Kesimpulan sementara yng dapat dirangkum:
praktek nikah sirri diIndonesia pada dasarnya adalah bukan pernikahan rahasia
atau sengaja dilakukan dng sembunyi2 spt yng dimaksud pada kutipan ayat diatas
faktanya, dlm pernikahan dimaksud melibatkan orang lain, baik bertindak sbg wali
maupun saksi, dng begitu sahnya secara agama memang dapat dipahami.
Persoalannya kemudian adalah, telah terjadi distorsi pengertian/pemaknaan
pengertian SIRRI menurut dalil AQ 2:235 dng SIRRI yg sekedar tidak dicatatkan.
Pertanyaannya kemudian:
mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
hukum pernikahan yng ada.
