Page 12 of 13 FirstFirst ... 210111213 LastLast
Results 221 to 240 of 256

Thread: Anak Hatta Rajasa tabrak pengemudi Luxio, 2 tewas

  1. #221
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    memberikan santunan kepada keluarga korban supaya gak ada tuntunan itu termasuk salah satu pasal penyuapan gak sich??...perasaan kapan gitu gue baca keluarga HR ngasih satunana trus keluarga korban langsung nyabut laporan ke polisi dan gak mau diperpanjang...gue cari dulu yah beritanya kalo ketemu ntar gue positng disini..

  2. #222
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    nich gue nemu artikelnya

    Jakarta - Rasyid Rajasa melalui kuasa hukumnya mengakui telah memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan Rasyid. Santunan ini juga disebut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

    "Tentang surat perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga Bapak Hatta Rajasa, karena mereka sadari dan insyafi kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah semata, dan sama sekali bukan kesalahan klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

    Riri menambahkan pemberian santunan tersebut diberikan atas nama Hatta Rajasa. Santunan ini juga disebut sesuai dengan Pasal 235 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    "Pemberian santunan yang diberikan oleh Bapak Hatta Rajasa adalah sebagai bentuk kemanusiaan atas dasar nurani tanggungjawab terhadap sesamanya. Apa lagi adanya pemberian santunan telah diatur dalam undang-undang," ujar Riri.

    Riri menjelaskan pihak korban juga telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirlaka Lantas. Surat ini bermaksud untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Rasyid karena dinilai kecelakaan yang terjadi di luar kuasa manusia.

    "Dengan kesadaran mereka sendiri, bahkan sejak dari awal masih diproses, telah pula mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Dirlaka Lantas agar proses yang sedang dialami klien kami untuk dihentikan karena mereka menganggap kecelakaan tersebut adalah musibah yang di luar kuasa siapa pun," ujar Riri.

    Menurut Riri, para korban memaklumi kecelakaan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu sebagai takdir dan kuasa Tuhan. Para korban juga disebut telah menyadari bahwa Rasyid adalah bagian dari korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

    "Juga selain Yang Maha Kuasa dan para korban telah mengikhlaskan semua yang terjadi merupakan takdir dari sang pencipta. Mereka juga berharap, demi terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, meminta agar klien kami tidak dihukum karena menyadari klien kami pun adalah korban musibah laka lantas yang terjadi bukan karena kesalahannya," tutup Riri.

    Seperti yang diketahui, Rasyid mengendara BMW X5 melintasi Tol Jagorawi dan mengalami kecelakaan di KM 3+500. Diduga BMW X5 tersebut menabrak Luxio dan mengakibatkan 5 penumpangnya terlempar keluar karena pintu belakang Luxio terbuka.

    Di persidangan, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
    source:detik.com

  3. #223
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    Quote Originally Posted by opi77 View Post
    memberikan santunan kepada keluarga korban supaya gak ada tuntunan itu termasuk salah satu pasal penyuapan gak sich??...perasaan kapan gitu gue baca keluarga HR ngasih satunana trus keluarga korban langsung nyabut laporan ke polisi dan gak mau diperpanjang...gue cari dulu yah beritanya kalo ketemu ntar gue positng disini..
    ntar kalau gak disantunan malah dimaki-maki dianggap gak tanggung jawab

  4. #224
    pelanggan setia Alethia's Avatar
    Join Date
    Jan 2012
    Posts
    4,095
    Ya wis, ga udah di penjara..damai
    wes toh
    Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
    -Rendra

  5. #225
    pelanggan tetap karst's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    benteng speelwijk
    Posts
    1,046
    tambahan update sidang , makin seru dan keliatan bego

    Spoiler for berita:
    Jakarta - Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio menjelaskan bagaimana tabrakan itu bisa terjadi. Versi Rasyid, Luxio menyalip dari belakang ke depan mobilnya secara tiba-tiba. Dan tabrakan pun tak terhindarkan.

    Hal itu dijelaskan Rasyid saat dicecar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Jalan Dr Sumarno Nomor 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).

    Hakim ketua Suharjono (HS) mencecar apakah Rasyid (R) melihat mobil Luxio hendak menyalip.

    HS: Saudara terdakwa pada saat itu hanya fokus ke arah depan, sementara di lain pihak dari arah belakang posisi mobil Saudara, ada kendaraan lain. Yang saya tanyakan pada saat itu apakah Saudara tidak memperhatikan spion karena dalam perjalanan seorang pengemudi selain lihat ke depan, juga harus dilihat kaca spion arah belakang?

    R: Saat menyetir beberapa detik saya juga melihat spion kanan dan kiri, saat itu memperhatikan. Saya harus fokus kedepan

    HS: Baik, kalau kecepatan 80 sampai 85 km per jam, pasti di antara kendaraan ini ada jarak cukup. Kalau toh itu terjadi dari belakang, muatan Luxio antara 11 sampai 13 (orang), dari kendaraan Saudara mungkin cukup sulit jarak sekian memperhatikan?

    R: Saya lihat sekilas, tapi dia masuk saya nggak tahu kalau dia masuk seakan nyelonong

    HS: Baik, apakah pada saat posisi mobil Anda paling kanan atau paling kanan jalur kedua ?

    R: Tidak, paling kanan.

    HS: Tentunya kalau nyalip arah kiri ke kanan, tentu ada proses kemungkinan besar harus diperhatikan, di sini ada benturan yang terjadi?

    R: Pada saat itu saya tidak terkalu cepat

    HS: Kemungkinan apa Saudara lakukan persiapan sebelum kejadian tabrakan seandainya ada kendaraan berdekataan untuk menghindari terjadi kecelakaan?

    R: Saya lihat spion tapi fokus ke depan.

    HS: Anda tidak menyadari?

    R: Saya menyadari tapi sangat cepat

    HS: Memang di sini saksi ahli tidak bisa memberikan penjelasan. Jadi antara kebenaran tentu ada penilaian majelis. Di gambar ini memang posisi (Luxio) selalu di depan Saudara. Tapi ada perkembangan selama persidangan ternyata menurut Saudara, mobil korban saat itu dari belakang yang menyalip Saudara, dengan kecepataan lebih cepat sedikit dari saudara?

    R: Saya tidak menyadari

    Kemudian masalah mobil Luxio yang menyalip ini juga ditanyakan hakim anggota Hari Budi (HH).

    HH: Pada saat kejadian tadi Anda memperhatikan Luxio menyalip?

    R: Saya menghindar tapi tidak bisa, mobil saya depan kanan, saat itu mobil Luxio belakang kanan, kemudian airbag mengembang. Habis bekerja mobil ngerem, mesin mati total.

    HH: Saat itu apa yang Anda lihat?

    R: Pandangan tertutup airbag. Saya tidak melihat Luxio, saya melihat korban.

    Hakim Hari kemudian menjelaskan dari BAP saksi korban yang juga sopir Luxio, Frans Joner Sirait, tidak ditemukan keterangan mobil Luxio itu menyalip dari belakang. Di sisi lain, saksi korban sendiri, selama persidangan memang tidak menyadari bahwa Luxio tertabrak. Saksi korban hanya merasakan dorongan secara tiba-tiba dan melaju lebih cepat dan berhenti di pool Jasa Marga yang jaraknya 100 meter dari lokasi.

    HH: Ada perbedaan dari Saudara dengan keterangan supir Luxio itu. Di keterangan Saudara dalam BAP polisi tidak ada yang mengatakan kalau Saudara bilang ada mobil dari belakang sehingga ada benturan?

    R: Yang saya rasakan dan alami dari arah kiri, mobil menyalip ke kanan. Saya berusaha menghindar lalu terjadi benturan. Logikanya kalau dari kiri, mobil korban pasti ada kerusakan di bagian tengah bukan kanan sama kanan.

    HH: Saat itu Saudara melihat kendaraan Luxio?

    R: Saya melihat ada mobil tapi tidak memperhatikan di belakang karena banyak mobil.

    HH: Jadi ada beberapa mobil itu alasan tidak memperhatikan apa ada mobil jenis lain ?

    R: Saat itu saya tidak mempehatikan jenis mobil

    HH: Saat itu ada lihat mobil jenis Luxio tidak jelas?

    R: Saya tidak perhatikan

    HH: Kemudian Anda tidak melihat ada mobil. Kapan saat Anda memperhatikan ada mobil?

    R: Saat airbag kempes, saya baru lihat mobil Avanza

    HH: Jadi pada saat memperhatikan kaca mobil di depan?

    R: Setelah keluar saya baru lihat

    HH: Saudara melihat Luxio di pool derek dalam pintu terbuka ?

    R: Sudah tertutup


    sumber

  6. #226
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    Makin gak jelas arahnya kemana...

  7. #227
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^keliatan lah, mengarah ke putusan bebas murni

  8. #228
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    Putusan murmi trus nyalahin luxionya...

  9. #229
    juragan kopi noodles maniac's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Noodle Cafe
    Posts
    15,933
    Wah kalo gitu lagi-lagi anak menteri bisa lepas dari jeratan hukum dong, bisa jadi SOP Buat Para Pejabat dan keluarganya tuh
    Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi

    Impossible is nothing!

  10. #230
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    Emank ada anak menteri atau pejabat yang pernah masuk penjara beneran??..

  11. #231
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Pada dendam banget ama Rasyid Rajasa ya?
    Gue jujur aja, mihak ama Rasyid dan salut ama pengacaranya.

    Namanya pengacara memang harus membela klien dong.
    Cuma cara pengacaranya memang gila.. ambisi dia bukan sekedar Rasyid tidak dipenjara tetapi Rasyid lepas murni tanpa catatan hukum.

    Kalau anak pejabat lain, kasus kayak gini gak bakal sampai masuk pengadilan.
    Kalau anak pejabat lain, kasusnya bisa jadi malah tabrak lari. Gak ada cerita tetap di TKP dan mengatakan pada orang lain "gue tanggung jawab".


    Soal santunan,
    benar, santunan bisa ditafsirkan sebagai suap.
    Apalagi kalau kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan.
    Tapi Rasyid tetap maju ke pengadilan.
    Soal apakah santunannya mempengaruhi kesaksian para saksi, itu tergantung tafsiran Hakim.
    Dan hakim pun juga sudah ragu, kita sudah melihat sidangnya.

    Saksi ahli baik dari kepolisian dan bengkel BMW gak bisa menentukan kecepatan mobil Rasyid saat menabrak.
    Saksi Daihatsu hanya berani menentukan tabrakan keras, bila pintu sudah dikunci.

    Sementara saksi para penumpang menyatakan tidak merasakan tabrakan, artinya kecepatan relatif sama.
    Baik sopir Luxio maupun Rasyid sama-sama mengatakan kecepatan mereka sekitar 70-80 km/jam (karena kalau mereka bilang di atas 80km/jam, mereka akan jelas terjerat karena batas atas tol biasanya 80km / jam).

    Putusan lepas artinya,
    Rasyid menabrak tetapi kesalahannya, menurut Hakim, belum bisa disebut pidana.

    Aku gak yakin akan dapat putusan Bebas, karena Rasyid jelas menabrak dan itu udah dijelaskan ama saksi ahli kepolisian.

    Pertimbangan lain yang dipikirkan hakim adalah,
    anak korban, membutuhkan bantuan dana, dan Rasyid adalah satu-satunya yang bersedia menyatakan menanggung biaya anak hingga selesai pendidikannya.

    Kalau gue jadi hakim,
    jujur aja, gue beri putusan lepas tapi gue paksa Rasyid menandatangani surat pernyataan tanggung jawabnya di depan gue dan majelis hakim, bukan sekedar lisan dan keluarga korban berhak menuntut bila Rasyid ingkar.

    ---------- Post Merged at 01:18 PM ----------

    Quote Originally Posted by opi77 View Post
    Emank ada anak menteri atau pejabat yang pernah masuk penjara beneran??..
    Teman gue, bukan anak pejabat, bukan anak siapa-siapa,
    kagak ditahan,
    kagak dipenjara saat menabrak orang hingga lumpuh.

    Keputusan ditahan atau tidak ada di tangan kepolisian dan bisanya mereka melihat apakah ada tanda-tanda pelaku melarikan diri.
    Cuma jaksa waktu itu berbeda pendapat dengan polisi dan langsung memalak teman gue, sampai kawan-kawan gue merekam percakapan dan langsung protes sana-sini sampai akhirnya jaksa dimutasikan.

    Teman gue akhirnya melewati persidangan dan dia dapat hukuman percobaan.
    Dia tidak dipenjara tapi kalau dia menabrak lagi, dia akan masuk penjara tanpa melalui persidangan.


    Tadinya, bayanganku Rasyid akan mengalami hal yang sama. Tetapi aku salah.
    Tapi sebagai anak pejabat, sebenarnya ayahnya bisa intervensi polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus hingga tidak sampai ke pengadilan.
    Mereka tidak melakukannya.

    Mereka ingin Rasyid meneruskan ke pengadilan.

    Dan jangan dikira ke pengadilan itu enak. Gue udah pernah menemani kawanku ke pengadilan dan percayalah.. kagak enak.

  12. #232
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^gak dendam sih...kalau udah masuk pengadilan emang udah adu kuat argumentasi antara pengacara dan jaksa. Main di belakang sidang? seperti hakim dan jaksa mau disuap? Kalau acara remeh temeh kayak narkoba atau korupsi menengah sih jaksa sama hakim berani main tarif kali....kalau yang ini, gak tau ya gwe kog gak yakin HR nyuap hakim dan jaksa

    ---------- Post Merged at 08:02 AM ----------

    ^gak dendam sih...kalau udah masuk pengadilan emang udah adu kuat argumentasi antara pengacara dan jaksa. Main di belakang sidang? seperti hakim dan jaksa mau disuap? Kalau acara remeh temeh kayak narkoba atau korupsi menengah sih jaksa sama hakim berani main tarif kali....kalau yang ini, gak tau ya gwe kog gak yakin HR nyuap hakim dan jaksa

  13. #233
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    HR kalo mo nyuap hakim atau jaksa kayanya gak mungkin...bisa aja pengacaranya yang pinter ngasih argumen jadi seakan2 tidak bersalah...

  14. #234
    juragan kopi noodles maniac's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Noodle Cafe
    Posts
    15,933
    Quote Originally Posted by kandalf
    Pada dendam banget ama Rasyid Rajasa ya?
    Gue jujur aja, mihak ama Rasyid dan salut ama pengacaranya.

    Namanya pengacara memang harus membela klien dong.
    Cuma cara pengacaranya memang gila.. ambisi dia bukan sekedar Rasyid tidak dipenjara tetapi Rasyid lepas murni tanpa catatan hukum.
    Gak dendam, cuma ingin hukum bener-bener ditegakkan dan diterapkan kepada semua warganya tanpa pandang bulu. Ada dua nyawa meninggal disini. Gila aja pengacaranya kalo mengharapkan Rasyid bisa bener-bener lepas dari tuduhan.
    Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi

    Impossible is nothing!

  15. #235
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^tugas pengacara membuktikan kliennya tidak bersalah, minimal kalaupun bersalah bisa ringan hukumannya

    masalahnya emang agak bingung sih, beneran gitu korban meninggal karena anak HR ngebut atau luxionya bermasalah?

  16. #236
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Kedua-duanya sama-sama tidak mau mengakui lebih dari 80km/jam.
    Tidak ada cara membuktikan dengan mudah.

    Luxio sendiri, walau sudah dimodifikasi, saksi dari Daihatsu menyatakan modifikasi tidak ada masalah dan hak pemilik kendaraan.
    Jadi tinggal apakah dikunci atau tidak Luxionya dan ini juga susah dibuktikan.

    Tapi Rasyid sudah jelas menabrak.
    Pembelaan Rasyid adalah Luxio-nya tiba-tiba memotong. Entah apa ini akan dikonfrotir atau tidak.

  17. #237
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    Kalo nabraknya dari belakang kenapa pintunya bisa kebuka...kalo udah dikunci gak mungkin bisa kebuka gitu aja..

  18. #238
    pelanggan setia opi77's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    3,601
    Cuma dituntut 8 bulan penjara...

    Jakarta - Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 12 juta. Terdakwa kasus kecelakaan ini siap mengajukan nota pembelaan.

    Tuntutan dibacakan oleh JPU Emil Ridwan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan Raya, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

    Jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana umum dalam kelalaian lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.

    "Sebagaimana yang dimesti terdapat dalam dakwaan satu, terdakwa dituntut pasal 310 ayat 2 UU RI tentang angkutan jalan, dan mengemudikan angkutan bermotor yang menyebabkan korban luka ringan dan meninggal," kata Emil.

    "Sebagaimana pada dakwaan kedua karena telah memenuhi unsur dakwaan pertama maka dakwaan kedua tidak perlu disebutkan kembali sehingga yang bersangkutan harus dikenakan pidana hukuman pidana 8 bulan dan hukuman percobaan 12 bulan dengan denda Rp 12 juta rupiah," lanjut dia.

    Jaksa meminta agar status SIM atas nama Rasyid Amirullah Rajasa dan 1 unit mobil BMW X5 dan STNK agar dikembalikan kepada terdakwa.

    Selain itu, jaksa meminta 1 SIM atas nama Frans Jonar Sirait, pengemudi Luxio dikembalikan kepada saksi dan 1 lembar keping CD atas kepemilikan saksi Rangga juga dikembalikan.

    "Atas sidang ini terdakwa juga harus membayar Rp 2.000 atas proses persidangan ini," ujar jaksa.

    Apa Saudara sudah mengerti atas tuntutan JPU dan apakah akan mengajukan nota pembelaan? kata ketua majelis hakim, Suharjono.

    Rasyid kemudian meminta izin hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Riri Purbasari Dewi.

    Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini menyambangi penasihat hukumnya. "Baik majelis hakuim saya ajukan nota pembelaan sendiri dan nanti pengacara juga akan mengajukan nota pembelaan sendiri," kata Rasyid.

    Sidang dilanjutkan pada Senin 11 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.

    (aan/ndr)
    Source: detik.com

  19. #239
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    nyambung berita dari opi

    ktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengaku terkejut konsep restorative justice digunakan untuk kasus BMW Maut yang melibatkan Rasyid Rajassa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
    "Pasalnya ini kasus besar yang sampai menyebabkan orang meninggal. Terlebih, terdakwa sudah dewasa, 22 tahun," ujar Isnur saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Maret 2013.
    Isnur berkata, konsep restorative justice jarang digunakan untuk kasus-kasus besar yang menyebabkan orang meninggal. Pasalnya, restorative justice menekankan pada unsur restorasi hubungan korban dengan pelaku. "Saya pikir konsep ini tak bisa dipakai jika korban mati. Dalam kasus Rasyid, korban sepertinya bisa diwakilkan sehingga upaya restorasi ini bisa dijadikan pertimbangan meringankan," ujar Isnur.
    Isnur menambahkan, restorative justice selama ini juga lebih diwacanakan untuk kasus yang melibatkan anak-anak. Tujuannya, agar anak-anak tidak menghabiskan masa kecilnya di lapas.
    Anehnya, ketika untuk anak-anak saja masih wacana, restorative justice sudah digunakan untuk Rasyid yang umurnya 22 tahun. "Apa ini tidak aneh? Kita perlu lihat ke depannya apakah pengadilan berani menggunakan hal serupa pada kasus lain," ujar Isnur mengakhiri.
    Sebagaimana diberitakan, Rasyid, terdakwa kasus BMW Maut di Jagorawi awal Januari lalu, telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.
    ngintip

  20. #240
    juragan kopi noodles maniac's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Noodle Cafe
    Posts
    15,933
    OK akhirnya si Rasyid divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan
    Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi

    Impossible is nothing!

Page 12 of 13 FirstFirst ... 210111213 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •