Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 31 of 31

Thread: Korupsi Dibawah 25 Juta, Tidak Dipidanakan

  1. #21
    pelanggan Sauron's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Middle Earth
    Posts
    356
    Koruptor di bawah 25 jeti bagusnya diguilotine aja... lebih praktis dan cepet. Efektif dan Efisien...

    Ahhh...

  2. #22
    pelanggan
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    104
    Quote Originally Posted by gembel View Post
    klo maling Rp. 10.000 kok masih kena pidana ya :roll:
    Karena maling rp. 10.000 tidak merugikan negara.

    Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

    * perbuatan melawan hukum;
    * penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
    * memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
    * merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    * memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
    * penggelapan dalam jabatan;
    * pemerasan dalam jabatan;
    * ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
    * menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
    Hitungannya korupsi secara sempit kan kalau merugikan negara. Kalau merugikan masyarakat ya beda..
    Makanya maling ma koruptor berbeda kelas.
    saya hanya dedaunan di perkebunan

  3. #23
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    hoax kali nih? ato otak nya pemerintah yg udah pada soax?

  4. #24
    Ini beneran, Kop Bleg. Baca dong artikel yang disertakan...

    Ayo buruan dukung RUU ini, lumayan nambah penghasilan..
    bebas dari debt collector
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  5. #25
    pelanggan setia beastmen85's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    The Dreamcloud
    Posts
    3,046
    Quote Originally Posted by keremus View Post
    Saya kutip sepotong berita perihal topik ini :

    Wduh, Korupsi dibawah Rp.25 Juta Terancam Tak Diusut !

    Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adalah sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

    "Ini yang juga sangat janggal dan paradoks adalah untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).
    masih terancam, jadi belom pasti

    ahhh, kuciwa deh, lolololool
    because, imagination is a part of reality-

  6. #26
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    weleh weleh.. berarti saya masih punya kesempatan yak?!

  7. #27
    Quote Originally Posted by Wallpapur View Post
    masih terancam, jadi belom pasti

    ahhh, kuciwa deh, lolololool

    Ya namanya masih RUU

    Biat kita ndak kecewa, ayo dukung hingga jadi UU
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  8. #28
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    brarti korupsi 24 juta adalah gak melanggar hukum?
    halal gak ya uangnya?
    kapan MUI bikin fatwa halal??
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  9. #29
    pelanggan setia bradon heat's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    ~Yooniverse~ xD
    Posts
    5,057
    klo kata menteri nya sih ..
    "kita jangan jadi bangsa yang kejam"

    edan coy, gile amat ngelepasin koruptor yg kecil2
    beda gk sih secara definisi menurut UU antara koruptor dan maling??
    imo sama2 aja malah lebih kejam koruptor
    BEYOND GENIUS !!!!!!!!


  10. #30
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    saya beri opini dari partai oposisi deh, maksudnya mungkin begini, kasus penggelapan uang negara dibatasi.. Nah batasannya ya 25juta itu.. Jadi, penggelapan uang negara dibawah 25 juta, bukannya tidak dihukum, tetap dihukum, tapi jenisnya bukan tipikor karena dibawah 25juta. Nah kalau diatas 25juta, baru dikatakan kasus korupsi..
    Pernyataan diatas bukan berarti pelegalan di bawah 25jt.
    hai hai hai......

  11. #31
    pelanggan setia eve's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    4,120
    setahuku koruptor itu bagian atau kata khusus dari kata umum maling...
    Biasanya, kasus korupsi yang kecil2 itu karena tidaktahu-tidakmautahu-tidakmaucaritahu-atauhanyadisuruh2....
    Karena negara kita negara dengan peraturan yang labil dan tumpangtindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya... Hal ini memusingkan para pelaku pemakai kebijakan... Sebenarnya hal ini sengaja dilakukan untuk membuka pintu2 penggelapan uang negara,,,
    hai hai hai......

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •