Page 4 of 8 FirstFirst ... 23456 ... LastLast
Results 61 to 80 of 159

Thread: Kasus Sitok Srengenge: Siapakah wanita berinisial "RW" yang melaporkan Sitok?

  1. #61
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Quote Originally Posted by Ishaputra
    Mangkanya, udah tak bilang dari awal, kasus ini masih simpang siur antara pemerkosaan (softrape, yang ini pun debatable) atau hanya kasus ingkar tanggungjawab dari oknum SS.

    Mari kita telaah kasus SS dengan "pisau cukur Occam".

    Kemungkinan 1: SS dan RW berpacaran, berhubungan seks, dan RW hamil. SS ingkar tanggungjawab, RW kecewa dan melaporkan SS ke polisi dengan tuduhan "perbuatan tidak menyenangkan".

    Kemungkinan 2: SS mengintimidasi RW untuk melakukan hubungan seks, dan RW hamil. RW trauma dan baru 7 bulan kemudian berani melaporkan SS ke polisi dengan tuduhan "perbuatan tidak menyenangkan".

    Mana yang lebih mungkin?
    Kemungkinan 2!

    JIKA itu "BUKAN pemerkosaan", maka "Kemungkinan 2" otomatis gugur. Skor 1-0.

    JIKA itu "BENAR pemerkosaan", maka "Kemungkinan 1" otomatis gugur. Skor 1-1.

    JIKA si otong eh SS "BENAR ingkar tanggung jawab" maka "Kemungkinan 1" dan "Kemungkinan 2" tetap sama2 mungkin. Skor 2-2.

    JIKA SS "TIDAK ingkar tanggung jawab" maka "Kemungkinan 1" otomatis gugur sedangkan "Kemungkinan 2" tetap mungkin.

    Skor akhir 2-3 untuk "Kemungkinan 2".

    *sambil ngupas mangga pake pisau occam*
    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  2. #62
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Sayangnya tidak dipakai, [MENTION=16]BundaNa[/MENTION].
    Itu hanya kebijakan kampus belaka.
    Itupun juga tidak dipakai sistem peradilannya sana.

    Tapi sebagai kampus kan harus lebih peka tentang pemerkosaan, makanya mereka mencoba membuat definisi lebih jelas, lebih ketat soal pemerkosaan.

    Saya mengutip itu, untuk menjelaskan bahwa pemerkosaan itu lebih pelik sebenarnya, bukan sekedar mendorong paksa cewek, eksekusi lalu kabur.

    ---------- Post Merged at 03:42 PM ----------

    Setahuku, hukum positif di Indonesia cuma definisi kurang lebih begini:

    "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia"
    kekerasan fisik, kekerasan verbal, psikis? Karena yang dilakukan sitok termasuk kekerasan psikis juga verbal

  3. #63
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    kasus ini akan menjadi mudah, kalau Sitok seorang
    kader PKS atau pengagum Rhoma Irama

    susahnya menjadi "seniman-idealis-ekspresif" di ne
    geri yang kebebasannya masih nanggung
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  4. #64
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^emang kalau dia alirannya PKS atau Rhoma Irama jadi apa?

  5. #65
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    ya layaknya tersangka maling ayam, dihajar rame-
    rame oleh semua media, baik media massa, media
    online maupun media warga
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  6. #66
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^tapi kan aliran PKS atau rhoma ga bakal pake begini, naksir cewek...ya tinggal poligami

  7. #67
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    enak dan mudah... cuma banyak yang gengsi, jadi
    nya kemakan ucapan sendiri
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  8. #68
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Point nomer satu, si korban mau menenggak obat, bukti bahwa korban tidak siap dengan hasil hubungan, berarti korban tidak setuju, tidak dengan sukarela
    Tidak bisa begitu saja. Mau nenggak obatnya, karena hamil atau karena korban sadar bahwa dia diperkosa? Bisa saja pada awalnya korban sukarela berhubungan seks dgn SS. Tapi karena hamil dan SS tidak mau bertanggungjawab, barulah korban nekat mau nenggak obat.

    Point nomer dua, hubungan pelaku dan korban adalah korban membutuhkan pelaku untuk hadir sebagai juri. Selanjutnya ketika dimintai pertanggungjawaban, pelaku melecehkan korban, melakukan dominasi agar tidak bertanggung jawab.
    Bisa jadi bahwa masalahnya karena hamil dan SS tidak mau tanggung jawab. Jadi bukan perkosaan.

    Point nomer tiga, seperti yang disebutkan, tugas korban adalah membuat si pelaku mau menjadi juri, dapat diartikan bila korban menolak, akan mempengaruhi tugasnya,
    Apakah ketika SS tidak mau jadi juri, korban langsung "dihukum" rekan-rekannya, sehingga terpaksa melayani SS? Ane kira poin nomer tiga ini terlalu jauh.

    Point nomer empat, korban menenggak minuman alkohol sebelum melakukan hubungan seksual
    Nah, ini yg lebih masuk akal. Di bawah pengaruh alkohol, orang tidak bisa membuat keputusan rasional. Bisa jadi pas korban lagi teler, diembat oleh SS. Setelah sadar, korban tahu dia telah diperkosa, dst.

  9. #69
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
    karena ini kasusnya soft-rape yang batasnya sangat tipis dengan suka-sama-suka. Apalagi dengan perilaku polisi seperti itu. Jadi setelah konsultasi, akhirnya diputuskan bahwa pakai pasal aduan Perbuatan yang tidak Menyenangkan. Ini strategi pengacara untuk mempermudah menang.

    Tapi kasusnya sendiri, secara de facto adalah pemerkosaan.

    kukutip lagi dari wawancaranya:
    "Awalnya saya minta orang lain membuatkan kronologis tapi saya tunggu beberapa saat tidak ada. Kemudian saya sendiri mewawancarai korban. Nangis saya mendengar cerita korban (off the record saat cerita kronologis). Saya tanya kepada teman saya seorang pendeta di Australia yang biasa menangani kasus seperti ini, seperti apa korban kekerasan seksual. Teman saya menekuni bagaimana memulihkan korban kekerasan seksual secara spiritual. Menurut teman saya itu, ada dua macam, pertama, korban kekerasan seksual saat terjadi tidak bisa melawan karena terintimidasi. Artinya, sudah tidak punya harga diri di alam bawah sadarnya. Bujukan dan rayuan sebelum kejadian sebenarnya soft rape, di alam bawah sadar korban. Tipe kedua, menjadi galak luar biasa, berani kepada pelaku.
    Klien saya termasuk kategori yang pertama. Jadi saya mengerti korban. Sepertinya suka sama suka, padahal itu intimidasi pemerkosaan. Kalau anak ini tidak menurut, kemudian dibentak sehingga anak ini takut. (Off the record kembali saat menceritakan bagaimana pelaku mengintimidasi korban). Jadi memang sudah direncanakan seolah-olah korban yang butuh pelaku karena memang dia pembuat skenario. Ini modusnya."

    " Kasus ini sangat menguras emosi saya. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa kamu (korban) berkali-kali datang, itulah bedanya pemerkosaan fisik dan mental. Kalau diperkosa mental, dia menjadi seperti kerbau dicocok hidung. Mendengar suara Sitok saja anak ini gemetar"


    "Dari awal kami sudah sadar, makanya tag kita “melawan”, tidak ada kata menyerah. Kami di sini bukan bicara menang dan kalah, tapi kami memperjuangkan keadilan perempuan, jangan sampai terjadi lagi. UI kenapa marah dalam kasus ini? Karena Sitok menghina lembaga pendidikan ini. Dengan enaknya dia bilang, mbok ya kamu minum (obat) antihamil, minta sama anak-anak UI, banyak kok yang mengerti. Di situ yang membuat UI marah. Akhirnya, seperti terjadi perang lembaga dengan lembaga (Salihara dengan UI) karena mulutnya Sitok. Jadi bukan tanpa alasan UI ikut, Sitok terlalu melecehkan."

    "Saya bilang, nanti ada yang bilang kamu cari sensasi karena Sitok sastrawan terkenal, kamu cuma dihamili Sitok nggak mau tanggung jawab kamu teriak, padahal kamu sama-sama enak. Saya bilang kamu bakal dibilang begitu. Dia bilang saya tetap akan melawan. Ini juga baru sebulan menimbulkan keberanian dia. Saya didampingi teman-temannya yang intens ketemu dia. Setelah dia menyatakan siap mentalnya barulah kami melawan dan melapor. Korban ini pernah mencampur sepuluh amoxan dan sepuluh antalgin, dia mau minum, dilihat temannya kemudian dibuang. Sekarang dia melawan."

    "Dari awal kami sudah membuat rekonstruksi sendiri, bagaimana rasanya di-BAP. Jadi ketika membuat kronologis, saya bersikap seperti polisi. Saya menekan dia, kadang saya tanya lembut, kadang keras, dan dia bisa mengatasi itu. Saya bilang sama dia, begitulah suasana BAP. Dia bilang dia siap meski dia pernah sempat linglung, matanya kosong, saya goyang tangannya, saya bilang bersuara nak, bersuara, (akhirnya) dia bicara lagi."
    makanya saya bilang kalo yg dilaporkan sebagai kasus perbuatan yg tidak menyenangkan, kalo mau polisi proses itu mesti ada bukti awal, lah bukti awalnya apa? pengakuan si ce? bukti si ce hamil? nah polisi juga serem buat BAP kalo bukti awalnya cuma gini, kamu kira kalo polisi yg buat BAP, setelah buat ga ada tanggung jawabnya?
    gimana misal kamu jadi plokis suatu hari ada wanita hamil mengatakan "surjadi" telah melakukan perbuatan tak menyenangkan an ga ada bukti apapun, bahkan ga ada bukti bahwa anak yg dikandung adalah anak surjadi? tapi kamu nekat memprosesnya, gimana menurut kamu apa ga ada prosedurnya ? apa kamu gak kena hukuman dari atasan kamu?

    kalo bener dia melapor sebagai proses pemerkosaan/pencabulan lebih gampang plokis buat BAP, dan jujur kalo saya pengacaranya (dan berdasarkan post yg km buat) si ce udah siap buat pengakuan cara paling gampang laporkan sebagai kasus pemerkosaan/pencabulan, nah setelah tinggal cari bukti malah bisa kerjasama dengan jaksa sampai proses pengadilan, dan di pengadilan kan bisa ditampilkan saksi2 dari pihak korban, lihat aja kasus2 perkosaan anak oleh bapak tirinya yg sampe hamil bahkan melahirkan, ga perlu bukti awal kan?

    but its only my opinion
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  10. #70
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,958
    loh...jadi setrategi si pengacara kurang pas gitu om? tapi dia kan bukan pengacara abal2. pasti sudah ada back up planning.
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  11. #71
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Quote Originally Posted by kandalf
    Point nomer satu, si korban mau menenggak obat, bukti bahwa korban tidak siap dengan hasil hubungan, berarti korban tidak setuju, tidak dengan sukarela
    Tidak bisa begitu saja. Mau nenggak obatnya, karena hamil atau karena korban sadar bahwa dia diperkosa? Bisa saja pada awalnya korban sukarela berhubungan seks dgn SS. Tapi karena hamil dan SS tidak mau bertanggungjawab, barulah korban nekat mau nenggak obat.
    Quote Originally Posted by kandalf
    Point nomer dua, hubungan pelaku dan korban adalah korban membutuhkan pelaku untuk hadir sebagai juri. Selanjutnya ketika dimintai pertanggungjawaban, pelaku melecehkan korban, melakukan dominasi agar tidak bertanggung jawab.
    Bisa jadi bahwa masalahnya karena hamil dan SS tidak mau tanggung jawab. Jadi bukan perkosaan.
    Quote Originally Posted by kandalf
    Point nomer tiga, seperti yang disebutkan, tugas korban adalah membuat si pelaku mau menjadi juri, dapat diartikan bila korban menolak, akan mempengaruhi tugasnya,
    Apakah ketika SS tidak mau jadi juri, korban langsung "dihukum" rekan-rekannya, sehingga terpaksa melayani SS? Ane kira poin nomer tiga ini terlalu jauh.
    Quote Originally Posted by kandalf
    Point nomer empat, korban menenggak minuman alkohol sebelum melakukan hubungan seksual
    Nah, ini yg lebih masuk akal. Di bawah pengaruh alkohol, orang tidak bisa membuat keputusan rasional. Bisa jadi pas korban lagi teler, diembat oleh SS. Setelah sadar, korban tahu dia telah diperkosa, dst.
    Benar,
    aku melakukan tafsir cukup jauh untuk soal itu.
    Tapi itu sudah cukup untuk dugaan perkosaan sebenarnya.

    LBH Apik pun juga punya penilaian yang sama:
    http://www.tribunnews.com/metropolit...suka-sama-suka
    http://kabarjakarta.com/lbh-apik-sit...dan-cabul.html

    Untuk soal
    Apakah ketika SS tidak mau jadi juri, korban langsung "dihukum" rekan-rekannya, sehingga terpaksa melayani SS? Ane kira poin nomer tiga ini terlalu jauh.
    Itu tidak terlalu jauh. Masalahnya bukan soal apakah korban pasti langsung 'dihukum' rekan-rekannya, tetapi pada kondisi mental korban.

    Ini sama saja kayak kasus ospek. Para korban-korban ospek, bisa saja memutuskan tidak ikut. Toh, para senior itu tidak berhak menghalangi orang ikut kuliah hanya karena tidak ikut ospek. Tetapi tekanan mental yang membuat korban tidak berani mempertanyakan.

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    gimana misal kamu jadi plokis suatu hari ada wanita hamil mengatakan "surjadi" telah melakukan perbuatan tak menyenangkan an ga ada bukti apapun, bahkan ga ada bukti bahwa anak yg dikandung adalah anak surjadi? tapi kamu nekat memprosesnya, gimana menurut kamu apa ga ada prosedurnya ? apa kamu gak kena hukuman dari atasan kamu?

    kalo bener dia melapor sebagai proses pemerkosaan/pencabulan lebih gampang plokis buat BAP, dan jujur kalo saya pengacaranya (dan berdasarkan post yg km buat) si ce udah siap buat pengakuan cara paling gampang laporkan sebagai kasus pemerkosaan/pencabulan, nah setelah tinggal cari bukti malah bisa kerjasama dengan jaksa sampai proses pengadilan, dan di pengadilan kan bisa ditampilkan saksi2 dari pihak korban, lihat aja kasus2 perkosaan anak oleh bapak tirinya yg sampe hamil bahkan melahirkan, ga perlu bukti awal kan?

    but its only my opinion
    Justru karena ketika dilaporkan, polisi malah menganggap si wanita yang salah karena mau digauli dan menyuruh pihak wanita untuk 'mengetuk hati Sitok'.

    Mengapa akhirnya pakai pasal perbuatan yang tidak menyenangkan?
    Kurasa itu strategi pengacara. Jujur saja, aku masih belum nangkap. Ditanya di wawancara pun ia hanya bilang 'lihat perkembangan hukumnya'.

    Tapi dari informasi yang dipaparkan pengacara (minus informasi off-the-record),
    itu jelas bukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Itu udah masuk kategori pemerkosaan walau bukan pemerkosaan dalam hukum positif Indonesia yang mempersyarakatn 'kekerasan' sebagai syarat.


    Kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tiri justru lebih mudah dibuktikan karena si bapak jelas gak boleh melakukan seks terhadap anak tiri. Hubungan kekuasaannya jelas.
    Sementara kasus Sitok justru lebih sukar dibuktikan.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  12. #72
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by tuscany View Post
    loh...jadi setrategi si pengacara kurang pas gitu om? tapi dia kan bukan pengacara abal2. pasti sudah ada back up planning.
    ya, menurut saya sebagus apapun strateginya ga ada gunanya kalo ga sampe pengadilan, itu kalo dia cari keadilan ya, tapi kalo dia ada rencana laen misal "damai", rencana ini cukup manjur?
    tapi itu strategi sh yg baru lulus ya, yg malah sering madol karna cuma perlu titel aja

    ---------- Post Merged at 03:42 PM ----------

    Quote Originally Posted by kandalf View Post


    Justru karena ketika dilaporkan, polisi malah menganggap si wanita yang salah karena mau digauli dan menyuruh pihak wanita untuk 'mengetuk hati Sitok'.

    Mengapa akhirnya pakai pasal perbuatan yang tidak menyenangkan?
    Kurasa itu strategi pengacara. Jujur saja, aku masih belum nangkap. Ditanya di wawancara pun ia hanya bilang 'lihat perkembangan hukumnya'.

    Tapi dari informasi yang dipaparkan pengacara (minus informasi off-the-record),
    itu jelas bukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Itu udah masuk kategori pemerkosaan walau bukan pemerkosaan dalam hukum positif Indonesia yang mempersyarakatn 'kekerasan' sebagai syarat.


    Kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tiri justru lebih mudah dibuktikan karena si bapak jelas gak boleh melakukan seks terhadap anak tiri. Hubungan kekuasaannya jelas.
    Sementara kasus Sitok justru lebih sukar dibuktikan.
    ntar dulu gw bingung, sejak pertama kali dilaporkan emang udah pasal perbuatan tidak menyenangkan, atau pertama kali dilaporkan kasus perkosaan tapi ditolak trus jadi perbuatan tak menyenangkan?
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  13. #73
    pelanggan setia Alethia's Avatar
    Join Date
    Jan 2012
    Posts
    4,095
    *ngopi dipojokan liatin engkong yang (tumben banget) lagi waras, keknya perlu disuntik.....


    ini kasus kan udah digoreng2 sama 'penggemar'nya sitok, yg tadinya suka banget terus sangking sukaknya malah jadi benci. padahal udah 7 bulanan ya..kudunya siap2 buat lahir, ini malah mau ke pengadilan. mnrt aku yg ga waras ini, janganlah malah dikawinin itu perempuan sama si sitok. enak banget sitok...
    that gilr deserves a better man...better future drpd jd istri ke2 sitok. tgg jwb cukup dibiayainya anak itu sampai selamanya sama sitok, diakui anak dsb.

    ---------- Post Merged at 04:16 PM ----------

    *ngopi dipojokan liatin engkong yang (tumben banget) lagi waras, keknya perlu disuntik.....


    ini kasus kan udah digoreng2 sama 'penggemar'nya sitok, yg tadinya suka banget terus sangking sukaknya malah jadi benci. padahal udah 7 bulanan ya..kudunya siap2 buat lahir, ini malah mau ke pengadilan. mnrt aku yg ga waras ini, janganlah malah dikawinin itu perempuan sama si sitok. enak banget sitok...
    that gilr deserves a better man...better future drpd jd istri ke2 sitok. tgg jwb cukup dibiayainya anak itu sampai selamanya sama sitok, diakui anak dsb.
    Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
    -Rendra

  14. #74
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by Alethia View Post
    *ngopi dipojokan liatin engkong yang (tumben banget) lagi waras, keknya perlu disuntik.....
    .
    bukannya tadi pagi habis disuntik sus? kalo sore ini gw aja yg nyuntik gimana sus?
    Quote Originally Posted by Alethia View Post
    ini kasus kan udah digoreng2 sama 'penggemar'nya sitok, yg tadinya suka banget terus sangking sukaknya malah jadi benci. padahal udah 7 bulanan ya..kudunya siap2 buat lahir, ini malah mau ke pengadilan. mnrt aku yg ga waras ini, janganlah malah dikawinin itu perempuan sama si sitok. enak banget sitok...
    that gilr deserves a better man...better future drpd jd istri ke2 sitok. tgg jwb cukupnya dibiayaia anak itu sampai selamanya sama sitok, diakui anak dsb.

    .
    nah kalo itu tujuannya maka strategy pengacara berhasil, karna sampe gw yg ga kenal sitokpun jadi tahu bejatnya "tersangka" ini dan dalam hal ini mungkin bisa nego buat hasil yg leibh baik buat sang ibu dan anak
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  15. #75
    pelanggan tetap yanwok's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    1,015
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Point nomer satu, si korban mau menenggak obat, bukti bahwa korban tidak siap dengan hasil hubungan, berarti korban tidak setuju, tidak dengan sukarela

    Tinggal dibuktikan di pengadilan.
    Cuma mau komentar masalah ini. Tapi hal ini bisa aja disanggah dengan alasan bisa saja korban menyesal kemudian hari. Lagi-lagi hanya bisa dibuktikan dengan melihat isi hati yang paling dalam.
    Yesterday is history, tomorrow is a mystery, but today is a gift. That is why it is called the "present".
    Don't be too concerned about what was and what will be, keep living the present.

  16. #76
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Kita lihat saja nanti hasilnya.

    Ya seperti kata BundaNa dan Ronggo,
    kalau Sitok itu tipe seperti Rhoma atau bahkan tipe seperti Rendra deh.. biasanya bakal ditawari menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    Tapi Sitok kan bukan tipe itu.
    Kalau dipikir2, pernikahan itu kayaknya kok seperti jadi 'perisai'-nya cowok yah? errrr...
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  17. #77
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    maksudnya perisai yang bagaimana, Kund?

    "gw sudah menikah, jadi mohon maaf gw cuma mau
    tanggung jawab nafkah lahir saja" atau "ngga apa-
    apa kok, kalau loe mau, loe gw jadikan istri ke
    sekian?"

    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  18. #78
    pelanggan tetap yanwok's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    1,015
    Iyah om, mudah-mudahan aja didapati siapa yang bersalah...

    Kalaupun bersalah, saya lebih berharap bukan hanya bentuk hukuman pidana saja (penjara / denda), tapi lebih ke arah pertanggung jawaban. Biarpun korban ga mau rawat anaknya, tapi paling ga bisa dikasih ke panti asuhan dan dibiayain sm pelaku.

    NB:
    Spoiler for Verbal Abuse:



    Verbal abuse can be just as horrific
    Yesterday is history, tomorrow is a mystery, but today is a gift. That is why it is called the "present".
    Don't be too concerned about what was and what will be, keep living the present.

  19. #79
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    maksudnya perisai yang bagaimana, Kund?
    Gak jadi ah.. itu cuma curhat colongan suami yang pernah disebelin istri karena merasa dijebak..


    Ngomong2, ternyata Ayu Utami pernah terpisah menanggapi kasus Sitok.
    Situs aslinya udah gak bisa http://ayuutami.com/mengapa-kita-tak...uka-sama-suka/
    jadi aku ngambil dari liputan 6 http://news.liputan6.com/read/765749...itok-srengenge

    Sekedar catatan, Ayu Utami adalah juga bagian dari komunitas Salihara. Jadi jangan dianggap bahwa seluruh aktivis Salihara mendukung 100% Sitok.
    Oh ya, untuk komentar Ayu Utami sebagai jubir resmi Salihara ada di halaman sebelumnya di topik ini.

    Saya kutip tulisan pribadinya di sini:

    Mengapa Kita Tak Pantas Lagi Bilang `Suka Sama suka`

    Sungguh, pertanyaan mendasarnya adalah ini: apa yang salah dengan “suka sama suka”? Mengapa tak pantas lagi kita mengobral istilah itu, terutama untuk lari dari jejak sebuah hubungan seks?

    Ketika seorang perempuan melaporkan kasus seksual, reaksi pertama kita biasanya bertanya: pemerkosaan atau suka sama suka? Tapi pengutuban ini mengandung masalah. Kita sering lupa. Begitu juga dalam kasus SS belakangan ini. Seorang perempuan mengadukan kasus seksual yang menyebabkan kehamilan, lalu media mengabarkan bahwa terlapor mau bertanggungjawab mengenai akibat dari hubungan yang dilakukan secara “suka sama suka”. Mungkin wartawan yang memakai istilah itu. Kita semua sering terjebak memakai istilah tersebut dalam memperlawankannya dengan pemerkosaan. (Lihat http://www.tempo.co/read/news/2013/1...aksaan-Seksual)

    Maka, marilah kita kita lihat apa problemnya. Selama ini kita cenderung menafsirkan hubungan seks hanya pada peristiwa seks saja: rayuan atau paksaan, rabaan, dan hubungan badan. Maka, betulkah jika seorang perempuan datang ke kamar lelaki―apalagi lebih dari sekali―berarti apa yang terjadi di dalam kamar disetujui kedua pihak?

    Jika ditimbang baik-baik, cara pandang yang membenarkan itu amat wajar hanya bagi tubuh lelaki. Tubuh lelaki memang tidak membawa jejak persetubuhan. Ejakulasinya melepaskan jejak itu dari tubuhnya. Maka alamiah jika pria lebih mudah lupa pada―atau terlepas dari―hubungan seks yang ia lakukan. Tapi kita tidak boleh menjadikannya norma, justru karena kita adalah manusia.

    Justru kita harus juga melihatnya dari perspektif perempuan. Tubuh perempuan membawa jejak persetubuhan lebih lama. Bahkan bisa selama-lamanya. Ia bisa menerima benih dan menjadi hamil. Maka alamiah juga jika perempuan lebih tidak cepat lupa. Ia lebih sulit terlepas dari jejak hubungan seks, secara fisik maupun psikologis. Pengalaman inilah yang perlu betul-betul kita pertimbangkan.

    Jadi, dengan menimbang pengalaman perempuan yang dimensinya sering lebih luas dari pengalaman lelaki, kita tidak bisa lagi memakai kacamata sempit, melihat hubungan seks hanya pada peristiwa. Hubungan seks harus dimaknai lebih panjang. Di dalamnya termasuk bagaimana kedua pihak menyelesaikan jejak emosional dan psikologis peristiwa dengan cara yang beradab dan manusiawi.

    Jika salah satu pihak melaporkan pada polisi hubungan seks yang jadi terasa tidak adil, ia harus didengar. Kasusnya harus ditangani. Bahkan jika kehamilan sudah memasuki tujuh bulan atau lebih. Anda khawatir bahwa ini membuka celah untuk pencemaran nama baik? Justru ini tempatnya bagi kita untuk belajar tidak berlindung di balik nama baik. Nama baik tidak lebih penting daripada keadilan.

    Ada banyak hal teknis yang menjadi PR ke depan. Misalnya, apa yang dianggap penyelesaian yang adil? Di sini kita akan tahu bahwa mengawini korban bukanlah penyelesaian (karena hubungan toh telah masam; apalagi dalam kasus pemerkosaan); sehingga kita harus mencari bentuk-bentuk lain terbaik. Salah satu yang terpenting: akte kelahiran tidak boleh mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah.

    Kembali pada kasus SS. Kita belum tahu apakah pemaksaan dalam makna tradisional memang terjadi. Tapi, dugaan bahwa ada hubungan seks yang tidak adil, tidak ditunaikan dengan cara-cara apik dan manusiawi―dan karenanya menjadi tidak menyenangkan bahkan terasa cabul―sah sebagai kasus hukum. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik “suka sama suka”. Itu pandangan yang terlalu sempit.

    Ejakulasi dini bukan hanya ejakulasi fisik yang dini, tapi juga lelaki yang pergi sebelum hubungan emosional dan psikologis diselesaikan dengan pantas.

    4 Desember 2013

    Penulis
    Ayu Utami
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  20. #80
    pelanggan tetap yanwok's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    1,015
    Agak OOT

    Menyambung pernikahan perisai lelaki,
    Ada teman saya justru nekat menghamili duluan, dengan alasan ada keluarga wanita yang kurang setuju, nah dengan hamil duluan kan mau ga mau jadi menikah...
    Yesterday is history, tomorrow is a mystery, but today is a gift. That is why it is called the "present".
    Don't be too concerned about what was and what will be, keep living the present.

Page 4 of 8 FirstFirst ... 23456 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •