ini hasil didikan HR ke anak2nya. ga tahan mental ketika m'hadapi efek dari p'buatannya.
ini hasil didikan HR ke anak2nya. ga tahan mental ketika m'hadapi efek dari p'buatannya.
Ini moment yg penting buat Rasyid. Berani nggak dia keluar dari zona nyaman?
Kesian sih sbnrnya. Salah emng maksain plg subuh2 abis plg dr rmh pcr, apalagi sebelumnya abis nu years party. Kesian jg liat ampe sakit gt. Kesian. Beneran. Yuk...doain moga diampuni dan dikuatkan mghadpi hiduph inih.
Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
-Rendra
menurut gw, matinya si korban itu karena takdir
R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora
Untuk seharian kemarin berita terpolarisasi ke berita vonis angie...![]()
Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi
Impossible is nothing!
sumber http://id.berita.yahoo.com/rasyid-ra...004343245.htmlTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan tak merasa perlu menjebloskan sopir BMW maut Rasyid Rajasa ke dalam tahanan. "Penahanan tidak wajib," kata Darmono usai mengikuti acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di hotel Bidakara, Minggu 13 Januari 2013. (Baca: Polisi Limpahkan Kasus Anak Hatta ke Kejaksaan)
Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya. (Baca juga:
Darmono juga membantah kasus Rasyid diintervensi. "Apa yang kami lakukan mengacu pada ketentuan yang ada," katanya. Kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penyidikan tanpa rekonstruksi ulang. "Rekonstruksi dilakukan kalau ada keraguan, ini tidak ada," katanya.
Alasan yg dibuat-buat oleh kepolisian yg keburu takut duluan dengan jabatan HR. lagu lama deh kalo Indonesia kek gini, kalo anaknya ditahan baru orang bingung sampe tepuk tangan kali ya
Makin ketauan "pilih kasih"nyaselamet deh kepolisian Indo bakalan di bully abis-abisan deh.
gak ada unsur kesengajaan???...jadi kalo kecelakaan bilank aja ama pak polisi..."saya ngantuk pak"
...
ntah bodoh atau terlalu pinter nich wakil Jaksa Agung
---------- Post Merged at 08:05 AM ----------
gak ada unsur kesengajaan???...jadi kalo kecelakaan bilank aja ama pak polisi..."saya ngantuk pak"
...
ntah bodoh atau terlalu pinter nich wakil Jaksa Agung
kecelakaan jadi ga wajib ditahan? gimana dengan afriani? novi?
karena rakyat biasa mereka ditahan? sementara rasyid yang anak pejabat dibiarin gitu aja?
itu wakil jaksa agung udah dijejali duit berapa banyak ama hatta rajasa![]()
12ji made mahou wa tokenai, garasu no kutsu wa nugimasen. SKE no kasumisou, Matsui Rena desu.
bukan soal duit...ini lebih soal dia segan ama HR soalnya HR sebagai menteri bukan sebagai rakyat biasa
karena mereka teler/high.. yang ini cuma ngantuk
beda dong pasalnya..
United til the end
what's your favorite browser? | be nice to one another | life's too short, race a little
Setiap orang yang udah jadi tersangka bukannya harus ditahan yah...gak heran banyak yang kabur ke luar negeri...
Lah sama keluarga korban kan sdh damai(dikasih duit).
Kena hukuman pidana kurungan atau membayar denda/jaminan (yah jelas mbayar toh orang kaya).
yah sdh win2 solution. apa yang mau dituntut lagi
Btw si Rasyid dirawat di RS apa dah? udah pulang belum yah? kebanjiran kah? sementara teralihkan nih karena ada banjir![]()
Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi
Impossible is nothing!
Katrol lagi coyyyy....
Berkas Rasyid Sudah Lengkap
Skalanews - Berkas kasus kecelakaan maut milik anak bungsu Menteri Kordinator Perekomonian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka pun akan segera dilakukan.
"Iya benar sudah P21 yang artinya lengkap berkasnya setelah beberapa kali berkasnya bolak-balik (kejaksaan dan polisi),"kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, ketika dikonfirmasi Selasa (29/1)
Pelimpahan tahap kedua sendiri, dikatakan Sudarmanto akan segera dilakukan, "Kami persiapkan dahulu, dalam waktu dekat akan kami serahkan tahap dua,"imbuhnya.
Seperti diketahui kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350 pada Selasa satu Januari lalu, Rasyid ditetapkan tersangka setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi. Akibat kecelakaan itu, dua penumpang Luxio meninggal dan sejumlah lainnya luka-luka.
Atas kasus ini tim penyidik polisi menjerat Rasyid dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun kasus posisi yang diterima kejaksaan sesuai berkas, yakni bahwa M Rasyid pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 Wib bertempat di Jalan Tol Jagorawi Wilayah Jakarta Timur dengan menggunakan Jeep BMW No Pol B 2777 HR, telah menabrak kendaraan Daihatsu Luxio yang dikendarai Frans Jonar Sirait pada bagian belakang.(Frida Astuti/ mvw)
Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi
Impossible is nothing!
kapan tuch sidangnya...polisi masih inget aja nic kasus...kirain udah peti eskan..soalnya kan denger2 kabar anaknya HR ini dah terbang ke london lagi...
sewaktu berkasnya bolak balik sdg disiapin, anaknya udah cuss ke london
Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
-Rendra