Page 1 of 3 123 LastLast
Results 1 to 20 of 43

Thread: Saatnya membasmi perompak pulsa

  1. #1

    Saatnya membasmi perompak pulsa

    Terima kasih pada sekelompok penggiat advokasi hak-hak pengguna ponsel
    yang pulsanya kesedot dengan berbagai modus operandi.


    Saya rasa hal seperti ini lebih realistik dan membumi untuk diurusi Menkominfo
    dan segenap kawanannya ketimbang mengomentari hal-hal yang bukan
    urusannya.


    Ponsel telah menjadi semacam kebutuhan pokok masyarakat. Membeli
    pulsa menjadi salah satu hajat hidup orang banyak. Kalau pulsa dirompak
    seenaknya, sungguh sangat mengesalkan.


    Pernah saya tiba-tiba dapat RBT tanpa saya sadari.
    Lagu Nike Ardilla.

    Kawan SMA saya mengolok-olok : "cie..cie...kenapa seleramu jadi aneh ? Nike
    nih yeee.."

    Saya jadi bingung lalu mendengarkan sendiri. Tentu saja saya mengomel.
    Kapan saya berlangganan kojk ya tiba2 ketimpa Nike Ardilla ?

    Selain merompak pulsa saya, lagunya saya tidak suka, masih mending kalau
    lagu itu saya suka


    Yang untung adalah provider yang lagaknya pura-pura tidak tahu.
    Kebanyakan pelanggan bingung bagaimana menghentikan perompakan
    tersebut. Seperti ibu saya yang akhirnya mengisi salah satu ponsel-nya
    dengan satuan-satuan Rp.5000,- saking kerap tersedot tidak jelas.


    Moga kita sebagai konsumen bisa berkuasa penuh atas pulsa yang
    kita beli
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  2. #2
    pelanggan tetap waks!!'s Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,490
    yang bikin sebel pulsa yang ilang ga bisa balik dan walo udah komplen minta unreg dsb tetep aja kadang2 muncul lagi beberapa bulan kemudian
    seminggu yang lalu gw baru kena dan sampe sekarang ga ngisi2 pulsa telpon dulu, tapi jadi repot sih

  3. #3
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Mungkin menkominfo dapet setoran dari para perompak, jadi diem aja...

  4. #4
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Siapakah yg bakal dikambing hitamkan?tunggu pelaku yg ketangkep ntar

  5. #5
    kalo providernya jujur--gak nerima jatah hasil rampokan--mestinya sms penipuan akal bulus gem/erbiti,dll itu gak ada
    you can also find me here

  6. #6
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315
    kalo provider gak terima bagian dari penyedia konten, mana mau mereka kerjasama
    persentase tsb sudah termasuk dalam perjanjian Mus

  7. #7
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Dari sekian pelanggan emang butuh konten2 kayak begituan?

  8. #8
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    masak mesti ganti nomer berkali2?

  9. #9
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    Kebanyakan korban kayaknya dari telkomsel

  10. #10
    gak hanya telkomsel kok, sms jebakan "selamat beruntung, buruan klik link ini atau tekan *465*XX" keknya marak juga di provider lain
    you can also find me here

  11. #11
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    5 Hasil Pertemuan Regulator-Operator Soal 'Pencuri Pulsa'

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium.

    Berikut 5 hasil dari pertemuan tersebut:

    1. Tidak ada maksud dari operator untuk memfasilitasi content provider (CP) yang meresahkan masyarakat. Sebab mereka sadar kalau hukumnya tegas dan bisa menyangkut pidana.

    Namun menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apa yang diutarakan operator tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Lihat perkembangannya, kalau ternyata ada bukti pengaduan kita harus fair dengan menindak tegas," tukasnya kepada detikINET, Rabu (5/10/2011).

    2. Kalau CP terbukti bersalah dan menjalankan praktek bisnis yang tidak baik seperti melakukan penipuan atau pencurian pulsa, maka operator berhak menghentikan perjanjian dengan CP tersebut secara sepihak.

    Hal ini dimaksudkan agar lebih ketat kerja sama bisnis di antara keduanya. Kemudian untuk selanjutnya bakal diberikan persyaratan terkait sanksi pidana, jadi kalau ada kesalahan CP tersebut tahu sanksi pidananya, biar ada efek jera.

    Sanksi tegas pun berlaku pula bagi operator yang jika melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari BRTI atau Kementerian Kominfo.

    3. Para operator diimbau untuk membuat semacam posko pengaduan secara fisik atau hot line. Jadi jika ada masalah dari para pelanggan mereka dimungkinkan untuk langsung mengadu ke operator.

    4. Kemungkinan tergerusnya pulsa dari long number (081***********) sangat kecil, namun hal ini bukan berarti tidak mungkin. Tapi kalau berasal nomor short code akan lebih besar kemungkinannya. Biasanya dalam pesan tersebut ada yang mengarahkan untuk teregistrasi dengan layanan penipuan yang menjerat masyarakat.

    5. Mengedukasi secara berulang dan masif terkait penipuan dari CP nakal yang terjadi di masyarakat. "Kominfo pun meminta dengan sangat agar operator membuat iklan layanan secara masif. Iklan ini terkait reg-unreg, pengaduan, dan lainnya. Sehingga pelanggan bisa lebih jelas dalam menggunakan layanan diberi pencerahan," tukas Gatot.

    Pertemuan yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona tadi dipimpin oleh Gatot dan ditemani oleh perwakilan BRTI Danrivanto Budhijanto. Sementara dari operator yang datang perwakilan dari humas, regulatory, dan divisi bisnis Value Added services (VAS).

    Ini baru permulaan, nanti tanggal 11 Oktober baru akan ada pertemuan dengan lingkup yang lebih besar dengan melibatkan Kementerian Sosial, YLKI, pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan LSM," Gatot menandaskan.
    http://www.detikinet.com/read/2011/1...-pulsa?9911012
    Last edited by cha_n; 07-10-2011 at 07:26 PM.
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

  12. #12
    ★★★★★ itsreza's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    10,216
    ^^
    terima kasih infonya bu cha_n,
    semoga pertemuan nanti memberikan hasil yang nyata, sehingga di masa mendatang bentuk-bentuk promosi dari pihak operator/content provider dapat lebih beretika

  13. #13
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    operatornya sama sekali ga mau tanggung jawab...minimal balikin pulsa gitu..bisanya cuma lempar tanggung jawab ke CP..mentang2 sudah terima duit dari CP enak juga kalo mbatalin perjanjian doank

  14. #14
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    5. Mengedukasi secara berulang dan masif terkait penipuan dari CP nakal yang terjadi di masyarakat. "Kominfo pun meminta dengan sangat agar operator membuat iklan layanan secara masif. Iklan ini terkait reg-unreg, pengaduan, dan lainnya. Sehingga pelanggan bisa lebih jelas dalam menggunakan layanan diberi pencerahan," tukas Gatot.
    Wah poin ini nih yg bakal difokus sama operator, gunanya untuk mempersalahkan masyarakat.
    Jadi orang yg kena colong akan disalahkan sebagai orang yg "kurang ter edukasi"

    Masyarakat akan dituduh telah mendaftar layanan premium.

  15. #15
    pelanggan setia aya_muaya's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    semarang
    Posts
    5,884
    selama ini sih aku gak pernah nganggep sms2 yang gaje kea gitu..paling diemin, atau gak langsung hapus..
    Semua operator sama aja sih... Gw pakai xl, simpati, m3 ama cdma... Semua sama seringny muncul sms2 gaje..

  16. #16
    kenapa gak langsung ajah bikin larangan ngirim sms spam yang begitu massif
    you can also find me here

  17. #17
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by AsLan View Post
    Wah poin ini nih yg bakal difokus sama operator, gunanya untuk mempersalahkan masyarakat.
    Jadi orang yg kena colong akan disalahkan sebagai orang yg "kurang ter edukasi"

    Masyarakat akan dituduh telah mendaftar layanan premium.
    pertama nuduh pemerintah diem aja krn dapet sogokan, trus udh kebantah, trnyt udh ada langkah yg dilakukan pemerintah,nuduh lg ini itu. Huu capek deh.
    Baca yg komprehensif,kan poinnya ga cuman satu,itupun blm final msh perlu dibuktikan.

    Fyi, brti ga cmn dr unsur pemerintah, ada masy juga disana seperti praktisi,akademisi dll

  18. #18
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544
    Quote Originally Posted by E = mc² View Post
    kenapa gak langsung ajah bikin larangan ngirim sms spam yang begitu massif
    kurang tahu apakah regulasi kt udh mengakomodasi urusan ini (bukan org hukum telekomunikasi)

    boleh dibilang teknologi jaman ini berlari,regulasi bukan jalan, cuman mampu ngesot. Ekses negatif dr teknologi hampir selalu dtg dulu br ada regulasi yg ngatur.

    Ditambah pemerintah dibatasi regulasi utk bergerak. Tanya dpr knp uu kt byk yg mandek

  19. #19
    kan sms spam (yg nyedot pulsa premium dg kedok hadiah/undian/gem/erbiti) kan dikirim sepengetahuan pihak provider. kenapa gak ada larangan buat provider mencegah beredarnya spam ini? Giliran Mama Minta Pulsa yg providernya gak kebagian jatah, baru diperkarakan. kalo dapat jatah, hepi-hepi
    you can also find me here

  20. #20
    ★★★★★ itsreza's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    10,216
    Quote Originally Posted by cha_n View Post
    boleh dibilang teknologi jaman ini berlari,regulasi bukan jalan, cuman mampu ngesot. Ekses negatif dr teknologi hampir selalu dtg dulu br ada regulasi yg ngatur.

    Ditambah pemerintah dibatasi regulasi utk bergerak. Tanya dpr knp uu kt byk yg mandek
    ^^
    lamban biasanya dikarenakan kurang 'licin' juga para pembahas UU tersebut tidak menguasai materi.

    Idealnya peraturan muncul sebelum ada pelaksanaan, sayangnya memang proses pembuatan peraturan perundangan di badan legislatif sangat lamban.

Page 1 of 3 123 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •