sik...kl dari bahasa hukum,
sebenarnya yah sudah memenuhi perundangan-undanganya.
Alias, sudah jelas mana kegiatan yang memenuhi unsur Prostitusi; pelacuran, mana yang bukan.
Ini artinya, prostitusi itu sudah lewatin proses legalisasi bahwa kegiatannya melawan hukum, masuk ke KUHP.
wis, yah itulah yang dimaksud dengan legalisasi prostitusi. Hasil rapatnya: Pidana. Ini dah fixed.
Gak puas? Yho ganti/reformasi KUHP nya. Atau, bikin Peraturan Daerah (Perda) yg lebih 'membatasi' kegiatan
pelacuran yg dimaksud di tata ruang yang mana. Nah, dengan perda ini malah bisa diarahkan ke
tata ruang bagian mana yg paling beresiko rendah utk konflik sosial/bisnis. Misalnya; Tangerang dan Jakarta ketat
peraturannya di darat, yho pindah wae aktifitasnya ke Laut, Pulau Pramuka contohnya. Banyak Yacht parkir di laut, ajep2, goyang2, sapa yang protes??
So, kl di pindah ke tata ruang alternatif; Jangan kasih insentif langsung, tapi longgarkan perijinan terkait hiburan karoke, spa (industri booming di Indo), atau restoran dan hotel.
Ini korelasinya dengan Kasus Dolly = gak cuman kasus konflik sosial ekonomi, tapi aslinya tata ruang, karena Bu Risman akhirnya pake jurus beli tanahnya Dolly sekalian. Fantastis miliaran nilainya. Bayangin, pengeluaran pemerintah jdi tinggi kan, padahal kl dulu memang bener2 di -enforce tata ruang nya, bisa lebih cost-efficient.
Operasi pemborosan 3 kali: 1. Bea"clearing" lahan. 2. Bea Securing lahan kosong. 3. Bea bangun/development.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote