Kalo polisi niat nyelesein mah, si Rasyid bisa ditarik dari London, Nazarudin bisa ditarik dari Kolombia, Nunung Nurbaeti bisa ditarik dari Thailand, cuma masalahnya is it worthed or not? -_-
Printable View
hey check this out
bukti bahwa aparat memang tebang tebu (lirik kpk juga)
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-p...-syamsuri.html
---------- Post Merged at 09:36 AM ----------
hey check this out
bukti bahwa aparat memang tebang tebu (lirik kpk juga)
http://www.merdeka.com/peristiwa/6-perbedaan-perlakuan-rasyid-rajasa-dengan-jamal-bin-syamsuri.html
::ngakak2::::ngakak2::...
Itu sich udah bukan rahasia lagi...
Dituntut maks 6 taun.
Paling juga didakwa 2 tahun aja
Abis itu dapat remisi dan bebas setelah beberapa bulan dipenjara..
---------- Post Merged at 10:35 PM ----------
Abis itu dapat remisi dan bebas setelah beberapa bulan dipenjara..
Yg dipenjara cuma bajunya. Baju penjara namanya juga. Orangnya? A u'u deh...
Yah palingan kaya gayus bisa jalan2 bentar ke bali atau kelondon sekalian..hehehehehe..
Pengacaranya Rasyid KEREEEEEENNNN!!!!!
Gue tau pengacara akan mencoba melempar kesalahan ke sopir angkot.
Tapi yang dia lakukan di persidangan2, benar2 di luar dugaan.
Akhirnya, seni akrobat pengadilan sesungguhnya.
Aku jadi penasaran ingin membaca notulensinya yang lengkap.
loh.. emang pengacaranya ngapain ya? kok bisa keren?
Begini, Kupo.
Biasanya, di Indonesia, para pengacara itu cuma nyuap di belakang meja. Berharap hakim memutuskan ringan. Dan seterusnya.
Atau lewat jalur arbitrase. Bahkan kalau bisa tidak lewat pengadilan, pengacara akan lebih suka tidak lewat pengadilan (lebih menekan lawan di luar sidang).
Jarang yang benar-benar beradu argumen di sidang, mematahkan argumen jaksa melalui pemeriksaan saksi, memberi petunjuk pada klien untuk tidak mengakui hal ini, untuk memberi informasi dengan pernyataan yang dibuat sehati-hati mungkin.
Makanya, kadang2 agak gregetan melihat proses2 hukum seperti,
- Maria Eva vs Yahya Zaini: Pengacaranya (Ruhut kalau gak salah) gak bisa mengendalikan Maria Eva di luar sidang. Alhasil ME kalah di sidang;
- Prita Mulyasari vs Omni: Pengacara tidak tahu cara membela diri dari Pencemaran Nama Baik dan malah mengeluarkan bukti-bukti yang tidak berkaitan. Hanya karena tekanan publik, Prita bisa bebas
Di kasus Rasyid,
pengacara berhasil mengisolasi Rasyid sebelum diperiksa kejaksaan.
Di sidang kemarin (eh kemarin ya?), Rasyid membantah pernyataan saksi, mengoreksi ucapan yang didengar saksi. Jelas ini petunjuk pengacara.
Dan di sidang hari ini, pengacara melakukan pernyataan sensasional.
Pernyataan yang lemah karena bisa dibantah..
kecuali...
1. Rasyid memang tidak bersalah; atau
2. Pengacara berhasil menyuap saksi yang tepat.
pengacaranya mengalihkan permasalahan ke perizinan si sopir dalam mencari nafkah dan memodifikasi bangku belakang
oo gitu, jadi tertarik pengen lihat sidangnya..
thanks kandalf n giku.. :)
mempermasalahkan izin trayek dan modifikasi bangku
Kalau hanya itu strateginya, aku tak akan bilang keren. Itu strategi standar.
Rasyid tetap akan terkena hukuman karena menabrak. Dugaan awalku adalah Rasyid bersalah tapi dikenakan hukuman percobaan sehingga tidak dipenjara.
Namun ternyata strategi pengacaranya jauh lebih keren.
Perhatikan bantahan Rasyid dan saksi:
Dan kemudian perhatikan ucapan pengacaraQuote:
Menanggapi pernyataan tersebut, Rasyid membantah. "Saya tidak mengatakan saya mengantuk, saya bertanggung jawab," ujar Rasyid saat dimintai tanggapan oleh hakim.
Terhadap tanggapan Rasyid, saksi menjawab, "Saya tidak mengatakan mengantuk, saya mengatakan terdakwa ngomong 'saya salah, saya bertanggung jawab'.",
Menanggapi pernyataan tersebut, Rasyid kembali membantah. "Saya tidak mengatakan saya salah, saya hanya bilang saya bertanggung jawab,"
Ini strategi keren, bombastis, nan beresiko!Quote:
"Pada fakta persidangan Senin (18/2) kemarin, dari keempat keterangan saksi tidak ada satu orang saksi pun yang melihat dan mengetahui bahwa terjadi benturan keras antara mobil Luxio dengan BMW X5 klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Menurut Riri, yang diketahui para saksi adalah mereka terjatuh dari Luxio dan baru mengetahui ada BMW X5 dikemudikan Rasyid dari media.
"Yang mereka alami dan ketahui adalah mereka terjatuh dari mobil omprengan (Luxio). Mereka mengetahui peristiwa tabrakan antara omprengan yang mereka tumpangi dengan BMW X5 setelah melihat tayangan berita di TV," ujar Riri.
Sementara berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, belum ada satu pun saksi yang melihat terjadinya kecelakaan. Mereka hanya melihat korban yang berada di jalan dan mobil BMW X5 yang rusak di bagian bempernya.
Artinya, pengacara berusaha MENYANGGAH bahwa RASYID MENABRAK.
Kalau berhasil, Rasyid Rajasa bakal bebas murni, tidak tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
Tentu saja, jaksa, kalau serius ingin menuntut Rasyid, akan mengajukan saksi yang memeriksa kedua kendaraan.
Bila sekedar dinyatakan bahwa 'kedua kendaraan penyok', pembela akan bertanya, apa bukti bahwa penyoknya kendaraan BMW Rasyid terjadi karena menabrak Luxio.
Soal BAP, jelas akan dibantah.
Soal pernyataan saksi mengatakan 'dia akan ngantuk' jelas gak bisa dijadikan bukti.
Polisi menyatakan melihat kantuk saat bertemu Rasyid akan dinyatakan sebagai kondisi psikologi wajar setelah insiden tidak membuktikan Rasyid ngantuk saat mengemudi.
Coba perhatikan lagi videonya: http://tv.detik.com/readvideo/2013/0...61009681/title
Tapi ini strategi yang antara bodoh atau brilian. Membantahnya cukup gampang, begitu saksi ahli dengan yakin menyatakan mobil BMW menabrak Luxio, strategi ini gugur.
Kalo gw cerna... jadi bisa dua kemungkinan ya..
Kemungkinan 1 :
Seperti yang diberitakan media selama ini bahwa Rasyid mengantuk kemudian menabrak luxio itu hingga dua korban tewas.
Kemungkinan 2 :
Entah apa yang terjadi dengan mobil luxio itu, sehingga Rasyid secara tidak sengaja menabrak mobil itu dan ada dua korban yang meninggal.
Menarik...:mikir:
gila pengacaranya keren abis..jadi seolah2 bmw itu gak nabrak tapi emank something happen ama luxio ampe ada yang tewa...
Oke.
Seperti yang kubilang sebelumnya,
strategi pengacara Rasyid sebenarnya gampang dibantah.
(sumber Kompas)
Tapi biar bagaimanapun,Quote:
Kepada majelis hakim, Tri dihadirkan sebagai saksi ahli dari bidang fisikal forensik Mabes Polri. Dalam fakta persidangan, Tri membenarkan ada benturan antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan oleh Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY yang mengangkut penumpang. Hal itu didapat dari sejumlah fakta di dua barang bukti.
"Warna dan jenis cat yang menempel di mobil BMW X5 adalah identik dengan mobil Daihatsu Luxio," ujar Tri, Jumat (25/2/2013) siang.
Sejumlah fakta di lapangan, menurutnya, juga menunjukkan adanya benturan, yakni berupa kerusakan pada bagian belakang Daihatsu Luxio dengan bemper dan kaca depan BMW X5 itu.
ternyata, taktik pengacara berhasil mengundang keraguan pada hakim.
(sumber kompas)
(sumber detik)Quote:
Meski demikian, hakim yang diketuai J Suharjono itu ingin mengetahui penyebab teknis terbukanya engsel pintu belakang Daihatsu Luxio sehingga penumpang yang ada di belakang bisa terlempar keluar dan membuat dua orang di antaranya meninggal dunia.
"(Penumpang bisa keluar) kalau tidak terbuka pada bagian belakang. Jika tidak terbuka, benda di dalam tidak mungkin keluar," ujar Tri.
"Saudara jangan memaparkan fakta. Saudara sebagai saksi ahli memberikan analisis mengapa pintu Luxio itu bisa terbuka," timpal Suharjono.
---------- Post Merged at 05:24 PM ----------Quote:
"Kemungkinan tabrakan dari belakang memang sering terjadi. Variabel kecelakaan banyak. Kecepatan, kondisi tol. Malam, dini atau pagi biasanya penerangan tol kurang jelas. Atau kecepatan mobil beda-beda," jelas Tri di PN Jaktim, Jl Dr Soepomo, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
"Tapi kami dalam pemeriksaan tidak melihat kondisi seperti itu. Jadi sudah berlangsung kejadian," sambungnya.
Namun saat ditanya soal kecepatan, Tri mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya hakim pun berkesimpulan kompetensi Tri tak sesuai dengan kasus tersebut.
"Anda ini jadi seperti saksi biasa. Bahwa ahli seharusnya betul-betul tahu," kata hakim Soeharjono.
Di akhir sidang, Soeharjono pun berkomentar cukup pedas soal ahli tersebut. "Dari awal, mindset dari ahli adalah salah. Hampir semua keterangan menerangkan fakta. Kalau fakta tidak bidangnya. Harusnya tidak tahu jawabnya," cetus hakim.
Akhirnya, hakim pun bertanya,"Ada keahlian saudara di bidang kecepatan?"
"Kalau itu saya tidak punya," jawab Tri.
"Tidak boleh berarti memberi pendapat," sambung hakim.
Ah, pantas saja hakim nanyanya aneh-aneh.
Jawaban saksi ahlinya cukup bikin berkerut sih.
(sumber Tempo)
---------- Post Merged at 05:27 PM ----------Quote:
Saksi ahli, Kepala Subbidang Kecelakaan Bakar Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Tri Sajogo, menjelaskan kesaksian sopir mobil Luxio dan sejumlah penumpang yang tak merasakan benturan dengan mobil Rasyid. "Bisa saja tidak merasa jika kecepatan dua mobil sama," ujar Tri.
Sebelumnya, hakim Suhardiono mempertanyakan kemungkinan penumpang dan sopir korban yang tak merasakan tumbukan dengan BMW Rasyid. Sebab, dalam sidang Senin pekan lalu, saksi menyatakan benturan itu tidak dirasakan sehingga mobil tetap melaju.
"Awalnya mobil melaju di kecepatan 80-90 kilometer per jam, dan tiba-tiba saja mobil menjadi lebih kencang," kata sopir Luxio, Frans Doner.
Menurut Tri, hal itu berarti mobil di belakang melaju lebih cepat. Namun laju tidak berbeda jauh dengan Luxio yang ada di depannya. "Meski begitu, seharusnya sopir dan penumpang merasakan benturan karena ada materi yang berpindah dalam pukulan itu," ujar ahli fisika dan forensik itu.
Ia pun memastikan penabrakan dari belakang tidak menutup kemungkinan berdampak pada pelenyapan nyawa seseorang. "Kemungkinannya memang sering terjadi," kata dia.
kutip lagi dari sumber lain biar lebih lengkap kesaksiannya.
(sumber: republika)
Quote:
"Kalau kecepatan mobil di belakang lebih cepat dibandingkan mobil didepannya, seharusnya ada usaha pengereman untuk menghindari tubrukan. Tapi kami tidak temukan bekas pengereman," kata Tri Sayogo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2).
Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri itu menjelaskan jika ada dua mobil yang bergerak searah lalu berbenturan, maka dapat diketahui mobil belakang dengan kecepatan lebih tinggi yang membentur kendaraan di depan. Menurut Tri Sayogo, besarnya kekuatan benturan itu dipengaruhi massa dan kecepatan mobil.
"Semakin tinggi kecepatan dan massa, maka beturan semakin besar," ujarnya.
Saat memeriksa, Tri Sayogo menyatakan tim menemukan beberapa materi yang tercecer di TKP, termasuk yang ada di mobil Luxio dan BMW. Salah satunya adanya cat hitam dari mobil Luxio di bemper mobil BMW.
"Kami lihat, kedalaman tumbukan tidak terlalu dalam sekitar 38 centimeter dengan ketinggian 42 centimeter," ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi mobil Luxio tidak berubah maka ketika ada benturan pintu mobil tidak akan terbuka. Dikatakan Tri Sayogo bangku mobil Luxio mengalami perubahan seperti model Angkutan Kota.
jadi sekarang malah yang disalahkan adalah mobil luxioonya...bukan yang nabraknya..hehehehe..
Biasa, dah dibayar ::hohoho::
Begini,
gue gak akan naif bilang tidak ada penyuapan.
Tapi ada atau tidak penyuapan, taktik pengacara Rasyid dalam menangani kasus ini berbeda dengan pengacara lain dalam kasus serupa.
Pertama, memastikan kasus ini sampai ke pengadilan.
Umumnya, kalau bisa menghindar dari pengadilan, tersangka akan berusaha tidak sampai ke pengadilan. Apalagi ini anak pejabat, punya kekuasaan untuk 'intervensi'.
Tapi dari awal aku yakin, kasus ini sampai pengadilan karena sang bapak ingin jadi presiden. Untuk itu, dia perlu membuktikan bahwa dia patuh hukum. Beliau bukan Anas Urbaningrum yang pura-pura gak tahu kalau sopirnya melanggar hukum dengan menukar plat nomer.
Kedua, tujuannya biasanya sekedar tidak dihukum.
Mengingat kasusnya cukup kuat, bayanganku adalah, dengan teknik menyalahkan sopir dan pemilik angkot, pengacara akan mencoba meringankan hukuman. Tebakanku adalah Rasyid bersalah karena mengantuk, ngebut, dan menabrak tetapi akibatnya tidak akan parah bila angkot dimodifikasi tetapi mengingat dia bersedia bertanggung jawab dan tidak melarikan diri serta tidak pernah terbukti melakukan kesalahan sebelumnya, dia akan dapat hukuman percobaan. Artinya dia tidak dipenjara.
Di sini aku salah.
Di sini terkaan kita salah.
Taktik pengacara tidak seperti itu.
Ambisi pengacara adalah membebaskan Rasyid sepenuhnya dan tidak akan ada catatan bahwa Rasyid salah.
Inilah yang membuatnya menarik dan menjadikannya drama.
Jadi kurang lebih begini strateginya:
1. menyangkal mengakui bahwa Rasyid mengakui
tidak ada yang bisa membuktikan Rasyid mengantuk. Kesaksian "saya mendengar dia mengatakan bla bla bla" tidak bisa dipakai di pengadilan.
2. menyangkal Rasyid menabrak
minggu lalu, mereka mengeluarkan pernyataan sensasional "tidak saksi yang melihat atau mendengar Rasyid menabrak". Tapi kesaksian ini dipatahkan oleh saksi ahli kepolisian di mana cat mobil Rasyid ada di mobil Luxio dan sebaliknya.
3. menyangkal Rasyid melanggar batas kecepatan atau ngebut
Walau taktik 2 gagal, tetapi benih-benih keraguan sudah ditanamkan. Terbukti kemarin hakim menolak keahlian kepolisian mengenai teori kecepatan mobil Rasyid saat menabrak.
4. menyangkal kelalaian Rasyid yang menyebabkan korban meninggal
Korban tewas karena jatuh dari kendaraan yang terbuka. Jaksa harus membuktikan bahwa murni tabrakan ini yang menyebabkan pintu terbuka dan membuat penumpang jatuh.
(sumber Jakarta Post)
Quote:
She also claimed, based on the degree of damage sustained by Rasyid’s car, that the impact of the crash was not so forceful as to cause people to be thrown out, suggesting instead that the minivan’s back door may have opened if the driver had forgotten to lock it.
Nah, untuk taktik keempat,
mari kita kutip2 lagi pernyataan saksi kemarin dari pihak BMW maupun Daihatsu.
DARI BMW (perhatikan yang kutebalkan)
(sumber Detik)
DARI DAIHATSU (aku menebalkan beberapa yang menurutku menarik, mungkin tidak relevan)Quote:
Saksi ahli dari BMW untuk kasus kecelakaan BMW X5 versus Daihatsu Luxio, Ahmad Sudrajat, menyatakan mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid rusak bagian bemper dan kacanya. Bemper dan kaca ini rusak karena benturan yang menyebabkan airbag terkembang.
Hal ini terungkap saat majelis hakim yang diketuai Soeharjono mencecar pertanyaan pada Ahmad Sudrajat, saksi ahli yang juga pimpinan bengkel BMW dan sudah bekerja di perusahaan itu selama 22 tahun. Dia dihadirkan oleh jaksa.
"Kalau kondisinya ya ada benturan. Tapi sekeras apa saya tidak tahu," jawab Ahmad ketika ditanya hasil pengamatannya pada BMW X5 Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Nomor 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (25/2/203).
Ahmad mengaku ragu apakah benturan itu keras atau sedang. Ketika ditanya ada kerusakan lain yang ditemukan, Ahmad menjawab, "Bemper sangat rusak. Kaca. Karena benturan. Pastinya terjadi tabrakan yang mengakibatkan goncangan yang terjadi pada kendaraan itu. Kemudian dia mengembang (airbag)".
Selain bemper dan kaca, yang rusak karena benturan adalah sensor udara terkait penggunaan AC. Sedangkan kondisi airbag, berfungsi normal.
Airbag mulai bekerja saat BMW melaju pada kecepatan tertentu. Namun Ahmad tak bisa menjelaskan rinci mekanisme benturan seperti apa yang bisa menyebabkan airbag mengembang.
Ahmad juga mengatakan bahwa kondisi lampu depan pecah. Airbag hanya mengembang karena ada benturan, dalam kasus Rasyid benturannya ada di sebelah kanan agak ke tengah.
Mobil BMW X5 ini, juga dilengkapi sensor tabrakan. Ada sensor yang memperingatkan bila mobil hendak bertabrakan dengan kendaraan atau benda lain di luar mobil. Sensor ini juga tampak di layar monitor plus sensor bunyi.
"Ada," aku Ahmad ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah.
Sedangkan ketika dicecar kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika mengenai sistem mesin yang otomatis mati setelah tabrakan, Ahmad membenarkannya.
Termasuk kaca yang pecah apakah akibat airbag? "Kalau itu kemungkinan terbentur," jawab Ahmad.
(Sumber Detik)
(Sumber Jakarta Post)Quote:
Saksi ahli adalah Anwar Rosadi (37), ahli perbaikan Daihatsu dari Bengkel Astra Jaya. Anwar mengakui ikut melakukan pemeriksaan Luxio yang ditabrak BMW X5.
"Terjadi kerusakan bagian belakang. Pintu belakang, bagian kanan lampu lepas, engsel pengait pintu bergeser, pintu tidak mengait," kata Anwar mengungkapkan temuannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Jalan Dr Sumarno, Nomor 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (25/2/203).
Anwar menjelaskan, untuk pintu Luxio, baik tengah maupun belakang tak ada yang dimodifikasi. Namun engsel pintu tengah agak rusak.
"Ya. Engsel pintunya sedkit rusak. Tidak akibat benturan langsung tetapi penumpang menyender ke belakang," jelas Anwar.
Pintu bagian belakang, imbuhnya, adalah untuk akses pemilik meletakkan barang bawaan. Bukan untuk keluar masuk penumpang.
Bagaimana kalau pintu itu dijadikan keluar masuk? "Sebenarnya tidak ada masalah juga. Tapi pada dasarnya digunakan untuk barang," jawabnya.
Pintu ini dilengkapi dengan sistem central lock. Bila yang depan terkunci, otomatis juga pintu belakang. Sehingga, bila sistem central lock berfungsi, pintu belakang tidak akan terbuka bila kena benturan kecil. "Tidak. Kalau dalam kondisi terkunci, tidak," jawabnya,
Yang dimodifikasi adalah interior bagian kursi belakang. "Kursi belakang tidak orisinil. Kursi tengah orisinil tapi engsel rusak," imbuhnya.
Sedangkan standarnya, kursi belakang menghadap ke depan yang muat untuk 3 penumpang. Bukan berjejer berhadapan seperti kursi modifikasi Luxio ini.
Bila Luxio sudah dimodifikasi, tertera dalam syarat dan ketentuan garansi bahwa itu di luar tanggung jawab perusahaan dealer/pabrikan. Karena pada prinsipnya, perusahaan atau produsen tidak bisa mengontrol adanya modifikasi itu.
Adakah tempat duduk yang sudah dimodifikasi berhadapan itu ada risikonya? "Kendaraan itu dibuat ke depan. Ketika dipindah posisi duduknya berarti kan sudah tidak bisa digunakan. Mengurangi keamanan," jawab Anwar.
(Sumber Kompas)Quote:
Raysid’s lawyer, Ananta, also questioned whether the minivan’s door lock may have been too loose if it was frequently opened to let passengers in and out, and whether it would be dangerous if the back door, designed for loading and unloading goods, was instead used for passengers.
Anjar said that although the back door was designed for goods, there would be no problem if it was used for passengers.
Ngomong2, ini versi Kompas atau versi Detik yang benar ya?Quote:
"Apakah benturan kecil mungkin membuka pintu belakang?" tanya J Suharjono, Ketua Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan tersangka Rasyid Amrullah Rajasa, Senin (25/2/2013) siang.
"Tidak, karena pintu dalam kondisi terkunci," tegas Anwar menjawab pertanyaan hakim.
Dari fakta yang ditemukannya, akibat benturan keras tersebut, sejumlah kerusakan terjadi pada bagian belakang Daihatsu Luxio, yakni pintu belakang, bagian kanan lampu lepas, engsel pengait pintu bergeser sehingga pintu terbuka.
.............
Modifikasi tersebut, kata Anwar, adalah dengan meniadakan bangku tiga penumpang belakang dan menggantinya dengan dua bangku saling berhadapan dengan kapasitas 6 orang. Ia pun memastikan, modifikasi tersebut tidak berpengaruh pada terbukanya pintu saat kecelakaan maut tersebut berlangsung.
"Tidak ada hubungannya antara bangku dengan kunci pintu. Pada prinsipnya, untuk keluar masuk orang enggak masalah. Kalau sudah milik pelanggan, ya itu haknya," ujar Anwar.
Versi Kompas mengatakan Anwar tegas mengatakan pintu dalam kondisi terkunci.
Versi Detik mengatakan Tidak kalau pintu dalam kondisi terkunci.
memberikan santunan kepada keluarga korban supaya gak ada tuntunan itu termasuk salah satu pasal penyuapan gak sich??...perasaan kapan gitu gue baca keluarga HR ngasih satunana trus keluarga korban langsung nyabut laporan ke polisi dan gak mau diperpanjang...gue cari dulu yah beritanya kalo ketemu ntar gue positng disini..
nich gue nemu artikelnya
source:detik.comQuote:
Jakarta - Rasyid Rajasa melalui kuasa hukumnya mengakui telah memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan Rasyid. Santunan ini juga disebut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Tentang surat perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga Bapak Hatta Rajasa, karena mereka sadari dan insyafi kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah semata, dan sama sekali bukan kesalahan klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Riri menambahkan pemberian santunan tersebut diberikan atas nama Hatta Rajasa. Santunan ini juga disebut sesuai dengan Pasal 235 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pemberian santunan yang diberikan oleh Bapak Hatta Rajasa adalah sebagai bentuk kemanusiaan atas dasar nurani tanggungjawab terhadap sesamanya. Apa lagi adanya pemberian santunan telah diatur dalam undang-undang," ujar Riri.
Riri menjelaskan pihak korban juga telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirlaka Lantas. Surat ini bermaksud untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Rasyid karena dinilai kecelakaan yang terjadi di luar kuasa manusia.
"Dengan kesadaran mereka sendiri, bahkan sejak dari awal masih diproses, telah pula mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Dirlaka Lantas agar proses yang sedang dialami klien kami untuk dihentikan karena mereka menganggap kecelakaan tersebut adalah musibah yang di luar kuasa siapa pun," ujar Riri.
Menurut Riri, para korban memaklumi kecelakaan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu sebagai takdir dan kuasa Tuhan. Para korban juga disebut telah menyadari bahwa Rasyid adalah bagian dari korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Juga selain Yang Maha Kuasa dan para korban telah mengikhlaskan semua yang terjadi merupakan takdir dari sang pencipta. Mereka juga berharap, demi terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, meminta agar klien kami tidak dihukum karena menyadari klien kami pun adalah korban musibah laka lantas yang terjadi bukan karena kesalahannya," tutup Riri.
Seperti yang diketahui, Rasyid mengendara BMW X5 melintasi Tol Jagorawi dan mengalami kecelakaan di KM 3+500. Diduga BMW X5 tersebut menabrak Luxio dan mengakibatkan 5 penumpangnya terlempar keluar karena pintu belakang Luxio terbuka.
Di persidangan, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ya wis, ga udah di penjara..damai
wes toh
tambahan update sidang , makin seru dan keliatan bego
Spoiler for berita:
sumber
Makin gak jelas arahnya kemana...
^keliatan lah, mengarah ke putusan bebas murni -_-
Putusan murmi trus nyalahin luxionya...
Wah kalo gitu lagi-lagi anak menteri bisa lepas dari jeratan hukum dong, bisa jadi SOP Buat Para Pejabat dan keluarganya tuh -_-
Emank ada anak menteri atau pejabat yang pernah masuk penjara beneran??..
Pada dendam banget ama Rasyid Rajasa ya?
Gue jujur aja, mihak ama Rasyid dan salut ama pengacaranya.
Namanya pengacara memang harus membela klien dong.
Cuma cara pengacaranya memang gila.. ambisi dia bukan sekedar Rasyid tidak dipenjara tetapi Rasyid lepas murni tanpa catatan hukum.
Kalau anak pejabat lain, kasus kayak gini gak bakal sampai masuk pengadilan.
Kalau anak pejabat lain, kasusnya bisa jadi malah tabrak lari. Gak ada cerita tetap di TKP dan mengatakan pada orang lain "gue tanggung jawab".
Soal santunan,
benar, santunan bisa ditafsirkan sebagai suap.
Apalagi kalau kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.
Tapi Rasyid tetap maju ke pengadilan.
Soal apakah santunannya mempengaruhi kesaksian para saksi, itu tergantung tafsiran Hakim.
Dan hakim pun juga sudah ragu, kita sudah melihat sidangnya.
Saksi ahli baik dari kepolisian dan bengkel BMW gak bisa menentukan kecepatan mobil Rasyid saat menabrak.
Saksi Daihatsu hanya berani menentukan tabrakan keras, bila pintu sudah dikunci.
Sementara saksi para penumpang menyatakan tidak merasakan tabrakan, artinya kecepatan relatif sama.
Baik sopir Luxio maupun Rasyid sama-sama mengatakan kecepatan mereka sekitar 70-80 km/jam (karena kalau mereka bilang di atas 80km/jam, mereka akan jelas terjerat karena batas atas tol biasanya 80km / jam).
Putusan lepas artinya,
Rasyid menabrak tetapi kesalahannya, menurut Hakim, belum bisa disebut pidana.
Aku gak yakin akan dapat putusan Bebas, karena Rasyid jelas menabrak dan itu udah dijelaskan ama saksi ahli kepolisian.
Pertimbangan lain yang dipikirkan hakim adalah,
anak korban, membutuhkan bantuan dana, dan Rasyid adalah satu-satunya yang bersedia menyatakan menanggung biaya anak hingga selesai pendidikannya.
Kalau gue jadi hakim,
jujur aja, gue beri putusan lepas tapi gue paksa Rasyid menandatangani surat pernyataan tanggung jawabnya di depan gue dan majelis hakim, bukan sekedar lisan dan keluarga korban berhak menuntut bila Rasyid ingkar.
---------- Post Merged at 01:18 PM ----------
Teman gue, bukan anak pejabat, bukan anak siapa-siapa,
kagak ditahan,
kagak dipenjara saat menabrak orang hingga lumpuh.
Keputusan ditahan atau tidak ada di tangan kepolisian dan bisanya mereka melihat apakah ada tanda-tanda pelaku melarikan diri.
Cuma jaksa waktu itu berbeda pendapat dengan polisi dan langsung memalak teman gue, sampai kawan-kawan gue merekam percakapan dan langsung protes sana-sini sampai akhirnya jaksa dimutasikan.
Teman gue akhirnya melewati persidangan dan dia dapat hukuman percobaan.
Dia tidak dipenjara tapi kalau dia menabrak lagi, dia akan masuk penjara tanpa melalui persidangan.
Tadinya, bayanganku Rasyid akan mengalami hal yang sama. Tetapi aku salah.
Tapi sebagai anak pejabat, sebenarnya ayahnya bisa intervensi polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus hingga tidak sampai ke pengadilan.
Mereka tidak melakukannya.
Mereka ingin Rasyid meneruskan ke pengadilan.
Dan jangan dikira ke pengadilan itu enak. Gue udah pernah menemani kawanku ke pengadilan dan percayalah.. kagak enak.
^gak dendam sih...kalau udah masuk pengadilan emang udah adu kuat argumentasi antara pengacara dan jaksa. Main di belakang sidang? seperti hakim dan jaksa mau disuap? Kalau acara remeh temeh kayak narkoba atau korupsi menengah sih jaksa sama hakim berani main tarif kali....kalau yang ini, gak tau ya gwe kog gak yakin HR nyuap hakim dan jaksa
---------- Post Merged at 08:02 AM ----------
^gak dendam sih...kalau udah masuk pengadilan emang udah adu kuat argumentasi antara pengacara dan jaksa. Main di belakang sidang? seperti hakim dan jaksa mau disuap? Kalau acara remeh temeh kayak narkoba atau korupsi menengah sih jaksa sama hakim berani main tarif kali....kalau yang ini, gak tau ya gwe kog gak yakin HR nyuap hakim dan jaksa
HR kalo mo nyuap hakim atau jaksa kayanya gak mungkin...bisa aja pengacaranya yang pinter ngasih argumen jadi seakan2 tidak bersalah...
Gak dendam, cuma ingin hukum bener-bener ditegakkan dan diterapkan kepada semua warganya tanpa pandang bulu. Ada dua nyawa meninggal disini. Gila aja pengacaranya kalo mengharapkan Rasyid bisa bener-bener lepas dari tuduhan.Quote:
Originally Posted by kandalf
^tugas pengacara membuktikan kliennya tidak bersalah, minimal kalaupun bersalah bisa ringan hukumannya
masalahnya emang agak bingung sih, beneran gitu korban meninggal karena anak HR ngebut atau luxionya bermasalah?
Kedua-duanya sama-sama tidak mau mengakui lebih dari 80km/jam.
Tidak ada cara membuktikan dengan mudah.
Luxio sendiri, walau sudah dimodifikasi, saksi dari Daihatsu menyatakan modifikasi tidak ada masalah dan hak pemilik kendaraan.
Jadi tinggal apakah dikunci atau tidak Luxionya dan ini juga susah dibuktikan.
Tapi Rasyid sudah jelas menabrak.
Pembelaan Rasyid adalah Luxio-nya tiba-tiba memotong. Entah apa ini akan dikonfrotir atau tidak.
Kalo nabraknya dari belakang kenapa pintunya bisa kebuka...kalo udah dikunci gak mungkin bisa kebuka gitu aja..
Cuma dituntut 8 bulan penjara...
Source: detik.comQuote:
Jakarta - Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 12 juta. Terdakwa kasus kecelakaan ini siap mengajukan nota pembelaan.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Emil Ridwan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan Raya, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana umum dalam kelalaian lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.
"Sebagaimana yang dimesti terdapat dalam dakwaan satu, terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 UU RI tentang angkutan jalan, dan mengemudikan angkutan bermotor yang menyebabkan korban luka ringan dan meninggal," kata Emil.
"Sebagaimana pada dakwaan kedua karena telah memenuhi unsur dakwaan pertama maka dakwaan kedua tidak perlu disebutkan kembali sehingga yang bersangkutan harus dikenakan pidana hukuman pidana 8 bulan dan hukuman percobaan 12 bulan dengan denda Rp 12 juta rupiah," lanjut dia.
Jaksa meminta agar status SIM atas nama Rasyid Amirullah Rajasa dan 1 unit mobil BMW X5 dan STNK agar dikembalikan kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa meminta 1 SIM atas nama Frans Jonar Sirait, pengemudi Luxio dikembalikan kepada saksi dan 1 lembar keping CD atas kepemilikan saksi Rangga juga dikembalikan.
"Atas sidang ini terdakwa juga harus membayar Rp 2.000 atas proses persidangan ini," ujar jaksa.
Apa Saudara sudah mengerti atas tuntutan JPU dan apakah akan mengajukan nota pembelaan? kata ketua majelis hakim, Suharjono.
Rasyid kemudian meminta izin hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Riri Purbasari Dewi.
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini menyambangi penasihat hukumnya. "Baik majelis hakuim saya ajukan nota pembelaan sendiri dan nanti pengacara juga akan mengajukan nota pembelaan sendiri," kata Rasyid.
Sidang dilanjutkan pada Senin 11 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.
(aan/ndr)
nyambung berita dari opi
ngintipQuote:
ktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengaku terkejut konsep restorative justice digunakan untuk kasus BMW Maut yang melibatkan Rasyid Rajassa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
"Pasalnya ini kasus besar yang sampai menyebabkan orang meninggal. Terlebih, terdakwa sudah dewasa, 22 tahun," ujar Isnur saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Maret 2013.
Isnur berkata, konsep restorative justice jarang digunakan untuk kasus-kasus besar yang menyebabkan orang meninggal. Pasalnya, restorative justice menekankan pada unsur restorasi hubungan korban dengan pelaku. "Saya pikir konsep ini tak bisa dipakai jika korban mati. Dalam kasus Rasyid, korban sepertinya bisa diwakilkan sehingga upaya restorasi ini bisa dijadikan pertimbangan meringankan," ujar Isnur.
Isnur menambahkan, restorative justice selama ini juga lebih diwacanakan untuk kasus yang melibatkan anak-anak. Tujuannya, agar anak-anak tidak menghabiskan masa kecilnya di lapas.
Anehnya, ketika untuk anak-anak saja masih wacana, restorative justice sudah digunakan untuk Rasyid yang umurnya 22 tahun. "Apa ini tidak aneh? Kita perlu lihat ke depannya apakah pengadilan berani menggunakan hal serupa pada kasus lain," ujar Isnur mengakhiri.
Sebagaimana diberitakan, Rasyid, terdakwa kasus BMW Maut di Jagorawi awal Januari lalu, telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.
OK akhirnya si Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan -_-