Quote:
Jakarta - Masyarakat sering kali mati kutu saat kendaraannya hilang dan meminta ganti rugi kepada pengelola parkir. Sebab pengelola selalu berdalih 'kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik'. Tapi benarkah aturan pengelola ini mengikat?
Berdasarkan berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/8/2012), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan aturan tersebut tidak berlaku. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Putusan PN Jakut ini terkait kendaraan Imelda Wijaya yang hilang di parkiran, padahal baru ditinggal selama 5 menit.
"Menyatakan secara hukum, klausul bahwa yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan milik Nyonya Imelda Wijaya sebagaimana tercantum dalam Kartu/Struk Tanda Parkir PM002/DWR/Mobil/Casual No.0.39936 dengan Nomor Polisi B 8328 TH adalah batal demi hukum," perintah majelis hakim PN Jakut yang diputus pada 21 Juli 2003 silam.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2004. Di tingkat kasasi, MA pun menguatkan putusan tersebut dan mengamini semua pertimbangan PN Jakut.
"Putusan PN Jakut tidak melanggar hukum pembuktian karena di persidangan sudah dibuktikan atas dasar-dasar fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata ketua majelis hakim, Iskandar Kamil, dalam putusan yang diketok pada 14 Februari 2007.
"Putusan PN Jakut tidak bertentangan dengan UU dan hukum. Putusan PN Jakut sudah tepat dan benar," sambung 2 majelis hakim lainnya, Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.
Gugatan tersebut bermula saat Imelda memarkir Isuzu Panther bernopol B 8328 TH di Plasa Mandiri, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2003. Dia memasuki area parkir pukul 07.41 WIB. Baru 5 menit ditinggal, mobilnya raib. Selidik punya selidik, mobilnya telah diambil oleh orang tidak dikenal tanpa menggunakan karcis parkir.
Pada 21 Juli 2003, PN Jakut mengabulkan permohonan Imelda dan menjatuhkan hukuman Rp 26 juta kepada pengelola parkir untuk mengganti barang milik Imelda yang ada di dalam mobil. Putusan ini dikuatkan PT Jakarta pada 18 Agustus 2004.
MA juga menguatkan putusan tersebut pada 14 Februari 2007. Sayangnya, setelah 5 tahun berlalu, Imelda tidak pernah tahu kemenangannya tersebut.
(asp/nvt)
Senin, 06/08/2012 16:02 WIB
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah mengadili kasus hilangnya kendaraan milik warga Bumi Serpong Damai (BSD) saat diparkir, Vovo Budiman (46). Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten menghukum pengelola parkir mengganti Rp 140 juta, senilai harga Innova di pasaran. Mengapa pengelola parkir harus bertanggung jawab?
Berikut alasan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pengelola parkir berdasarkan berkas putusan yang dilansir website MA, Senin (6/8/2012):
1. UU Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2. Aturan Parkir Pengelola
Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).
Berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ada satu keterangan atau alat bukti yang dapat menunjukkan keluarnya mobil Vovo Budiman sesuai prosedur.
3. Lalai
Pengelola parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang hati-hatian.
4. Pengelola Parkir Profesional
Pengelolaan parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir. Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.
5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
6. Harga Mobil
Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.
Seperti diketahui, Vovo kehilangan kendarannya pada 8 September 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.
Pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.
Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan tengah diadili oleh hakim agung Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba.
(asp/nvt)