Saya akan berikan pendapat saya, lepas ini, memang saya tidak bisa memaksa anda untuk mengikuti apa yang saya yakini, tetapi setidaknya saya berusaha memberikan pandangan lain soal pemahaman pribadi anda ini :
Makanya di atas saya katakan :
Padahal kita bisa menetapkan hukum sesat kepada seseorang sesuai penyimpangan dia dalam menjalankan syari'at. Contohnya juga sudah saya berikan :
Sungguh aneh jika kemudian, anda katakan : "manusia itu tidak dapat menentukan sesat atau tidak secara mutlak kecuali mendapat wahyu langsung dari Tuhan", seolah masalah haramnya makan babi itu hukumnya tidak mutlak, hanya Allah saja yang tau, padahal jelas Allah SWT berfirman :
... إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi ... (QS2:173)
Rasulullah saw bersabda :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya]; aku mendengar ['Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] berkata; "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 'Allah Azza wa Jalla menghapuskan ilmu agama tidak dengan cara mencabutnya secara langsung dari hati umat manusia. Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu agama dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak ada seorang ulama pun yang akan tersisa. Kemudian mereka akan mengangkat para pemimpin yang bodoh. Apabila mereka, para pemimpin bodoh itu dimintai fatwa, maka mereka akan berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga mereka tersesat dan menyesatkan.' (HR. Muslim)
Jadi orang sesat itu = orang yang berfatwa tanpa landasan ilmu. Dalam arti, apa yang difatwakannya tidak memiliki dasar dari syari'at (hukum2 Islam).
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّ رَجُلًا خَطَبَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammd bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Adi bin Hatim] bahwa seorang laki-laki berkhutbah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah mendapat petunjuk, dan siapa yang bermaksiat kepada keduanya, maka ia telah tersesat." (HR. Muslim)
Dalam hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang sesat itu = orang yang tidak ta'at kepada Alla SWT dan Rasul-Nya. Dikatakan sesat karena mereka mengikuti sesuatu di luar petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
Maka, siapa bilang fatwa sesat tidak dapat diberikan/disampaikan secara mutlak ? (Jika parameter yang dijadikan tolok ukur untuk menilai kesesatan itu jelas) :>
Apakah menurut anda Shahabat Ali kw tidak waras ketika menghukum bakar orang2 Zindiq ?
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man Muhammad bin Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] mengatakan, beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan kepada Ali radliallahu 'anhu, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh [Ibnu Abbas], sehingga ia berujar; 'Kalau aku, aku tak akan membakar mereka karena ada larangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, " dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam : "Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!" (HR. Muslim)
Perhatikan, Ali kw membakar orang-orang yang berpaham sesat yang tidak mau bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar dengan cara membakar mereka. Walau perbuatan tsb ditentang shahabat Ibnu Abbas, karena tidak sesuai sunnah Rasulullah saw.
Ada kisah lain, dimana Utsman ra pun menerapkan hukum bunuh bagi yang murtad.
Maka masihkan anda akan berkata : "sekarang apa waras itu orang-orang yang merasa dapat memaksakan keimanan seseorang? "
Benar bahwa manusia tidak dapat memberi hidayah manusia lainnya tanpa seijin Allah SWT, tetapi bukan berarti tidak ada hukuman bagi para penyesat agama, apalagi kesesatannya jelas yang dapat memecah belah persatuan islam.
Iya, serahkan kepada Allah SWT dan Rasulnya lewat al-Qur'an dan al-Hadits ash-shahihah sebagai tolok ukur kesesatan mereka ...
Barakallahu fiika