Barusan ada berita seorang perempuan dipenjara 8 tahun karena mencabuli anak2 abg laki2.
Lalu ada lagi berita guru laki2 mencabuli anak abg laki2 secara homoseksual dan dipenjara 15 bulan.
Kenapa perilaku percabulan homoseks hukumannya lebih ringan ?
..............
Jakarta - Guru SMP di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang homoseks, Andi Umar (39), dihukum 15 bulan penjara karena mencabuli 3 anak didiknya. Kepada majelis hakim, Andi mengaku lebih puas dengan sesama jenis dibandingkan dengan istrinya sendiri.
"Saya merasa kecintaan sesama jenis kelamin atau hasrat *** (nafsu) lebih tinggi dan nikmat dibanding berhubungan sama istri," kata Andi dalam pengakuannya seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2013).
Andi mengaku ada kepuasan tersendiri jika melakukan kegiatan seks dengan laki-laki yang masih anak-anak, dibandingkan dengan istrinya.
"Karena terkadang istri menolak dengan alasan capai," ujarnya.
Andi lolos dari ancaman minimal 3 tahun penjara seperti tertuang dalam pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dasar fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun perbuatan dari terdakwa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk sebelum berbuat cabul terhadap ketiga korbannya.
Setelah sidang digelar dengan menghadirkan saksi dan bukti, JPU menuntut Andi dihukum 20 bulan karena melanggar pasal 292 KUHP. Setelah berunding cukup panjang, majelis hakim PN Parepare menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Andi melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi para saksi korban," putus majelis putus majelis hakim yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, Sigit Susanto dan Nur Kautsar Hasan pada 11 April 2013 lalu.
---------- Post Merged at 05:53 PM ----------
BENGKULU, KOMPAS.com — EM (40), salah seorang ibu yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Wachid SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/12/2013).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencabulan yang telah merusak masa depan korban sehingga korban malu secara sosial dan psikologis," kata Wachid.
Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan beberapa orang ABG hingga 30 kali, serta beberapa orang anak bawah umur lainnya.
Terungkapnya tindakan asusila ini bermula dari laporan salah seorang orangtua korban ke polisi bahwa anaknya pernah melakukan hubungan intim dengan EM. Wanita ini mengajak korbannya bercinta dengan cara dibujuk, padahal anak itu usianya masih di bawah umur.
Tindakan bermula dari seringnya beberapa remaja bermain di rumah EM. Diduga, karena ada persoalan dalam rumah tangga, akhirnya EM berusaha membujuk beberapa anak yang berumur rata-rata 16 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum EM selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
EM tampak beberapa kali menyeka air mata di persidangan saat mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Atas putusan tersebut, EM menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor: Farid Assifa
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)

Reply With Quote
.




abegeh gitu lho, ntar malah dicobain beneran 
