Page 3 of 5 FirstFirst 12345 LastLast
Results 41 to 60 of 88

Thread: Fenomena nikah SIRI

  1. #41
    Dalam Al-Quran ada ayat yang menyuruh mencatat perjanjian ('akad) utang piutang atau disaksikan2 orang yang bisa dipercaya. Ayat ini seharusnya difahami bahwa perintah utama adalah "mencatat", kalau kesulitan mencatat (ingat waktu ayat ini turun orang yang bisa baca-tulis masih jarang dan alat pencatat spt kertas dan tinta sulit didapat) maka diperbolehkan dengan saksi 2 orang. Pernikahan mnrt pdpt saya adalah suatu perjanjian ('akad nikah) sehingga semestinya ditulis/dicatat. Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.

  2. #42
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    @mas Dadap dan mbak fullmoon,

    Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

    Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 dan mbak fullmoon no.#38 itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

    Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


    Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  3. #43
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    @mas Dadap dan mbak fullmoon,

    Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

    Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 dan mbak fullmoon no.#38 itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

    Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


    Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...

    saya kira tidak OOT.. karena menikahi si janda itu akan dilakukan oleh teman saya dengan cara rahasia, tidak dicatat di KUA.. bahkan diperkuat dengan pendapat dia bahwa menikahi janda itu tidak perlu wali..

    teman saya sedang bertugas di luar pulau tempat tinggal istrinya.. dan selingkuhannya pun sering menyambangi dia di kota tempat dia bertugas, dan di pulau itulah dia berencana akan menikahi selingkuhannya secara sirri => tanpa wali (karena dia janda), ada saksi, tidak tercatat di KUA

    saya kira hal ini masih ada korelasinya ya dengan topik kita ini..
    bukankah yang dibahas adalah mengenai Menikah Sirri secara umum, dan apa yang akan dilakukan teman saya ini juga menikah sirri... tapi dengan janda (yang menurut dia tanpa wali)

    saya, sebagai sesama janda, menilai hal ini sangat tidak etis..

    menikah secara sirri, asal tata caranya sesuai syari'ah, menurut kepala KUA yang pernah saya tanyai, sah menurut agama..

    tapi menikah tanpa wali, yang berarti keluarga belum tentu tahu.. apakah benar hal ini dibenarkan oleh agama?
    kalau begitu enak sekali menjadi janda di Indonesia.. bisa menikahi suami2 orang lain seenak udelnya, nggak perlu minta ijin pada bapaknya (pada umumnya, jarang ada orang tua yang merasa senang jika anak perempuannya menikahi suami orang)..
    Last edited by fullmoonflower; 20-03-2011 at 06:54 AM.

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  4. #44
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    @mas Dadap dan mbak fullmoon,

    Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"

    Maka untuk posting sdr Dadap no.#35 dan mbak fullmoon no.#38 itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.

    Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...


    Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...
    OOT pak Asum ? kan postingan saya itu merespon postingan anda yg menyatakan "nikah sirri dalam prespektip Islam itu haram" sedang hadist yg pak Asum sampaikan itu tidak bisa dilihat nikah kayak apa yg dibilang nikah sirri itu apalagi ada ancaman rajam !
    Be careful dalam penerapan hukum agama pak Asum.

    Kalau mau meninjau UU Perkawinan ya monggo , tetapi ini kan dari awal bicara nikah sirri , dikaitkan dengan MUI segala to pak Asum.

    Postingan pak Punokawan yg diakhiri dengan kalimat :" Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam " , jelas itu ber insinuasi penyalahan pelaku kawin sirri dengan bersandar seakan akan pada ayat Al Qur'an (Islam), itu menurut saya bisa didiskusikan lebih lanjut keakuratannya. Tapi tetep dalam prespektip Islam kan ?
    Saya jadi tidak ngerti maunya pak moderator/barista ini , kalau postingan saya yg itu dipindah postingan anda masih tetep disitu , dan postingan pak Punokawan juga masih disitu , apa maksud pak Asum mau mengarahkan pendapat bahwa kawin sirri itu tidak sesuai dengan hukum Islam dan haram ?

    Saya sependapat bahwa nikah sirri dalam pengertian umum Indonesia itu merupakan praktek yg mengandung resiko/celah , dan yg jelas tidak sesuai dg UU Perkawinan, yg konsekwensinya jelas ada , tetapi kalau kemudian dibilang itu haram dan tidak sesuai dg Al Qur'an , saya bilang ati ati dalam penerapan hukum agama !

    Silahkan saja kalau mau dipindah itu hak pak Asum , saya sudah berikan komen saya.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  5. #45
    klo menilik uraian bro Dadap serep & Asum
    jelaslah bhw hukum islam tidak mengenal terminologi nikah "SIRRI"
    dlm pengertian nikah yng dilaksanakan secara diam2 (baca sengaja dirahasiakan?)

    bahkan dlm postingan diatas ada yng menyodorkan dalil ini
    [ AQ 2:235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu148 dengan sindiran149 atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf150. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
    jelas dan tegas apa makna SIRRI dlm dalil tsb, bhw mengadakan janji perikatan/pernikahan
    secara rahasia (hanya diketahui oleh kedua belah pihak, CMIW) adalah “dilarang”.

    Kesimpulan sementara yng dapat dirangkum:
    praktek nikah sirri diIndonesia pada dasarnya adalah bukan pernikahan rahasia
    atau sengaja dilakukan dng sembunyi2 spt yng dimaksud pada kutipan ayat diatas
    faktanya, dlm pernikahan dimaksud melibatkan orang lain, baik bertindak sbg wali
    maupun saksi, dng begitu sahnya secara agama memang dapat dipahami.

    Persoalannya kemudian adalah, telah terjadi distorsi pengertian/pemaknaan
    pengertian SIRRI menurut dalil AQ 2:235 dng SIRRI yg sekedar tidak dicatatkan.

    Pertanyaannya kemudian:
    mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
    mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
    dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
    mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
    hukum pernikahan yng ada.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  6. #46
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    Pertanyaannya kemudian:
    mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
    mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
    dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
    mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
    hukum pernikahan yng ada.
    mungkin bisa ditanyakan kepada Mbah Punakawan, mbah... sehubungan dengan pendapat beliau diatas :

    Quote Originally Posted by punakawan View Post
    Dalam Al-Quran ada ayat yang menyuruh mencatat perjanjian ('akad) utang piutang atau disaksikan2 orang yang bisa dipercaya. Ayat ini seharusnya difahami bahwa perintah utama adalah "mencatat", kalau kesulitan mencatat (ingat waktu ayat ini turun orang yang bisa baca-tulis masih jarang dan alat pencatat spt kertas dan tinta sulit didapat) maka diperbolehkan dengan saksi 2 orang. Pernikahan mnrt pdpt saya adalah suatu perjanjian ('akad nikah) sehingga semestinya ditulis/dicatat. Pernikahan baru boleh dilakukan hanya dengan 2 orang saksi kalau ditempat itu tidak ada orang yang bisa baca-tulis atau alat tulis sukar didapat. Allahu a'lam.
    saya juga sambil bantu cari-cari ayatnya...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  7. #47
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    @mbak fullmoon,

    saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.

    @mas Dadap,

    saya rasa juga OOT, karena bertanya soal nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, juga bertanya nikah fasid dan kaitannya dengan pendapat Imam Hanafi soal nikah tanpa wali.

    Kedua pertanyaan / bahasan tsb di atas akan sangat efektif jika di bahas di forum Islam secara mendalam.


    Tidak ada yang saya inginkan melainkan untuk kenyamanan diskusi agar lebih tajam dan terarah.


    Oh, iya mas punakawan itu mengutip QS 2:282~283.

    Nampaknya mas punakawan mengambil kemumuman dalil muamalah, dimana pernikahan sendiri termasuk muamalah.

    CMIIW
    Last edited by Asum; 20-03-2011 at 08:44 PM.
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  8. #48
    saya kira gpp bro
    maksudnya maseh dalm koridor pembahasan nikah sirri
    terlepas dari terminologi ygmn, bupul hanya memberikan contoh
    alias realita yng terjadi dimasyarakat.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  9. #49
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    beberapa waktu yang lalu saya ngobrol sama teman..
    dia berselingkuh dengan seorang janda dan dia berencana menikahinya secara sirri (karena pasti akan diamuk istri tua.. )

    menurutnya, menikahi seorang janda tidak perlu wali, tapi tetap harus ada 2 orang saksi, dan dia sudah siap dengan saksi itu..
    betulkah tata cara itu?

    menurut saya sih kurang benar ya.. mengapa harus tanpa wali..
    alasannya karena bapak si janda itu non muslim, saudara2nya juga.. selain itu anak2 si janda (anaknya 3) juga semua non muslim. ikut kakeknya..
    saya tanya : ada omnya yang muslim nggak?
    dia jawab : ada sih, tapi kan janda nggak perlu pake wali

    mohon pencerahan soal perwalian janda ini.. apakah betul bisa tanpa wali, yang penting cuma saksi..?

    enak dong kalo bisa begitu.. semua janda bisa nikahi suami-suami orang tanpa harus ijin sama bapaknya atau saudara laki-lakinya, yang penting ada saksi (bisa temannya atau tetangganya)..
    Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

    Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

    Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).

  10. #50
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    @ Sahabat : berarti janda bisa menikah tanpa wali?

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  11. #51
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    @mbak fullmoon,

    saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.
    Sdr. Asum, baca lebih teliti dong kalimat saya :

    saya kira tidak OOT.. karena menikahi si janda itu akan dilakukan oleh teman saya dengan cara rahasia, tidak dicatat di KUA.. bahkan diperkuat dengan pendapat dia bahwa menikahi janda itu tidak perlu wali..

    teman saya sedang bertugas di luar pulau tempat tinggal istrinya.. dan selingkuhannya pun sering menyambangi dia di kota tempat dia bertugas, dan di pulau itulah dia berencana akan menikahi selingkuhannya secara sirri => tanpa wali (karena dia janda), ada saksi, tidak tercatat di KUA
    apa jadi OOT karena saya nulisnya di KUA bukan KAU? karena njenengan nyebut Kantor Urusan Agama sebagai "KAU"...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  12. #52
    pelanggan tetap PERMANDYAN's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    denpasar - bali
    Posts
    1,790
    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    @ Sahabat : berarti janda bisa menikah tanpa wali?


    Pingin menikah ja...........???????




  13. #53
    @PER:

    dia menyoal contoh soal spt itu, bkn brarti dia pengen spt itu

    itu namanya "Argumentum ad Hominem"
    gak boleh dlm etika diskusi menerapkan taktik itu yak
    Last edited by pasingsingan; 20-03-2011 at 02:49 PM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  14. #54
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by PERMANDYAN View Post


    Pingin menikah ja...........???????



    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    @PER:

    dia menyoal contoh soal spt itu, bkn brarti dia pengen spt itu

    itu namanya "Argumentum ad Hominem"
    gak boleh dlm etika diskusi menerapkan taktik itu yak

    BENTOEL itu Mbah....

    @ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
    ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  15. #55
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Pendapat sdr sahabat ini :

    Quote Originally Posted by sahabat View Post
    Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

    Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

    Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).
    dan mbak fullmoon ini :

    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    @ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
    ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...
    Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'.


    Oleh karena itulah saya mengharapkan supaya bahasan ini bisa dipindah ke forum Agama Islam untuk dibahas secara jelas dan panjang lebar di SINI supaya tidak tumpang tindih dengan pembahasan nikah sirri dalam perspektif hukum negara yaitu "nikah yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan di KUA".

    Sayang sekali, jika pendapat sdr punakawan tidak diexplore lebih dalam
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  16. #56
    Quote Originally Posted by Asum View Post
    @mbak fullmoon,

    saya rasa sudah OOT, karena yang ukhti coba tanyakan adalah nikah sirri (nikah tanpa wali) dalam perspektif Hukum Islam, sedangkan yang pak pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU.

    @mas Dadap,

    saya rasa juga OOT, karena bertanya soal nikah sirri dalam perspektif hukum Islam, juga bertanya nikah fasid dan kaitannya dengan pendapat Imam Hanafi soal nikah tanpa wali.

    Kedua pertanyaan / bahasan tsb di atas akan sangat efektif jika di bahas di forum Islam secara mendalam.
    Saya nggak ngerti dg nalar yg dipegang oleh moderator . dalam jawaban atau alasan peng OOT an bu Fullmoon , pak moderator antara lain menulis begini :"sedangkan yang pak Pasing ingin tanyakan dan kupas jauh adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KAU."
    Jelas nikah sirri dalam prespektip agama ya agama Islam lah , apalagi TS nya juga mengkaitkan dengan MUI ! emangnya ada Majelis Ulama di Indonesia ini dengan askronim MUI tapi dari agama selain Islam ? Moderator sendiri mengemukakan dengan prespektip Islam dengan menyertakan hadist !

    Quote Originally Posted by asum
    Tidak ada yang saya inginkan melainkan untuk kenyamanan diskusi agar lebih tajam dan terarah.
    Saya tidak tahu yg tidak nyaman itu siapa ? Rasanya kagak ada lho , kecuali kalau ukuran nyaman dan tidaknya itu perasaan pak moderator. saya nggtak bisa apa apa kalau memang aturan dalam situs ini memang gitu

    Quote Originally Posted by asum
    Oh, iya mas punakawan itu mengutip QS 2:282~283.

    Nampaknya mas sahabat mengambil kemumuman dalil muamalah, dimana pernikahan sendiri termasuk muamalah.

    CMIIW
    Saya hanya mencoba mengingatkan saja , hati hati dengan hukum agama.
    Kalau pak Asum bilang sama sama muamalah , apakah setiap hukum muamalah bisa diterapkan pada setiap masalah muamalah ?. Aanalo mengenai "pencatatan" tadi , bagaimana dengan "wali" untuk gadis dalam penikahan , apakah harus berlaku juga dalam masalah hutang piutang apakah gadis harus pakai wali dalam membuat perjanjian utang piutang !
    Qiyas atau analog bisa digunakan kalau tidak ada aturannya , kalau sudah ada ya pakai dong aturan itu apalagi kalau sudah ada akibat boleh dan tidak bolehnya nikah !
    Sekali lagi kita bicara dalam prespektip agama Islam, hukum Islam.
    ADEM_AYEM_TENTREM

  17. #57
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Asum View Post

    Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'.
    mungkin kali ini pertanyaan saya sedikit menyimpang dari topik, tapi sehubungan dengan komentar sdr Moderator, maka saya ingin bertanya kepada saudara Asum :
    Agama diturunkan kepada Manusia untuk apa? untuk mengatur kehidupan manusia bukan? bukan untuk merusak kehidupan manusia... Betul atau Tidak?

    Nah, pertanyaan saya berikutnya :
    Sehubungan dengan NIKAH SIRI yang dilakukan seorang Janda dengan Suami Orang (Note : disebut Nikah Siri karena dilakukan tanpa TERCATAT DI KUA, dan juga dilakukan tanpa wali karena ternyata dibolehkan oleh agama)...
    ternyata pada akhirnya pernikahan ini pun mengakibatkan keluarga si Suami berantakan, rusak berat ==> istri tua merasa tertipu lalu minta cerai, mertua merasa ditampar menantunya lalu memusuhi menantunya, anak-anak si suami merasa bapaknya tidak bisa dijadikan teladan lalu menjauhi bapaknya...
    apakah hal ini sudah diperhitungkan oleh Ulama? sehingga nikah siri, asal tata caranya sesuai syariat, dianggap sah menurut agama, dan tinggal dilegalkan di KUA/KAU...

    saya kira hal ini TIDAK ETIS, dan membuat manusia yang awam dengan agama pun berprasangka buruk pada ajaran agamanya.. dan ini bisa merusak umat..

    Saya pikir, hal-hal seperti inilah yang membuat Departemen Agama lalu menggodok peraturan tentang Nikah Siri..
    dan karena yang menggodok adalah Departemen Agama, bukan MUI, maka akan berlaku untuk Semua Agama..

    jadi dengan keluarnya UU Perkawinan yang baru, maka setiap pernikahan baik yang pertama maupun yang keempat, WAJIB DICATATKAN..
    dan sepertinya manusia Indonesia akan banyak melanggar jika tidak diberi sanksi yang berat.. makanya UU kali ini mengandung sanksi...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

  18. #58
    Quote Originally Posted by pasingsingan View Post
    klo menilik uraian bro Dadap serep & Asum
    jelaslah bhw hukum islam tidak mengenal terminologi nikah "SIRRI"
    dlm pengertian nikah yng dilaksanakan secara diam2 (baca sengaja dirahasiakan?)

    bahkan dlm postingan diatas ada yng menyodorkan dalil ini

    jelas dan tegas apa makna SIRRI dlm dalil tsb, bhw mengadakan janji perikatan/pernikahan
    secara rahasia (hanya diketahui oleh kedua belah pihak, CMIW) adalah “dilarang”.
    Pak Pasing saya yg memuat lafaz bhs arab dan terjemahan ayat itu , yg saya maksudkan untuk melengkapi postingan mas Kund yg memberikan masukan istilah nikah siiri itu , kata sirr sendiri dalam Qur'an, ada dipakai di ayat itu "sirran". Namun makna dari sirran disitu , bukan nikah sirri , tetapi "menjanjikan kepada sijanda" berdua saja 9secara rahasia) untuk nanti sijanda akan dinikahi , ini yg tidak boleh pak. Kalau hanya sindiran yg bisa ditangkap artinya sebagai dia mau menikahinya boleh saja , dan yang dianjurkan adalah ucapan yg makruf.

    Quote Originally Posted by pasingsingan
    Kesimpulan sementara yng dapat dirangkum:
    praktek nikah sirri diIndonesia pada dasarnya adalah bukan pernikahan rahasia
    atau sengaja dilakukan dng sembunyi2 spt yng dimaksud pada kutipan ayat diatas
    faktanya, dlm pernikahan dimaksud melibatkan orang lain, baik bertindak sbg wali
    maupun saksi, dng begitu sahnya secara agama memang dapat dipahami.

    Persoalannya kemudian adalah, telah terjadi distorsi pengertian/pemaknaan
    pengertian SIRRI menurut dalil AQ 2:235 dng SIRRI yg sekedar tidak dicatatkan.

    Pertanyaannya kemudian:
    mengapa pencatatan tidak dimasukkan dlm butir syarat rukun pernikahan?
    mengingat pentingnya pencatatan yng memiliki implikasi n dampak yng luas
    dng dasar mencegah penyalah gunaan serta melindungi kemaslahatan umat
    mestinya hal tsb dijadikan konsideran dlm meratifikasi/menyempurnakan
    hukum pernikahan yng ada.
    Waduh kalau kenapanya , pastinya saya tidak tahu pak Pasing ( mungkin netter lain tahu).
    Namun kalau menurut saya ,-- pernikahan-- kalau saya cermati memang tidak ada kuwajiban mencatatkan apalagi ke KUA.
    Kelihatannya, untuk mengakhirinya -- "talak"-- juga tidak perlu harus tertulis . Jadi kalau untuk mengtakhiri saja tidak perlu tertulis maka nikahnya kelihatannya ya tidak diperlukan (ini nalar saya pak Pasing}
    [2:227] Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. .
    Jelas aspek keimanan bahwa Allah maha mengetahui ini , yg ditekankan , jadi penghalalan yg tadinya haram (waktu nikah) kewajiban dan hak yg kemudian timbul dan pengharaman lagi yg sebelumnya halal ( setelah talak) , sangat ditekankan pada kaidah ini : Allah maha mengetahui ---> keimanan manusia thdp Tuhan !

    Lebih jelas lagi mungkin dalam ayat ini :
    [2:231] Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka145. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
    Mungkin itu yg bisa saya share pak Pasing ,hanya Allah yg maha m,kengetahui .
    ADEM_AYEM_TENTREM

  19. #59
    Quote Originally Posted by fullmoon
    Saya pikir, hal-hal seperti inilah yang membuat Departemen Agama lalu menggodok peraturan tentang Nikah Siri..
    dan karena yang menggodok adalah Departemen Agama, bukan MUI, maka akan berlaku untuk Semua Agama..
    Yesssss ,................ kelihatannya memang demikian.
    Paralel dengan tanya jawab pak Ketua MUI ( AM) yg pernah saya singgung diatas.
    Mungkin makan waktu karena jangan sampai timbul kesan hukum dunia mengalahkan hukum Allah., atau yg dibolehkan oleh agama dilarang oleh peraturan (hukum positip).
    Lha perjinahan antara lajang dan wanita bersuami , direkam dan tersebar luas saja tidak bisa ada hukum pidana yg menjerat di negara ini ! ,.... sorry agak oot tapi masih terkait !
    ADEM_AYEM_TENTREM

  20. #60
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Kalo melihat asal-usul katanya, gak salah yg dibilang Aslan, toh dia juga bilang secara logika. Sedangkan MUI kayaknya melakukan definisi ulang ttg nikah sirri menjadi nikah yg tidak dicatatkan pada negara. Mungkin kalo mau dipermasalahkan: Mengapa nikah tsb tidak dicatatkan? Bisa macam2 alasannya. Misalnya keluguan, ini terutama terjadi di pelosok2. Bisa juga hal-hal lain, misalnya nikah diam2 agar tidak diketahui pihak2 tertentu.


Page 3 of 5 FirstFirst 12345 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •