal Kabayan, Abah Ontohod bersedia bekerjasama dan menanamkan uang sepuluh juta di usaha Kabayan, namun dia tidak mau kalau hanya mendapat sepuluh persen dari uang sepuluh juta tersebut (seperti kasus BPD di atas). Bukan karena Abah Ontohod pelit dan licik (walau hikayat Sunda mengatakan demikian), tapi sebagai penanam modal yang rasional Abah Ontohod menyadari bahwa dia memiliki 50% dari saham usaha Kabayan karena dia dan Kabayan sama-sama menamamkan sepuluh juta rupiah. Wajar saja kalau dia berhak menerima 50% keuntungan dari usaha tersebut.
Setelah negosiasi yang alot, Abah Ontohod setuju di angka 40%, mengingat yang menjalankan usaha hanya Kabayan dan beliau berfungsi sebagai penanam modal pasif.
Demikianlah di akhir tahun ketika Kabayan mendapat juga enam juta rupiah, dia harus membayar 2,4 juta rupiah ke Abah Ontohod.
Bisa kita katakan bahwa sistem ekonomi yang semua pertumbuhannya didasari oleh bagi hasil merupakan ekonomi berbiaya tinggi dengan tingkat pertumbuhan lebih rendah dibanding yang mengijinkan bunga bank. Meski sekilas sistem bagi hasil memberi kesan keadilan, sesungguhnya sistem ini memberi beban yang lebih berat kepada para wirausahawan yang membutuhkan modal tambahan.
Sebagai bukti, suatu kenyataan pahit dialami oleh sebuah bank syariah di Bangladesh, IBBL (Islami Bank Bangladesh Limited) yang disebut sebagai "tidak mampu menyalurkan kredit bagi hasil sama sekali sejak bank itu didirikan" karena tidak ada tarikan dari pasar investasi... bank ini hanya bisa melakukan proses Musharakah (sebuah konsep yang Insya Allah kita bahas nanti), dan dicurigai sebenarnya semua bank Islam mengalami kendala yang sama.
Soal perbankan Islam ini Insya Allah kita obrolkan nanti-nanti...![]()
Last edited by Alip; 21-05-2014 at 05:46 AM.
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
kesimpulannya : bunga bank itu diperbolehkan atau tidak ?
pembahasan masih panjang kawan
mustinya kesimpulannya sudah ada, misalnya menurut si A (bapak anu) bunga bank tetap haram / tidak boleh.........menurut si B bunga bank boleh (karena itu bukan termasuk riba)
kita kan bukan ahli ekonomi Islam, jadi sudah pasti pemikiran2 tsb tinggal kita sadur saja hehehe
Kalau bukan uangmu ya jangan dimakan, jangan dipakai, simple toh? Kalau ndak ngarep bunga toh ada current account untuk nyimpen duit tanpa dikenai bunga maupun bea bank. Yang penting ndak overdrawn. Ada pilihan debit card supaya ndak berhutang, kalaupun harus nggesek credit card ada pilihan tagihan dibayar lunas. Banyak pilihan di luar sana toh.
Jangankan membungakan pinjaman, wong minjemin saja dianggap ngasih koq. Duitku lenyap ditelan waktu.
Kalau sempat berbunga ya tinggal dikeluarken, banyak yang susah di luar sana. Ngomong-ngomong pada ngomongin bunga, tabungannya milyaran ya..
Cuma lagi pada nyeruput teh anget aja koq, Mbok (I don't drink coffee)![]()
Hadiah?Originally Posted by MooCying
klo hadiah mengapa dlm riwayat itu pemberiannya dikaitkan dng hutang-piutang?
bukankah nabi nota bene seorang pedagang?
Tentang loss and profit sharingcontoh-2
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan
seseorang memberikan modal Rp. 10 juta
untuk modal usaha dengan ketentuan
pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau
30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil
usaha. Bila menghasilkan laba maka dia
mendapatkannya, dan bila ternyata rugi
maka kerugian itu ditanggung bersama
(loss and profit sharing).
emangnya klo bank non-syariah jika krediturnya mengalami kerugian dlm usahanya
bank-nya tidak ikut menanggung kerugian? (kasus kredit macret)
Ya tdk sesimpel itu mbokOriginally Posted by mbok jamu
disini TS ingin berbagi wawasan/mendikusikan praktek perbankan
mengapa ada yng dilabel bank syariah dan non-syariah
itulah yng ingin ditelisik. Dimana gerangan letak perbedaan prinsipnya
si mbok misalnya, punya kelebihan duit
lalu berpendapat, daripada berhubungan dng bank akan terpapar riba (haram) nantinya,
lebih baik dipinjamkan/membantu ekonomi lemah untuk modal usaha, tanpa ada embel-embel
apapun (dibalikin sukur, gak dibalikin ya rapopo), sungguh itu keputusan yng mulia.
btw
pinjemin gw 2,000 USD dong mbok, kapan-kapan tak balikin klo ada
itung2 buwat persiapan masa pension, mao buka usaha tambal ban tubeless neh
[kabur ..... drpd ditimpuk bakiak]
mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito
Topiknya sudah ngembang toh..
Kalau simbok melihatnya ya sederhana saja. Bunga yang dibayarkan bank kepada kreditur itu kan bunga pinjaman bank kepada debitur (orang atau badan usaha lain). Jadi misalnya mbok nabung 1M di Bank Toyib suku bunga 1.90%, sementara mbah Pasing ambil KPR dari Bank Toyib juga dengan bunga pinjaman 10%. Duit simbok dipinjemin ke simbah, lalu simbah bayar bunga pinjaman ke bank, 1.90% duit simbah lalu masuk ke tabungan simbok. Buat mbok bunga itu ya haram.
Jadi dilema buat sebagian orang karena mereka berpikir duit mereka sudah diputar bank, wajar dong kalau bank bagi-bagi profit berupa bunga. Lha.. bagaimana dengan cara bank memutar duit tadi? Halal kah?
Lagipula kalau punya 1M, mendingan buka warung kopi.
BTW, $20 cukup ya.. modal power glue.![]()
Bunga bank halal atau haram ?
Jawab nya PANJANG dan BERLIKU
Masing-masing memiliki dasar hukum
silakan dilanjutkan![]()
Gambang suling, ngumandhang swarane
tulat tulit, kepenak unine
uuuunine.. mung..nreyuhake ba-
reng lan kentrung ke-
tipung suling, sigrak kendhangane
Bunga bank bukan riba?
Ada dua istilah di sini yg perlu diperjelas dulu. Pertama, bunga bank. Kedua, riba.
Pengertian gampang dari bunga bank, seperti yg kita kenal sekarang, adalah penambahan nilai pinjaman yg harus dikembalikan pada bank atau penambahan nilai simpanan ketika diambil dari bank.
Pengertian riba? Yg saya pahami adalah penambahan nilai pinjaman yg harus dikembalikan pada pemberi pinjaman.
Ajaran Islam mengatakan riba haram. Bagaimana dgn bunga bank? Ya jelas haram. Lha bunga bank adalah juga penambahan nilai pinjaman yg harus dikembalikan pada pemberi pinjaman.
Kenapa jadi dibuat sulit? Karena umat Islam yg hidup di jaman sekarang memaksakan diri utk menggunakan aturan jaman dulu. Seorang nenek memaksakan diri mengenakan pakaian ketika masih kanak-kanak. Itu hanya terjadi di panggung Srimulat utk sengaja sbg bahan tertawaan.
![]()
Usury is the practice of making unethical or immoral monetary loans intended to unfairly enrich the lender. A loan may be considered usurious because of excessive or abusive interest rates or other factors, but according to some dictionaries, simply charging any interest at all can be considered usury. *wikipedia*
Nah.. pemahaman purba itu yg dicetak miring.