Results 1 to 20 of 88

Thread: Fenomena nikah SIRI

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Pendapat sdr sahabat ini :

    Quote Originally Posted by sahabat View Post
    Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

    Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

    Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan).
    dan mbak fullmoon ini :

    Quote Originally Posted by fullmoonflower View Post
    @ Permandyan : Justru saya menanyakan hal itu karena saya menganggap bahwa pembolehan Janda menikah tanpa Wali, dalam arti tidak perlu memberitahukan keluarganya, adalah satu hal yang KURANG ETIS dan bisa menimbulkan hal-hal yang kurang baik nantinya...
    ya kalau jandanya itu tahu sopan santun, tahu norma sosial dan norma susila yang ada di Indonesia.. kalau dia seorang janda yang nakal, yang nggak mau tahu aturan, bisa saja kan dia akan memanfaatkan "pembolehan" itu untuk mengganggu rumah tangga orang lain.. menikahi suami orang secara diam-diam, dan TETAP SAH menurut agama, karena ada saksi, meskipun tanpa wali...
    Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'.


    Oleh karena itulah saya mengharapkan supaya bahasan ini bisa dipindah ke forum Agama Islam untuk dibahas secara jelas dan panjang lebar di SINI supaya tidak tumpang tindih dengan pembahasan nikah sirri dalam perspektif hukum negara yaitu "nikah yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan di KUA".

    Sayang sekali, jika pendapat sdr punakawan tidak diexplore lebih dalam
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  2. #2
    Barista fullmoonflower's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    antara maya dan nyata
    Posts
    739
    Quote Originally Posted by Asum View Post

    Merupakan pendapat yang di luar ketetapan jumhur ulama. Dan pendapat ini menyimpang dari ketetapan hukum syari'at yang qothi'.
    mungkin kali ini pertanyaan saya sedikit menyimpang dari topik, tapi sehubungan dengan komentar sdr Moderator, maka saya ingin bertanya kepada saudara Asum :
    Agama diturunkan kepada Manusia untuk apa? untuk mengatur kehidupan manusia bukan? bukan untuk merusak kehidupan manusia... Betul atau Tidak?

    Nah, pertanyaan saya berikutnya :
    Sehubungan dengan NIKAH SIRI yang dilakukan seorang Janda dengan Suami Orang (Note : disebut Nikah Siri karena dilakukan tanpa TERCATAT DI KUA, dan juga dilakukan tanpa wali karena ternyata dibolehkan oleh agama)...
    ternyata pada akhirnya pernikahan ini pun mengakibatkan keluarga si Suami berantakan, rusak berat ==> istri tua merasa tertipu lalu minta cerai, mertua merasa ditampar menantunya lalu memusuhi menantunya, anak-anak si suami merasa bapaknya tidak bisa dijadikan teladan lalu menjauhi bapaknya...
    apakah hal ini sudah diperhitungkan oleh Ulama? sehingga nikah siri, asal tata caranya sesuai syariat, dianggap sah menurut agama, dan tinggal dilegalkan di KUA/KAU...

    saya kira hal ini TIDAK ETIS, dan membuat manusia yang awam dengan agama pun berprasangka buruk pada ajaran agamanya.. dan ini bisa merusak umat..

    Saya pikir, hal-hal seperti inilah yang membuat Departemen Agama lalu menggodok peraturan tentang Nikah Siri..
    dan karena yang menggodok adalah Departemen Agama, bukan MUI, maka akan berlaku untuk Semua Agama..

    jadi dengan keluarnya UU Perkawinan yang baru, maka setiap pernikahan baik yang pertama maupun yang keempat, WAJIB DICATATKAN..
    dan sepertinya manusia Indonesia akan banyak melanggar jika tidak diberi sanksi yang berat.. makanya UU kali ini mengandung sanksi...

    CAPPUCCINO AND TIRAMISU LOVER

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •