hubungan suatu negara thp warganya yg gay/lesbian menyangkut legalitas aktivitas homoseksual (kriminal atau tidak), pernikahan homo, adopsi anak pasangan homo, antidiskriminasi (pelarangan pelecehan/penghinaan), izin masuk militer, hak utk meengekspresikan orientasi (seperti operasi ganti kelamin). Pelarangan salah satu (misal larangan nikah sesama jenis) tidak berarti menggugurkan yang lainnya (misal kelegalan dan penjaminan hak hidup). Ada yg mengijinkan semuanya (seperti Belanda, Belgia, Norway), ada yg sebagian, ada yg pilih-pilih (di Turki perilaku lesbian ditolerir tapi tidak utk gay), ada yang menolak semuanya (terutama negara2 yg berorientasi kepada agama tertentu. Kompleks tergantung poleksusbudhankam setempat. Di Indonesia sendiri misalnya, meski pernikahan sesama jenis masih dilarang, tetapi aktifitas homoseksual itu legal dan bebas.
Pada banyak kasus, permasalahan yg banyak itu biasanya diintervensi oleh peraturan daerah otonomi. Meski secara umum pernikahan gay/lesbian dilarang di Amrik, tp beberapa negara bagian sudah melegalkannya. Untuk Indonesia sendiri, kasus semacam itu terjadi di prov. Aceh, karena memiliki perda tersendiri maka perilaku homoseksual di sana dilarang.
Btw, beberapa hari lalu saya nemu selebaran Hizbut Tahrir ttg pengecaman mereka thp Manji. Inti sikap penolakan mereka adalah penolakan tidak hanya kpd manji tetapi juga kepada semua bentuk "liberalisme"--entah apa arti liberalisme versi mereka, tapi curiganya definisi "liberalisme" versi mereka adalah segala sesuatu yg tidak dijalankan secara 'syariah'
ah yak, nemu juga versi onlennya: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/05/2...-negara-gagal/
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)

Reply With Quote
). Islandia, Sweden, Afsel, Brazil, dan entah mana lagi

klo reuni sekarang malah salaman kok, dan dia juga cuman ketawa aja klo saya ajak diskusi ekonomi syariah menurut khilafah



