Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 31

Thread: Korupsi Dibawah 25 Juta, Tidak Dipidanakan

  1. #1

    Korupsi Dibawah 25 Juta, Tidak Dipidanakan

    Dalam RUU Tipikor ada pasal yang menyatakan bahwa korupsi di bawah
    Rp. 25 Juta tidak dipidanakan. Si Koruptor cuma diminta mengembalikan
    hasil curiannya.

    Alasanya, jika dipidanakan, biaya penyidikan dan pengadilan bakal lebih
    besar dari nominal tersebut. Jadi dianggap boros.

    Enak ya?

    Ngomong2, buat kawan2 yang mengerti hukum, istilah tidak dipidanakan ini
    selain bahwa sebuah kasus tak dibawa ke pengadilan, apakah itu bisa saya
    pahami sebagai tidak ada hukuman (selain mengembalikan uang hasil korupsi) ?


    Masak sih orang melanggar hukum tidak diapa2in hanya karena berhasil
    dan mampu mengembalikan hasil jarahan ?

    Hukum macam apa ini?

    Bingung saya.
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  2. #2
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
    mari kita nyuri 24 juta
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  3. #3
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
    mari kita nyuri 24 juta
    Sebenarnya kita gak mau nyuri,
    cuma kita ngutang buat bisnis
    nanti kalo berhasil, kita balikin tuh duit

    selesai urusan..
    *masak sih begitu ya*..
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  4. #4
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    nyolong di bawah 25 juta gak dipenjara karena dikhawaatirkan proses penyidikan + pengadilan menjadi lahan korupsi baru para penegak hukum.
    mari kita nyuri 24 juta
    mari kita nyuri Rp 24 999 500
    Gambang suling, ngumandhang swarane
    tulat tulit, kepenak unine
    uuuunine.. mung..nreyuhake ba-
    reng lan kentrung ke-
    tipung suling, sigrak kendhangane

  5. #5
    pelanggan setia beastmen85's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    The Dreamcloud
    Posts
    3,046


    alhamdulillah, akhirnya ada kabar baik
    because, imagination is a part of reality-

  6. #6
    gimana dengan maling ayam? maling singkong? maling sepeda?
    kok mereka dipidanakan?


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  7. #7
    pelanggan setia beastmen85's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    The Dreamcloud
    Posts
    3,046
    ^ krn mereka maling, bukan koruptor

    (lho?)
    because, imagination is a part of reality-

  8. #8
    Quote Originally Posted by alfaromeo View Post
    mari kita nyuri Rp 24 999 500
    Yang lebih mepet dong, Kop. Biar keuntungan kita lebih besar :
    Rp. 24.999.599,-

    Nanti kita kembalikan plus permen, tanpa perlu hotel Prodeo
    Last edited by keremus; 15-04-2011 at 08:01 AM.
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  9. #9
    kalau nyuri 24.9 juta selama 100x berturut2, gak kena pidana?

    bagaimana dg pencuri sandal jepit?
    you can also find me here

  10. #10
    Quote Originally Posted by E = mc² View Post
    kalau nyuri 24.9 juta selama 100x berturut2, gak kena pidana?

    bagaimana dg pencuri sandal jepit?

    Menurut logika pasal tersebut, pencuri sandal cukup mengembalikan sandal jarahan
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  11. #11
    Quote Originally Posted by keremus View Post
    Menurut logika pasal tersebut, pencuri sandal cukup mengembalikan sandal jarahan
    boleh tahu, pasal mana ?
    apakah ini beneran atau canda ?

    Kalau beneran, seminggu sekali 24999999 udah cukup buat hidup seminggu.
    Gambang suling, ngumandhang swarane
    tulat tulit, kepenak unine
    uuuunine.. mung..nreyuhake ba-
    reng lan kentrung ke-
    tipung suling, sigrak kendhangane

  12. #12
    Quote Originally Posted by alfaromeo View Post
    boleh tahu, pasal mana ?
    apakah ini beneran atau canda ?

    Kalau beneran, seminggu sekali 24999999 udah cukup buat hidup seminggu.
    Aduh kop, ini beneran. Mungkin Kop Romeo luput membaca di koran.
    Serius ini. Ngomong2, pindahin dong thread ini di poleksosbud. Thx ya.
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  13. #13
    Saya kutip sepotong berita perihal topik ini :

    Wduh, Korupsi dibawah Rp.25 Juta Terancam Tak Diusut !

    Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adalah sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

    "Ini yang juga sangat janggal dan paradoks adalah untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

    Menurut Febri, alasan dibebaskannya pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta yang tertera dalam draf revisi UU 31/1999 adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Selain itu, apabila pelaku korupsi tersebut telah mengaku bersalah atas perbuatannya.

    "Sepintas ini masuk akal, tapi bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya," lanjut Febri.

    Febri meminta pemerintah tidak melihat korupsi dari berapa jumlah uang yang ditilep, melainkan harus dari unsur jahat dan busuknya perbuatan yang dilakukan para tersangka. Dibiarkannya korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta berarti membuat korupsi kecil-kecilan semakin tumbuh subur di Indonesia.

    Febri juga mengungkapkan ketidakmengertian pemerintah memahami Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam merevisi UU No 31/1999. Pemerintah berencana menghapus unsur "merugikan keuangan negara" yang diatur dalam pasal 2 UU tersebut. Sementara UNCAC memperluas definisi "merugikan keuangan negara" itu menjadi "merugikan keuangan publik".

    Menurutnya, sampai saat ini telah ada 42 tersangka korupsi yang dijerat KPK menggunakan pasal tersebut. Bila pasal itu jadi dihilangkan, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan kemunduran karena sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di negeri ini berupa perampokan aset negara.

    "Waktu kita sampaikan kritik terhadap pasal 2 ini, pemerintah menjawab 'kami hilangkan, karena kerugian negara tidak lagi ada di UNCAC'. Menurut kami, ini mispersepsi yang fatal. UNCAC menjelaskan, definisi kerugian keuangan negara itu diperluas menjadi keuagan publik," katanya.
    ´There are two ways to conquer and enslave a nation. One is by the sword. The other is by debt´
    -John Adams-

  14. #14
    Oh.... jadi ini toh maksud kenapa isu joget polisi dan ulat bulu dihebohkan? biar isu berita ini gak muncul (plus berita debt collector ).
    you can also find me here

  15. #15
    draft gak berotak

    menginjak2 filosofi dasar hukum itu sendiri
    mereka lupa bhw dlm filosofi menghukum itu juga terkandung
    efek edukatif,disamping efek jera tentunya.

    lha klo nilep uang < 25jeti asal mao mengembalikan ketika disidang
    kemudian terbebas dari hukuman, jelas akal2an para garong neh
    kenapa pagunya gak diusulkan 100 atau 500jt sekalian?
    kan prinsipnya asal mao/sanggup mengembalikan?

    benar2 negeri bedebah
    eksekutif, legislatif n yudikatifnya
    besekongkol tuk menggarong negeri ini secara berjamaah

    ketika kampanye: saya akan berada dibarisan terdepan dlm pemberantasan korupsi
    sekarang: eh, malah keluarin draft yng melegitimasi para perompak uang publik

    dasar munafik n penipu amanah rakyat
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  16. #16
    Wah, berarti korupsinya harus dipecah-pecah kedalam 25 Jt biar aman. Paling kalo ketangkap suruh ngembaliin doang, nggak dipidana.

  17. #17
    pelanggan setia gembel's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    perbatasan
    Posts
    2,068
    klo maling Rp. 10.000 kok masih kena pidana ya :roll:
    belajar nge-blog di ferylife.blogspot.com

  18. #18
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Mungkin biaya minimal untuk suap hakim/jaksa itu 25jt...
    Jadi karena koruptor kecil2an biasanya gak mampu nyogok hakim/jaksa dan cuma bikin capek, mending dibiarkan saja...

  19. #19
    Chief Cook GiKu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    10,315
    pasal tersebut berlaku untuk tindakan korupsi
    kalo pencurian, malingnya emang harus digebukin sampe klenger

  20. #20
    atau seharusnya, koruptor jangan dipidanakan tapi langsung digantung? *grin*
    you can also find me here

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •