Page 2 of 5 FirstFirst 1234 ... LastLast
Results 21 to 40 of 88

Thread: Fenomena nikah SIRI

  1. #21
    pelanggan BePe's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    108
    Dalam Islam, nikah sirri itu haram.
    kok haram sih gan?
    sepengetahuan ane nikah siri itu justru sah secara agama tapi belum sah menurut hukum positif yang berlaku di indonesia.
    tapi yang jelas selama ini banyak pihak terutama kaum wanita dan anak anak yang menderita karena kasus kawin siri. karena tidak tercatat secara hukum banyak hak hak istri dan anak yang akhirnya tidak bisa didapat,
    menurut ane sih gan, teknis pernikahan mungkin memang harus dibuat lebih tegas, jaman daulu kan memang belum ada KUA jadi memang ga perlu dicatatkan, tapi melihat perkembangan yang terjadi, MUI sepertinya memang harus mengeluarkan fatwa haram buat nikah siri
    at least ada fatwa yang menambah syarat sahnya nikah dengan syarat tercatat di KUA

  2. #22
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Jadi sebenarnya istilah nikah sirri itu cuma ada di Indonesia dan itu dipopulerkan oleh para pejabat dan artis.
    Pengertiannya ada dua:
    1. pernikahan yang diam-diam, tidak diumumkan ke khalayak; dan
    2. pernikahan yang tidak dicatat di negara.

    Nah, sekarang kalau bicara soal pernikahan sirri, biasanya cenderung ke pengertian yang kedua karena biasanya saksi ada, wali ada (orang tuanya bahkan), teman-teman mereka pun tahu. Hanya saja, tidak dicatatkan. Sebenarnya nama yang tepat untuk pernikahan ini adalah Nikah Urfi atau nikah adat.

    Kalau yang pengertian pertama, pernikahannya sah, bahkan dicatat ke KUA tetapi tidak diumumkan ke publik. Hukumnya sah, baik agama maupun negara hanya saja menimbulkan gosip dan sebenarnya gak baik juga. Ada beberapa pendapat di sini. Ngutip dari blog orang http://rubrikbahasa.wordpress.com/20...04/nikah-siri/
    Namun apabila saksi telah terpenuhi tetapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat. Imam Malik memandang perkawinan itu pernikahan siri dan harus difasakh karena yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman (i’lan). Menurut dia, keberadaan saksi hanya pelengkap. Perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Namun, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi’i menilai nikah semacam itu bukanlah nikah siri karena fungsi saksi itu sendiri adalah pengumuman (i’lan). Jadi, menurut kedua pandangan ini dapat ditarik pengertian bahwa nikah siri itu berkaitan dengan fungsi saksi.

    Nah kalau yang dimaksud Asum, aku gak tahu nikah sirri yang mana lagi nih? Nikah misyar? Nikah mut'ah?

    Sirri sendiri dari kata sirrun yang artinya tersembunyi. Contoh penggunaan katanya ada di AlBaqarah (surat ke-2) ayat 235 walau kata sirran digunakan untuk tidak melakukan perjanjian diam-diam untuk menikahi janda.

  3. #23
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    sebenarnya ada brp jenis pernikahan menurut hukum islam?

    darimana munculnya terminologi "nikah sirri"?
    Sejauh pengetahuan saya sih ada jenis nikah mut'ah , tapi dari hadist riwayat bukhari Muslim ,dari Ali bin Abi Thalib nabi telah melarangnya pada perang Khaibar dan menurut riwayat Muslim dari Saburah Al Juhari :" Nabi bersabda :"Dahulu aku izinkan kamu kawin mut'ah , dan kini Allah telah mengharamkan hingga hari kiamat,maka,........dst " {Bukhari Muslim " Al-Lu'lu' wal marjan" hal 457 nomer hadist 889 , penerbit PT.bina ilmu Surabaya .}

    Kalau terminologi "nikah sirri" ini sejauh pengetahuan saya, tidak ada dalam hadist maupun Qur'an , di Amerika (bhs Inggris) istilah kawin sirri "Sirri marriage" juga tidak dipakai , tapi "secret" yg lebih pada tidak dipublish , saya nggak tahu hukum perkawinan disana. Seperti ditulis dalam salah satu situs :http://www.mail-archive.com/majelism.../msg03513.html "Kisah nikah sirri dan cerai sirri Muslim di Amerika" spt cuplikan dibawah ini."
    POLYGYNY
    The cult mentality in secret, serial polygynous marriages

    BY ENITH MORILLO, NOVEMBER 11, 2009

    The Prophet has stated, "The greatest sin amongst all sins in the eyes
    of God is of a person, who marries a woman and divorces her once his
    needs have been fulfilled and also usurps her dowry in the process…"
    (Al-Hakim and Al-Bayhaqi Ibn Umar). In the last couple of decades, the
    American Muslim community has unfortunately witnessed a growing trend
    in which respectable, well-known Muslim men marry and then divorce
    Muslim women in a secret, serial manner.
    Btw mungkin satu lagi rukun nikah : mahar.

    Sekedar sharing pak Pasing , bisa ditambah manakalakurang , diluruskan manakala bengkok , oleh netter muslim lain , memenuhi perintah untuk saling berwasiat/mengingatkan.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  4. #24
    nah, klo begitu model nikah siri yng ada di Indonesia tuh mengadop dari sistem mana yak?
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  5. #25
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    menikah itu untuk membahagiakan kedua belah pihak, keluarga dan juga memperoleh keturunan dengan halal.

    Kalau salah satu pihak dirugikan, artinya apa?

  6. #26
    Melengkapi posting Kund berikut ayat dimaksud :

    walaa junaaha 'alaykum fiimaa 'arradhtum bihi min khithbati alnnisaa-i aw aknantum fii anfusikum 'alima allaahu annakum satadzkuruunahunna walaakin laa tuwaa'iduuhunna sirran illaa an taquuluu qawlan ma'ruufan walaa ta'zimuu 'uqdata alnnikaahi hattaa yablugha alkitaabu ajalahu wai'lamuu anna allaaha ya'lamu maa fii anfusikum faihtsaruuhu wai'lamuu anna allaaha ghafuurun haliimun

    [2:235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu148 dengan sindiran149 atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf150. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

    Semoga bisa membantu.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  7. #27
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    nah, klo begitu model nikah siri yng ada di Indonesia tuh mengadop dari sistem mana yak?
    Kalau yg sesuai syariat Islam ya agama Islam lah pak Pasing , kalao tidak sesuai yo mbuh , sak karepe dewe !
    ADEM_AYEM_TENTREM

  8. #28
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    menikah itu untuk membahagiakan kedua belah pihak, keluarga dan juga memperoleh keturunan dengan halal.

    Kalau salah satu pihak dirugikan, artinya apa?
    Yaaa berarti kurang pandai dalam "berniaga' kalau tidak ada yg main curang
    ADEM_AYEM_TENTREM

  9. #29
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    sebentar...menikah itu berniaga secara halal...kalau gitu?

  10. #30
    Berniaganya kan pakai apostrop ,tanda petik bu , karena katanya ada yg rugi atau dirugikan !
    Kecuali kalau memang ada fihak yg curang , punya istri ngaku lajang , punya istri kagak diopenin , punya anak tidak dipratiin , atau suami diantepin kagak diurus sibuk arisan anak tidak diurus pendidikannya , tidak ada kebersamaan dlm keluarga ,anak lebih dekat dengan pembantu dll dll dll.
    Menikah dianggap berniaga (tanpa tanda petik} secara halal ,....... bisa saja , wong dengan Tuhan saja dalam Islam juga dipakai terminologi berniaga !
    ADEM_AYEM_TENTREM

  11. #31
    jadi dlm terminologi hukum islam dikenal 3model pernikahan gitu?

    - nikah umum
    - nikah sirri
    - nikah mut'ah

    CMIW
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  12. #32
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Nah kalau yang dimaksud Asum, aku gak tahu nikah sirri yang mana lagi nih? Nikah misyar? Nikah mut'ah?
    Nikah sirr dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram

    و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
    أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
    Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka [Umar] berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (Al-Muwwata Imam Malik)

    Dalilnya banyak, silahkan search nikah tanpa wali.

    Makanya saya bilang, nikah sirr dalam perspekstif hukum islam dengan perspektif hukum negara Indonesia itu beda.
    Last edited by Asum; 17-03-2011 at 10:09 PM. Reason: nambahin link HTI
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  13. #33
    menurut kebanyakan praktek di Indonesia

    nikah sirri = nikah yng tidak dicatatkan yak

    hare gene, apa maseh bisa diterima jika alasan tdk mencatatkan, dikarenakan
    - tdk mampu bayar administrasinya
    - urusan berbelit
    - mencari kepraktisan
    - gak usah rame2 yng plenting secara agama sudah sah
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  14. #34
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    menurut kebanyakan praktek di Indonesia

    nikah sirri = nikah yng tidak dicatatkan yak
    Nampaknya seperti itu yang ramai dibahas dengan istilah "nikah sirri" di dunia maya (search aja di mbah google).

    Jadi salah kaprah istilah, seolah nikah dalam perspektif hukum Negara Indonesia yang sah secara hukum Islam namun tidak mencatatkan pernikahan tsb ke catatan sipil disebut sebagai "nikah sirri" <<< pengaburan pernikahan sah secara syari'at ke dalam istilah pernikahan yang haram menurut syari'at.

    Tapi gpp, kita bahas istilah "nikah sirri" sesuai perspektif yang disimpulkan oleh mbah pasing di atas.

    Quote Originally Posted by pasingsingan
    hare gene, apa maseh bisa diterima jika alasan tdk mencatatkan, dikarenakan
    - tdk mampu bayar administrasinya
    - urusan berbelit
    - mencari kepraktisan
    - gak usah rame2 yng plenting secara agama sudah sah
    Nah terkait ini, berarti hanya masalah administrasi ke negara <<<< di luar ketetapan syari'at.

    Biasanya, adat ('urf=kebiasaan masyarakat setempat)[1] bisa masuk dalam hukum syari'at SELAMA TIDAK BERTENTANGAN dengan maqoshidus syari'at dari pernikahan itu sendiri.

    Nah, apakah aturan pemerintah agar mencatatkan pernikahan di catatan sipil tsb dapat dimasukkan dalam kategori maqoshidus Syari'at ? <<< silahkan dihangatkan kembali diskusinya dengan secangkir kopi yang disukai ...


    ------------
    footnote :
    [1] Adat ('urf) didefinisikan sebagai :

    عادة جمهور قوم في قول او فعل
    Kebiasaan mayoritas kaum yang berkaitan dalam hal perkataan dan perbuataan.
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  15. #35
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    Nikah sirr dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram

    و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
    أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ
    Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka [Umar] berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (Al-Muwwata Imam Malik)

    Dalilnya banyak, silahkan search nikah tanpa wali.

    Makanya saya bilang, nikah sirr dalam perspekstif hukum islam dengan perspektif hukum negara Indonesia itu beda.
    Wah nambah wawasan nih , makasih mas Asum.

    Tolong dikoreksi atau diluruskan , saya dapat baca atau diberi tahu kalau nikah tanpa wali itu kalau ndak salah termasuk "nikah fasid" (nikah rusak).

    Nah juga mengenai hadist yg mengkaitkan dengan Umar Ibnul Khattab dengan ucapan akan merajamnya itu , kalau tidak salah dalam kaitannya "nikah tahlil (mahalil)" , dimana pernikahan itu dilakukan agar nantinya si istri itu dicerai dan akan dikawin lagi dengan suami pertama yg telah mentalak tiga ! Jadi hanya sekedar agar "halal" dikawini lagi oleh suami pertama setelah pernikahan itu diakhiri dg cerai. Jadi apakah نِكَاحُ السِّرِّ وَلَa itu yg dimaksud adalah nikah tahlil .

    Jadi spt yg saya bilang sebetulnya "Nikah sirri" dalam pengertian yg ditanyakan TS tidak dikenal dalam fikih Islam. Mungkin spt yg saya kutip (perihal perkawinan di AS) Nikah sirri bukan suatu "jenis pernikahan" tetapi kondisi atau status perkawinan itu sirr, rahasia , secret.
    Jadi tolong mas Asum memberikan pencerahan kalau tanpa saksi itu apakah tidak termasuk nikah sirri dalam syariat Islam , apakah nikah sirri itu hanya yg tidak pakai wali saja ? per :"Nikah sirr dalam terminologi hukum Islam itu nikah tanpa ada wali. <<< Haram "
    Kalau tak salah ada salah satu mazab (Hanafi) menyatakan bahwa wanita yg sudah baliq dan berakal tidak perlu wali .

    Nah mungkin yg penting juga kalau terminologi "nikah sirri" dalam teerminologi masyarakat Indonesia itu bagaimana stauts perkawinannya menu8rut prespekti hukum Islam ?

    Mungkin ada penjelasan lain pak Asum ,
    ADEM_AYEM_TENTREM

  16. #36
    susah memang, nikah sirri itu bagaimanapun syah scara agama, dimana secara rukun dan syaratnya tetap terpenuhi.

    efeknya sebagai warga negara tidak terpenuhi hak-haknya, terutama anak membuat akte dlsb. waris juga susah dipenuhi, wong istri tua pasti gak tahu, kalau tahu juga pasti diamuk. saya pernah melihat sendiri, sang suami meninggal muda, akhirnya gak kebagian apa-apa, makanya suami yang nikah sirri sebaiknya menyimpan asuransi kematian dengan warsnya ditunjuk si istri sirrinya.

  17. #37
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    nikah sirri menurut pengertian orang Indonesia yang awam, adalah pernikahan yang belum didaftarkan di KUA...

    kepala KUA sendiri waktu saya tanya : "kalau ada orang nikah sirri dengan mengundang 50 orang tamu, itu sirri bukan?"
    dia balik tanya : "ada saksi?"
    jawab : "ada 4 orang malah"
    dia tanya lagi : "ada wali?"
    jawab : "ada dong, malah bapaknya si perempuan"
    lalu katanya : "yah, itu sih bukan sirri, mbak.. itu udah nikah beneran.. terus ke KUA cuma karena butuh kita-kita aja untuk sekedar formalitas...!"

    hehehe...
    Last edited by fullmoonflower; 19-03-2011 at 10:25 AM.

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  18. #38
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Last edited by fullmoonflower; 19-03-2011 at 10:31 AM.

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  19. #39
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Quote Originally Posted by saya
    Kalau tak salah ada salah satu mazab (Hanafi) menyatakan bahwa wanita yg sudah baliq dan berakal tidak perlu wali .
    Tapi bu Fullmoon enak atau tidak dalam prespektip agama kan mengandung konsekwesi akherat bu.
    Ini bedanya dengan orang yg kagak beragama , ngelanggar aturan , kalau tidak ketahuan ya tidak apa apa.
    Kalau nikahnya hanya sekedar pemuas nafsu , apalagi materi apalagi dengan niat nggak baik , umpamanya untuk ngebikin sakit hati istri tua , ya kalaupun memenuhi syarat hukum baik positip maupun hukum agama , ya mungkin dia dapat dunianya tapi akheratnya Allah akan mengadili dg seadil adilnya !
    Bukan begitu bu Fullmoon.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  20. #40
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    mungkin secara agama itu fine-fine aja.. tapi kok kayaknya nggak etis ya?

    soal niat, wallaahu a'lam ya.. itu karena nafsu, atau beneran cinta, saya nggak tahu.. karena yang tahu kan diri masing-masing..
    soalnya dia bilang dia nggak cinta sama istrinya, dulu nikah dijodohkan.. tapi kok anaknya bisa 3 ya?
    si janda selingkuhannya juga punya cerita sama, dulu dijodohin.. tapi anaknya juga 3 tuh?
    buat saya sih alasan itu agak kurang logis (melihat hasilnya banyaaak gitu.. hihihihi...)

    ya saat ini mereka pastinya sedang dimabuk asmara, sehingga tidak berpikir tentang norma sosial, psikologis anak-anak, sakit hati si istri, sakit hati mertua, dll..
    bahkan ketika saya berusaha mengingatkan teman saya, seperti : kalau memang berniat pasti akan menceraikan istri harus ingat dampak psikologis anak2 perempuannya, harus siap mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari sekarang, terutama kalau nanti akan dimusuhi anak sendiri.. eh, malah saya jadi dimusuhi habis-habisan sama si janda selingkuhannya itu, dikira berusaha menghalangi.. hehe..

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

Page 2 of 5 FirstFirst 1234 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •