Page 5 of 7 FirstFirst ... 34567 LastLast
Results 81 to 100 of 131

Thread: Lokalisasi pel acuran

  1. #81
    juragan kopi noodles maniac's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Noodle Cafe
    Posts
    15,933
    Quote Originally Posted by AsLan View Post
    Ada orang yg hidupnya sangat duniawi, ada yg sangat rohani... sulit diubah
    True

    Quote Originally Posted by eve View Post
    Kok saya mulai meragukan "tidak punya pilihan", "terpaksa", kebanyakan sekarang pilihannya : hp cross atau bb/android? Hp jadul atau tablet? Tas tanabang atau kw1? Sepatu 25k atau 2500k?

    Kebiasaan dan gaya hidup yang mewah yang bikin ngiler akhirnya membuat merekamenghargai alat biologis mereka terlalu murah. Gakpapa melayani aki aki, habis itu bisa belanja belanja kok...
    Semakin hari seks udah menjadi sesuatu yang semakin biasa, gak perawan itu dah biasa, hare gene gak perawan?? sering banget kedengeran

    Ditambah dengan pikiran simple bin instan tanpa memikirkan beban moral aja para ababil/cabe-cabean itu bisa memanfaatkan alat biologis mereka untuk mendapatkan apapun yang mereka inginkan. Uang, barang mewah, baju-baju trend fashion terbaru dengan segala asesorisnya, gadget terbaru, life style a la selebritas, yang penting happy toh temen-temennya juga kayak gitu :

    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Bagaimana dgn melokalisasi p3lacuran? Saya setuju.

    Melokalisasi menurutku bukan berarti melegalisasi tapi titik beratnya lebih pada meregulasi. Sebuah regulasi itu dibuat untuk mengatur (apapun) dgn tujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan (jika ada) nilai/dampak negatif sekaligus meningkatkan (jika ada) nilai/dampak positif dari sesuatu (aktifitas manusia).

    Kalo regulasi yg sudah ada saat ini, misalnya upaya penggerebegan p3lacur di jalanan dan upaya2 lainnya, dinilai tidak efektif ya mesti dicari jalan keluar dgn merombak atau menambahkan bentuk regulasi baru. Dan membentuk lokalisasi adalah bagian dari regulasi (baru) tsb.

    Itu seperti halnya dgn membuat lokalisasi perjudian. Dan kalo perlu kedua lokalisasi tsb disatukan ato minimal berdekatan. Lebih ekstrem lagi sekalian juga dgn lokalisasi narkoba. All-in. Mau esek2, main judi, mabok, nyimeng, nyabu dll semuanya tersedia di satu lokasi.

    Konsekuensinya, semua aktifitas2 tsb yg dilakukan diluar lokalisasi ya harus ditindak. Kalo regulasinya udah jelas, penegakan hukumnya juga harus tegas.
    Regulasi beda sama legalisasi beda sama lokalisasi, gitu ya om [MENTION=912]234[/MENTION] ?

    Kenapa gw justru berpikir kalo udah ada regulasi seolah-olah itu sudah dilegalisasi yah? Berarti jadinya legal dong? Apa FPI gak bakal ngamuk-ngamuk tuh


    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Nah kedepannya, jika memang, p3lacuran dinilai bukan lagi sebagai sesuatu yg negatif maka barulah bicara soal legalisasi. Ada izin praktek p3lacur pribadi, jam praktek jelas, ada praktek pagi, praktek sore, praktek malam, weekend dan libur buka 24 jam, dst...dsb. Ada juga izin rumah sakit eh rumah bordil lengkap dgn p3lacur umum (gaya standard) maupun p3lacur spesialis, ada spesialis oral, doggy, BDSM, kamasutra, dll. Kalo perlu disediakan ruang UGD bagi pasien yg udah bener2 kebelet. Dst...dsb.
    Jangan lupa bilik aborsi, om. Ini erat banget kaitannya
    Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi

    Impossible is nothing!

  2. #82
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Quote Originally Posted by noodles maniac
    Regulasi beda sama legalisasi...
    Yup, memang beda.

    Quote Originally Posted by noodles maniac
    ...beda sama lokalisasi, gitu ya om 234 ?
    Lokalisasi adalah bagian/bentuk/kesatuan dari regulasi.

    Di sisi lain, lokalisasi tidak harus/selalu ada hubungan dgn legalisasi. Sesuatu yg ilegal (scr umum) tetaplah ilegal meskipun di/ter-lokalisir. Bisa saja kalo itu tetap mau disebut legal, tapi sifatnya parsial. Secara umum tetap ilegal.

    Demikian juga sebaliknya, sesuatu yg legal (scr umum) tetaplah legal meskipun tidak di/ter-lokalisir. Tetap legal scr umum, bukan hanya parsial.

    Quote Originally Posted by noodles maniac
    Kenapa gw justru berpikir kalo udah ada regulasi seolah-olah itu sudah dilegalisasi yah? Berarti jadinya legal dong?
    Logika berpikir yg salah.

    Quote Originally Posted by noodles maniac
    Apa FPI gak bakal ngamuk-ngamuk tuh
    Dalam operasi logika, "Salah and Salah" hasilnya memang menjadi "Benar".

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  3. #83
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    Eh, bukannya di jakarta udah ada lokalisasi pelac*uran? Kalo g salah kalijodo ya?

    Apa bedanya ama wacana ahok?

    Colek [MENTION=25]AsLan[/MENTION]... Nih TS gak bawa link/sumber tapi bisa rame mendunia membahana threadnya....
    hai hai hai......

  4. #84
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,681
    Quote Originally Posted by eve View Post
    Maksudnya gak ada aturannya awal kerja dijajakan berapa, setelah berapa tahun berapa. Spesifikasinya gemana gemena yang standar harga sekian sekian...

    Gak ada patokan pastinya. Bisa aja cuma diajakin makan mi ayam udah bisa diajak ke hotel... Bisa juga beda2 kasih harganya. Ini yang gw maksud gak ada aturannya.

    Kalau profesi lain jelas, ada spesifikasi dasar sehingga bisa layak dapat gaji sekian sekian...
    ini ga ada ato blom ada?
    bagaimana dengan kalangan seniman? pengamen? musisi? pelukis? apakah mereka juga bisa dikategorikan tidak ada aturan / patokan? bagaimana pembeli menilai harga suatu nilai seni, ato produk hasil kesenian, ntah itu produk pahatan yang bisa dipajang dan diraba oleh jari tangan, ato lagu yang 'hangus' hanya sekali dengar di suatu konser? ada kesenian yang dijual dengan harga berjuta2 ato miliaran, ada pula yang bisa dibarter dengan semangkok mie.

    ini cuman pertanyaan retorik dari segi konsep, yang mungkin bisa kita renungkan

    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Ketika ada unsur "bertujuan untuk mendapatkan sesuatu (materi) dan dilakunan scr kontinyu" menurutku itu udah bisa disebut "profesi". Maling, copet, perampok dll itu pun profesi maskipun (tentu saja) ndak bisa/layak dilegal-formalkan. Koruptor pun bisa disebut profesi kalo itu dilakukan kontinyu meskipun biasanya hanya profesi sampingan dan tentu saja juga ndak layak dilegal-formalkan.

    Kenapa profesi2 tsb ndak layak untuk dilegal-formalkan? Karena profesi2 tsb dinilai "negatif" dlm arti, salah satunya, ada pihak2 tertentu yg (merasa) dirugikan.

    So, selama p3lacuran dinilai sbg sesuatu yg negatif maka p3lacuran tidak layak untuk dilegal-formalkan seperti halnya permalingan, percopetan, perampokan dan, menurutku ini analogi yg paling deket, perjudian.
    tidak setuju
    kurasa definisinya kurang lengkap dan terlalu disederhanakan. hanya karena sesuatu dinilai negatif menurutku bukan cukup alasan. itu cuman sentimen populer.

    di kasus maling, copet, perampok, itu bukan hanya pihak2 tertentu yang "merasa" diragukan, tapi "memang" dirugikan. korban adalah pihak yang tidak berniat barang milik mereka dicuri, tapi ternyata dicuri. aksi yang terjadi di sini adalah 'unilateral'. ini berbeda dengan kasus misalnya orang dengan sukarela barangnya diambil.

    tidak sama dengan prostitusi. pekerja seks menawarkan servis. klien datang dengan sukarela bukan atas todongan pistol di kepala. ada penyedia servis, ada pencari servis. transaksi terjadi secara 'bilateral'.

    saya juga ingin meng-single-out-kan kasus korupsi. karena kasus ini bisa dianggap 'bilateral'. tapi kalo kita melihatnya lebih jauh, maka motif utamanya perlu dipertimbangkan. korupsi terjadi karena ada pihak yang ingin menghindari / melanggar suatu hukum yang sudah ditetapkan, sedangkan pihak yang satunya lagi sekedar mengambil oportunity yang ada. the action itself is already illegal (melanggar hukum).

    edit: (nambah komen mengenai korupsi )
    on the other hand, korupsi pun bisa dianggap unilateral. karena pihak yang menyuap (katakan), apakah mereka ingin memberi suap? kurasa tidak ada orang yang sukarela ingin memberi suap kalo seandainya mereka tidak perlu memberi suap, itu sebentuk kerugian materi juga. hanya kondisi kadang 'mengharuskan' mereka untuk memberi suap untuk memuluskan suatu proses. dan kalo kita melihatnya secara demikian, maka ini bisa dianggap 'unilateral'.


    Melokalisasi menurutku bukan berarti melegalisasi tapi titik beratnya lebih pada meregulasi. Sebuah regulasi itu dibuat untuk mengatur (apapun) dgn tujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan (jika ada) nilai/dampak negatif sekaligus meningkatkan (jika ada) nilai/dampak positif dari sesuatu (aktifitas manusia).
    mungkin perlu dikorek lebih jauh akan perbedaan melegalisasi dan meregulasi
    konotasi melegalisasi itu seperti 'mengijinkan', padahal kupikir tidak harus demikian. melegalisasi itu kan meng-hukum-kan (dalam arti membuat hukumnya/peraturan) akan sesuatu. jadi kalo kita melihatnya secara demikian, bukankah regulasi juga bagian dari per'legal'an / meng-hukum-kan?
    Last edited by ndugu; 29-12-2013 at 02:36 PM.

  5. #85
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    ^
    Yup, kalo persoalan definisi sih saya no problem. Saya ngikut aja asal yg penting konsisten.

    Disitu kata "negatif" sengaja saya kasih tanda kutip plus sedikit penjelasan. Dan itu memang subjektif dari sisi "pihak2 yg (merasa) dirugikan", bukan dari sisi pihak yg (merasa) tidak dirugikan apalagi diuntungkan.

    Ya sekarang tinggal itung2an "kekuatan suara" aja. Demokratis kan?

    Jika SEMUA orang menilai p3lacuran itu negatif atau sebaliknya jika SEMUA orang menilai p3lacuran itu tidak negatif (bahkan positif) maka tidak ada persoalan. Clear. Semua sepakat. Terserah mau diapain, diregulasi ato tidak, dilegalisasi ato tidak, itu bukan persoalan. Dlm konteks ekstrem, ini juga berlaku untuk kasus copet, maling, korupsi, dll.

    (Note: So, dlm konteks tulisan saya sebelumnya, saya TIDAK/BELUM bicara opini pribadi apakah p3lacuran itu negatif ato tidak.)

    Masalahnya, jika SEBAGIAN orang menilai itu negatif dan SEBAGIAN lain menilai itu tidak negatif (bahkan positif) maka munculah persoalan. Saling tarik-menarik.

    Untuk itulah perlu adanya yg disebut regulasi. Aturan main.

    Kecuali masing2 pihak saling ingin "melenyapkan" pihak yg lain. Ya ndak bakalan ada habis2nya kecuali memang pada akhirnya ada satu pihak yg "musnah". Dan sebelum itu terwujud, maka yg terjadi adalah chaos. Pihak mayoritas bakalan me-nginjak2 pihak minoritas.

    So, pilihannya hanya ada dua: Diatur (regulasi) ato dilenyapkan.

    Fair kan?

    ***
    Anyway...

    Saya coba menganalogikan masalah p3lacuran ini dgn, misalnya, masalah miras.

    Bukankah "lokalisasi miras" itu ada regulasinya? Bukankah peredaran miras itu juga terlokalisir di tempat2 tertentu dan itu diatur dlm sebuah aturan formal (entah Perda entah apa saya ndak hapal).

    Lalu kalo p3lacuran pun mau dibuatkan sebuah regulasi tesendiri (Perda misalnya)dgn salah satunya misalnya membangun sebuah lokalisasi lalu kenapa itu langsung dinilai "melegalkan" p3lacuran?

    Oke katakanlah berdasarkan "definisi tertentu" itu benar bahwa "regulasi p3lacuran adalah bentuk pelegalan p3lacuran", lalu bagaimana dgn persoalan regulasi miras? Apa bedanya?

    So, ini hanya persoalan konsistensi aja kok. Seperti yg Ndugu bilang sebelumnya, jgn sampe muncul standard ganda.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  6. #86
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Yup, memang beda.

    Lokalisasi adalah bagian/bentuk/kesatuan dari regulasi.

    Di sisi lain, lokalisasi tidak harus/selalu ada hubungan dgn legalisasi. Sesuatu yg ilegal (scr umum) tetaplah ilegal meskipun di/ter-lokalisir. Bisa saja kalo itu tetap mau disebut legal, tapi sifatnya parsial. Secara umum tetap ilegal.

    Demikian juga sebaliknya, sesuatu yg legal (scr umum) tetaplah legal meskipun tidak di/ter-lokalisir. Tetap legal scr umum, bukan hanya parsial.
    Nanti dulu. Kalo sekedar lokalisasi, iya, itu tidak otomatis legal. Bisa saja ada lokalisasi ilegal, misalnya pedagang kaki lima yg melokalisasi di perempatan jalan, itu ilegal, karena tidak diakui pemda. Tapi kalo pemda melokalisasi pelacuran, artinya pemda mengakui pelacuran di lokal tsb, itu legal, meski sebatas di lokal tsb (di luarnya ilegal).


  7. #87
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    ^
    Mangkanya disitu saya bilang "Bisa saja kalo itu tetap mau disebut legal, tapi sifatnya parsial..."

    Bahkan disitu saya juga tulis "...lokalisasi tidak harus/selalu ada hubungan dgn legalisasi..."

    "Tidak harus/selalu" itu artinya bisa ya bisa tidak. Tergantung. Ini persoalan cara n sudut pandang aja. Persoalan DEFINISI.

    Sedangkan untuk persoalan KONSISTENSI, saya juga udah coba pake analogi perbandingan dgn persoalan miras. Kalo ada PERDA yg mengatur peredaran miras, lalu apa salahnya kalo juga dibuat PERDA yg mengatur "peredaran p3lacur" dimana didalamnya termasuk pengadaan tempat khusus esek2 alias lokalisasi p3lacuran.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  8. #88
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    Quote Originally Posted by danalingga View Post
    Yap, dimatamu, belum tentu dimata orang lain atau bahkan dimata pelaku.
    perlu banget gitu diperjelas

    inti tulisan saya ada di kesempatan memilih. pel acuran di luar konteks negatif positif adalah pekerjaan berisiko tinggi mulai dari penyakit kelamin hingga aborsi bagi yang mengerjakannya. jika mereka mampu memilih secara sadar, bukan sekedar terpengaruh kehidupan duniawi ala cabe2an tapi benar2 tau resiko dan dibayar dengan sangat layak atas resiko tersebut, maka silakan kalo mau diatur.

    di mata saya, pel acuran adalah fenomena yang dekat dengan kemiskinan. jika poin ini debatable silakan berpendapat berbeda. selama kemiskinan jadi penyebab utama, maka saya setuju dengan [MENTION=41]kandalf[/MENTION] bahwa pel acuran sangat dekat dengan perbudakan.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  9. #89
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    Kalau saya sih lebih cenderung menyamakan pelac*ran dengan KKN... Tidak ada dampak langsung kerugian, sama2 mau dan menguntungkan pelaku. Pelaku KKN menggunakan uang yang bukan miliknya, pelaku pelac*ran menggunakan alat biologis yang bukan miliknya. Imo, alat biologis itu milik pasangannya yang sah menurut agama dan negara.
    hai hai hai......

  10. #90
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    ngomong-ngomong para "pro" legalisasi/lokalisasi
    pelacuran, apakah akan membiarkan anak cowo me
    reka diusia kuliah beraktivitas dengan PSK di lokali
    sasi? atau kalau punya putri dibolehkan bekerja di
    lokalisasi (amit-amit dah) ?
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  11. #91
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    agreed w/ [MENTION=194]Ronggolawe[/MENTION]

    dampak negatif nya lebih banyak daripada positif nya, pelacuran itu easy money, and money that easy should bring more peoples.... either good or... bad
    namun sayangnya.... represif juga tidak menyelesaikan masalah
    IMHO UNTUK SEMENTARA di lokalisasi, tapi.... perlahan2 di habiskan, seperti yang terjadi di surabaya
    AFAIK dari beberapa lokalisasi, tinggal Gang Dolly saja yang masih tegak berdiri, sebangsa kembang kuning atau putat sudah perlahan2 di "putih" kan

    ada ide dari Walikota SBY, Tri Risma, untuk "menghilangkan" Dolly, tapi karena keadaan yang tidak memungkinkan....... ya perlahan2.... semoga beliau diberi kekuatan untuk memanage

  12. #92
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    Di solo juga udah dihapus kan ya? Di pasar apa gitu...

    ---------- Post Merged at 07:09 PM ----------

    Kalau gw sih pro lokalisasi pelacuran..

    #gampang dihanguskan... Di bom maksudnyaa...

    Kalau nyari2 suami yang teridentifikasi jajan gampang nyarinya....

    Kecuali kalau lokalisasi yang semacam kalijodo, SK di semarang, Pakem di Jogya, ya samimawon lah...
    hai hai hai......

  13. #93
    juragan kopi noodles maniac's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Noodle Cafe
    Posts
    15,933
    Quote Originally Posted by ndugu View Post
    mungkin perlu dikorek lebih jauh akan perbedaan melegalisasi dan meregulasi
    konotasi melegalisasi itu seperti 'mengijinkan', padahal kupikir tidak harus demikian. melegalisasi itu kan meng-hukum-kan (dalam arti membuat hukumnya/peraturan) akan sesuatu. jadi kalo kita melihatnya secara demikian, bukankah regulasi juga bagian dari per'legal'an / meng-hukum-kan?
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Nanti dulu. Kalo sekedar lokalisasi, iya, itu tidak otomatis legal. Bisa saja ada lokalisasi ilegal, misalnya pedagang kaki lima yg melokalisasi di perempatan jalan, itu ilegal, karena tidak diakui pemda. Tapi kalo pemda melokalisasi pelacuran, artinya pemda mengakui pelacuran di lokal tsb, itu legal, meski sebatas di lokal tsb (di luarnya ilegal).

    [MENTION=39]ndugu[/MENTION] dan om [MENTION=101]purba[/MENTION] bisa menjelaskan dengan lebih baik maksud dari pernyataan eike dengan deskripsi yang lebih panjang

    Soalnya jadi rancu nih, ada regulasi resmi dari pemda/pemprov/setempat ato bahkan pemerintah pusat ya berarti itu legal dong?


    Quote Originally Posted by 234
    Anyway...

    Saya coba menganalogikan masalah p3lacuran ini dgn, misalnya, masalah miras.

    Bukankah "lokalisasi miras" itu ada regulasinya? Bukankah peredaran miras itu juga terlokalisir di tempat2 tertentu dan itu diatur dlm sebuah aturan formal (entah Perda entah apa saya ndak hapal).
    Apalagi kalo om [MENTION=912]234[/MENTION] ngasih analoginya pake miras begini, bukankah ada regulasi resmi untuk produk-produk minuman keras tertentu berarti menandakan perdagangan produk-produk tersebut legal?
    Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi

    Impossible is nothing!

  14. #94
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by eve View Post
    Kalau gw sih pro lokalisasi pelacuran..
    trus, pertanyaan gw yang pake amit-amit, gimana
    tuh?
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  15. #95
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    saya tahu pak ronggo jawabannya. Yang saya gak tahu, relevansi hubungan pertanyaan itu ama thread apaan?

    Apakah pro lokalisasi sama dengan pembolehan melakukan hubungan amit amit?
    Pro lokalisasi sama dengan pro maksiat?
    Lokalisasi = legalisasi??

    Postingan pak ronggo seolah2 bilang lokalisasi itu memperbolehkan maksiat, bukannya menjaga keluarga dan generasi penerus ....

    Tapi emang sih ya, jamannya nabi kagak ada solusi lokalisasi...

    Ah, gw gak jadi pro ah... Tapi solusinya gemana pak [MENTION=194]Ronggolawe[/MENTION]? Selama polisi, penyedia jasa, penyedia tempat, dan preman2 masih suka ngerampok cowok2 lebih duit dan lemah iman dengan halus?
    hai hai hai......

  16. #96
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Quote Originally Posted by Ronggolawe
    ngomong-ngomong para "pro" legalisasi/lokalisasi
    pelacuran, apakah akan membiarkan anak cowo me
    reka diusia kuliah beraktivitas dengan PSK di lokali
    sasi? atau kalau punya putri dibolehkan bekerja di
    lokalisasi (amit-amit dah) ?
    Saya pro lokalisasi (bukan "legalisasi") p3lacuran di JKT untuk menampung praktek p3lacuran yg ada saat ini terlepas mungkin ada sebagian masyarakat yg menutup mata atas keberadaan praktek "p3lacuran liar" ini.

    Saya pribadi amit2 untuk datang ke tempat lokalisasi, jika itu nanti direalisasikan keberadaannya, krn bagi saya pribadi itu tidak ada manfaatnya sama sekali. Banyak aktifitas2 positif lain yg bisa saya lakukan daripada buang lendir di tempat tsb.

    Saya akan larang dan cegah anak laki2 saya untuk beraktifitas dgn PSK baik itu di lokalisasi, jika itu nanti direalisasikan keberadaannya, di panti2 pijat, di pinggir2 jalan, di hotel2 ato tempat2 keberadaan para PSK. Amit2.

    Saya tidak akan membolehkan putri saya untuk bekerja di lokalisasi, di panti2 pijat, pubs, dll tempat2 yg berpotensi terdapat praktek2 p3lacuran dan perbuatan "maksiat" (vice) yg lain. Amit2.

    Dgn adanya lokalisasi khususnya, dan regulasi umumnya, saya berharap lebih mudah mengawasi, mengontrol dan mengarahkan aktifitas orang2 terdekat saya (keluarga, saudara dekat, dll) shg lebih memudahkan saya untuk melakukan tindakan2 pencegahan.

    Saya pribadi menilai p3lacuran adalah sesuatu yg "negatif". Bicara ideal, saya ingin p3lacuran enyah dari muka bumi. Sayangnya, saya bukan seorang idealis. Saya seorang pragmatis dan, mudah2an, rasionalis.

    Quote Originally Posted by Tsu
    IMHO UNTUK SEMENTARA di lokalisasi,...
    Setuju. Lebih baik dilokalisasi daripada dibiarkan berkeliaran bebas ndak jelas spt yg ada di Jkt saat ini.

    Quote Originally Posted by noodles maniac
    Apalagi kalo om @234 ngasih analoginya pake miras begini, bukankah ada regulasi resmi untuk produk-produk minuman keras tertentu berarti menandakan perdagangan produk-produk tersebut legal?
    Yup, kalo memang definisi "legal" seperti itu. Saat inipun sudah ada "produk2 tertentu" yg sudah dilegalkan seperti produk "pegang2 tanpa penetrasi". Itu legal, ada izinnya. Bisa dicek di beberapa panti pijat, karaoke, dll.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  17. #97
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    kalau menurut gw sih, di status quo kan saja...

    untuk ukuran Jakarta gw rasa persoalan PSK ini ngga
    urgen untuk ditangani lewat regulasi setingkat Pergub,
    Daripada Wagub lempar wacana panas atau mengelu
    arkan komentar panas soal ini, lebih baik dia fokus un
    tuk membantu Gubernur mengurangi kemacetan, ban
    jir dan masalah perumahan layak bagi warga Jakarta.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  18. #98
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    ngomong-ngomong para "pro" legalisasi/lokalisasi
    pelacuran, apakah akan membiarkan anak cowo me
    reka diusia kuliah beraktivitas dengan PSK di lokali
    sasi?
    Silakan saja. Malah ane wanti-wanti pake kondom dan pilih pelacur yg sehat. Ane perlakukan anak ane di usia kuliah sebagai orang dewasa. Dirinya adalah miliknya.

    atau kalau punya putri dibolehkan bekerja di
    lokalisasi (amit-amit dah) ?
    Silakan saja. Lha kemauannya sendiri.

    Sebenarnya jawaban pertanyaan ente tergantung apa yg ente percayai dalam hidup ente. Dalam menanyakan itu, ente mengira setiap orang sama dgn ente. Tidak, coy!


  19. #99
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    gw sih nanya doang Pur, loe mau jawab apa juga
    terserah kok

    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  20. #100
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,681
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Silakan saja. Malah ane wanti-wanti pake kondom dan pilih pelacur yg sehat. Ane perlakukan anak ane di usia kuliah sebagai orang dewasa. Dirinya adalah miliknya.


    *2 jempol tangan + 2 jempol kaki*

Page 5 of 7 FirstFirst ... 34567 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •