Quote:
Originally Posted by
Permandyan
djadi, apa boleh makan riba jang tidak berlipat ganda...(?)
kalaoe riba jang wadjar...(?)
TAHAPAN LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR'AN
Sudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. Ayat yang diturunkan pertama dilakukan secara temporer yang pada akhirnya ditetapkan secara permanen dan tuntas melalui empat tahapan.
Tahap pertama
Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan barakah-Nya dan melipat gandakan pahala-Nya. Pada ayat ini tidaklah menyatakan larangan dan belum mengharamkannya.
Tahap kedua
Pada tahap kedua, Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161. riba digambarkan sebagai sesuatu pekerjaan yang dhalim dan batil. Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang melakukannya. Ayat ini juga menggambarkan Allah lebih tegas lagi tentang riba melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan bagi orang Islam. Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan untuk menerima pelarangan riba. Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah pernah terdapat dalam agama Yahudi. Ini memberikan isyarat bahwa akan turun ayat berikutnya yang akan menyatakan pengharaman riba bagi kaum Muslim.
Tahap ketiga
Dalam surat Ali Imran ayat 130, Allah tidak mengharamkan riba secara tuntas, tetapi melarang dalam bentuk lipat ganda. Hal ini menggambarkan kebijaksanaan Allah yang melarang sesuatu yang telah mendarah daging, mengakar pada masyarakat sejak zaman jahiliyah dahulu, sedikit demi sedikit, sehingga perasaan mereka yang telah biasa melakukan riba siap menerimanya.
Tahap keempat
Turun surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamannya dalam berbagai bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya. Bagi yang melakukan riba telah melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Saus:
Ht***tp://fe.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/RIBA-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf
***
Quote:
Originally Posted by
Contoh 1
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: "Aku pergi ke rumah Nabi ketika Beliau sedang di Mesjid. Setelah Beliau menyuruhku sholat dua raka'at, Beliau membayar hutangnya padaku dan memberikan kelebihan (dari jumlah hutang tersebut)"
IMO, contoh 1 diatas lebih tepat bila disebut Hadiah.
Beda Contoh 1 dengan praktek rente oleh bank:
· Jabir bin Abdullah tidak minta kelebihan atas pinjaman yang diberikan.
· Sedangkan Bank, terang-terangan minta kelebihan atas pinjaman yang diberikan.
Sedangkan Contoh 2,
adalah gambaran ideal. Tetapi kukira belum terwujud dalam kelembagaan secara resmi, baik berupa bank ataupun koperasi. Fyi, ada teman kantor yang pinjam ke bank syariah MANDIRI, masih aja tu dibebani “rente”.
Klo antara si peminjam dan pemberi pinjaman ada hubungan darah atau kawan karib yaa mungkin terjadi.
Quote:
Originally Posted by
Mbah Pasingsingan
“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Klo misal riwayat ini yang dijadikan landasan hukum secara zakelijk,
apapun itu, sepanjang sifatnya mengambil/menerima keuntungan atau
kelebihan nilai dari nominal pokok pinjaman, itu namanya = RIBA
dan apapun istilahnya, jika karakternya sama, maka esensinya jg sama
yakni termasup dlm cakupan makna RIBA (dlm bhs. arab)
Pengertian zakelijk:
Zakelijk adalah adjective dalam bahasa belanda. (comparative zakelijker, superlative zakelijkst)
1. to the point, succinct(ringkas)
2. objective, impersonal
3. businesslike
saus : ht***tp://en.wiktionary.org/wiki/zakelijk
jika disepakati (secara ringkas) pengertian Riba adalah menerima keuntungan atau kelebihan nilai dari nominal pokok pinjaman. Maka thread ini closed dong, dengan hasil: bahwa rente = Riba.::ungg::
---------- Post Merged at 06:40 PM ----------
***
Quote:
Originally Posted by
Cha_n
saya bolak balik masih bingung bedanya riba sama jual beli. mana yang haram mana yang halal.
Jual beli = halal.
Riba = haram.
Quote:
Originally Posted by
Al-Baqarah 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Hadeww, ngeri sangat ancaman Riba (bagi yg ber-Islam).::arg!::
Tetapi, apakah rente sebagai “bagian tak terpisahkan” dari pinjaman kredit ekonomi yang merupakan produk perbankan modern adalah Riba? :mikir:
Quote:
Originally Posted by
Alip
Bahwa setelah Rasulullah wafat, definisi riba masih belum jelas dan menjadi pertanyaan di sana sini.
Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah.
Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasiah.
Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh:
Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu.
Saus:
ht***tp://quran.bacalah.net/content/surat/index.php
(Pada link di atas, select Al-Baqarah ayat 275, lalu klik "box tafsir" di area kanan atas. Berikutnya akan muncul "floating window". Dari floating window itulah kalimat di atas q kutip.)
Menurut pemahaman q (kalo salah mohon di ingatkan), ::maap::Riba Nasiah tidaklah sama dengan rente bank.
Quote:
Originally Posted by
Fazlur Rahman
Mayoritas kaum muslim yang bermaksud baik dengan bijaksana tetap berpegang teguh pada keimanannya, menytakan bahwa al-Qur'an melarang seluruh bunga bank. (menanggapi penjelasan tersebut) sedih rasanya pemahaman yang mereka dapatkan dengan cara mengabaikan bentuk riba yang bagaimanakah yang menurut sejarah dilarang, mengapa al-Qur'an mencelanya sebagai perbuatan keji dan kejam mengapa menganggapnya sebagai tindakan eksploitatif serta melarangnya, dan apa sebenarnya fungsi bunga bank pada saat ini.
Quote:
Originally Posted by
Tafsir Depag RI
Bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang-Nya, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.
Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.
Dari penegasan itu dipahami pula bahwa seakan-akan Allah swt. memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.
Menurut sebagian ahli tafsir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya. Yaitu iman yang didasarkan kepada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah swt. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengakui beriman kepada Allah swt., maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan yang tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.
Hasan Al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, akan tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan idahnya sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa yang mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya."
Dan Rasulullah saw. bersabda:
إن الله لا ينظر إلي صوركم و أموالكم ولكن ينظر إلي قلوبكم وأعمالكم
Artinya:
Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu.
(HR Muslim dan Ahmad)
Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang empunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.
Apakah pada praktek rente bank hanya ada pemerasan oleh pihak bank pada pihak peminjam yang karena keperluan tertentu terpaksa pinjam uang? :mikir:
Dalam praktek rente bank, benarkah tidak dimungkinkan adanya pertukaran atau penggantian yang seimbang yang antara pihak bank dengan pihak peminjam, serta manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak dan kemungkinan bagi masing-masing pihak untuk mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka? :mikir:
Quote:
Originally Posted by
Muhammad Asad
Garis besarnya, kekejian riba (dalam arti di mana istilah digunakan dalam al-Qur'an dan dalam banyak ucapan Nabi SAW) terkait dengan keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui pinjaman-pinjaman berbunga yang mengandung eksploitasi atas orang-orang yang berekonomi lemah orang-orang kuat dan kaya…dengan menyimpan definisi ini di dalam benak kita menyadari bahwa persolan mengenai jenis transaksi keuangan mana yang jatuh ke dalam kategori riba, pada akhirnya, adalah persoalan moralitas yang sangat terkait dengan motivasi sosio-ekonomi yang mendasari hubungan timbal-balik antara si peminjam dan pemberi pinjaman.
Saya adalah juga orang awam, juga (sebenarnya di hati) masih ragu-ragu dalam hal ini. Seandainya bisa menghindar, saya akan lebih senang menghindar. Tetapi sebab di hari ini (saya) belum mungkin menghindar dari berurusan dengan bank, maka saya ngikut sebagaimana yang ditulis Bung Hatta dalam autobiografinya.
Quote:
Originally Posted by
MOHAMMAD HATTA
Hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dan baik. Jika lebih besar baiknya dari buruknya, hukumnya harus, artinya dibolehkan.