apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
Printable View
apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
Maksudnya gimana ya? Undian berhadiah?
ia...
seperti oendian berhadiah ...
dalam kegiatan apa dulu ini.?
AFAIK misal dalam perlombaan, ya ga ada masalah, selama perlombaan itu tidak bertentangan dengan syariat dan hadiah yang diberikan kepada peserta tidak diambil dari pungutan biaya peserta. ::ungg::
kalaoe dalam lomba, khan djelas, siapa jang menang dia jang mendapatkan hadiah...
djalan santai termasoek lomba tidak ja...
khan peserta haroes mendaftar terlebih dahoeloe...
kalo undian berhadiah.
1. undian tanpa syarat
hukumnya : boleh
2. undian dengan syarat beli produk tertentu
hukumnya : boleh selama harga produk tersebut tidak berubah
3. undian dengan mengeluarkan biaya
hukumnya : haram
Website yang dirujuk Asum sudah cukup bagus walau sayang tidak ada penggunaan cetak tebal untuk mempertegas point-pointnya.
Pada intinya sih begini:
Di masa Rasulullah, tidak ada yang benar-benar persis undian berhadiah seperti ini. Maka jatuhnya mencari keadaan serupa (qiyas), dalam hal ini yang dekat dengan kasus undian adalah berjudi (maisyir) dan jual beli yang tidak jelas apa yang didapat (gharar).
Jadi yang disebut oleh thin.king dan di situs yang dirujuk oleh Asum adalah,
undian berhadiah boleh dengan syarat tidak menyerupai dua hal tersebut. Jadi kenapa undian mengeluarkan biaya disebut haram, karena
1. mengeluarkan uang untuk sesuatu yang belum tentu didapat atawa tidak jelas (gharar)
2. dan akhirnya, sifatnya ya.. kayak judi.
Nah, kadang kan ada yang berargumentasi kalau undian seperti SDSB zaman dulu itu membuat banyak pembangunan berjalan, siaran bola dari luar bisa ditayangkan di TVRI. Nah, dulu juga pernah ada yang nanya Rasulullah mirip-mirip seperti ini dan jawabannya tercatat di Al-Baqarah (2:219) yang kukutip berikut (bukan ayat penuh)..
yas-aluunaka 'ani alkhamri waalmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u lilnnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa......
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya" ...
jalan santai kan kudu daftar ya, fun bike juga.
daftar = mengeluarkan biaya untuk pendaftaran
^Kalo pake dalil common sense...
Acara begituan (jalan santai dan sejenisnya) biasanya hadiah door prize tidak berasal dari uang pendaftaran peserta melainkan dari sponsor. Selain ada kupon door prize biasanya juga ada kupon snack untuk diitukar (tanpa diundi) yg bahkan kadang2 nilai snack-nya lebih tinggi/mahal dibandingkan besarnya uang pendaftaran.
So, menurutku mestinya hal itu dibolehkan. Entah kalo ada dalil2 lain yg mengharamkannya.
:)
tapi, tidak boleh kita ikut jalan santai dengan niatan agar mendapat undian doorprizenya. bahkan yang tidak dipungut biaya sekalipun.
kalo ada yg beli kupon jalan santai sampai berbundel", dengan harapan mendapatkan hadiah.
jelas hukumnya haram.
Yup, setuju kalo soal niat.
Sepengetahuanku, saya belum pernah menemui, khususnya untuk acara sejenis fun bike ataupun fun walk, ada orang yg niat banget ngeborong beli kupon sekedar ngejar door prize.
Yg pernah, bahkan sering, adalah orang2, baik itu peserta maupun non-peserta, yg niat banget ngumpulin kupon2 door prize yg berserakan (krn pemiliknya ndak peduli) dgn harapan peluangnya lebih besar untuk dapetin door prize.
Haramkah itu? Saya ndak tahu. Mungkin saja orang tsb punya niat (berpikir) daripada door prize tsb mubazir ndak ada pemenangnya dan kembali ke panitia lalu jatuh ketangan yg ndak jelas. Saya ndak bisa membaca niat orang tsb.
Kecuali sebelumnya panitia mengumumkan bahwa door prize yg ndak diambil akan disumbangkan ke panti sosial misalnya.
Eh tapi btw yg sering saya temui biasanya diantara orang2 yg paling getol melakukan hal tsb adalah 'wong cilik' juga tuh, terutama, maaf, tukang parkir dan penjual asongan di acara tsb? Haramkah itu? Lagi2 saya ndak tahu jawabnya.
Itu secara common sense aja lho, entah kalo dalil2 yg lain...
:)
Tambahan bacaan : http://fikihonline.blogspot.com/2010...islam.html?m=1
terima kasih oentoek responnja....
maoe hadiah dari apapoen, baik seponsor, maoepoen penjelenggaraan ( biasanja satoe paket)
boekankah dengan mengiming iming hadiah sehingga peserta semakin banjak...(?)
---------- Post Merged at 01:46 PM ----------
djoedi dan oendian samakah...(?)
Betoel. Moengkin hal itoe sama seperti dalam penjelenggaraan agama dengan mengiming iming sehingga peserta agamanja semakin banjak...(?) Biasanja hadiahnja joega soedah satoe paket lengkap.Quote:
maoe hadiah dari apapoen, baik seponsor, maoepoen penjelenggaraan ( biasanja satoe paket)
boekankah dengan mengiming iming hadiah sehingga peserta semakin banjak...(?)
:)
common sense juga:
kalo nggak niat dapet hadiah mustinya pulang aja setelah selesai kegiatan, bukannya berpanas2 nunggu nomor pemenang hadiah utama diumumkan.
*pernah ikut jalan santai, bayar dan nggak dapet snack.
sebenarnja, treat ini akoe tanja, berhoeboeng akoe pernah mendengar salah satoe iklan dari seboeah bank jang bernoeansa islami dengan mengiming iming nasabah mendapatakan hadiah naik hadji....
itoe sahadja....
Mengiming-imingi nasabah naik haji jika menabung atau deposito ?
Itukan tidak ada uang yang dipertaruhkan. Sehingga, dapat undian haji atau tidak tidak berpengaruh pada jumlah simpanan si nasabah. :)
CMIIW
memang tidak mempertaroehkan oewang, namoen haroes memboeka rekening...
khan kalaoe maoe menaboeng ja menaboeng sahadja...
dan djika mendapatkan hadiah naik hadji itoe meroepakan bonoes tambahan dari bank...
beda dengan orang jang memboeka rekening dengan harapan bisa mendapatkan hadiah jang didjandjikan....
(kerana penjelenggara jang mendjandjikan....)
akoe tidak fokoes dari mana oeangnja, jang akoe soroti, sesoeai treat adalah melakoekan / mengikoeti dengan harapan mendapatkan sesoeatoe....
dalam hal ini ikoet menaboeng kerana diiming iming mendapatkan hadiah....
makanja sedjak awal akoe tidak masoekkan ini (hal menaboeng) agar terfokoes terlebih dahoeloe tentang oendian terseboet...
Tetap tidak termasuk judi, karena tidak ada uang yang hilang ketika ybs tidak mendapat hadiah undian.
Ini serupa dengan penjual sabun yg memasukkan uang 10rb dlm sabun tsb utk menarik minat pembeli. Harga sabun tidak berubah dengan adanya hadiah dlm sabun tsb, pembeli tdk dirugikan ketika tidak mendpt hadiah dlm sabun.
Menurut permandian, yg masuk kategori judi itu seperti apa ?
Moempoeng di boelan poeasa, moengkin tjontoh berikooet ini lebih konkrit...:Quote:
djadi...
djika kembali kepada :
apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
Apa hoekoemnja bagi orang jang datang tarawih ke masjid krn ada oensoer mengharapkan takdjil? Apa hoekoemnja bagi penjelenggara jang menjediakan paket takdjil lengkap supaja djumlah djamaah jang hadir bisa lebih banjak?
Menoeroetkoe, setjara tjommon sense lho, hoekoemnja boleh. Apalagi disitoe djelas ndak ada oensoer oendiannja.
Kalaoe jang ada oensoer oendiannya, saja soedah djelasken dalam tjontoh kasus fun bike sebeloemnya...
Kalo ada fun bike yg ndak ada snack dan/ato kaos, saya ndak akan pernah lirik apalagi kalo daftarnya harus bayar. Saya biasanya memang ngincer kaosnya. Daripada harus bayar ndak dapetin apa2 saya mendingan gowes sendirian aja.Quote:
*pernah ikut jalan santai, bayar dan nggak dapet snack
Sebenarnja, saja djadi tertarik ikutan nimbroeng trit ini krn ada menjeboet tjontoh fun bike jang kebetoelan meroepakan aktifitas kegemaran saja.Quote:
sebenarnja, treat ini akoe tanja,...
Sedangkan maksoed dan toejoeannja, saja ndak ingin atjara kegemaran saja tsb nantinja mendjadi sepi peminat hanja krn orang2 mengharamkan atjara sematjam itoe.
Itoe sahadja...
:)
Tambahan, menurut saya um per, beda antara beribadah dengan mengharapkan sesuatu dengan melakukan sesuatu dengan harapan mendapatkan hadiah.
Jadi kalau menabung dengan harapan dapat hadiah naik haji (yang artinya positif), menurut saya gak salah...
Pun kalau sholat dengan maksud agar dianggap soleh oleh manusia lain juga gakpapa, toh yang dia dapatkan ya yang dia inginkan...
Kalau urusan pahala, sudah ada yang ngitung...
Cmiiw
terima kasih oentoek semoea jang soedah berpartisipasi pada treat jang akoe boeat ini.....
---------- Post Merged at 08:00 PM ----------
djadi, djika ikoet sesoeatoe dengan berharap ataoe mendapatkan kerana ada nilai positif tidak salah ja....(?)
---------- Post Merged at 08:03 PM ----------
kira kira sesoeai dengan bahasan tidak tjontohnja jang diberikan......Quote:
Originally Posted by 123
Kalau menurut saya pribadi, enggak um per... Yang salah itu kalau :
1. Bertentangan dengan pedoman agama
2. Merugikan orang lain
3.
kalaoea menoeroetkoe, semoea jang ada nilai taroehannja, baik beroepa barang ataoepoen hoekoeman bagi jang kalah dan ataoe jang menang mendapatkan sesoeatoe bisa beroepa barang ataoepoen djasa...Quote:
Originally Posted by asoem
Tidak salah.
Memang ada hadits yang kurang lebih bunyinya seperti ini "Barang siapa yang hijrahnya tersebut karena mengharapkan dunia atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya tersebut (hanya) akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya" tapi AlQuran yang diturunkan kepada bangsa Arab, yang termasuk bangsa pedagang dan kadang-kadang menggunakan bahasa dagang untuk membujuk.
Contoh bahasa bujukan 'ala dagang di Quran seperti ini "Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suartu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu apabila kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan memasukkanmu ke istana di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar". (Ash-Shaff 61:10-12)
Jadi tidak salah melakukan sesuatu karena mengharap sesuatu. Dan tidak salah pula mengiming-imingi sesuatu agar seseorang mau melakukan sesuatu.
maaf... moengkin ini kedengarannnja (batja terlihat) lebih mendekati seboeah pernjataan....Quote:
Originally Posted by kandalf
Begini maksudku, Permandyan.
Di hadits tersebut sebelumnya ada pernyataan: Sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung niat.
Begini deh..
aku lupa sufi mana yang bilang seperti ini,
tapi intinya sih ada tiga tahapan ibadah (catatan, ini pendapat sufi, bukan ahli fikih [hukum agama])
1. ibadahnya budak (takut hukuman);
2. ibadahnya pedagang (pengen untung);
3. ibadahnya kekasih (karena 'cinta').
Nah,
tapi Allah, di Quran itu berjanji untuk membalas perbuatan baik.
Jadi kalau orang beribadah mengharap surga, ya itu gak salah.
Sebaliknya juga sama, kalau ada orang beribadah takut ama neraka, juga tidak salah.
Nah, sekarang kalau menabung karena ingin mendapat hadiah?
Dapat atau tidak dapat kan dia tetap menabung, uangnya tidak hilang untuk hadiah tersebut, dan dia tetap dapat keuntungan seperti para nasabah lain yang menabung dan para nasabah lain yang menabung, belum tentu karena hadiahnya. Yang dicetak tebal itulah yang bisa jadi argumen bahwa dia tidak berjudi.
Pertanyaannya sekarang adalah, kalau itu bisa dianggap bukan judi (maisyir) lalu kenapa harus salah?
Mungkin poin yg dimaksud om Permandyan adalah soal 'undian' naik hajinya krn ada faktor 'untung2an' disitu, artinya tidak semua nasabah mendapatkanya. CMIIW.
Bagaimanapun, kalo memang poinnya seperti itu, hal tersebut rasa2nya sudah terjawab dgn penjelasan2 yg ada dimana intinya adalah: hukumnya boleh bagi pihak pelaku atau nasabah.
Yang belum sepenuhnya terjawab, menurutku, adalah pertanyaan...:Quote:
apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
Monggo...Quote:
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
:ngopi:
Ya, maka hadiah tidak masuk dalam definisi judi (Maysir).
Karena judi itu selalu ada pihak yang kalah yang dirugikan karena kehilangan harta/benda yg dimiliki akibat taruhan tsb.
Sedangkan menabung karena ingin dpt hadiah pergi haji/umrah atau lainnya bukan perkara yang dilarang dalam agama Islam.
Dan jawaban akh kandalf sangat bagus dgn dalil hadits niat hijrah tsb. Dimana seseorang yg bermaksud melakukan sesuatu karena berharap sesuatu (yg bukan merupakan bentuk judi), maka hal tsb tdk dilarang.
Saya kira masalahnya sudah selesai.
---------- Post Merged at 10:23 PM ----------
Tidak ada masalah, karena bukan menyelenggarakan perkara yang dilarang dalam agama (judi).
^Hooh, saya kelewat baca tulisan sebelumnya yg ini...:
:ngopi:Quote:
Originally Posted by Kandalf
Roegi boekan tentang materi sahadja. Seseorang jang maoe bertaroeh ataoe oentoeng oentoengan djoega bisa dikatakan berdjoedi walaoe tidak ada jang hilang ataoe berkoerang. Dengan kata lain djika dalam hati mengatakan siapa tahoe akoe jang dapat, ini djoega masih termasoek djoedi menoeroetkoe. Maaf djika salah
dalam Islam tidak ada hukuman atas niat, hanya pelbuatan yang dapat dihukum.