Dalam RUU Tipikor ada pasal yang menyatakan bahwa korupsi di bawah
Rp. 25 Juta tidak dipidanakan. Si Koruptor cuma diminta mengembalikan
hasil curiannya.
Alasanya, jika dipidanakan, biaya penyidikan dan pengadilan bakal lebih
besar dari nominal tersebut. Jadi dianggap boros.
Enak ya?
Ngomong2, buat kawan2 yang mengerti hukum, istilah tidak dipidanakan ini
selain bahwa sebuah kasus tak dibawa ke pengadilan, apakah itu bisa saya
pahami sebagai tidak ada hukuman (selain mengembalikan uang hasil korupsi) ?
Masak sih orang melanggar hukum tidak diapa2in hanya karena berhasil
dan mampu mengembalikan hasil jarahan ?
Hukum macam apa ini?
Bingung saya.![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)

Reply With Quote







