Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah mengadili kasus hilangnya kendaraan milik warga Bumi Serpong Damai (BSD) saat diparkir, Vovo Budiman (46). Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten menghukum pengelola parkir mengganti Rp 140 juta, senilai harga Innova di pasaran. Mengapa pengelola parkir harus bertanggung jawab?
Berikut alasan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pengelola parkir berdasarkan berkas putusan yang dilansir website MA, Senin (6/8/2012):
1. UU Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2. Aturan Parkir Pengelola
Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).
Berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ada satu keterangan atau alat bukti yang dapat menunjukkan keluarnya mobil Vovo Budiman sesuai prosedur.
3. Lalai
Pengelola parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang hati-hatian.
4. Pengelola Parkir Profesional
Pengelolaan parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir. Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.
5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
6. Harga Mobil
Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.
Seperti diketahui, Vovo kehilangan kendarannya pada 8 September 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.
Pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.
Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan tengah diadili oleh hakim agung Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba.
(asp/nvt)