Ketika “kapal KPK” sedang limbung dan nyaris hancur berkeping-keping karena menabrak gunung karang, Ruki datang menggantikan nahkoda sebelumnya yang ceroboh. Kecerobohan demi kecerobohan yang dilakukan oleh nahkoda kapal sebelumnya, membuat tujuan kapal berubah arah dari yang seharusnya. Kapal yang diimpikan membawa penumpangnya ke surga dunia yang bebas korupsi, justru nyaris karam karena nahkodanya membiarkan kapalnya dikemudikan oleh pembajak. Nahkoda lebih memilih menyediakan karpet merah pada para pembajak. Dan lebih berbahaya lagi karena nahkoda lebih memilih meninggalkan ruang kemudi untuk bergabung dengan para pembajak menapaki karpet merah menuju panggung popularitas.
Ruki datang di saat yang tepat. Saat dimana “kapal KPK” nyaris karam jika tidak segera diselamatkan. Ruki terpaksa harus meninggalkan zona nyamannya demi menyelamatkan kapal dan segala isinya. Dalam waktu yang sangat singkat, akhirnya Ruki berhasil membawa kapal keluar dari zona mautnya. Namun demikian, langkah Ruki yang menyelamatkan “kapal KPK” dengan cara menghindari karang terjal dituduh sebagai tindakan pengecut oleh sebagian penumpang yang tidak sadar kapalnya telah dibajak. Ada diantara penumpang yang memilih membiarkan kapalnya hancur berkeping-keping dan karam, tapi tentu saja lebih banyak penumpang yang memilih kapalnya diselamatkan dan kembali ke tujuan awal.
*****
Padahal pelimpahan kasus BG dari KPK ke kejaksaan bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya pada Juli 2012 KPK juga pernah melimpahkan kasus yang ditanganinya ke kejaksaan. Dan saat itu semuanya bungkam, tidak ada pegawai KPK maupun pegiat antikorupsi yang demo dan protes terhadap putusan Bambang Widjojanto yang melimpahkan kasus AS ke kejaksaan.
Begini ceritanya….
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, KPK kemudian melakukan penyergapan. Akhirnya, pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2012, di pagi buta tim dari KPK meluncur ke Bogor untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sayangnya AS yang merupakan target operasi (TO) bisa meloloskan diri. Dan setelah sempat terjadi kejar-kejaran akhirnya AS bisa ditangkap di Perumahan Kota Legenda Wisata, Cibubur sekitar jam 10.25. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, selain AS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, KPK juga menangkap pengusaha E dan sopirnya dari PT GEA beserta barang bukti berupa uang suap sebesar 300 juta rupiah.
Anehnya, setelah sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK kemudian melimpahkan berkas perkara AS dan E ke kejaksaan. Berikut alasan yang disampaikan oleh KPK sehingga mereka melimphkan kasus OTT tersebut ke kejaksaan:
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hasil OTT KPK, AS da E dilimpahkan ke kejaksaan karena KPK mengalami kesulitan untuk menangani kasus AS dan E karena kelebihan pekerjaan. Saat menggelar jumpa pers Bambang Widjojanto mengatakan load penyidik KPK cukup berat. Bambang juga menuturkan sebanyak 700 penyidik dan penyelidik sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 35 orang dengan latar belakang kasus yang berbeda. Pada tahap penyidikan sebanyak 25 orang dan penyelidikan sekitar 10 orang sehingga sangat sulit untuk melakukan penyidikan terhadap kasus AE dan E. Aneh bin ajaib, jika memang sudah tahu bebannya berlebih mengapa tetap melakukan OTT? Yuk, kita tanyakan ke rumput yang bergoyang!
Penjelasan Bambang Widjojanto terkait pelimpahan kasus dari KPK ke kejaksaan dapat dibaca dihampir semua media nasional baik cetak maupun elektronik seperti:
Tempo : “Kepala Kantor Pajak Bogor Sudah di Kejaksaan Agung”
Kompas: “Kepala Kantor Pajak Bogor Dilimpahkan ke Kejagung”
Antaranews: Kepala KPP Bogor yang ditangkap KPK tiba di Kejagung
BeritaSatu: “KPK Limpahkan Kasus Tangkap Tangan AS ke Kejagung”
Detik: “Berkas Kepala KPP Bogor Dilimpahkan ke Kejagung”
Viva: “Kasus Oknum Pajak AS Dilimpahkan ke Kejagung”
Tribunnews: “Kasus Suap Kepala KPP Bogor ‘Ditendang’ ke Kejagung”
******
Pejabat KPK lainnya yang memberikan alasan terkait pelimpahan kasus AS dari KPK ke kejaksaan adalah Deputi Penindakan KPK, Iswan Elmi. Menurut Iswan pelimpahan kasus AS ke kejaksaan bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, mengingat banyak kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dengan jumlah Sumber Daya Manusia yang terbatas. Selain itu Iswan juga beralasan agar terjadi sinergitas dan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Aneh tapi nyata, mengapa alasan yang sama disampaikan oleh Ruki justru ditolak oleh pegawai KPK, tanya kenapa?
******
Nah loh,…..dengan fakta-fakta yang terang benderang, sangat jelas bahwa pelimpahan kasus BG dari KPK ke kejaksaan bukanlah yang pertama kali terjadi di KPK. Sebelumnya Bambang Widjojanto juga pernah meneyerahkan kasus AS dari KPK ke kejaksaan. Padahal AS adalah hasil Operasi Tangkap Tangan KPK.
******
Aneh tapi nyata, ketika Ruki melakukan hal yang sama dengan yang pernah dilakukan oleh Bambang Widjojanto, mengapa beberapa pegawai KPK dan pegiat antikorupsi protes. Mengapa ketika Bambang Widjojanto melakukan pelimpahan kasus AS ke kejaksaan, semuanya bungkam, diam seribu bahasa. Tanya kenapa…..?
******
Siapa sebenarnya target mereka, BG atau Jokowi? Silakan tanyakan pada rumput yang bergoyang, mengapa kasus Century yang sudah berusia 5 tahun dan merupakan janji saat pemilihan Ketua KPK tak pernah disentuh oleh KPK, tanya kenapa?
Salam AMNESIA…!!!