Page 1 of 3 123 LastLast
Results 1 to 20 of 42

Thread: nyolong di indomaret senilai 2 juta gak bakal ditahan plokis

  1. #1
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449

    nyolong di indomaret senilai 2 juta gak bakal ditahan plokis

    MA mengeluarkan peraturan, bahwa pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan. Buntut sorotan masyarakat terhadap penahanan sejumlah pelaku pencurian ringan.

    Ketua MA, Harifin Andi Tumpa menjelaskan, fenomena penahanan pelaku pencurian ringan yang selama ini terjadi disebabkan oleh aturan berlaku. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp250.

    "Kalau di atas Rp250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin. (eh)
    • VIVAnews

    nyopet HP 2,4 juta jg gak bakal ditahan
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  2. #2
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    entah saya yg bodoh atau tidak

    yg namanya hukuman haruslah disesuaikan dengan derajat kejahatan yg dilakukan

    kejahatan ringan dihukum ringan
    kejahatan sedang dihukum sedang
    kejahatan berat dihukum berat

    bukannya kejahatan ringan malah dibebaskan
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  3. #3
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    Klo pencurian dibawah 2,5 juta atas kekayaan orang yang cuma punya 15 juta, apakah adil bagi yang dicuri jika si pelaku diberikan ampunan?
    MEMBERIKAN RASA KEADILAN HUKUM HARUS ADIL BAGI :
    - YANG DIRUGIKAN
    - YANG MERUGIKAN

    apalagi klo pelaku pakai taktik: januari nyolong 2,4 juta, pebruari nyolong 2,4 juta, maret nyolong 2,4 juta
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  4. #4
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    pencurian sekecil apapun walaupun korban sekaya apapun tetaplah kejahatan

    pencurian 2,5 juta menurut saya harus dihukum paling sebentar 1 tahun
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  5. #5
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    setuju deh sm postingan2 di atas. nah duit bulanan gw cm 1 jt sebulan trus dicolong 1juta sm org, gw makan apa?

  6. #6
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    ^ lu nyolong aja beras & ikan di pasar, gak bakal ditahan kok
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  7. #7
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    entah saya yg bodoh atau tidak

    yg namanya hukuman haruslah disesuaikan dengan derajat kejahatan yg dilakukan

    kejahatan ringan dihukum ringan
    kejahatan sedang dihukum sedang
    kejahatan berat dihukum berat

    bukannya kejahatan ringan malah dibebaskan
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    Klo pencurian dibawah 2,5 juta atas kekayaan orang yang cuma punya 15 juta, apakah adil bagi yang dicuri jika si pelaku diberikan ampunan?
    MEMBERIKAN RASA KEADILAN HUKUM HARUS ADIL BAGI :
    - YANG DIRUGIKAN
    - YANG MERUGIKAN

    apalagi klo pelaku pakai taktik: januari nyolong 2,4 juta, pebruari nyolong 2,4 juta, maret nyolong 2,4 juta
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    pencurian sekecil apapun walaupun korban sekaya apapun tetaplah kejahatan

    pencurian 2,5 juta menurut saya harus dihukum paling sebentar 1 tahun
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    setuju deh sm postingan2 di atas. nah duit bulanan gw cm 1 jt sebulan trus dicolong 1juta sm org, gw makan apa?
    sorry sok pintar dikit, yg namanya perkara ringan, tetap mesti disidang, persis kayak pelanggaran lalu lintas, tapi terdakwa nya tidak ditahan, kalo kabur? ya resiko, tips yg baik begitu copet 2 juta pindah ke kota lain, lumayan buat modal backpacker

  8. #8
    pelanggan tetap Parameswara Li's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    天京
    Posts
    1,093
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    entah saya yg bodoh atau tidak

    yg namanya hukuman haruslah disesuaikan dengan derajat kejahatan yg dilakukan

    kejahatan ringan dihukum ringan
    kejahatan sedang dihukum sedang
    kejahatan berat dihukum berat

    bukannya kejahatan ringan malah dibebaskan
    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    pencurian sekecil apapun walaupun korban sekaya apapun tetaplah kejahatan

    Pencurian 2,5 juta menurut saya harus dihukum paling sebentar 1 tahun
    Kalau menurut saya itu sudah benar. MA ngomong soal penahanan, bukan proses pengadilan. Seorang tersangka ditahan kalau dikhawatirkan merusak/menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ada potensi mengulangi perbuatannya.

    Kalau tidak ditahan ya selama cukup datang saat proses pemeriksaan saja atau pada saat dibutuhkan. Tentu saja biasanya tetap wajib lapor. Wajib lapor itu juga disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa 2 kali seminggu, bisa juga tiap hari. Proses pemeriksaan bisa lama bisa cepat. Proses di pengadilan juga bisa bulanan. Coba bayangkan kalau seseorang harus ditahan berbulan-bulan sebelum vonis dijatuhkan.

    Ini juga bukan peraturan baru kok. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp 250. Nah yang dilakukan MA hanya mengubah batas Rp. 250 menjadi Rp. 2.500.000. Karena sekarang nyaris tidak ada lagi barang yang harganya dibawah Rp. 250.

  9. #9
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by Parameswara Li View Post
    Kalau menurut saya itu sudah benar. MA ngomong soal penahanan, bukan proses pengadilan. Seorang tersangka ditahan kalau dikhawatirkan merusak/menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ada potensi mengulangi perbuatannya.

    Kalau tidak ditahan ya selama cukup datang saat proses pemeriksaan saja atau pada saat dibutuhkan. Tentu saja biasanya tetap wajib lapor. Wajib lapor itu juga disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa 2 kali seminggu, bisa juga tiap hari. Proses pemeriksaan bisa lama bisa cepat. Proses di pengadilan juga bisa bulanan. Coba bayangkan kalau seseorang harus ditahan berbulan-bulan sebelum vonis dijatuhkan.

    Ini juga bukan peraturan baru kok. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp 250. Nah yang dilakukan MA hanya mengubah batas Rp. 250 menjadi Rp. 2.500.000. Karena sekarang nyaris tidak ada lagi barang yang harganya dibawah Rp. 250.

    ---------- Post added 03-03-2012 at 12:00 AM ---------- Previous post was 02-03-2012 at 11:59 PM ----------

    ngfhhnfnhrfhgf
    resikonya gimana kalo pada kabur, apa plokis kerjanya nangkapin terpidana ringan?

  10. #10
    opera's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    http://www.opera.com/
    Posts
    4,852
    maksudnya gak ditahan tetapi tetep disidang?

  11. #11
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    buat apa disidang? di persidangan ngomongin apa?
    "yak, anda dibebaskan, karena gak ngelanggar hukum, nyolongnya kurang gede"
    begitukah?
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  12. #12
    pelanggan tetap Parameswara Li's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    天京
    Posts
    1,093

    Cool

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    resikonya gimana kalo pada kabur, apa plokis kerjanya nangkapin terpidana ringan?
    Quote Originally Posted by opera View Post
    maksudnya gak ditahan tetapi tetep disidang?
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    buat apa disidang? di persidangan ngomongin apa?
    "yak, anda dibebaskan, karena gak ngelanggar hukum, nyolongnya kurang gede"
    begitukah?
    Kenapa ya orang-orang pada mikir kalau tersangka itu mesti ditahan ? Tidak ada peraturan yang mewajibkan tersangka harus ditahan. Biasanya ditahan kalau polisi khawatir dengan 3 hal yang sudah saya sebutkan di atas. Kalau di negara-negara lain malah bisa tidak ditahan kalau ada uang jaminan.

    Penahanan itu berbeda dengan proses di pengadilan. Jangan dijadikan satu paket. Orang berbuat kejahatan ya tetap diadili. Cuma bedanya kalau pelaku pidana ringan tersebut bisa tidur di rumah masing-masing, bukan di ruang tahanan kepolisian, kejaksaan atau dititipkan di penjara.

    Mengenai materi persidangannya ya tentu sama persis dengan apabila seseorang itu ditahan. Tuntutan jaksa, pembelaan dari pengacara, ataupun vonis dari hakim tidak tergantung dari apakah tersangka tersebut ditahan atau tidak.

  13. #13
    kalo menurut gw, daripada bikin aturan ga menahan pelaku pencurian dibawah 2.5 juta mending kasih hukuman seberat2nya buat para koruptor. tapi gw rasa MA ga akan berani bikin aturan yang memberatkan para koruptor. mereka kuatir kalo suatu saat tersandung kasus korupsi. jadi senjata makan tuan dong

    2.5 juta itu gede lho.......


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  14. #14
    pelanggan tetap Parameswara Li's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    天京
    Posts
    1,093
    Quote Originally Posted by Kingform View Post
    2.5 juta itu gede lho.......
    Dulu waktu peraturan yang lama itu dibuat, Rp. 250 juga gede kok. Ini kan cuma menyesuaikan batas dengan nilai rupiah sekarang saja.

  15. #15
    Pakar Memematika Ray Surya's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    4,449
    maksudnya Rp 250 itu kan biar pada kena semua. lah kok malah diganti 2,5 jt
    R*y Sury* Ditunjuk Presiden SBY Jadi Menpora

  16. #16
    pelanggan tetap Parameswara Li's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    天京
    Posts
    1,093
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    maksudnya Rp 250 itu kan biar pada kena semua. lah kok malah diganti 2,5 jt
    Bukan begitu. Itu peraturan kan udah lama banget. Tahun 1946 kurs Rupiah adalah Rp. 1,88 per US$ 1. Jangan tanya perinciannya. Yang jelas sekarang kan udah beda banget. Rupiah itu nilainya anjlok banget. Sebagai contoh Pertengahan 70an harga emas pergramnya cuma Rp. 500.

  17. #17
    ★★★★★ itsreza's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    10,216
    setuju, daripada ditahan lebih baik diwajibkan mengganti kerugian yang dihasilkan perbuatannya.

  18. #18
    pelanggan sejati Urzu 7's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    7,940
    padahal nyolong sandal jepit kena 5 tahun loh

  19. #19
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    Kalau menurut saya itu sudah benar. MA ngomong soal penahanan, bukan proses pengadilan. Seorang tersangka ditahan kalau dikhawatirkan merusak/menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ada potensi mengulangi perbuatannya.

    Kalau tidak ditahan ya selama cukup datang saat proses pemeriksaan saja atau pada saat dibutuhkan. Tentu saja biasanya tetap wajib lapor. Wajib lapor itu juga disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa 2 kali seminggu, bisa juga tiap hari. Proses pemeriksaan bisa lama bisa cepat. Proses di pengadilan juga bisa bulanan. Coba bayangkan kalau seseorang harus ditahan berbulan-bulan sebelum vonis dijatuhkan.

    Ini juga bukan peraturan baru kok. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp 250. Nah yang dilakukan MA hanya mengubah batas Rp. 250 menjadi Rp. 2.500.000. Karena sekarang nyaris tidak ada lagi barang yang harganya dibawah Rp. 250.
    setuju, tapi bukan batas 2,5 juta, melainkan 250.000

    silahkan jika mencuri hanya maksimal 250.000, tidak usah ditahan
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by Ray Surya View Post
    buat apa disidang? di persidangan ngomongin apa?
    "yak, anda dibebaskan, karena gak ngelanggar hukum, nyolongnya kurang gede"
    begitukah?
    kagalah kalo divonis hakim masuk penjara 2 bulan misalnya, yah masuk
    Quote Originally Posted by Parameswara Li View Post
    Kenapa ya orang-orang pada mikir kalau tersangka itu mesti ditahan ? Tidak ada peraturan yang mewajibkan tersangka harus ditahan. Biasanya ditahan kalau polisi khawatir dengan 3 hal yang sudah saya sebutkan di atas. Kalau di negara-negara lain malah bisa tidak ditahan kalau ada uang jaminan.

    Penahanan itu berbeda dengan proses di pengadilan. Jangan dijadikan satu paket. Orang berbuat kejahatan ya tetap diadili. Cuma bedanya kalau pelaku pidana ringan tersebut bisa tidur di rumah masing-masing, bukan di ruang tahanan kepolisian, kejaksaan atau dititipkan di penjara.

    Mengenai materi persidangannya ya tentu sama persis dengan apabila seseorang itu ditahan. Tuntutan jaksa, pembelaan dari pengacara, ataupun vonis dari hakim tidak tergantung dari apakah tersangka tersebut ditahan atau tidak.
    masalahnya 2.5 juta itu gede, cukup buat copet/maling2 kecil kabur, kalo cuma dikenai wajib lapor, trus kabur ke kota lain gimana? jgn samakan negara kita sama dgn negara lain, kalo misalnya tiap kota ada 10 maling gimana? lagian jgn samakan jaman dulu dgn sekarang tingkat kriminalnya, dulu orang sangat takut ama kriminal, sekarang anak smp/sma aja banyak yg nyolong

    Quote Originally Posted by Kingform View Post
    kalo menurut gw, daripada bikin aturan ga menahan pelaku pencurian dibawah 2.5 juta mending kasih hukuman seberat2nya buat para koruptor. tapi gw rasa MA ga akan berani bikin aturan yang memberatkan para koruptor. mereka kuatir kalo suatu saat tersandung kasus korupsi. jadi senjata makan tuan dong

    2.5 juta itu gede lho.......
    yoi menurut gw cukup 250k aja jgn sampe 2.5 jt

    Quote Originally Posted by Urzu 7 View Post
    padahal nyolong sandal jepit kena 5 tahun loh
    yup karna inilah salah satu alasan dibuatnya peraturan MA tsb

    Quote Originally Posted by Yuki View Post
    setuju, tapi bukan batas 2,5 juta, melainkan 250.000

    silahkan jika mencuri hanya maksimal 250.000, tidak usah ditahan
    yup gw setuju kalo 250k

Page 1 of 3 123 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •