Bukankah syari'at Islam itu dibagi dalam 2 kelompok besar, yaitu :
1. Ibadah, yang mencakup : 1) Thaharah (hukum dan cara bersuci). 2) Shalat. 3) Jenazah. 4) Zakat. 5) Puasa dan I’tikaf. 6) Haji. 7) Jihad. Sumpah dan nadzar. 9) Makanan, minuman, berburu dan hewan yang dipotong. 10) Kurban, ‘aqiqah dan khitan
2. Muamalah, yang mencakup : 1) Nikah. 2) Thalaq dan hal-hal yang berhubungan dengan thalaq. 3) Jual beli. 4) Perjanjian (persetujuan) yang menyerupai jual beli. 5) Peradilan, kesaksian dan hal-hal yang berhubungan dengan peradilan dan kesaksian. 6) hal-hal yang berhubungan dengan peradilan. 7) Kejahatan dan sanksi. Hibah, wakaf dan yang semacamnya. 9) Pembebasan dan yang berhubungan dengan pembebasan. 10) Faraidl dan waris.
Bicara soal analogi jual-beli, memang ada kemiripan. Nabi saw pernah memberi contoh sbb :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], semuanya dari [Isma'il bin Ja'far]. [Ibnu Ayyub] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya." (HR. Muslim)
Nampaknya, memang ada kemiripan antara meminang dengan menawar.