Page 7 of 13 FirstFirst ... 56789 ... LastLast
Results 121 to 140 of 246

Thread: [ngobrol] Bunga Bank bukan riba?

  1. #121
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by MoonCying View Post
    Hukum riba ini kan utk menjaga kita dari pemikiran bodo, misalnya meminjam uang yg besar tanpa berpikir resiko, untung ruginya, dan prospek kedepannya. Seperti orang belanja dgn kartu kredit tanpa tau bagaimana nanti membayarnya. Jangan sampe kita hidup hanya utk membayar hutang, tertekan, sampe orang2 terdekat ikut terbebani. Maka dari itu muslim dituntut berpikir keras ketika akan berhutang utk bisa lolos dari bebannya riba. Bagaimanapun orang rakus itu berkeliaran di dunia tanpa bisa dicegah. Jadi berhati2...

    >IMHO, mungkin begini. (Sekedar contoh soal, tidak ditujukan ke siapapun)

    Sisa gaji setelah dipotong cicilan utang masih cukup buat beli pulsa internet, beli bensin, sesekali makan enak & beli gadget atau baju atau hobi = bukan riba.

    Cicilan utang kelewat besar. Menjadikan diri terdesak kebutuhan sehari-hari. Yg mengakibatkan lunturnya iman di hati. Kehilangan izzah (kehormatan diri). Terjerumus jadi pegawai korup = riba.

    ***

    Ndak ngasih bagi hasil : bisa boleh, bisa juga unfair. Tergantung, untuk bantu sesama yg kesulitan ataukah untuk pengembangan usaha.

    Pinjam ke bank : bagi q, termasuk perkara yg meragukan ntah haram atau boleh.

    ***

    As we shall soon discover that Riba (Usury)happens to be one of the most difficult subjects for the last 1400 years, for Muslims as well as for the Muslim Scholars. Hence, I appeal to my readers to read the entire article, understand the various issues with an open mind and then make their own decisions...

    ***

    Terjemahannya: mohon gunakan pikiran & hati masing-masing. Karena di akhirat nanti (bila akhirat ada) kita akan bertanggung jawab atas pilihan & tindakan masing-masing.Manusia terlahir dg berkat masing-masing. Ada yg terlahir kaya, sehingga dia bisa bebas dari berurusan dg bank & malah jadi "pemodal mudharabah yang syar’i".Tapi yaa mungkin ada yg sekedar aset atau Slip Gaji untuk sarana pinjam ke bank pun tak ada.Wallahu a'lam.
    errrr....
    ini buat menjawab contoh kasus saya bukan ya?
    kalau kasus saya, tentu saja sudah dipikirkan masak2.
    ini hutang produktif. bukan konsumtif.
    saya juga pakai pikiran yang waras meminjam maksimal 30% dari penghasilan per bulan (penghasilan saya sendiri lho)
    jadi risiko juga sudah dipikirkan karena namanya usaha pasti ada risikonya.
    intinya kalau bukan hutang produktif saya juga ga bakal mau hutang.

    jadi pertanyaan saya sebenarnya, untuk hitang produktif macam ini apakah solusi pinjam di bank dengan bunga ini termasuk riba dan merugikan orang lain?
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  2. #122
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by cha_n View Post
    saya lihat dari kacamata pengusaha tapi juga berusaha tidak melanggar hukum agama.
    sekarang yang masih saya bingung alasan riba haram itu kenapa? apakah karena ada yang dirugikankah?
    dalam kasus saya merasa sama2 untung.
    Ya itu. Supaya pengusaha kayak cha_n tidak melanggar hukum agama, beralih saja ke bank syariah. Sederhana, kan?

    Memang "bunga bank" utk pinjaman dari bank syariah bisa lebih besar dari bank konvensional. Meski bank syariah tidak menggunakan istilah bunga bank (tapi bagi hasil), tapi mana yg lebih mencekik leher? Bagi hasilnya bank syariah atau bunga bank-nya bank konvensional? Jika riba adalah pinjaman yg mencekik leher, ya lebih baik pinjam di bank konvensional, meski tata cara peminjamannya tidak ada ijab kobul, dlsb. Tapi intinya tercapai, yaitu tidak mencekik leher.

    Tapi itu pendapat atheis ya, perlu ditimbang-timbang dgn cermat, jangan sampe kejeblos neraka.

  3. #123
    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    jadi pertanyaan saya sebenarnya, untuk hutang produktif macam ini apakah solusi pinjam di bank dengan bunga ini termasuk riba dan merugikan orang lain?
    Klo udah pasti bahwa akan merugikan orang lain, yaa ndak boleh dong ... .

    Sedangkan praktek “rente” oleh bank termasuk Riba ataukah bukan.
    Bagi saya adalah perkara yang meragukan.

    Dalam context pinjam dan meminjamkan uang.
    Yang jelas haram adalah praktek Riba Nasiah.

    Quote Originally Posted by Riba Nasiah View Post

    • Riba Nasiah yang mutlak kena hukum haram tidak dilakukan dengan cara menyebutkan tambahan di awal.
    • Negosiasi dilakukan setelah hutang jatuh tempo.
    • Pemberi hutang tidak pernah menyebutkan di awal bahwa hutang ini akan digandakan kalau jatuh tempo nanti si penerima hutang tidak sanggup membayar.

    ***


    ---------- Post Merged at 07:07 AM ----------

    Praktek rente bank tidaklah sama dengan riba nasiah.

    Dikarenakan dalam memungut rente itu bank terang-terangan mengumumkan tarifnya di awal. Sehingga kita, pihak yang butuh dana cash dapat menimbang sendiri, apakah pinjaman uang itu akan menguntungkan kita ataukah tidak.

    Tapi meskipun tidak 100% haram.
    Praktek rente bank juga tidak 100% halal.

    Praktek rente bank tidak 100% halal, dikarenakan dalam memberikan pinjaman bank sudah pasti untung. Tidak mungkin akan rugi.

    Ntah pelaku usaha yang dikasih pinjaman sukses usahanya atau bangkrut.
    Bank tetep aja untung.

    Bila pelaku usaha sukses, pihak bank akan memperoleh profit sharing.
    Sebaliknya bila pelaku usaha itu tidak bisa angsur cicilan tinggal sita aja lalu jual (lelang aja) segala macam aset & sertifikat/surat berharga yang dijaminkan.

    Posisi bank yang pasti untung & tidak ada resiko untuk loos sharing (bagi ukuran hati sebagian manusia) bisa jadi adalah unfair, unethical or immoral.
    Bagaimanakah menurut anda (tidak ditujukan ke siapapun), bila kita sebagai pelaku usaha, lalu bangkrut karena hal tidak terduga. Rumah & perusahaan disita bank.

    Tidak etis jika dalam perseroan terbatas ada pihak yang jika perusahaan untung dia kebagian dividennya. lalu bila perusahaan bangkrut dia tidak kehilangan apa-apa.

    Karena itu kita harus berhati-hati dalam berurusan dengan bank. Agar tidak sampai kita hidup hanya utk membayar hutang, tertekan, sampe orang2 terdekat ikut terbebani.

    Orang yang sedang seret usahanya lalu malah aset-asetnya disita imho, bukanlah hal yang bisa dibenarkan.

    Tapi jika usahanya sukses tapi ngaku bangkrut untuk ngehindar bayar utang juga ndak benar.

    Usaha sukses tapi ndak nyiprati ke dia yang ikut nguruni modal = unfair.


    ***

    ---------- Post Merged at 07:08 AM ----------

    Yang ideal memanglah seperti yang dilakukan steve jobs dan koleganya saat melahirkan APPLE.

    Quote Originally Posted by mudharabah yang syar’i View Post
    Loss and profit sharing
    Markkula menawarkan jaminan kredit hingga $250.000 dengan imbalan menjadi pemegang sepertiga saham. Apple akan menjadi badan hukum, dan dia bersama Jobs, serta Wozniak, masing-masing akan memiliki saham sebesar 26%. Saham sisanya akan disimpan untuk menarik investor di masa mendatang. Mereka bertiga bertemu di pondok dekat kolam renang milik Markkula dan menandatangani perjanjian tersebut. “Menurutku, kemungkinan besar Mike (Markkula) tidak akan pernah melihat uang $250.000 itu lagi, dan aku sangat terkesan karena dia bersedia mengambil resiko itu,” kenang Jobs.

    Saus:
    Steve Jobs by Walter Isaacson, hal.100
    Tapi kadang yang ideal ada di luar jangkauan (masih belum jumpa & bertepuk dua tangan). Kukira yang ditulis bapak Mohammad Hatta berikut bisa dipertimbangkan.

    Quote Originally Posted by Mohammad Hatta View Post
    Perekonomian modern yang senantiasa menghadapi masalah rente itu, yang selama ini dipandang haram, mereka(sebagian ulama red.) bolehkan atas dasar sifat hukum Islam. Hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dan baik. Jika lebih besar baiknya dari buruknya, hukumnya harus, artinya dibolehkan.
    ***


    ---------- Post Merged at 07:09 AM ----------

    Atau sebagai orang awam asalkan pendapat ulama tidak terbukti menyalahi Quran dan hadis maka boleh diikuti. Mengenai rente bank pendapat Abdullah Yusuf Ali selengkapnya sbb:
    Quote Originally Posted by Abdullah Yusuf Ali View Post
    Tidak dapat disangsikan lagi tentang pelarangan riba. Pandangan yang saya terima seakan-akan menjelaskan, bahwa tidak sepantasnya memperoleh keuntungan dengan menempuh jalan perdagangan yang terlarang, di antaranya dengan pinjam meminjam terhadap emas dan perak serta kebutuhan bahan makanan meliputi gandum, gerst (seperti gandum yang dipakai dalam pembuatan bir), kurma, dan garam. Menurut pandangan saya seharusnya larangan ini mencakup segala macam bentuk pengambilan keuntungan yang dilakukan secara berlebih-lebihan dari seluruh jenis komoditi, kecuali melarang pinjaman kredit ekonomi yang merupakan produk perbankan modern.

    Saus:
    Ht***tp://fe.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/RIBA-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf
    Last edited by MoonCying; 25-05-2014 at 08:22 AM.

  4. #124
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    [MENTION=7]cha_n[/MENTION]

    Lucu juga dong, kalau Oom David dan Chan sudah mengambil pinjaman dari bank konvensional tapi baru minta fatwa-nya belakangan , tapi saya bisa mengatakan bahwa Oom David dan Chan telah bertindak sebagai pelaku ekonomi yang rasional dan menentukan pilihan terbaik dengan sesuai dengan kondisi yang ada. Saya tebak Oom David dan Chan pasti sudah mengambil kesimpulan sebelum akhirnya mengambil pinjaman.

    Yang bisa saya pahami, memang hukum agama sering datang dan ditekankan oleh banyak orang sebagai hukum kanonikal, yaitu hukum yang datangnya dari Tuhan sehingga statusnya wajib karena Tuhan mengharuskan demikian, tidak boleh tanya-tanya pokoknya nurut. Pola pikir ini menyebabkan kehidupan beragama menjadi sasaran geleng-geleng kepala bagi orang semacam Eyang Purba.

    Kalau Chan ingin pernyataan jelas apakah pinjaman yang Chan lakukan tergolong halal atau haram, jawabannya tergantung kepada ulama mana tempat Chan bertanya. Ada yang akan menjawab halal, ada pula yang akan menjawab haram. Baiknya menelisik alasan apa yang digunakan oleh para ulama tersebut dalam mengeluarkan fatwa. Saya sendiri melihat bahwa mereka yang mengatakan haram datang dari golongan yang menganggap semua hukum sebagai kanonikal, jadi meskipun hukum tersebut diakui merupakan olah pikir manusia, tapi karena memiliki dasar literatur suci, maka dianggap sebagai hukum Tuhan yang berlaku pasti. Sebaliknya ulama yang memfatwakan halal, biasanya memisahkan antara hukum kanon dan hukum adat, lalu dalam prosesnya mengijinkan masuknya analisa pikir (akal), tidak sekedar qiyas (analogi) dari literatur-literatur suci. Mereka ini melihat azas sebab akibat dan manfaat-mudharat dari topik yang dibicarakan.

    Tidak perlu saya ungkapkan di sini bahwa perdebatan di antara kedua pihak tersebut tidak jarang melibatkan klaim bahwa pihak yang lain pemahaman dan ilmunya kurang, interpretasinya keliru, keimanannya kurang, atau sampai pada faktor konspirasi pihak-pihak yang dianggap musuh.

    Lembaga yang mungkin merupakan lembaga tertua yang tercatat pernah mengeluarkan fatwa halalnya bank konvensional adalah para ulama dari Kesultanan Ottoman Turki di tahun 1500-an. Bisa kita lihat rentang waktunya berdekatan dengan tumbuhnya bibit perbankan modern di Italia tahun 1300-1400. Kesultanan Ottoman yang secara geografis berdekatan dengan Eropa (bahkan bertetangga dengan Italia setelah ekspansi mereka di tahun 1400-an) memiliki kesempatan untuk menelaah praktek perbankan pada kesempatan pertama dan pada saat itu diputuskan bahwa praktek bunga bank halal.

    Rektor Universitas Al-Azhar di Mesir, Syeikh Muhammad Sayyid Tantawi, juga pernah mengeluarkan fatwa bahwa praktek perbankan konvensional adalah halal, bahkan sampai dua kali, yaitu di tahun 1989 dan 2002. Selebihnya ada juga personal seperti Yusuf Ali dan Ibrahim Al Nasir.

    Pihak yang mengharamkan tentu tidak perlu saya cantumkan di sini. Banyak bangets

    Demikian saya tidak memberi jawaban atas pertanyaan fatwa-nya, Chan... tapi begitulah kondisi per-fatwa-an yang ada, berikut latar belakang pemikirannya. Selebihnya tetap tanggung jawab masing-masing orang untuk menentukan sikap, secara sekarang kita tidak lagi hidup di abad tujuh masehi, di mana sebagian orang masih belum bisa baca tulis dan literatur masih susah didapat (karena memang tidak ada yang terbit) sehingga pemisahan antara awam-alim menjadi dasar sebagian orang untuk mundur dari tanggung jawabnya sebagai penentu keputusan dan bersandar pada orang lain yang dianggap lebih tahu.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  5. #125
    Quote Originally Posted by MoonCying
    Tapi meskipun tidak 100% haram.
    Praktek rente bank juga tidak 100% halal.

    Praktek rente bank tidak 100% halal, dikarenakan dalam memberikan pinjaman [u]bank sudah pasti untung.
    Tidak mungkin akan rugi. Ntah pelaku usaha yang dikasih pinjaman sukses usahanya atau bangkrut.
    Bank tetep aja untung.
    Gak juga bank selalu untung
    faktanya, tdk sedikit bank yng gulung tikar krn tdk dpt memenuhi pencairan jangka pendek
    gara2 kekurangan likuiditas .......... dan akhirnya bank-nya ditutup/dilikuidasi
    seluruh assetnya disita/diambil alih oleh lembaga penjamin pinjaman.

    Intinya, bank juga berpotensi menderita kerugian jika sebagian besar krediturnya macret.


    Bila pelaku usaha sukses, pihak bank akan memperoleh profit sharing.
    Sebaliknya bila pelaku usaha itu tidak bisa angsur cicilan tinggal sita aja lalu jual (lelang aja)
    segala macam aset & sertifikat/surat berharga yang dijaminkan.
    Ini logis
    klo tdk demikian, bisakah bank (temasuk bank syariah) beroperasi dengan jaminan rasa "percaya" semata?


    Posisi bank yang pasti untung & tidak ada resiko untuk loos sharing (bagi ukuran hati sebagian manusia) bisa jadi adalah unfair,
    unethical or immoral. Bagaimanakah menurut anda (tidak ditujukan ke siapapun), bila kita sebagai pelaku usaha, lalu bangkrut karena
    hal tidak terduga. Rumah & perusahaan disita bank.
    nanti dulu
    bangkrutnya itu krn apa?
    kesalahan pengelolaan, krisis global, force major atau apa?
    jika bank-nya itu bank yng baik, serta dikomunikasikan dng baik
    saya kira pihak bank tdk serta merta main hantam kromo juga
    kan ada mekanisme moratorium atau bahkan penghapusan bunga


    Tidak etis jika dalam perseroan terbatas ada pihak yang jika perusahaan untung dia kebagian dividennya.
    lalu bila perusahaan bangkrut dia tidak kehilangan apa-apa.
    Begitu jg dng praktek perbankan
    Klo peminjam-nya ngadat, masa pemberi pinjaman gak terpengaruh?
    nah, supaya sama2 enak gimana dong? ..... itulah kiranya yng mendasari perlunya "jaminan"

    Karena itu kita harus berhati-hati dalam berurusan dengan bank. Agar tidak sampai kita hidup hanya utk membayar hutang,
    tertekan, sampe orang2 terdekat ikut terbebani.
    Betul
    oleh karenanya, pikirkan masak2
    1. pinjam bank itu untuk keperluan apa
    2. ukur benar2 skala kesanggupan angsurannya
    3. lihat contoh kasus cha_n (selektif memilih bank)

    Orang yang sedang seret usahanya lalu malah aset-asetnya disita imho, bukanlah hal yang bisa dibenarkan.

    Tapi jika usahanya sukses tapi ngaku bangkrut untuk ngehindar bayar utang juga ndak benar.

    Usaha sukses tapi ndak nyiprati ke dia yang ikut nguruni modal = unfair.
    sebaliknya klo bank-nya GULTIK, assetnya disita
    apakah itu jg fair bagi kreditur?
    Last edited by pasingsingan; 26-05-2014 at 08:49 AM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  6. #126
    Quote Originally Posted by Mbah Pasingsingan View Post
    pikirkan masak2
    1. pinjam bank itu untuk keperluan apa
    2. ukur benar2 skala kesanggupan angsurannya
    3. lihat contoh kasus cha_n (selektif memilih bank)
    >sepakat.

    Quote Originally Posted by Mbah Pasingsingan View Post
    bangkrutnya itu krn apa?
    kesalahan pengelolaan, krisis global, force major atau apa?
    jika bank-nya itu bank yng baik, serta dikomunikasikan dng baik
    saya kira pihak bank tdk serta merta main hantam kromo juga
    kan ada mekanisme moratorium atau bahkan penghapusan bunga
    Dikarenakan perusahaan lebih besar tempat “CV.” paman q biasa memasok GULTIK. Jadinya terjadi penurunan omzet. Iyaa benar, pernah baca juga di thread sebelah bahwa di bank yang “beneran” akan lebih mudah dikarenakan adanya SOP terkait reschedule angsuran.

    ---------- Post Merged at 01:08 PM ----------


    Quote Originally Posted by Mbah Pasingsingan View Post
    Gak juga bank selalu untung
    faktanya, tdk sedikit bank yng gulung tikar krn tdk dpt memenuhi pencairan jangka pendek
    gara2 kekurangan likuiditas .......... dan akhirnya bank-nya ditutup/dilikuidasi
    seluruh assetnya disita/diambil alih oleh lembaga penjamin pinjaman.

    Intinya, bank juga berpotensi menderita kerugian jika sebagian besar krediturnya macret.
    Yang ini masih belum bisa nerima (sepakat) full. Dikarenakan gelas q tidak kosong. Masih terpengaruh oleh tulisan di salah satu buku Kwik Kian Gie. Tapi uraian Mbah Pasingsingan, I will kept that in mind.
    {Buku Kwik Kian Gie yang q maksud berjudul “Pikiran yang Terkorupsi”. Penerbit: Kompas. Cetakan keempat, Desember 2008}.

    ---------- Post Merged at 01:09 PM ----------


    Quote Originally Posted by Mbah Pasingsingan View Post
    bisakah bank (temasuk bank syariah) beroperasi dengan jaminan rasa "percaya" semata?
    Ndak tau aq. Tapi mungkin contoh kasus Mike Markkula saat memberi jaminan kredit $250.000 bisa dijadikan titik tolak (arah panduan/mercusuar) untuk transaksi “pelaku usaha yang butuh modal” vs “bank selaku pemilik modal” yang benar-benar sesuai syar’i 100% without doubt (tanpa rasa ragu).

    Karena begini, bila untuk pegawai berpenghasilan tetap yang butuh dana untuk beli tanah. Keadaannya adalah “profit vs profit”. Artinya every body happy. Gak ada pihak yang nanggung resiko loss.

    ***

    Sedangkan bila motifnya untuk usaha produktif. Ada resiko loss di pihak peminjam. Sedangkan di pihak bank tidak ada resiko loss. Tapi hal inipun bisa jadi sudah cukup fair tergantung ukuran etika yang digunakan.

    Ukuran etika 1:
    Kalo di belanda, spt halnya rokok yg selalu dilabeli bahwa merokok mematikan, maka semua bisnis jenis pinjam meminjam harus melabeli kemasan produknya dgn kata2, kira2 begini, "Berhutang memakan biaya". Artinya jangan sampai anda merasa berhutang = meminjam, yg artinya cuman pindah2 tangan. Berhutang sama dengan membeli sepatu atau tablet, di mana di dalam harga produk tsb ada biaya/kost dan ada profit.

    >bila memakai ukuran 1, praktek rente yang biasa dilakukan bank saat ini brati sudah fair. Sudah syar’i.


    Ukuran etika 2:
    Posisi bank yang pasti untung & tidak ada resiko untuk loss sharing (bagi ukuran hati sebagian manusia) bisa jadi adalah unfair, unethical or immoral.
    Tidak etis jika dalam perseroan terbatas ada pihak yang jika perusahaan untung dia kebagian dividennya. lalu bila perusahaan bangkrut dia tidak kehilangan apa-apa.

    >sedangkan bila memakai ukuran 2, praktek rente yang biasa dilakukan bank saat ini akan menjadi meragukan (ntah halal ataukah haram/syubhat).

    >wallahu'alam.

    ---------- Post Merged at 01:10 PM ----------

    Mostmerciful.dot.com
    ... .
    In the words of Ibn Kathir (in his commentary on 2: 275). It should be borne in mind that the passage condemning or prohibiting riba in legal terms (2: 275-281) was the last revelation received by the Prophet, who died a few days later [cf. note [268] on 2: 281; hence the Companions had no opportunity to ask him about the Shar'i implications of the relevant injection - so much so that even 'Umar ibn al-Khattab is reliably reported to have said: "The last [of Qur'an] that was revealed was the passage [lit., "the verse"] on riba; and, behold, the Apostle of God passed away without [lit., "before"] having explained its meaning to us" (Ibn Hambal, on the authority of Sa'id ibn al-Musayyab).
    ... .
    Due to the absence of the specific directives on the subject from the Prophet (peace be upon him), to the Companions and the non existence of the conclusive concurrence over a long period, there have been varying interpretations and definitions provided by scholars for the Qur'anic term Riba.

    ***

    Terjemahannya:
    Beberapa hari setelah turunnya [Q.S 2: 275] nabi wafat. Sehingga walau perihal pelarangan riba telah jelas, ketiadaan Prophetic legacy menimbulkan munculnya perbedaan pendapat (dissetting opinion)tentang definisi Riba serta implikasinya dalam syar’i.


    • Prophetic legacy: perkataan. Pem-biar-an nabi atas suatu kejadian. Pelarangan nabi atas suatu tindakan. Tidak langsung q terjemahkan bebas menjadi hadis. Dikarenakan hadis seringkali diartikan sempit sebagai kalimat yang diawali dengan “Sabda Rasulullah saw: ... ”. Sedangkan imho, definisi prophetic legacy tidak sesempit itu.
    • dissetting opinion: Perbedaan pendapat disebabkan adanya interpretasi yang berbeda dari kasus hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau interpretasi yang berbeda dari fakta-fakta. Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat dalam kasus keputusan penghakiman dapat digunakan sebagai dasar untuk memacu perubahan terhadap sebuah undang-undang oleh karena banyaknya perbedaan pendapat. (saus: wikipedia)
    • Implikasi: dampak hukum
    • Syar’i : hukum berdasar syariat islam.
    Last edited by MoonCying; 27-05-2014 at 10:15 AM.

  7. #127
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    ... kayaknya pernah dengar dissetting opinion... masih sodaranya dissenting opinion ya?

    ***

    Quote Originally Posted by MooCying
    Posisi bank yang pasti untung & tidak ada resiko untuk loss sharing (bagi ukuran hati sebagian manusia) bisa jadi adalah unfair, unethical or immoral.
    Adil dan etis-kah?

    Pada awal tahun Abah Ontohod memulai usaha dengan modal sepuluh juta rupiah, tapi selain itu ia meminjam mobil si Kabayan yang berharga dua puluh juta rupiah untuk kegiatan operasional, dengan membayar uang sewa sebesar seratus ribu sebulan.

    Sial tak bisa ditolak, di akhir tahun Abah Ontohod mengalami kerugian dan akhirnya malah berhutang sebesar tiga puluh juta rupiah kepada para supplier.

    Ia kemudian ngotot bahwa Kabayan bertanggung jawab untuk melunasi dua per tiga dari jumlah hutang tersebut, alasannya mobil Kabayan yang seharga dua puluh juta nilainya lebih besar dari modal Abah Ontohod yang hanya sepuluh juta. Dengan perbandingan itu, menurut Abah Ontohod, Kabayan harus mau ikut menanggung porsi kerugian sebesar 66,6%.

    ***

    Quote Originally Posted by MoonCying
    Tapi mungkin contoh kasus Mike Markkula saat memberi jaminan kredit $250.000 bisa dijadikan titik tolak (arah panduan/mercusuar) untuk transaksi “pelaku usaha yang butuh modal” vs “bank selaku pemilik modal” yang benar-benar sesuai syar’i 100% without doubt (tanpa rasa ragu).
    Bertanggungjawabkah?

    Seorang direktur bank mengandalkan insting dan mengucurkan dana kepada seorang spekulan yang tidak bisa membuktikan bahwa proposal bisnisnya ke depan akan bagus, tanpa menggunakan segala macam alat analisa investasi yang ada?

    Hanya karena Bill Gates DO dari kuliah dan sukses dengan perusahaannya, maka haruskah semua mahasiswa mengikuti jejaknya?
    Last edited by Alip; 26-05-2014 at 10:01 PM.
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  8. #128
    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Hanya karena Bill Gates DO dari kuliah dan sukses dengan perusahaannya, maka haruskah semua mahasiswa mengikuti jejaknya?
    >tidak harus. Malahan 95% jangan deh.
    DO dari kuliah dan sukses jadi orang terkaya di bumi adalah luar biasa. Sedangkan keluarbiasaan tidak dapat dijadikan ukuran (hukum).

    ***


    ---------- Post Merged at 08:30 AM ----------


    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Pada awal tahun Abah Ontohod memulai usaha dengan modal sepuluh juta rupiah
    Abah Ontohod meminjam mobil si Kabayan untuk kegiatan operasional
    Abah Ontohod membayar uang sewa sebesar seratus ribu sebulan.
    :
    .
    spt halnya rokok yg selalu dilabeli bahwa merokok mematikan, maka semua bisnis jenis pinjam meminjam (sewa menyewa) harus melabeli kemasan produknya dgn kata2, kira2 begini, " sewa menyewa memakan biaya". Artinya jangan sampai anda merasa menyewa = meminjam, yg artinya cuman pindah2 tangan. Menyewa sama dengan membeli sepatu atau tablet, di mana di dalam harga produk tsb ada biaya/kost dan ada profit.
    >kecuali yang dipinjam mobil milik ortu, saudara atau kawan karib.

    ***


    ---------- Post Merged at 08:31 AM ----------


    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Abah Ontohod menyewa mobil si Kabayan untuk kegiatan operasional
    Abah Ontohod membayar uang sewa sebesar seratus ribu sebulan.
    :
    .
    Perusahaan Abah Ontohod mengalami kerugian.
    Abah Ontohod ”ngotot” agar si Kabayan menanggung porsi kerugian (Perusahaan Abah Ontohod) sebesar 66,6%.
    :
    .
    Adil dan etis-kah?
    Tidak etis. Juga tidak adil.
    Btw perihal sewa menyewa (tanah, mobil ataupun pegadaian) menurut quran dan hadis apakah haram ataukah boleh. Saya belum nemu buku cetak ataupun bacaan di internet yang memadai.

    ***


    ---------- Post Merged at 08:31 AM ----------


    Quote Originally Posted by Alip View Post
    ... kayaknya pernah dengar dissetting opinion... masih sodaranya dissenting opinion ya?


    ***

    ---------- Post Merged at 08:32 AM ----------


    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Seorang direktur bank mengandalkan insting dan mengucurkan dana kepada seorang spekulan yang tidak bisa membuktikan bahwa proposal bisnisnya ke depan akan bagus, tanpa menggunakan segala macam alat analisa investasi yang ada?

    Bertanggungjawabkah?
    Apakah bertanggungjawab ataukah tidak, tergantung aturan di perusahaan tersebut. Apakah aturan perusahaan tersebut berlandaskan quran dan hadis ataukah tidak.

    Mengenai prinsip benar vs salah.
    Halal vs haram.
    Menyimpulkan hal yang dianggap benar (correct).
    :
    .
    Dalam memutus suatu tindakan adalah melanggar hukum (kriminal) ataukah cuma sekedar “asusila” (immoral). etis atau tidak etis. Seorang yang berislam dituntut untuk tidak sekedar memperhitungkan untung rugi saja. Tapi orang islam seharusnya mencari tuntunan dari quran dan hadis.

    tapi klo berstatus karyawan, yaa musti ngikut aturan pemilik perusahaan (atau klo bank, regulasi bank/ aturan yang berlaku).

    Dr. Omar Farooq
    NOTE for fellow Muslims: Because this topic (Riba red.) involves what is haram (prohibited) and halal (permissible) in Islam, every Muslim MUST do his/her own due diligence and conscientiously reach own position/decision in regard to personal practice. In doing so regarding this matter or any other aspect of life, Muslims should seek guidance from the Qur'an and the Prophetic legacy.

    >Untuk memberi gambaran bahwa (di islam) persoalan yg every body happy tidaklah selalu halal. Bukan saja termasuk immoral tapi adalah kriminal. Lihatlah perihal Zina.

    ***


    ---------- Post Merged at 08:33 AM ----------


    Quote Originally Posted by Mbok Jamu View Post
    Berhutang walau diperbolehkan dalam islam tapi semaksimal mungkin musti dihindari!!!

    Soal haram atau tidak, apakah sifat haram harus merugikan? Babi ndak merugikan, katanya enak malah, tapi haram toh..
    >iyaa benar, sepakat.
    Seperti halnya Zina.
    Suka sama suka.
    (dan klo pun zina transaksional misalnya) keduanya juga sama-sama untung.
    Ndak ada yang dirugikan.
    Yang laki (mungkin) “bisa berderma” pada janda dan anak terlantar.
    Membantu biaya sekolah para gadis-gadis muda.
    Yang perempuan, sambil bobo’ bisa dapat duit sekaligus (kadang) surga dunia.

    Kenapa yaa musti diharamkan.

    Penguasa (yang berhati batu) bila melegalkan zina,
    Bisa dapat tambahan pajak + aparat mungkin juga bisa incip-incip gratis (dengan modus “penyelewengan wewenang” nego besarnya pungutan pajak, seperti kasus gayus misalnya).

    Klo menurut like dan dislike bukan berdasar manakah yang correct ‘kan,
    Klo zina dilegalkan everybody happy.

    Tapi kenapa zina ini Islam tidak sebatas “mengingatkan saja”,

    Kenapa selain mendefinisikan zina sebagai perbuatan keji musti juga dikriminalkan.
    (di indonesia misalnya, walau semua sepakat zina amoral tapi ‘lak tidak dikriminalkan. Wong pemerkosa aja bisa ditangguhkan kurung badannya asal janji mau nikahi).

    Tapi klo nurut kaidah islam.
    Jangankan merkosa. Muda mudi zina aja 100X cambuk hukumannya.

    Bila yang berzina “sedang terikat” perkawinan. Maka dihukum mati dengan cara dirajam.

    Why?!
    Karena di (agama) islam bukan persangkaan hati atau akal saja yang dijadikan ukuran haram-halal.
    Bila telah berislam maka yang dijadikan patokan (ukuran) halal-haram adalah Quran dan Hadis.
    Last edited by MoonCying; 29-05-2014 at 05:33 AM.

  9. #129
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Jadi adil kalau bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh debiturnya...
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  10. #130
    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Jadi adil kalau bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh debiturnya...
    >yang dimaksud pak Alip seperti uraian dibawah ini bukan yaa ... . (Correct me if, saya salah tangkap)

    >apakah adil bila kita nabung di bank. Lalu pas suatu saat kita ada keperluan dan ingin ngambil tabungan kita, mbak tellernya bilang gini "maaf pak, uang bapak hangus, musnah, gak bisa diambil. Dikarenakan kami kemarin 'lak investasi di perusahaan buah berry. Tapi perusahaan buah berry bangkrut dikarenakan qwerty kalah saing dg full touchscreen. Jadi posisi skrg bank kami tdk ada uang cash. Dan karena dasar aturan bank kami ngikut sunah rasul perihal mudharabah yg syar'i kami tdk menyimpan surat berharga ataupun aset perusahaan buah berry yang dapat dilelang. Ikhlaskan aja yaa pak ... . kita 'kan sama-sama umat Muhammad"

    Debitur itu maksudnya penabung 'kan yaa?

    Adil ataukah tidak?
    Hadeww, q no comment dah.
    (Cari slamet ngikut sunahnya desi ratnasari )
    Last edited by MoonCying; 27-05-2014 at 03:17 PM.

  11. #131
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Debitur... ? You are really thread killer aren't you
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  12. #132
    Quote Originally Posted by Kompas.com View Post
    PT Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu bank yang menyalurkan kredit mikro mengaku berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada debitur. Ini dilakukan agar rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap terjaga dengan baik.

    "NPL kami sekitar 3,2 persen untuk kredit mikro. Kami jaga di bawah 3,3 persen lah," kata Direktur Micro and Retail Bank Banking Bank Mandiri Herry Gunardi di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

    Untuk menjaga agar rasio NPL tetap rendah, Herry mengaku perseroan harus pandai mengolah penyaluran kredit, khususnya kredit mikro. Salah satunya adalah dengan menyeleksi calon debitur penerima kredit dengan baik.

    "Kami cukup ketat dalam menyeleksi calon debitur. Seleksinya bagus. Karena ini kredit mikro, rata-rata kan ada juga yang pedagang. Kita tanya misalnya dia pedagang di pasar, kita tanya ke sekitarnya, dia orangnya jujur atau tidak, suka kabur-kaburan atau tidak," ujar Herry.

    Selain menyeleksi dengan memperhatikan karakter calon debitur, lanjut Herry, perseroan pun menyeleksi kemampuan bayar sang calon debitur. Dengan cara-cara ini, perseroan dapat menghindari risiko debitur "kabur" akibat tidak mampu membayar pelunasan kreditnya.

    "Kalau untuk calon debitur yang profesinya karyawan, kita pandai-pandai cari tempat kerja yang bagus, yang bonafid. Kalau perusahaan swasta ya kita cari swasta yang go public," kata Herry.

    Bank Mandiri menargetkan penyaluran kredit mikro pada tahun 2014 mencapai Rp 37 triliun. Adapun hingga Maret 2014, jumlah rekening kredit mikro Bank Mandiri mencapai 909.000.
    , aq salah tangkap ternyata.

    ---------- Post Merged at 02:32 PM ----------

    ***

    Debitur : pihak yang pinjam uang.
    Kreditur (bank) : pihak yang meminjamkan uang.

    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Jadi adil kalau bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang pinjam uang...
    Nggak tau saya.

  13. #133
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    ... knapa Abah Ontohod dianggap gak adil?
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  14. #134
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    ngapa analoginya jadi keharaman babi dan zina? jaka sembung naik ojek

    babi itu udah jelas barangnya yang dimaksud dari awal. mau babi peliharaan kek babi hutan babi ngepet ya sama aja babi dan haram.
    zina? siapa bilang everybody happy? ngaco aja. keluarganya ya gak happy, kalau jadi pusat penyakit kelamin.
    masih ga ngerti kenapa analoginya itu.
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  15. #135
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    eiwei
    " Dalam penyebutan pihak yang berutang atau
    yang memberi utang dalam bidang perbankan
    dikenal istilah Debitur atau Kreditur. "
    http://m.hukumonline.com/klinik/deta...bitor-kreditor
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  16. #136
    Quote Originally Posted by Alip View Post
    Abah Ontohod menyewa mobil si Kabayan untuk kegiatan operasional
    Abah Ontohod membayar uang sewa sebesar seratus ribu sebulan.
    :
    .
    Perusahaan Abah Ontohod mengalami kerugian.
    Abah Ontohod ”ngotot” agar si Kabayan menanggung porsi kerugian (Perusahaan Abah Ontohod) sebesar 66,6%.
    :
    .
    Adil dan etis-kah?
    Tidak etis. Juga tidak adil.

    Quote Originally Posted by Alip View Post
    ... knapa Abah Ontohod dianggap gak adil?
    Errrr, no comment dah

    (arahnya rente=biaya sewa)

    ***

    Quote Originally Posted by Cha_n View Post
    ngapa analoginya jadi keharaman babi dan zina? jaka sembung naik ojek
    babi itu udah jelas barangnya yang dimaksud dari awal.
    Kendalanya kak Cha_n Riba ini barangnya gak jelas.
    Dari hadis yg kita dapat hanyalah Conundrum (teka-teki).
    Dari quran, ibarat disuruh salat. Tanpa adanya contoh gerakan salat dari nabi. Trus waktu salatnya kapan aja, dst.

    Kita cuma bisa ambil 2 hal yg dimana ulama sepakat (jelas barangnya).
    Riba Nasiah = 100% Haram
    mudharabah syar’i = 100% Halal, tapi imho yang ini bukan wajib hukumnya. Palingan sunah. Artinya ndak melakukan, ndak dosa.

    Diluar 2 itu, ngeri-ngeri sedap.
    Last edited by MoonCying; 27-05-2014 at 10:14 PM.

  17. #137
    pelanggan tetap Alip's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    1,636
    Quote Originally Posted by MoonCying View Post
    Errrr, no comment dah

    (arahnya rente=biaya sewa)
    Slama ini kmana aja?
    "Mille millions de mille milliards de mille sabords!"

  18. #138
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    sabar ya om alip
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  19. #139
    pelanggan tetap
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,352
    Riba atau nggak ntar juga ketauan.
    Kalo ribanya kebangetan ntar ada proses alam yg akan ngasih peringatan. Salah satu contohnya, pembobolan bank lewat skimming atm.


  20. #140
    pelanggan tetap
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,352
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    saya malah lebih tertarik mendiskusikan biaya administrasi bank yang lebih tinggi dari bunga yang mereka tawarkan
    kalo tabungan kurang dari lima juta misalnya, jangan berharap bunga bank bisa nutupin biaya admin. berasanya bunga cuma jadi akal-akalan doang.
    Wah, pengalaman gue banget. Punya uang di bank disimpen malah habis. Padahal banknya syariah lho. Jaman taun 90 an punya saldo 150 ribu something kalo gak salah. Pas nemu buku rekening yg kama terlupakan, pas ngecek ternyata sedikit demi sedikit berkurang.

Page 7 of 13 FirstFirst ... 56789 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •