apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
Printable View
apa hoekoemnja djika melakoekan oentoek mendapatkan sesoeatoe.... (oentoek pelakoe)
apa hoekoemnja bagi penjelenggara, memberikan info, atoea mengadjak orang oentoek berpatisipasi...(?)
Maksudnya gimana ya? Undian berhadiah?
ia...
seperti oendian berhadiah ...
dalam kegiatan apa dulu ini.?
AFAIK misal dalam perlombaan, ya ga ada masalah, selama perlombaan itu tidak bertentangan dengan syariat dan hadiah yang diberikan kepada peserta tidak diambil dari pungutan biaya peserta. ::ungg::
kalaoe dalam lomba, khan djelas, siapa jang menang dia jang mendapatkan hadiah...
djalan santai termasoek lomba tidak ja...
khan peserta haroes mendaftar terlebih dahoeloe...
kalo undian berhadiah.
1. undian tanpa syarat
hukumnya : boleh
2. undian dengan syarat beli produk tertentu
hukumnya : boleh selama harga produk tersebut tidak berubah
3. undian dengan mengeluarkan biaya
hukumnya : haram
Website yang dirujuk Asum sudah cukup bagus walau sayang tidak ada penggunaan cetak tebal untuk mempertegas point-pointnya.
Pada intinya sih begini:
Di masa Rasulullah, tidak ada yang benar-benar persis undian berhadiah seperti ini. Maka jatuhnya mencari keadaan serupa (qiyas), dalam hal ini yang dekat dengan kasus undian adalah berjudi (maisyir) dan jual beli yang tidak jelas apa yang didapat (gharar).
Jadi yang disebut oleh thin.king dan di situs yang dirujuk oleh Asum adalah,
undian berhadiah boleh dengan syarat tidak menyerupai dua hal tersebut. Jadi kenapa undian mengeluarkan biaya disebut haram, karena
1. mengeluarkan uang untuk sesuatu yang belum tentu didapat atawa tidak jelas (gharar)
2. dan akhirnya, sifatnya ya.. kayak judi.
Nah, kadang kan ada yang berargumentasi kalau undian seperti SDSB zaman dulu itu membuat banyak pembangunan berjalan, siaran bola dari luar bisa ditayangkan di TVRI. Nah, dulu juga pernah ada yang nanya Rasulullah mirip-mirip seperti ini dan jawabannya tercatat di Al-Baqarah (2:219) yang kukutip berikut (bukan ayat penuh)..
yas-aluunaka 'ani alkhamri waalmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u lilnnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa......
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya" ...
jalan santai kan kudu daftar ya, fun bike juga.
daftar = mengeluarkan biaya untuk pendaftaran
^Kalo pake dalil common sense...
Acara begituan (jalan santai dan sejenisnya) biasanya hadiah door prize tidak berasal dari uang pendaftaran peserta melainkan dari sponsor. Selain ada kupon door prize biasanya juga ada kupon snack untuk diitukar (tanpa diundi) yg bahkan kadang2 nilai snack-nya lebih tinggi/mahal dibandingkan besarnya uang pendaftaran.
So, menurutku mestinya hal itu dibolehkan. Entah kalo ada dalil2 lain yg mengharamkannya.
:)
tapi, tidak boleh kita ikut jalan santai dengan niatan agar mendapat undian doorprizenya. bahkan yang tidak dipungut biaya sekalipun.
kalo ada yg beli kupon jalan santai sampai berbundel", dengan harapan mendapatkan hadiah.
jelas hukumnya haram.
Yup, setuju kalo soal niat.
Sepengetahuanku, saya belum pernah menemui, khususnya untuk acara sejenis fun bike ataupun fun walk, ada orang yg niat banget ngeborong beli kupon sekedar ngejar door prize.
Yg pernah, bahkan sering, adalah orang2, baik itu peserta maupun non-peserta, yg niat banget ngumpulin kupon2 door prize yg berserakan (krn pemiliknya ndak peduli) dgn harapan peluangnya lebih besar untuk dapetin door prize.
Haramkah itu? Saya ndak tahu. Mungkin saja orang tsb punya niat (berpikir) daripada door prize tsb mubazir ndak ada pemenangnya dan kembali ke panitia lalu jatuh ketangan yg ndak jelas. Saya ndak bisa membaca niat orang tsb.
Kecuali sebelumnya panitia mengumumkan bahwa door prize yg ndak diambil akan disumbangkan ke panti sosial misalnya.
Eh tapi btw yg sering saya temui biasanya diantara orang2 yg paling getol melakukan hal tsb adalah 'wong cilik' juga tuh, terutama, maaf, tukang parkir dan penjual asongan di acara tsb? Haramkah itu? Lagi2 saya ndak tahu jawabnya.
Itu secara common sense aja lho, entah kalo dalil2 yg lain...
:)
Tambahan bacaan : http://fikihonline.blogspot.com/2010...islam.html?m=1
terima kasih oentoek responnja....
maoe hadiah dari apapoen, baik seponsor, maoepoen penjelenggaraan ( biasanja satoe paket)
boekankah dengan mengiming iming hadiah sehingga peserta semakin banjak...(?)
---------- Post Merged at 01:46 PM ----------
djoedi dan oendian samakah...(?)
Betoel. Moengkin hal itoe sama seperti dalam penjelenggaraan agama dengan mengiming iming sehingga peserta agamanja semakin banjak...(?) Biasanja hadiahnja joega soedah satoe paket lengkap.Quote:
maoe hadiah dari apapoen, baik seponsor, maoepoen penjelenggaraan ( biasanja satoe paket)
boekankah dengan mengiming iming hadiah sehingga peserta semakin banjak...(?)
:)
common sense juga:
kalo nggak niat dapet hadiah mustinya pulang aja setelah selesai kegiatan, bukannya berpanas2 nunggu nomor pemenang hadiah utama diumumkan.
*pernah ikut jalan santai, bayar dan nggak dapet snack.