Itu strategi si pelacur untuk berjaga-jaga. Bukan peraturan pemerintah.
Sama saja kayak strategi pelacur nir-mucikari di sebuah kawasan di Jakarta Selatan. Mereka memiliki kawan tukang ojek di mana setiap ada pelanggan maka pelanggan menyetorkan uang lebih dahulu ke si pelacur yang kemudian menitipkannya pada tukang ojek. Barang2 berharga seperti ponsel juga diserahkan dahulu kepada tukang ojek.
Pelanggan akan membawa si wanita ke hotel terdekat menggunakan taksi atau mobil pribadinya. Biasanya si wanita akan berinisiatif menawarkan penginapan terdekat dengan posisinya tadi yang pengurusnya dikenal oleh si wanita. Si Tukang Ojek sendiri akan mengikuti mereka hingga ke depan penginapan. Bila ada razia, si tukang ojek akan pura-pura gak tahu dan bila ternyata si wanita terkena razia, si tukang ojek akan mengikuti hingga panti sosial. Kemudian dia akan menyelinap atau menyuap orang2 panti sosial untuk mencari informasi dan menyusun strategi untuk membebaskan si wanita.
Tentu saja, ada imbalan untuk tukang ojek, misalnya seperempat dari yang didapat si wanita. Alias bila tarif per pelanggan 300 ribu, maka si tukang ojek akan mendapat Rp 75 ribu.
Tapi ini kasus pelacur tanpa mucikari. Kalau untuk mucikari, tempat eksekusi adalah di tempatnya.
Perlindungan pada wanita pun hanya masalah melindungi aset si mucikari, bukan pada perlindungan si wanita.