Koruptor di bawah 25 jeti bagusnya diguilotine aja... lebih praktis dan cepet. Efektif dan Efisien... :))
http://www.arthursclipart.org/death/...0guilotine.gif
Printable View
Koruptor di bawah 25 jeti bagusnya diguilotine aja... lebih praktis dan cepet. Efektif dan Efisien... :))
http://www.arthursclipart.org/death/...0guilotine.gif
Karena maling rp. 10.000 tidak merugikan negara.::elaugh::
Hitungannya korupsi secara sempit kan kalau merugikan negara. Kalau merugikan masyarakat ya beda..:))Quote:
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Makanya maling ma koruptor berbeda kelas.
hoax kali nih? ato otak nya pemerintah yg udah pada soax?
Ini beneran, Kop Bleg. Baca dong artikel yang disertakan...:)
Ayo buruan dukung RUU ini, lumayan nambah penghasilan..
bebas dari debt collector :D
weleh weleh.. berarti saya masih punya kesempatan yak?!
brarti korupsi 24 juta adalah gak melanggar hukum?
halal gak ya uangnya?
kapan MUI bikin fatwa halal??
klo kata menteri nya sih ..
"kita jangan jadi bangsa yang kejam"
edan coy, gile amat ngelepasin koruptor yg kecil2
beda gk sih secara definisi menurut UU antara koruptor dan maling??
imo sama2 aja malah lebih kejam koruptor
saya beri opini dari partai oposisi deh, maksudnya mungkin begini, kasus penggelapan uang negara dibatasi.. Nah batasannya ya 25juta itu.. Jadi, penggelapan uang negara dibawah 25 juta, bukannya tidak dihukum, tetap dihukum, tapi jenisnya bukan tipikor karena dibawah 25juta. Nah kalau diatas 25juta, baru dikatakan kasus korupsi..
Pernyataan diatas bukan berarti pelegalan di bawah 25jt.
setahuku koruptor itu bagian atau kata khusus dari kata umum maling...
Biasanya, kasus korupsi yang kecil2 itu karena tidaktahu-tidakmautahu-tidakmaucaritahu-atauhanyadisuruh2....
Karena negara kita negara dengan peraturan yang labil dan tumpangtindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya... Hal ini memusingkan para pelaku pemakai kebijakan... Sebenarnya hal ini sengaja dilakukan untuk membuka pintu2 penggelapan uang negara,,,