beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua..

)
menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
betulkah tata cara itu?
menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali
mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?
enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..