Originally Posted by
BundaNa
nah pak asum, bukan berasumsi jelek kepada seorang yang mengaku ustad, dengan mengatasnamakan ta'aruf beliau berdua2an, meski dikawal serombongan kamera umpamanya...
ta'aruf itu = proses mengenal seorang wanita yang ingin kita jadikan istri.
Boleh gak berdua-duaan ?
Berdua-duaan di mana ? Di studio TV ? di pasar swalayan ? <<< tidak masuk dalam definisi ber-khalwat. Trus yang melarang berdua-dua yang anti maksud bagaimana ? Apakah syari'at melarang prilaku tsb ?
Baik, mungkin dalil ini bisa memberikan pembelajaran bagi kita semua :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَا بِهَا فَقَالَ وَاللَّهِ إِنَّكُنَّ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Gundar, dari Syu'bah, dari Hisyam, dia (Hisyam) berkata : Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata : "Seorang wanita dari kalangan Anshor datang menemui Nabi saw, kemudian beliau ber-khalwat dengannya, lalu Beliau bersabda : 'Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah manusia yang paling aku cintai'" (HR. Bukhari, no.5234, dalam kitab Nikah).
Imam Bukhari meletakkan hadits tsb dalam bab "مَا يَجُوزُ أَنْ يَخْلُوَ الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ عِنْدَ النَّاسِ" (Apa-apa yang diperbolehkan ber-khalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan dihadapan manusia).
Kita ketahui bahwa judul bab (dalam shahih Bukhari) umumnya merepresentasikan pendapat imam Bukhari dalam suatu perkara. Maka dalam kasus ini, Imam Bukhari membolehkan seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan selama aktivitas mereka diketahui umum. Dalam arti, perbuatan tsb tidak tersembunyi.
Walaupun demikian, perbuatan tsb (berduaan tsb), tidak bermaksud untuk berbuat hal-hal yang mendekati zina, karena perkara tsb tetap haram walau dilakukan di tempat umum.
Maka, berduaan dengan seorang wanita (di tempat umum) adalah boleh SELAMA BISA MENGHINDARKAN DIRI dari perbuatan maksiyat.
CMIIW
Originally Posted by
BundaNa
masalahnya sekarang kan bisa berkhawlat lewat sms, MMS, BBM, chatting dll dsb...kalau sudah sering tampli berdua...ada kemungkinan berkhawlat seperti itu?
sms, MMS, BBM, Skype, dll tidak masuk dalam larangan ber-khalwat sesuai zhahir hadits. karena maksud ber-khalwat adalah bertemunya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram ditempat terpencil/sepi yang tidak ada manusia lain selain keduanya. Maka Rasulullah saw bersabda : yang ketiganya adalah setan. Karena setan yang dapat menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan zina.
KECUALI jika perbuatan tsb didasari dengan maksud maksiyat, yang memiliki kecenderungang mendekati zina maka IA HARAM. JIKA TIDAK, tidak ada masalah dengan aktivitas tsb, tidak ada beda (misal) dengan anda ber-sms dengan teman2 laki-laki anti.
CMIIW
Originally Posted by
BundaNa
Yang paling diributkan, adalah betapa tidak memberi tauladan si ustad ini
Ah ... mungkin itu tolok pribadi ukhti saja.
btw, teladan seperti apa sih yang uhkti harapkan ?
Lebih baik kita menginstropeksi diri sendiri apakah sudah memberikan teladan kepada keluarga, kerabat, tetangga dan orang lain dibanding kita ikut-ikutan bergunjing dan menuntut orang lain memberi teladan sementara kita sendiri tidak berbeda prilaku dengan orang yang kita gunjingkan
Ada baiknya, kritik ukhti disampaikan ke ybs di fb atau twitternya, dari pada kita bergunjing semata, jika kita memang menginginkan kebaikan bagi ust. solmed.