Keempat, bahwa betapapun kedua kelompok ini berbeda dalam
beberapa hal, namun mereka sepakat pada hal-hal berikut :
1. Bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al-Mahdi al-Ma’huud dan
al-Masih al-Mau’uud, sebagaimana diberitakan nabi Muhammad
SAW.
2. Bahwa pada Mirza Ghulam Ahmad diturunkan wahyu, yang wajib
dibenarkan dan diikuti oleh seluruh manusia.
3. Bahwa kedua kelompok ini sesungguhnya memilki “konsep
kenabian” Mirza Ghulam Ahmad, meski penjelasannya berbeda.
4. Bahwa apa yang didakwahkan, diucapkan, dan ditulis dalam
semua karya dan tulisan Mirza Ghulam Ahmad adalah sebuah
kebenaran.
5. Bahwa mereka yang mendustakan atau menginkari dakwah Mirza
Ghulam Ahmad adalah kafir.
Fatwa dan Sikap MUI
Berdasarkan bukti-bukti ajaran Ahmadiyah, sebagaiamana
tertuang dalam berbagai literature karya Mirza Ghulam Ahmad dan
para tokoh pengikutnya di atas, serta setelah mengkaji ayat-ayat al-
Qur’an dan Hadis serta Ijma’ Ulama, maka MUI menetapkan fatwa
bahwa Aliran Ahmadiyah, baik Qodiyani ataupun Lahore,
sebagai keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan. Hal itu
didasarkan pada :
1. Bahwa Nash al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara qath’i
telah menetapkan bahwa kenabian dan kerasulan telah berakhir
(tertutup) setelah kerasulan Nabi Muhammad SAW., maka siapa
saja yang mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad berarti
ia telah keluar dari Islam. Dan bahwa aqidah ini (tidak ada nabi
setelah Nabi Muhammad SAW) adalah keyakinan yang fundamental
dan mendasar, yang tidak menerima ta’wil dan takhshish apapun,
karena ia telah ditegaskan dengan jelas dalam al-Qur’an dan Hadis-
Hadis Mutawatir yang qath’I serta telah menjadi Ijma’ seluruh
Ulama.
2. Bahwa Mirza Ghulam Ahmad telah nyata-nyata mengaku dirinya
sebagai nabi maka ia telah keluar dari Islam. Adapun adanya ta’wil
dan tafsir akan kenabiannya sebagai “nabi zhilyi” , “buruzy”, “nabi
ghairu tasyri’i” atau “nabi ummati” hukumnya adalah sama. Hal itu
dikarenakan Aqidah tentang khataman nabiyyin, adalah aqidah
qath’iyyah yang tidak dapat dita’wil ataupun ditakhshish. Tidak ada
satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran mereka. Sebagaimana
para shahabat nabi memerangi Musailamah al-Kadzdzaab, Aswad
al-‘Unsa dan Thalaihah bin Khuawailid yang mengaku nabi dengan
cara mena’wil ma’na nubuwwah dan risalah.
3. Bahwa berimam dengan orang mengaku dirinya nabi hukumnya
sama dengan yang diimaminya.
4. Bahwa pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai al-Mahdi dan al-
Masih yang dijanjikan menjelang Hari Kiamat, sebagaimana diakui
Qodiyan maupun Lahore, adalah kebohongan dan pembohongan
terhadap al-Qur’an, Sunnah Mutawatir, dan Ijma’.