Page 4 of 5 FirstFirst ... 2345 LastLast
Results 61 to 80 of 88

Thread: Fenomena nikah SIRI

  1. #61
    Quote Originally Posted by Dadap serep
    Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
    Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
    Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}
    Justru itu bro
    ternyata dng tdk mencatatkan menyebabkan timbulnya kemudharatan
    yakni, adanya pihak yng dirugikan (baca terdzalimi), bener gak?

    sekedar pembanding n pemikiran aja seh
    klo akad kredit atau akad utang-piutang saja Qur’an menegaskan perlunya pencatatan
    mengapa akad nikah dikatakan tidak perlu?, tentu ada pemahaman yng gak klop neh
    padahal spiritnya sama, yakni untuk mencegah perselisihan, krn dimungkinkan ada pihak
    yng ingkar janji.

    Jelas aspek keimanan bahwa Allah maha mengetahui ini , yg ditekankan , jadi penghalalan yg tadinya haram (waktu nikah) kewajiban dan hak yg kemudian timbul dan pengharaman lagi yg sebelumnya halal ( setelah talak) , sangat ditekankan pada kaidah ini : Allah maha mengetahui ---> keimanan manusia thdp Tuhan !
    Idealnya memang gitu bro
    jika diasumsikan semua orang yng ngaku beriman gak bakal ingkar janji
    alangkah damai dan sejahteranya kehidupan didunia ini yak, faktanya
    wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
    palagi kagak ada
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  2. #62
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Pernikahan itu muamalah adalah memang benar.

    Saya tidak mengerti, kenapa mas Dadap seolah anti dengan kata mualamah.

    Bukankah syari'at Islam itu dibagi dalam 2 kelompok besar, yaitu :

    1. Ibadah, yang mencakup : 1) Thaharah (hukum dan cara bersuci). 2) Shalat. 3) Jenazah. 4) Zakat. 5) Puasa dan I’tikaf. 6) Haji. 7) Jihad. Sumpah dan nadzar. 9) Makanan, minuman, berburu dan hewan yang dipotong. 10) Kurban, ‘aqiqah dan khitan

    2. Muamalah, yang mencakup : 1) Nikah. 2) Thalaq dan hal-hal yang berhubungan dengan thalaq. 3) Jual beli. 4) Perjanjian (persetujuan) yang menyerupai jual beli. 5) Peradilan, kesaksian dan hal-hal yang berhubungan dengan peradilan dan kesaksian. 6) hal-hal yang berhubungan dengan peradilan. 7) Kejahatan dan sanksi. Hibah, wakaf dan yang semacamnya. 9) Pembebasan dan yang berhubungan dengan pembebasan. 10) Faraidl dan waris.

    Bicara soal analogi jual-beli, memang ada kemiripan. Nabi saw pernah memberi contoh sbb :

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ
    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya." (HR. Muslim)

    Nampaknya, memang ada kemiripan antara meminang dengan menawar.

    Dan analogi pencatatan ke KUA tsb adalah adanya kemiripan dari 'aqad, dimana baik jual beli dan nikah ada 'aqad sehingga bisa diterapkan proses mencatat transaksi tsb
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  3. #63
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Dadap serep View Post
    Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
    Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
    Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}
    wah, kalau yang begindang enak di laki-laki kagak enak di perempuan dong...

    misalnya nih, nikahnya tercatat (karena yang dinikahi gadis, dan punya duit untuk bayar administrasi KUA, jadi dicatatin).. tapi begitu talak nggak dicatatin??
    wah, si laki-laki enak tuh karena bisa langsung main kawin sana sini lagi... tapi yang perempuan kagak bisa kawin lagi, karena secara officially masih tercatat sebagai istri orang...

    dzalim dong jatuhnya...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  4. #64
    bukan begitu cara memahaminya jengpul
    konsekwensi dari nikah tanpa pencatatan
    cerainyapun ostosmastis tanpa catatan.
    barangkali masing2 pihak cukup mendeclare aja kale

    sehingga sicowo langsung boleh kawin lagi, tapi
    untuk sicewe tetap tunggu dulu masa idahnya dong
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  5. #65
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Justru itu bro
    ternyata dng tdk mencatatkan menyebabkan timbulnya kemudharatan
    yakni, adanya pihak yng dirugikan (baca terdzalimi), bener gak?

    sekedar pembanding n pemikiran aja seh
    klo akad kredit atau akad utang-piutang saja Qur’an menegaskan perlunya pencatatan
    mengapa akad nikah dikatakan tidak perlu?, tentu ada pemahaman yng gak klop neh
    padahal spiritnya sama, yakni untuk mencegah perselisihan, krn dimungkinkan ada pihak
    yng ingkar janji.


    Idealnya memang gitu bro
    jika diasumsikan semua orang yng ngaku beriman gak bakal ingkar janji
    alangkah damai dan sejahteranya kehidupan didunia ini yak, faktanya
    wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
    palagi kagak ada
    Lah pak Pasing saya sendiri kan juga bilang
    Quote Originally Posted by dadap serep
    Saya sependapat bahwa nikah sirri dalam pengertian umum Indonesia itu merupakan praktek yg mengandung resiko/celah , dan yg jelas tidak sesuai dg UU Perkawinan, yg konsekwensinya jelas ada , tetapi kalau kemudian dibilang itu haram dan tidak sesuai dg Al Qur'an , saya bilang ati ati dalam penerapan hukum agama !
    Itu saya sampaikan di hal 5 KLIK DISINI

    Yg saya kritisi kemudian alasan pelarangan itu mendasarkan diri pada hukum agama Islam.
    Kalau memang masyarakat Indonesia dengan pertimbangan kemaslahatan dan kumodhorotan , kemuadia merasa perlu suatu aturan yg dituangkan dalam suatu hukum positip , itu sih okeh saja.
    Satu contoh , bahwa dalam hukum positip , uu Perkawinan dalam pasal 3 ayat 1, tersirat ada larangan poligami --yg dalam agama Islam tidak dilarang -- demikian juga pada pasal 1 lengkapanya ayat tersebut berbunyi :

    "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa
    Sedangkan pasal 3 ayat (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
    Meskipun pada ayat selanjutnya tertulis 2) Pengadilan dapat memberi izin kepada ,.................bla bla !

    Bisa saja dibuat seperti itu , karena seperti pak Pasing bilang :" faktanya
    wong ada bukti tertulisnya aja kadang nekad diingkari kok?
    palagi kagak ada
    "

    Kelakuan atau keimanan seseorang memang sangat berperan dalam hal ini ,

    Bukan begitu pak Pasing
    ADEM_AYEM_TENTREM

  6. #66
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    Pernikahan itu muamalah adalah memang benar.

    Saya tidak mengerti, kenapa mas Dadap seolah anti dengan kata mualamah.
    He he he he pak moderator silahkan minum kopi dulu deh , biar bener baca postingannya , kalau model baristanya kurang teliti gini , sering salah saji karena sambil ngantuk , bisa bisa rugi nih warung kopinya kek kek kek kek,....

    Dimana saya mengekpresikan keantian saya mas Asum ? Sensi banget nih bapak !

    Quote Originally Posted by asum
    Bukankah syari'at Islam itu dibagi dalam 2 kelompok besar, yaitu :

    1. Ibadah, yang mencakup : 1) Thaharah (hukum dan cara bersuci). 2) Shalat. 3) Jenazah. 4) Zakat. 5) Puasa dan I’tikaf. 6) Haji. 7) Jihad. Sumpah dan nadzar. 9) Makanan, minuman, berburu dan hewan yang dipotong. 10) Kurban, ‘aqiqah dan khitan

    2. Muamalah, yang mencakup : 1) Nikah. 2) Thalaq dan hal-hal yang berhubungan dengan thalaq. 3) Jual beli. 4) Perjanjian (persetujuan) yang menyerupai jual beli. 5) Peradilan, kesaksian dan hal-hal yang berhubungan dengan peradilan dan kesaksian. 6) hal-hal yang berhubungan dengan peradilan. 7) Kejahatan dan sanksi. Hibah, wakaf dan yang semacamnya. 9) Pembebasan dan yang berhubungan dengan pembebasan. 10) Faraidl dan waris.

    Bicara soal analogi jual-beli, memang ada kemiripan. Nabi saw pernah memberi contoh sbb :

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ
    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya." (HR. Muslim)

    Nampaknya, memang ada kemiripan antara meminang dengan menawar.
    Walahhhh terima kasih dapat pengajian mengenai sual muamalah dan ibadah

    Tapi tetep permasalahan yg saya sampaikan tidak tercover dalam hadist yg anda usung kan pak Asum :
    Quote Originally Posted by DS
    Kalau pak Asum bilang sama sama muamalah , apakah setiap hukum muamalah bisa diterapkan pada setiap masalah muamalah ?. Analog mengenai "pencatatan" tadi , bagaimana dengan "wali" untuk gadis dalam penikahan , apakah harus berlaku juga dalam masalah hutang piutang, apakah gadis harus pakai wali dalam membuat perjanjian utang piutang !]
    Hadist yg pak Asum usung kesinipun tidak menjawab soal yg saya kemukakan itu.

    Menurut Pak Asum MENAWAR BARANG DENGAN MEMINANG mirip ya berdasarkan hadist itu ? disitu kata hubungnya "DAN" lho bukan atau , atau seperti!
    Kalau saya mengartikan bahwa meminang dan menawar tidak mirip , itu hanya menyatakan bahwa "hal yg sedang dalam pembicaraan , antara dua fihak , jangan sampai ada fihak lain yg nyelak , sebelum ada kata putus.
    Tapi silahkan saja kalau kluarga wanita anda yg dipinang disamakan dengan "ditawar " , tidak semua bisa setuju dg analog itu.

    Quote Originally Posted by asum
    Dan analogi pencatatan ke KUA tsb adalah adanya kemiripan dari 'aqad, dimana baik jual beli dan nikah ada 'aqad sehingga bisa diterapkan proses mencatat transaksi tsb
    Bisa sih bisa sapa bilang nggak bisa pak tetapi apakah spt ini :"Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.

    Jelas disitu ada diktum "baru boleh dilakukan" bla bla bla "kalau" bla bla bla , ini jelas persyaratan pak Asum !.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  7. #67
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    wah, kalau yang begindang enak di laki-laki kagak enak di perempuan dong...

    misalnya nih, nikahnya tercatat (karena yang dinikahi gadis, dan punya duit untuk bayar administrasi KUA, jadi dicatatin).. tapi begitu talak nggak dicatatin??
    wah, si laki-laki enak tuh karena bisa langsung main kawin sana sini lagi... tapi yang perempuan kagak bisa kawin lagi, karena secara officially masih tercatat sebagai istri orang...

    dzalim dong jatuhnya...
    Wah bu Pulmun , postingan saya itu hanya mau ngejawab pertanyaan pak Pasing bu. Kan bapak kita Pasingsingan tanya kenapa ? Lha jelas saya kagak ngerti kan ?
    Hanya saya sodorkan ayta tentang talaq , sebagai salah satu akhir dari perikatan pernikahan jelas tak dipersyaratkan adanya pencatatan , logikanya --untuk menjawab pertanyaan bapak Pasingsingan-- maka perikatan pernikahannya juga kagak perlu pancatatan to bu. Gitu lhooo,......... Karena kalau nikahnya dicatat terus talaknya kagak ,.........percatatan sang cewek mangsih punya suami terus dong , kecian kannnn,...............
    Rasanya penjelasan bapak Pasingsingan sudah jelas . Tara rfeng kyu bapak SuPasing.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  8. #68
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Dadap serep View Post
    Wah bu Pulmun , postingan saya itu hanya mau ngejawab pertanyaan pak Pasing bu. Kan bapak kita Pasingsingan tanya kenapa ? Lha jelas saya kagak ngerti kan ?
    Hanya saya sodorkan ayta tentang talaq , sebagai salah satu akhir dari perikatan pernikahan jelas tak dipersyaratkan adanya pencatatan , logikanya --untuk menjawab pertanyaan bapak Pasingsingan-- maka perikatan pernikahannya juga kagak perlu pancatatan to bu. Gitu lhooo,......... Karena kalau nikahnya dicatat terus talaknya kagak ,.........percatatan sang cewek mangsih punya suami terus dong , kecian kannnn,...............
    Rasanya penjelasan bapak Pasingsingan sudah jelas . Tara rfeng kyu bapak SuPasing.
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    bukan begitu cara memahaminya jengpul
    konsekwensi dari nikah tanpa pencatatan
    cerainyapun ostosmastis tanpa catatan.
    barangkali masing2 pihak cukup mendeclare aja kale

    sehingga sicowo langsung boleh kawin lagi, tapi
    untuk sicewe tetap tunggu dulu masa idahnya dong
    iya.. JELAS BANGET...
    tapi tetep aja kasihan ceweknya...
    kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya)..

    duniaaa... oh dunia....
    Last edited by fullmoonflower; 23-03-2011 at 05:43 PM.

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  9. #69
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    iya.. JELAS BANGET...
    tapi tetep aja kasihan ceweknya...
    kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya)..

    duniaaa... oh dunia....
    Ini yang terjadi pada kawan saya yang Kristen. Apalagi kemudian dia berpindah agama masuk Islam.
    Statusnya adalah perawan walaupun sudah punya anak usia SMP. Serius.. beneran, menurut KUA itu statusnya perawan.

  10. #70
    Quote Originally Posted by fullmoon
    iya.. JELAS BANGET...
    tapi tetep aja kasihan ceweknya...
    kalau dia mau nikah lagi, dia dibilang perawan bukan (karena udah pernah nikah) .. eh dibilang janda juga kagak jelas (karena nggak ada akta cerainya)..
    jengpul ini kok maseh ter-anker soal surat/pencatatan terus to?
    dlm kasus tanpa catatan ya spt yng dibilang bro Dadap diatas
    modalnya ya cumen kejujuran, kepercayaan bin keimanan doang
    tentunya pihak yng melakoninya kan dah tau konsekwensinya?

    Perkara dibilang janda tanpa surat, kemudian org gak percaya, itu sudah resiko
    Perkara dibilang prawan pdhl tdk, itu jg sudah resiko …. sapa suruh?
    mau2nya dinikahi tanpa dicatatkan?. Pun begitu, ada kan pasangan nikah tanpa
    surat yng merasa tdk bermasalah?

    Quote Originally Posted by kunder
    Ini yang terjadi pada kawan saya yang Kristen. Apalagi kemudian dia berpindah agama masuk Islam.
    Statusnya adalah perawan walaupun sudah punya anak usia SMP. Serius.. beneran, menurut KUA itu statusnya perawan.
    Trus, petugas KUAnya suruh tulis gemana dong kund?
    mao ditulis janda wong gak ada akte cerainya?
    prinsip pencatatan kan menganut asas legal formal? (yng tertulis, bkn yng terucap)
    selama gak ada dokumen yng sah, ya dianggap gak ada
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  11. #71
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    dlm kasus tanpa catatan ya spt yng dibilang bro Dadap diatas
    modalnya ya cumen kejujuran, kepercayaan bin keimanan doang
    tentunya pihak yng melakoninya kan dah tau konsekwensinya?

    Perkara dibilang janda tanpa surat, kemudian org gak percaya, itu sudah resiko
    Perkara dibilang prawan pdhl tdk, itu jg sudah resiko …. sapa suruh?
    mau2nya dinikahi tanpa dicatatkan?. Pun begitu, ada kan pasangan nikah tanpa
    surat yng merasa tdk bermasalah?

    lha ya itu maksud tujuan saya menyindir soal yang itu, mbah..
    paling tidak, kalau ada cewek yang baca postingan saya jadi mikir kalau mau dinikahi tanpa surat...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  12. #72
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Trus, petugas KUAnya suruh tulis gemana dong kund?
    mao ditulis janda wong gak ada akte cerainya?
    prinsip pencatatan kan menganut asas legal formal? (yng tertulis, bkn yng terucap)
    selama gak ada dokumen yng sah, ya dianggap gak ada
    Ya itu dia...
    ditulis perawan.
    Beneran..

  13. #73
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Ya itu dia...
    ditulis perawan.
    Beneran..
    Itu keliru, hanya karena tidak ada keterangan tertulis bahwa seorang perempuan tsb menikah maka ia jadi perawan. Padahal bukti2 yang menguatkan ada, seperti anak (dalam kasus ini). Gak mungkin lah udah punya anak maka statusnya perawan hanya karena perkara kertas semata.

    Pernikahan di luar Islam (misal agama Kristen), diakui oleh syari'at Islam sesuai dalil ini :

    حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ الْقَوَارِيرِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } أَيْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
    Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada saat perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim ekspedisi ke wilayah Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh dan terjadilah pertempuran, akhirnya mereka dapat mengalahkan musuh dan berhasil menawan musuh, di antaranya adalah tawanan wanita, seakan-akan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keberatan menggauli mereka, karena mereka memiliki suami-suami yang masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis. (HR. Muslim)

    Dan ayat tsb berlaku untuk semua wanita baik yang Muslimah maupun non Muslimah. Dimana laki-laki Muslim HARAM menikahi wanita2 yang telah bersuami (kecuali budak). Artinya, pernikahan di luar Islam itu diakui sebagai suatu pernikahan.

    Jadi wanita yang sudah punya anak itu jelas bukan gadis, tinggal ditentukan status pernikahannya, apakah masih ada pernikahan atau sudah cerai. Dan ini (seharusnya) bisa diurus di KUA dengan menghadirkan saksi-saksi.
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  14. #74
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    undang2 nikah di indonesia memang kurang mengakomodir perkembangan jaman.
    Seharusnya udah dihapus tuh, perawan-nya.
    Tapi juga gak penting2 amat, kan perlunya cuma dicatat di negara, yang penting udah sah agama.
    hai hai hai......

  15. #75
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    ya kalo bisa perlulah di update, karena jaman sekarang belum kawin tidak sama dengan perawan.
    Kalo gak di update bikin banyak orang pada berbohong...

  16. #76
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Betul mbah AsLan, antara perawan (gadis) dengan lajang (belum kawin) itu beda banget.
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  17. #77
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    perawan gak perawan kan urusan pribadi, kenapa harus di publikasikan? Mendingan dihapuskan ajah...
    hai hai hai......

  18. #78
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    Itu keliru, hanya karena tidak ada keterangan tertulis bahwa seorang perempuan tsb menikah maka ia jadi perawan. Padahal bukti2 yang menguatkan ada, seperti anak (dalam kasus ini). Gak mungkin lah udah punya anak maka statusnya perawan hanya karena perkara kertas semata.
    Selamat datang di ranah hukum negara..
    Ya.. seperti itu.. Dianggap perawan karena belum terdaftar telah menikah.

  19. #79
    kembali kepokok persoalan
    apakah sistim pencatatan lebih baik?
    dalam arti lebih mampu melindungi hak2 seseorang
    ketika terjadi perselisihan dibanding tanpa pencatatan?
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  20. #80
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Tentunya lebih baik, karena bisa menjamin hak-hak dan kewajiban dari pasutri selain dapat mengontrol kawin-cerai sesuai tujuan agama
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

Page 4 of 5 FirstFirst ... 2345 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •