Siap Boss. :kacamata:
Printable View
halagh om purba... sesama demit pake buka kartu segala...
dari jaman lo bela2 teis, ampe jadi atheis, gua juga ngikutin.
back to topic napah...
kalau orang cerita apa yang dirasakan semenjak sama jokowi, napa harus distigma lover atau hater sih?
berhubung lagi terlibat secara langsung terkait perombakan di sisi birokrasi terutama terkait penanaman modal, investasi dan perizinan, aku lihat sendiri perombakan yang besar2an dan buat kepentingan bersama.
silakan aja yang nyinyir meneruskan nyinyirannya, tapi orang waras harus tetap optimis dan ga terganggu gonggongan anjing lewat lah. capek ngurusin gituan.
sekarang yang diputar kayak kaset kusut hal remeh, contoh aja soal syiah lah diputar ulang tuh kaset, malah tujuan besarnya jadi ga di lihat.
Numpang ketawa dulu.. ::hihi::
::ngakak2::::ngakak2::::ngakak2::::ngakak2::
Gilak ada yang ngamuk2 ::elaugh::
::hihi::
10char
Iye gw tau, waktu itu lu cuman ngikutin doang, gak lebih. Sama kayak ndableg. ::ngakak2::
Oh jadi lu gak setuju, stigma lover or hater, heh?Quote:
kalau orang cerita apa yang dirasakan semenjak sama jokowi, napa harus distigma lover atau hater sih?
Lha lu sendiri masih meneruskan tradisi lover or hater. Paham gak? Jangan-jangan gak paham lagi.... ::ngakak2::Quote:
berhubung lagi terlibat secara langsung terkait perombakan di sisi birokrasi terutama terkait penanaman modal, investasi dan perizinan, aku lihat sendiri perombakan yang besar2an dan buat kepentingan bersama.
silakan aja yang nyinyir meneruskan nyinyirannya, tapi orang waras harus tetap optimis dan ga terganggu gonggongan anjing lewat lah. capek ngurusin gituan.
bisa jadi gua gagal paham, tapi kalo buat ngejudge lo ga move on, masih aja bawa2 stigma hater lover, ga perlu orang jiniyus buat tahu lah.
kan lu bawa2 kaset kusut mulu, sesembahan jokowi lah, nabi jokowi lah, masa orang jiniyus kayak lu cuma sebatas itu argumennya, yang dibahas malah antek2 jokowinya, bukan tentang kebijakan pemerintahan sekarang?
nyinyiran sumbang ga pake data apa bukan hater namanya? masih ga terima dibilang nyinyir?
level gua mah sebatas yang gua tahu aja, ga usah sok analis padahal ga pake bikti dan logika.
faktanya, dari sektor investasi mulai dirombak total birokrasinya. yang tadinya perizinan dilaksanakan di masing2 kementerian, rawan korupsi (oh yeah, gw tahu banget karena udah jadi semacam kesenjangan kesejahteraan, bahkan di satu kementerian yang sama) sekarang diarahkan jdi satu pintu.
selama ini ada kebijakan lemot banget eksekusi, sekarang harus cepet. rapat2 tuh sito semua, harus gerak cepat. sebelumnya seperti orang obesitas. lemot.
Lu setuju dgn stigma hater or lover? Atau nggak? Yg mana nih? ::ngakak2::
Lha kalo gw kritisi kebijakan Jokowi, lu orang pada senewen, malah nuduh gw hater? Piye iki?Quote:
kan lu bawa2 kaset kusut mulu, sesembahan jokowi lah, nabi jokowi lah, masa orang jiniyus kayak lu cuma sebatas itu argumennya, yang dibahas malah antek2 jokowinya, bukan tentang kebijakan pemerintahan sekarang?
Ini sama, dulu klo gw kritisi agama yg lu orang pada imani, bukan berargumen, malah nuduh gw ini itu. Piye?
Lebih dulu lagi, ada netter yg selalu kritik Islam, juga sama, malah dibilang ini itu. Halagh.... ::doh::
Diajak diskusi baik-baik, ujungnya nuduh ini tu karena habis argumen. Diladeni diskusi nyinyir, malah balik nuduh nyinyir? ::hihi::
Ce..ileh... gak pake data? Yg maneh yg gak pake data? Trus data macam apa yg lu perlu?Quote:
nyinyiran sumbang ga pake data apa bukan hater namanya? masih ga terima dibilang nyinyir?
Oh ini rupanya data tsb. Jadi data adalah apa yg terjadi di depan batok kepala lu, gitu? Kalo yg terjadi di depan biji mata orang lain, bukan data, gitu? ::hihi::Quote:
level gua mah sebatas yang gua tahu aja, ga usah sok analis padahal ga pake bikti dan logika.
faktanya, dari sektor investasi mulai dirombak total birokrasinya. yang tadinya perizinan dilaksanakan di masing2 kementerian, rawan korupsi (oh yeah, gw tahu banget karena udah jadi semacam kesenjangan kesejahteraan, bahkan di satu kementerian yang sama) sekarang diarahkan jdi satu pintu.
selama ini ada kebijakan lemot banget eksekusi, sekarang harus cepet. rapat2 tuh sito semua, harus gerak cepat. sebelumnya seperti orang obesitas. lemot.
Jadi kalo banyak pintu, rawan korupsi. Sedangkan satu pintu, tidak rawan korupsi. Ini logika namanya?
Halagh... ::nangis::
Let the guy talk
https://www.youtube.com/watch?v=m4BkNBL43LE
Selamat datang di era kebangkitan koruptor = era Jokowi dadi presiden. ::ngakak2::
Koruptor mana yg bangkit? BG? Emang BG korupsi berapa sih? tau gak lo?
Pencegahan korupsi tentu tidak kasat mata, dan mata ente agak2 picek.
Giliran gini satu suara semua :kesal:
Jakarta - Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa nantinya partai politik akan mendapat bantuan dari Negara sebesar Rp 1 triliun per tahun mendapat sambutan positif dari politisi. Baik pendukung Prabowo Subianto di Koalisi Merah Putih maupun pendukung Jokowi di Koalisi Indonesia Hebat mendukung rencana tersebut.
Tjahjo yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, salah satu alasan perlunya partai disubsidi Rp 1 triliun adalah untuk mencegah politisi korup. Selama ini menurut dia bantuan pemerintah kepada partai politik tak lebih dari Rp 2,5 miliar per tahun.
Dana sebesar itu menurut dia belum bisa memenuhi biaya operasional partai dari pusat sampai daerah selama 1 tahun. "Saya pernah jadi sekjen partai, itu cuma sampai Rp 2 miliar. Padahal itu untuk menghidupi seluruh daerah yang besar. Maka (jumlahnya) ditingkatkan seharusnya," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga mendukung rencana tersebut. Menurut dia jika politik dibebaskan kepada pasar, maka pemerintahan akan dikuasai oleh politisi yang punya uang.
"Jadi bukan demokrasi lagi, demokrasinya berarti berkuasanya orang yang punya uang, bukan berkuasanya rakyat," kata Prabowo di kediamannya, Selasa kemarin.
Prabowo tak khawatir jika nantinya dengan subsidi Rp 1 triliun itu nanti akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apalagi Indonesia, kata dia, memiliki sumber daya alam yang melimpah.
"Negara Indonesia ini kaya. Negara Indonesia sangat kaya. Tinggal bagaimana kita kelola kekayaan itu. Masalahnya kan baru sekarang saya kira, pemerintah sekarang menyadari betapa banyak kebocoran," kata Prabowo.
Salah satu kebijakan untuk mencegah korupsi adalah dengan melaporkan setiap gratifikasi ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK.
(Pasal 16 UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Gratifikasi adalah setiap pemberian termasuk kemudahan dalam mendapatkan pinjaman.
Salah satu pintu awal korupsi adalah perilaku toleran dalam menerima pemberian tanpa melihat potensi pemberian tersebut akan merusak independensi si pejabat.
UU no 20 tahun 2001 (yang mengubah sebagian dari UU no 31 tahun 1999) mencatat salah satu bentuk pidana yang bisa dihukum adalah jika
"pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya" (pasal 12)
Salah satu cara lepas dari jeratan ini adalah jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut dalam waktu 30 hari melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK (pasal 12B)
Sebelum menyanggah bahwa "Polisi bukan pegawai negeri",
di UU no 43 tahun 1999, tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang kepegawaian,
dinyatakan bahwa "Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku." (Pasal 1) dan Anggota TNI serta Kepolisian termasuk Pegawai Negeri (Pasal 2). Jadi, polisi memiliki kewajiban untuk melaporkan pemberian yang tidak wajar untuk diperiksa.
Jadi sederhana sebenarnya.
BG mungkin tidak korupsi. Tanpa proses pengadilan, kita tidak benar-benar tahu apakah BG bersalah atau tidak.
Tapi BG lalai dalam melaporkan kemudahan peminjaman tersebut. Artinya BG tidak mendukung pencegahan korupsi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Selain itu, fakta bahwa dia mengabaikan UU sudah membuktikan dia gak layak jadi penegak hukum, apalagi mengepalainya (syukurlah tidak jadi dilantik).
Oh iya,
perhatikan bahwa dalam kutipan saya tadi, bahwa, untuk dihukum, perbuatan korupsi itu tidak harus:
1. si tersangka sudah menerima gratifikasi. Bahkan ketika si tersangka baru menerima janji pun, sudah dapat dihukum;
2. si tersangka sudah mengabaikan kewajiban atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban. Selama penyidik bisa membuktikan "patut diduga" maka sudah bisa dipidana.
Contohlah kasus Gitar Trujillo untuk Joko Widodo.
Seandainya Gubernur Joko Widodo tidak menyerahkan gitarnya ke KPK saat itu, niscaya ia sudah bisa kena bidik.
Toh, ternyata Gitar itu bukan diberikan Trujillo untuk Joko Widodo dan si pemberi ternyata punya potensi "conflict of interest" yang siapapun bisa menduga si pemberi ingin kemudahan izin walau ia tidak menyatakan niat tersebut.
Walau tentu saja, masih dengan contoh Gitar Trujillo untuk Joko Widodo dan seandainya tak dilaporkan, kalau KPK ingin menyeretnya saat itu, membuktikannya lebih susah kecuali ada pola di masa lampau yang membuktikan Joko Widodo pernah menerima pemberian-pemberian serupa dan tak melaporkan.
Jadi, gue ama [MENTION=101]purba[/MENTION] gak perlu menyatakan jumlah seberapa banyak BG korupsi.
Tetapi dengan fakta BG menerima pemberian tak wajar sebesar Rp 57 milyar, maka dia sudah layak diduga korupsi dan harus diselidiki dengan serius. Tidak cukup hanya dengan "surat pernyataan" dan hubungan sesama pertemanan lalu ia dilepaskan begitu saja. Karena ini kisahnya tentang "peminjaman", maka penyelidikan tersebut, walau uangnya tidak dipinjam oleh perusahaan perbankan, juga menilai kelayakan kredit tersebut untuk menentukan wajar atau tidaknya peminjaman tersebut.
Seperti kata Ruki sendiri (aku tidak mendengarkan videonya) secara tersirat yang menyatakan BG diduga kuat telah korupsi,
"Kami dikalahkan oleh hakim praperadilan yang mengatakan bahwa Saudara BG bukan subyek hukum bagi kpk, tetapi perbuatannya dapat dibuktikan, tidak disangkal kebenarannya".
http://www.beritasatu.com/nasional/2...peradilan.html
BG menerima gratifikasi karena jabatannya sebagai
Karo Binkar, dan dibidik oleh KPK juga karena jabat
annya, Calon Tunggal Kapolri :)
kesimpulan sementara gw:
1. Kalau jadi PNS/TNI/Polri/Aparat/pejabat (apalagi
karir cemerlang) maka didiklah anak/keluargamu un
tuk menjadi.... apa ya? sulit sekali memisahkan ka
pasitas/kompetensi anak dari pencapaian orang tua
nya.... wong UMPTN saja masih mencantumkan peng
hasilan orang tua kok :)
2. Paling aman, bagi orang tua yang berkarir sebagai
aparat/pejabat, ya menyuruh anaknya kerja di luar
negeri, baru deh karir orang tuanya ngga ngaruh dalam
menilai kompetensi/kapasitas si anak... kalau orang tu
anya aparat/pejabat rendahan yang ngga mampu nye
kolahin anak keluar negeri? ya jadikan si anak calon TKI
informal saja :)
::hohoho::::hohoho::::hohoho::::hohoho::
Ya kesian anaknya toh kok digenerealisasi semua. Kalau kerjanya benar dan terang benderang ya nggak perlu takut lah.
susah lah... bagaimana memisahkan penilaian atas
kompetensi/kapasitas anak dari reputasi (dalam ar
ti luas) orang tua :)
Anak Jokowi ikut CPNS saja sudah di-obok-obok ng
ga jelas... lulus ngga dipercaya, ngga lulus kok ya
anak presiden bodoh :) :)
ujung-ujungnya:
1. Anak PNS/Aparat/Pejabat ya jadi Pejabat saja.
2. Anak Politisi ya jadi Politisi saja.
3. Anak Pengusaha ya jadi pengusaha saja...
makanya giliran anak pengusaha meubel jadi presi
den dianggap ngga pantes... :)
::hohoho::::hohoho::::hohoho::::hohoho::
Sarpin Effect::hohoho::::hohoho::::hohoho::::hohoho::
Kesimpulan siapa itu ya? Koruptornya mah udah luamaaaaa ada bukan baru2 ini aja toh. Mungkin lebih tepatnya adalah political will pemberantasan korupsi yang keliatannya tak sesuai harapan.
Err gw bingung emang jokowi ada memerintahkan penyelidikan/penyidikan bg dihentikan? Emang jokowi ada menyuruh hakim sarpin menggugurkan dakwaan kpk? Kalo mau jujur kpk nya samad kan yg memberi celah hukum agar pra peradilannya bisa masuk pengadilan, kemaren dengar di metro tv hakim menolak pra peradilan tersangka korupsi di purwokerto ::ungg::
Nggak.
Gue gak bilang begitu.
Tapi Joko Widodo diam dengan fakta yang gamblang begitu.
Joko Widodo juga diam ketika yang diserang gak cuma KPK, tetapi PPATK dan Komnas HAM.
Ini bukan cuma tentang BG.
Ini juga tentang bagaimana oknum yang takut BG diselidiki, memanfaatkan kekuasaannya, melanggar peraturan sendiri.
Dan Joko Widodo hanya diam.
Soal BG tidak jadi dilantik, Joko Widodo sudah benar.
Tapi telat keputusannya.
Para koruptor sudah tahu, Joko Widodo lemah.
Itu yang dimaksud [MENTION=101]purba[/MENTION] dengan kebangkitan koruptor.
---------- Post Merged at 10:49 AM ----------
Gak ada. Joko Widodo tidak memerintahkan macam-macam.
Tetapi Joko Widodo diam.
Itu kesalahannya.
Errr...
Pertama,
ada celah atau tidak celah,
semua tersangka berhak mengajukan praperadilan untuk setiap tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang.
Tapi...
nah ini tapinya...
selama ini dalam praktek dan teori serta peraturannya,
status TERSANGKA bukan ranah praperadilan.
Jadi Hakim Sarpin melakukan ijtihad pribadi.
Selama MA tidak menyangkal, maka ijtihad tersebut dibenarkan.
Kecuali tiba-tiba MA menganulir dan Sarpin dihukum secara administrasi atas ijtihad tersebut.
Tetapi kenyataannya, ijtihad Sarpin tidak umum. Buktinya, hakim praperadilan di Purwokerto berpendapat sebaliknya.
Tidak umum berarti cuma "melanggar" kebiasaan kan? Tidak melanggar tata tertib/etika apalagi melanggar hukum kan?
Kalo hakim melihat ada yg ga beres pada kasus bg ini, mungkin aja dia merasa ada yg "dizalimi", kan? Buktinya waktu kpk minta pengunduran waktu 1 minggu menyiapkan bukti, dia terima padahal harusnya putusan pra peradilan harus diputuskan dalam waktu 1 minggu dari sidang pertama?
Akan menjadi pemerintahan yang paling korup dalam sepanjang sejarah RI.
Presiden pilihan rakyat. Ironis.
Pemerintahan paling korup sepanjang sejarah RI..?
Masa sih...?
Udah dibandingin belum dengan pemerintahan2 sebelumnya..?
Jamannya Sukarno, Suharto..
Kalau soal apakah itu melanggar tata tertib atau melanggar hukum,
saya membaca dua pendapat di sini.
Yang satu mengatakan Sarpin telah merusak tata hukum Indonesia.
Yang satu mengatakan Sarpin telah menemukan hukum yang belum ada demi keadilan dan bagian dari diskresi hakim.
Kalau ingin baca analisa yang membela Sarpin,
silakan baca artikel di Hukum Online di sini
http://www.hukumonline.com/berita/ba...i--sh-msi-llm-
Kalau yang analisa mengritik Sarpin silakan baca artikel (yang juga di Hukum Online)
http://www.hukumonline.com/berita/ba...situmeang--sh-
Soal bukti,
dalam praperadilan memang bisa dimintai bukti tetapi tidak diperiksa apakah bukti tersebut membuktikan atau tidak. Karena kalau sampai diperiksa seberapa relevan bukti tersebut, maka itu sudah masuk ke materi peradilan, bukan materi praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa apakah bukti tersebut didapatkan dengan cara yang benar.
Praperadilan BG kemarin, KPK memang tidak siap.
Selama ini, kalau ditanya tentang bukti, KPK memang hanya menunjukkan berkas yang mengatakan bahwa KPK punya bukti. Ada praperadilan kasus korupsi -- kalau tidak salah Paskah Suzetta yang saat itu pun, KPK hanya menunjukkan berkas dan detail buktinya pun tidak ditunjukkan. Saat itu yang digugat bukan status tersangka tetapi penahanan. Hakim saat itu memutuskan KPK sudah cukup punya bukti.
Jadi dengan rekam jejak seperti itu, kemarin KPK berasumsi, bahwa Sarpin akan saklek mengikuti hukum di Indonesia yakni status tersangka bukan ranah praperadilan.
Makanya, sebenarnya yang ditunggu orang itu sekarang adalah fatwa MA apakah ijtihad Sarpin benar atau salah. Cuma MA sendiri kayaknya takut dan udah bikin pagar, tidak menerima Kasasi dan tidak pula menerima PK.
---------- Post Merged at 01:03 PM ----------
Di zaman Bung Karno, atau lebih tepatnya di masa Demokrasi Liberal (saat Bung Karno cuma sekedar simbol)
sepucuk amplop dari pengusaha yang ternyata berisi uang, sudah cukup untuk menjerat seorang menteri dengan tuduhan menerima suap.
Sang menteri ditangkap oleh jaksa saat akan menempuh perjalanan dinas ke luar negeri.
Perdana menteri saat itu hingga Bung Karno berusaha membujuk jaksa untuk membebaskan sang menteri tetapi jaksa tetap bergeming.
Oh iya,
sang menteri tidak menjanjikan apa-apa pada sang pengusaha.
Sang menteri bahkan mengklaim tidak tahu amplopnya berisi uang (amplopnya belum dibuka).
Tapi itu sudah dianggap suap.
Dengan segala tekanan baik dari pemerintah (Perdana Menteri dan Presiden) maupun institusi lain (termasuk Mahkamah Agung), sang jaksa bersikeras dan akhirnya sang Menteri diberhentikan dan diadili. Ia divonis mengganti rugi sebesar Rp 5,000 rupiah (ini denda di tahun 1957) dan di hukum satu bulan penjara
Jadi dengan standar tahun 1957, Budi Gunawan sudah tergolong menerima suap.
Untungnya, kemarin Joko Widodo tidak jadi melantik Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Bila kemarin ia tetap melantik, maka iya, pemerintahan Joko Widodo akan jadi pemerintahan terkorup, bahkan bila dibandingkan dengan masa Bung Karno.
---------- Post Merged at 01:19 PM ----------
Maaf,
aku mengoreksi kasus menteri tahun 1957.
Si Menteri dituding menerima suap.
Jadi ia ditangkap.
Tapi akhirnya ia didenda oleh pengadilan sebagai kelalaian.
Yang pasti baru di Zaman Jokowi banyak elite berlaku
cengeng dan bersikap layaknya rakyat kecil terzhalimi
:)
Infrastruktur apapun yang (dijanjikan) akan dibangun oleh pemerintahan Jokowi ndak akan luput korupsi.
Tentu mereka support rencana Jokowi seratus persen, lha proyek gitu lho.. ::cabul::
Yang konyol nasib orang-orang seperti Ahok, Susi dan Anies Baswedan. Ahok sudah mulai menghibur diri sendiri karena ndak ada tanggapan dari Jokowi. Jokowi seperti mobil solar, lama panasnya. Poor Ahok. Jokowi aint got no engine, dear.
Ahok berani nantang DPRD karena dibeking presiden, demikian kesimpulan orang-orang setelah melihat dia sowan dulu ke Jokowi baru melapor kasus UPS ke KPK.
Infrastruktur yang dibangun apakah dengan korupsi atau tidak itu kelihatannya nanti, bukan sekarang yang dibangun aja belom. Bisa dicek bersama apakah spek sesuai dengan rencana atau tidak.
Emang kalo ga diam, tindakan apa yg lo harapkan? Menghentikan langkah POLRI?
Apa SBY, yg jenderal, mampu?
Jadi maksudnya jokowi harus ikut2 suudzon dan memaksakan bahwa BG berdosa?Quote:
Soal BG tidak jadi dilantik, Joko Widodo sudah benar.
Tapi telat keputusannya.
Penundaan2 kan dimaksudkan supaya BG mendapatkan keadilan. Itu makanya dia menunggu hasil praperadilan, supaya ga ikut2an menghakimi BG.
Toh BG ga dilantik setelah diputuskan tidak bersalah. Dengan begitu jokowi tidak asal ikut menuduh bahwa BG bersalah.
Well.. At least Australia tahu kalo Jokowi tidak lemah.Quote:
Para koruptor sudah tahu, Joko Widodo lemah.
Itu yang dimaksud purba dengan kebangkitan koruptor.
Wah.. gw terima kasih banget kalo jadi purba dijurubicarakan terus neh..
Bukan cuma Australia, tapi juga Brazil dan Belanda...
Bahkan Belanda juga sudah menarik Dubes nya, lalu
diam-diam balik lagi :)
Pengopinian Jokowi lemah, hanya karena "tidak mau"
turun tangan ngurusin para "elite" yang bertikai lalu
pada bersikap "layaknya" rakyat kecil yang terzalimi.
Lucu saja, para "elite" (pejabat/aktivis/pengamat) ne
geri ini menuntut perhatian presiden sampai muncul
pertanyaan "Dimana Presiden Republik Indonesia"? :)
Pertanyaan naif yang dengan mudah dijawab oleh pa
ra pengungsi Sinabung, pengungsi Banjarnegara, para
korban narkoba dan banyak rakyat kecil yang sudah
merasakan langsung kehadiran presiden (juga guber
nur dan walikota) saat mereka ditimpa bencana dan
kesusahan.
menurut gw, ini semua hanyalah bentuk "ketidakrelaan"
Indonesia dipimpin Jokowi yang bukan siapa-siapa...
kiprah politiknya baru 11 tahun (sejak 2014 ketika ia
mulai mencalonkan diri sebagai walikota solo), jadi fal
safah life begin at 40 benar-benar dijalankan oleh Jo
kowi... mapan pada usia 40 lalu terjun ke politik (yang
menurut gw) sebagai bentuk pengabdian...
bandingkan dengan para Politisi (juga para aktivis atau
pengamat) yang sudah malang melintang lebih dari 20
tahun :)
kenapa gw konsisten memilih Jokowi sejak pilgub DKI?
Karena Jokowi adalah sosok yang memutus rantai se
tan elitokrasi di Indonesia. Dia "merusak" ritme pergili
ran kekuasaan di Indonesia dari satu kelompok elit ke
pada kelompok elit lain...
Lalu sekarang banyak "elit" (pejabat/politisi/aktivis/
pengamat) sibuk mencari-cari kekurangan Jokowi sem
bari tutup mata akan prestasi jokowi? suckmydick aja
deh :)
SBY Mampu.
Dan sudah dilakukan oleh SBY.
Walau saya sepakat dengan Adnan Buyung Nasution bahwa langkah beliau salah.
Sederhana yang saya ingin Joko Widodo lakukan.
Saya tidak berharap kasus BW dan AS dihentikan. Tidak. Itu namanya intervensi hukum.
Saya justru ingin Joko Widodo menekan Polri untuk memutasi Budi, Daniel, dan Viktor, dan melakukan penyidikan internal terhadap mereka bertiga atas kasus penangkapan Bambang Widjojanto sesuai dengan rekomendasi KOMNAS HAM dan Ombudsman.
Sederhana.
Itu saja.
Tanpa intervensi hukum.
Tanpa kriminalisasi.
Cukup dengan fakta.
Dan sudah ada dua institusi negara yang merekomendasikan itu.
Joko Widodo tidak perlu berprasangka bahwa Budi Gunawan bersalah atau tidak.
Tetapi begitu calon menteri atau calon kapolri atau calon pejabat yang akan dia angkat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus apapun, oleh institusi manapun (Polisi, Kejaksaan, atau KPK) maka ia batalkan pelantikan posisi barunya dan gantikan dengan calon lain.
Sesederhana itu.
Dan itu tetap dalam koridor praduga tak bersalah.
Mengapa?
Karena beliau tak perlu memecat si calon dari kedudukan lama.
Perkecualian adalah ketua KPK karena memang diamanatkan oleh UU KPK, pimpinan KPK tidak boleh berstatus tersangka dan harus diberhentikan.
Salah.
Politisi Australia itu, dan juga Brazil serta Belanda, cuma cari muka.
Bu Dilmah itu sedang disenggol skandal korupsi perusahaan minyak nasionalnya. Itu sebabnya dia mencari pengalihan isu.
Coba belajar dari Perang Enam Hari di tahun 1967.
Mengapa Mesir, Yordania, Irak, serta Syria bisa kalah oleh Israel? Bukan karena angkatan bersenjata mereka lemah. Angkatan bersenjata mereka justru sedang sangat kuat. Mereka punya pesawat-pesawat yang relatif baru.
Mereka kalah justru karena faktor internal, korupsi. Korupsi itu yang dimanfaatkan oleh Israel di mana mata-mata Israel bisa masuk.
Itu kisah ekstrim di mana Israel yang masih kecil memang mau gak mau harus unjuk kekuatan militer.
Untuk negara macam Australia, gak perlu mereka menyerang Indonesia. Malah rugi.
Dan Abbot berusaha membebaskan Syukumuran dan Andrew, itu lebih pada kepentingan politiknya dia, bukan kepentingan Australia.
loh kok kesannya ironis, tak perlu berprasangka tapi kalo calon pilihannya baru tersangka udah "dirampas" haknya untuk jadi pimpinan, tahu sendiri kan menersangkakan seseorang di indo gampang, bw tuh contohnya iya kan?
Dalam kasus bg malah jokowi milih bg sebelum jadi tersangka tapi tetap disalahin juga, kalo gak kita angkat aja kpk, icw, komnas ham sebagai lembaga screening nasional, jadikan mereka lembaga super di indo yg menentukan calon2 pejabat indo di masa depan ::managuetahu::
Misalkan Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] seorang direktur perusahaan mau mengangkat seseorang menjadi kepala divisi.
Tapi kemudian si calon kepala divisi menjadi tersangka kasus penipuan.
Kepala Divisi belum tentu salah.
Tapi penetapan tersangka tersebut sudah cukup alasan untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Proses hukum pasti panjang dan melelahkan jadi kalau dipaksakan diangkat, calon kepala divisi tersebut tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya.
Belum lagi kalau ternyata memang diputuskan bersalah, maka akan rusak reputasinya.
Jadi walaupun baru mendapat status tersangka dan tidak ditahan,
atas pertimbangan citra perusahaan dan potensi si calon kepala divisi untuk tidak bisa konsentrasi pada tugas, pengangkatan kepala divisi tersebut layak dibatalkan.
Tentu saja,
direktur punya hak untuk bersikukuh pengangkatan kepala divisi tetap dilanjutkan
tetapi itu akan merugikan perusahaan tersebut dari sisi reputasi.
Apalagi kalau kemudian terbukti bahwa si kepala divisi memang menipu dan dia harus ditahan maka jabatan tersebut akan lowong.
Apakah kemudian hak kepala divisi dirampas dengan penetapan tersangka tersebut?
Tidak.
Beberapa perusahaan malah lebih sadis,
begitu ditetapkan tersangka, perusahan tidak mau tahu dan langsung memecat si pekerja.
Ini kebijakan SBY dahulu.
Ditetapkan tersangka, maka menterinya wajib mengundurkan diri. Tak perduli apakah si menteri benar korupsi atau tidak.
Apakah kebijakan SBY melanggar praduga tak bersalah?
Tidak.
Ini bukan masalah dia percaya menterinya bersalah atau tidak.
Ini masalah reputasi kabinetnya.
---------- Post Merged at 12:36 PM ----------
Oh iya, Om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
ICW bukan institusi negara.
Beda dengan Komnas HAM dan Ombudsman.
Itu dari sisi HAM dan penegakan hukum.
Selain itu ada juga KPK serta PPATK yang bisa untuk dipakai untuk mencurigai calon pejabat terlibat korupsi atau tidak.
Lembaga super?
Selain KPK, tiga lainnya itu tidak punya hak untuk menetapkan status tersangka.
Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga.
Hanya KPK, satu-satunya lembaga negara yang punya ketentuan, sekali ditetapkan tersangka maka pimpinannya harus berhenti. Titik.
Jadi justru KPK, di antara tiga lembaga penyidik (Kepolisian, Jaksa, KPK) adalah lembaga paling lemah.
Ombudsman, PPATK, dan Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi.
Pertanyaanku justru,
ngapain ada lembaga-lembaga tersebut kalau tidak dimanfaatkan?
Ada PPATK yang sudah mengawasi aliran dana, kenapa informasinya tidak dimanfaatkan untuk melihat kejanggalan calon pejabat?
Ada Ombudsman dan Komnas HAM yang fasih soal hak-hak asasi dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh penegak hukum, mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon kapolri?
Dan tentu saja ada KPK,
yang walau belum menetapkan tersangka, punya daftar pengaduan dan punya penyelidikan walau tidak semuanya berujung pada status tersangka,
mengapa tidak dimanfaatkan untuk menyaring calon pejabat?
Toh pas seleksi menteri kemarin, Joko Widodo sudah menggunakan PPATK dan KPK. Kenapa tidak meneruskan untuk pejabat lain?
Apa cuma hangat-hangat tahi ayam?
Dan kalau dibilang lembaga super, gak juga. Keputusan mengangkat pejabat tetap di tangan Joko Widodo. Bukan di tangan lembaga-lembaga ini.
DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR.
Gak ada tuh peraturan yang mengharuskan presiden berkonsultasi dengan Ombudsman, Komnas HAM, KPK, PPATK.
Jadi, dari mana om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] mengatakan lembaga-lembaga ini adalah lembaga super?
Hanya sekitar 5% penduduk Australia yang ingin kedua bandar narkoba itu dibebaskan. 2% dealers, 2% users, 1% bogans.
Memangnya tawar-menawar tahanan itu karena kekuatan presiden? Sejak kapan?? :iamdead:
Presiden sebelumnya barter tekanan asing dengan memberi remisi :)
Dari analogi kamu di atas, Kun. Kau kurang memasukkan satu unsur
penting lainnya, DPR. Bahkan kau sendiri menyatakan pentingnya
peran DPR
Quote:
...DPR justru malah punya kewenangan lebih dibandingkan lembaga-lembaga ini. Wewenang mereka tertulis di UU, bahwa untuk beberapa pejabat, Joko Widodo harus pakai persetujuan DPR...
Bukan ,maksd saya sekalian aja jadikan lembaga icw, komnas ham, ppatk dan kpk lembaga screening, kemaren waktu kompolnas mengajukan pengganti bg, semua udah di cap merah kan, yg saya ingat budi w di cap sudah melanggar ham, yg laen lupa masalah apa? Nah kamu kan maunya presiden juga dengar komnas minta budi en viktor di proses, makanya saya bilang kalo mau jangan tanggung2 buat uu kalo perlu uud, yg mengatur ke 4 lembaga itu sebagai lembaga screening::ngopi::
Kedua jangan samakan pns/polri/tni sama pegawai swasta, kalo mereka tujuannya cuma 1 jadi pucuk pimpinan, kalo swasta mereka bisa pindah kerja atau malah buat perush, kalo polri emang bisa kalo dia ga bisa jadi kapolri dia pindah ke tni atau pindah jadi pns? ::managuetahu::
Ah iya.
DPR perlu.
Benar.
Untuk menjadikan UU, kemungkinannya cuma dua,
antara pemerintah sekarang punya visi tersebut lalu mengajukannya kepada DPR atau
sebagian besar wakil rakyat punya visi tersebut.
Dalam kondisi sekarang? Siapa yang punya visi tersebut di level atas baik di DPR maupun di pemerintah?
Emang bekerja itu harus jadi pucuk pimpinan?
Ibu saya cuma sampai jadi Kepala Divisi sebelum pensiun. Gak pakai jadi direktur.
Pensiun cukup dengan menganggur, lalu menulis2, kemudian baru ditawari jadi konsultan dan pengajar.
Samalah dengan polisi.
Siapa bilang polisi gak bisa jadi wiraswasta kalau keluar dari kepolisian?
Saya sudah sering banget dengar cerita polisi yang keluar lalu berwiraswasta.
Kapolsek Cilandak di tahun 90-an (saya lupa namanya), pasca menyelesaikan kasus pembunuhan Basuki Abdullah, dia pensiun dan menjadi pedagang wiraswasta.
Tidak menjadi kapolri bukan berarti kiamat untuk seorang polisi.
Justru kalau dia ngotot menjadi kapolri, maka perlu dipertanyakan, "ada apa?",
apalagi dengan status tersangka saat itu (statusnya masih ada tetapi sekarang kasus dipegang oleh Bareskrim).
Lah... Sudah selangkah lagi jadi kapolri lalu "dikriminalisasi"
siapa yang ngga gedhek?
Dan mayoritas taruna Akpol bercita-cita jadi kapolri?
Salah kah?