kalau syariah setahu gw, kalau kredit macet, maka
jaminan akan di jual, lalu hasil penjualan digunakan
untuk membayar sisa kredit. bila ada sisa, maka di
kembalikan kepada si pemilik jaminan.
kalau non-Syariah, begitu gagal bayar, langsung si
ta
minimal kasus ini terjadi pada leasing syariah vs non-
syariah.