@mas Dadap dan mbak fullmoon,
Mohon tetap pada jalur diskusi supaya lebih fokus. Jadi kita sepakati di topik ini yang dimaksud nikah sirri adalah "semua pernikahan yang sah secara hukum agama namun tidak dicatatkan ke kantor Catatan Sipil/KAU"
Maka untuk posting sdr Dadap no.
#35 dan mbak fullmoon no.
#38 itu OOT, kalau boleh saya pindah ke Forum Agama Islam.
Pendapat sdr punakawan menurut saya patut di explore lebih jauh sehubungan dengan ketetapan pemerintah untuk mencatatkan pernikahan di KAU ...
Monggo dihangatkan kembali, jangan lupa pesan lagi kopinya ...~O)