MA mengeluarkan peraturan, bahwa pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan. Buntut sorotan masyarakat terhadap penahanan sejumlah pelaku pencurian ringan.
Ketua MA, Harifin Andi Tumpa menjelaskan, fenomena penahanan pelaku pencurian ringan yang selama ini terjadi disebabkan oleh aturan berlaku. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp250.
"Kalau di atas Rp250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin. (eh)
• VIVAnews
nyopet HP 2,4 juta jg gak bakal ditahan![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)


Reply With Quote





