Originally Posted by
Alip
Ada yang mendefinisikan musyrik di sini secara literal loh, Spears, yaitu para penyembah berhala (syirik-musyrik) yang ada di Mekkah saat itu. Sedangkan ahli kitab tidak dikategorikan sebagai musyrik jadi sah untuk dinikahi.
Mengenai anggapan kalau kitab-kitab para ahli kitab sudah tidak murni lagi, dus ahli kitab sudah tidak ada, ada yang menyanggah bahwa ketidakmurnian itu juga sudah terjadi di jaman Rasul, tapi Qur'an tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab. Jadi status ahli kitab mereka tetap sah.
* cuma lempar perspektif orang buat tambahan bahan diskusi aja kok :hugrame2:, abis itu kabur * ::bye::