kok malah jadi debat kusir gini yak??
kesimpulan : wallahu alam bishowab :)
Printable View
kok malah jadi debat kusir gini yak??
kesimpulan : wallahu alam bishowab :)
itu bukan debat kusir nas
tp kop purba n bundana pengen tau
jawaban lugasnya TS
yng dicontohken ustadz solmet saat blom nikahan ma april tuh
masup kateguri ta'aruf apa pacaran?, itu aja seh :P
tetep aja mbah bakal aja jd debat kusir yg gak bakal selesai. Liat noh udah 5 page gak selesai2.. Tp hebat ya bang asum, d keroyok ramean org tp msh ttp kekeuh.. ^^
Kalau melihat pertanyaan mbah pasing
Itu masuk katergori ta'aruf secara umum dan secara khusus. Secara umum, ta'aruf adalah saling mengenal antara sesama manusia sebagaimana disebutkan dalam QS 49:13Quote:
yng dicontohken ustadz solmet saat blom nikahan ma april tuh
masup kateguri ta'aruf apa pacaran?, itu aja seh
يأيها الناس إنا خلقنكم من دكر و أنثى و جعلنكم شعوبا وقبائل لتعارفواHai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal... (QS49:13)
Dan secara khusus adalah : "proses saling mengenal antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membangun rumah tangga".
Sedangkan pacaran (setahu saya) adalah : proses perkenalan antara seorang pria dan wanita yang (biasanya) bertujuan mencari kecocokan satu sama lain untuk menuju ke jenjang pernikahan.
Kalau dari definisi masing-masing di atas, maka bisa dikatakan bahwa ta'aruf secara khusus = pacaran.
Namun jika pacaran (yang ditujukan ke ust.solmed) diartikan sebagai : pergaulan antara seorang pria dan wanita yang memiliki hubungan berdasarkan cinta, maka ini pun masih masuk dalam arti ta'aruf secara khusus. Karena 2 orang lain jenis yang mencari kecocokan untuk menuju pernikahan, tentunya memiliki rasa cinta.
Secara umum, saling kenal dan saling menyukai antara lawan jenis itu boleh kok. Yang perlu diperhatikan adalah adab/etika dalam perbuatan tsb, apakah bisa sesuai syari'at atau tidak. Jika tidak sejalan dengan tuntunan syari'at, maka perbuatan tsb bisa membawa dosa.
CMIIW
Trus ... apa lagi yang dipermasalahkan ? ::ungg::
ga tau deh apa yang dipermasalahkan, TSnya bukan saya ::ungg::
TSnya yang ngomong panjang lebar diatasmu, chan;D
btw om asum, kalau baca uraianmu, berarti ta'aruf = pacaran dong ya? Kan bagian dari perkenalan dan penjajagan menuju ke jenjang pernikahan, Insyaallah.
Tapi solmed, karena dikau pake contoh dia, menolak keras dibilang pacaran sama April, dia bilang ta'aruf. Jadinya kan timbul pertanyaan dari saya, emang bedanya dia penjajagan sama orang lain itu apa? Toh aktifitas dia berta'aruf dengan April sama dengan saya dan suami dulu lakukan?
Kemana2 berdua di tempat umum
Loh ... ukhti gak baca di page #1 kah ? ::ungg::Quote:
Originally Posted by cha_n
Quote:
seperti contoh komentar berikut (nama dihilangkan)
Quote:
itu pacaran namanya! salah langkah ini ustad solmed... doi harusnya taaruf secara benar lewat orang ketiga.. lah ini.. kok malah langsung
Quote:
Itu dia. Makanya gw bilang tidak layak menyandang gelar ustad.
Quote:
^^ ustad ngicip namanya
YUP !
Tanya sama ybs di fb-nya, apa definisi pacaran vs ta'aruf ?Quote:
Originally Posted by BundaNa
Bisa jadi ybs memiliki definisi negatif soal pacaran. ::ungg::
Saya gak tau ... apa bedanya ? klo soal nyrempet zinah mah, seperti yang saya sampaikan sekilas di post #64Quote:
Originally Posted by BundaNa
Bagi saya, yang penting apa yang kita lakukan itu sesuai dalil-dalil syari'at.Quote:
khalwat yang terjadi dalam proses ta'aruf itu bukan syarat ta'aruf (tapi adab dalam ta'aruf), yang ketika terjadi hal tsb maka tidak sah ta'arufnya. Ini bukan model kayak shalat, (misal) dimana syarat sah shalat (salah 1 nya) menghadap kiblat, jika tidak menghadap kiblat maka tidak sah.
Orang berta'aruf, kemudian terjerumus pada perkara haram (misal meraba-raba tubuh wanita yang bukan istrinya) <<<< haram,berdosa. Tapi bukan menjadi pembatal ta'aruf sehingga dikatakan "itu bukan ta'aruf, tapi pacaran".
Ada yang mensyaratkan ta'aruf dengan jumlah waktu tertentu. Padahal tidak ada dalam syari'at ketetapan tsb secara khusus.
Justru kita bisa bersandar pada dalil berikut (saya ambil dari link teman saya) : http://moslemz.multiply.com/journal/item/147
Dalam khitbah, batasan larangan melamar seorang wanita yang dilamar seorang pria lain itu sampai pihak pria pertama menyelesaikan urusannya atau mengizinkannya (waktunya tidak tentu) <<<< ini pun masih dimungkinkan tidak jadi menuju ke jenjang pernikahan.Quote:
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar (meng-khitbah) seseorang yang sedang dilamar (di-khitbah) saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Apalagi baru sekedar ta'aruf ? ::ungg::
kalo om asum udah nikah belom?
@anas:
pertanyaan itu tdk ada hubungannya dng tupik bahasan
mengarah ke pribadi malah ...... jgn diulangi lg yak [-X
Apakah definisi ta'aruf harus seperti yg dijelaskan oleh TS? Kan gak juga. Apa otoritas TS utk menentukan ini definisi ta'aruf yg benar dan itu salah? Tidak ada.
Kata ta'aruf akhirnya masuk juga ke pemakaian sehari-hari dalam berbahasa Indonesia bagi kalangan tertentu. Kasusnya mungkin sama seperti kata ikhwan (cowok celana ngantung dan jenggot sedikit) dan akhwat (cewek jilbab dan gak modis). Kop rumus sudah menjelaskan bahwa makna maupun definisi sebuah kata bisa saja berubah dalam pemakaiannya oleh masyarakat, misalnya kata fundamentalis. Dan, itu bisa saja terjadi pada kata ta'aruf. Ketika ada orang yg membedakan makna kata ta'aruf dan pacaran, itu tidak salah dan boleh-boleh saja.
Postingan awal TS menunjukkan bahwa TS ingin membantah perbedaan makna ta'aruf dan pacaran yg digunakan oleh orang lain. Ini jelas hal lucu. Makanya ane sempat bertanya sebenarnya yg mau dibahas definisi atau hukumnya? Kalo definisi, itu tergantung bagaimana penggunaannya dlm masyarakat. Kamus selalu direvisi sesuai perkembangan makna kata dalam suatu masyarakat. Tapi kalau hukumnya, bolehlah ustad Asum memperkarakannya dgn mengajukan dalil-dalilnya yg berbobot. Ane sendiri melihat makna kata ta'aruf dlm pemakaiannya dlm bhs Indonesia berkembang ke pengertian pacaran yg sesuai dgn adab Islam. Apakah ini salah? Juga kata shaum yg dikhususkan utk puasa sesuai ajaran Islam, mis. puasa Ramadhan. Kata shalat yg lebih dikhususkan sbg sembahyangnya orang Islam. Apakah juga salah?
Mungkin dalam hukum Islam, kata-kata seperti ta'aruf, shaum, dan shalat mempunyai definisi tertentu. Tapi itu tidak bisa digunakan utk menghukum salah dari pemakaian kata-kata tsb dgn makna yg berbeda oleh masyarakat.
:))
gw jg rada binun pur dng berbagai acuan n definisi yng dijembreng ma TS
misal: klo yng begini dibilang ta'aruf, yng begitu dibilang pacaran
sebenarnya letak substansinya dimana?
jgn2 cumen terjebak masalah istilah semata
(baca pelabelan)
Bagian mana yang si-mbah bingung ?
Di atas saya mencoba menjawab kegalauan dari si-mbah
Dan saya sudah jawab sesuai yang saya ketahui. Trus apa yang masih mengganjal di hati si-mbah ? Jangan2 ini hanya perasaan si-mbah saja ::ungg::Quote:
yng dicontohken ustadz solmet saat blom nikahan ma april tuh
masup kateguri ta'aruf apa pacaran?, itu aja seh
btw, kalau si-mbah punya definisi ta'aruf atau pacaran yang berbeda dgn yg saya kemukakan, silahkan dipedalkeun di marih mbah ... tak usah sungkan. Mungkin (bisa jadi) ini yg menjadi titik pangkal persoalalnnya.
Jadi sebelum kita membicarakan, ini haram ini halal, ada baiknya samakan dulu persepsinya. Jangan sampai sy ngomong A yang dimaksud si-mbah B <<< ini kan nantinya jadi jaka sembung mbah .... ;D
selama ini saya "didoktrin" bahwa ta'aruf itu masih tetap dibatasi belum halal selama belum akad. Jadi jalan2 kek gitu meski berombongan, togh posisi tetap berduaan ditengah lautan manusia, itu bukan syarat sahnya ta'aruf;D
Memang belum halal, dalam arti hal-hal yang haram dilakukan selama belum akad nikah, maka dalam ta'aruf dan khitbah TETAP HARAM.
btw, apakah saya membolehkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ? Bisa anti tunjukkan bagian mana dalam tulisan saya yang mengandung hal tsb ? ::ungg::
Ada gak larangan jalan-jalan berdua antara seorang pria dan seorang wanita ?Quote:
Originally Posted by BundaNa
Kan sudah saya berikan hadits dari Imam Bukhari dimana beliau memberi judul bab nya dengan kalimat :
مَا يَجُوزُ أَنْ يَخْلُوَ الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ عِنْدَ النَّاسِApa-apa yang diperbolehkan ber-khalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan dihadapan manusia.
Penjelasan dari Ibnu Hajar Asqolaniy pada kitab Fathul Bari adalah sbb :
Dan betul, khalwat itu BUKAN syarat sahnya ta'aruf TETAPI adab dalam berta'aruf antara pria dan wanita. Kan tidak ada yang menyuruh ukhti (misal) jika kedapatan berdua di tempat sepi, kemudian dikatakan : "Ta'aruf antum bathal, maka harus diulang dari awal" atau yang lebih ekstrim misalya, ternyata kedapatan berzina maka dikatakan "Ta'aruf antum bathal, maka harus diulang dari awal" <<< emang nya ini serupa syarat sahnya dalam sholat, yang klo gak wudhu' maka tidak sah sholatnya ? ::doh::Quote:
“Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”
Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”
Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”
Yang ada justru uhkti berdosa karena melakukan perbuatan yang dilarang syari'at dan bahkan dirajam jika berzina ... ::grrr::
Semoga hal ini cukup jelas.
Wakakakakakkkkkkk... ::ngakak2::
Sorry cuma numpang lewat... tapi emang ngakak baca yang ini.
Jadi intinya, batasannya adalah apa yang hanya halal sesudah jadi suami istri, maka haram dilakukan sebelumnya. Beres... dalam hal ini siapa yang gak setuju (kecuali dulu, saya nikah sama istri tapi tetap tinggal di kost masing-masing... ngapel hanya tiap malam libur... tapi saya bilang ke temen-temen kost-nya istri... "kami ini masih pacaran koq, tapi udah gak pake dosa..." ::cabul:: xixixixixii.... bikin ngiri ajah....)
Nah... apa saja yang hanya halal sesudah jadi suami istri?
1. ....
2. ....
3. ....
4. ...
beres khan? kalau ada ketidak sepakatan pada poin-poin di atas... baru dibahas secara rinci...
lannnjuuuttttttt....
Siapa yang punya definisi paling luas dari fundamentalis? ::hihi::
Sekalan kita bahas juga hukumannya gak? Jangan-jangan ustadz Solmed perlu dirangket karena waktu ta'aruf pernah kesandung terus gak sengaja pegang tangan pacarnya... eh, ... pasangan ta'aruf namanya apa, ta'arufwan/-ti? ::hihi::
ini mana terusannye nih
alhamdulillah pagi2 bisa ngakak-ngakak
::ngakak2:: ::ngakak2::
::doh::
Memandang Pinangan (Nadzor)
Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki dan
sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari
yang haram bagi laki-laki maupun wanita, firman Allah Ta'ala (yang artinya) :
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat; Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara laki-laki mereka, atau putera saudara laki¬-laki mereka, atau putera saudarasaudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki ; atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu
beruntung"
(Q.S An¬Nuur : 30-31)
3
Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau
sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat
berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan
menikahi wanita :
'Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : "Belum". Beliau bersabda :'Maka
pergilah, lalu lihatlah padanya. "
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu
melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya
maka kerjakan.”
Orang yang meminang menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk
bukti kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan
kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka
hendaknya orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak
tangan dan wajah saja mengutus ibunya atau saudara perempuannya untuk
menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya dan badannya, serta
keindahan rambutnya.
Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang sebelum
dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling
dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak disyaratkan adanya
keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan si lelaki itu boleh melihat
tanpa diketahui wanita pinangannya atau ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih
utama..
Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dari Abi Humaid
As-Sa'idi Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Apabila seorang diantara kamu meminang wanita, maka tidak mengapa kamu
melihatnya jika kamu melihatnya untuk dipinang, meskipun wanita itu tidak tahu”
Adapun yang menjadi kebiasaan kaum muslimin dalam 'pinangan' yaitu
berdua-berduaan, pergi dan bergadang berdua, maka itu adalah racun karena
mengikuti kebiasaan orang-orang barat yang jelek, yang menyerbu negeri-negeri
4
muslimin. Alasan mereka yaitu masing¬-masing dari dua orang yang
bertunangan akan bisa saling mempelajari karakter yang lainnya dengan jalan
tersebut dan untuk lebih mengenal agar nanti menjadi pasangan yang ideal dan
bahagia.
Ini adalah sesuatu yang tidak benar berdasarkan kenyataan sebab masingmasing
berpura-pura dihadapan pasangannya dengan apa-¬apa yang tidak ada
padanya, yakni berupa akhlaq yang baik. Dan menampakkan bagi pasangan
apa-apa yang berbeda dari kenyataanya dan tidak menampakkan aslinya kecuali
setelah nikah dimana telah hilang sikap kepura-puraan itu dan terbongkar
hakekat dari masing-masing keduanya. Maka mereka akan ditimpa kekecewaan
yang besar.
Kami tahu berdasarkan pengalaman kami di mahkamah syar’iyyah bahwa
menempuh jalan yang disyari'atkan dan menjaga hukum-hukum syari'at dari
keduanya di semua tahapan-¬tahapan dalam menuju pernikahan, dimulai dari
khitbah sampai dengan malam pengantin merupakan sebab yang menjamin
kebahagiaan rumah tangga bagi keduanya dengan taufiq dan keridhoan Allah
Subhanahu wa ta'ala.