gw malah ga ngeh ada pembatasan 3 x thx,
btw go-send lebih mahal daripada go-ride ya?
bawa orang 15.000 bawa barang 35.000
#bolos kerca tetep aja drawing harus dikirim juga![]()
gw malah ga ngeh ada pembatasan 3 x thx,
btw go-send lebih mahal daripada go-ride ya?
bawa orang 15.000 bawa barang 35.000
#bolos kerca tetep aja drawing harus dikirim juga![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), mengatakan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. (Baca: Riuh Rendah Keberadaan Go-Jek...)
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. (Baca: Ahok: Go-Jek seperti Anak Haram yang Tidak Diharapkan)
Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
saus
ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan transportasi yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Money.id - Usai sudah kisah gemilang bisnis layanan ojek dan taksi online. Belum seberapa lama sukses merengkuh popularitas dan diterima oleh masyarakat, kini eksistensi mereka terancam sirna setelah Kementerian Perhubungan di bawahan Menteri Ignatius Jonan resmi melarang operasionalnya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 yang ditandatangani langsung oleh Ignasius Jonan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan, "Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis 17 Desember 2015.
Lebih lanjut dipaparkan, ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan transportasi yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Lalu, bagaimana dengan nasib para pengemudi ojek dan taksi online yang kini jumlah sudah mencapai ratusan ribu?
Go-Jek, pionir di bisnis ojek online tanah air diketahui memiliki aramada paling "gemuk" bila dibandingkan dengan para pesaingnya. Hingga menjelang akhir 2015, tercatat sudah ada lebih dari 200 ribu driver Go-Jek di 5 kota operasionalnya, dimana sekitar 100 ribu di antaranya beroperasi di wilyah Jabodatabek.
Sementara GrabBike, layanan ojek online milik startup asal Malaysia, GrabTaxi, ini memang belum meng-update jumlah armadanya. Akan tetapi, pada Agustus 2015 lalu saja tercatat sudah ada 8.500 driver GrabBike yang terdaftar.
Belum lagi BlueJek, yang kabarnya sudah merekrut sekitar 3.000 pengemudi. Lalu ada LadyJek, layanan ojek online khusus wanita yang mengklaim telah memiliki kisaran 700-800 pengemudi. Serta beberapa layanan ojek lainnya seperti Ojek Syar'i, TopJek (belum resmi beroperasi), dan UberJek (belum resmi beroperasi).
Sedangkan di sektor layanan taksi online, sudah tentu regulasi pelarangan operasional yang dirilis Kementerian Perhubungan ditujukan pada Uber yang diperkirakan sudah memiliki 830 pengemudi aktif di Jakarta. Ironisnya, Uber sebenarnya baru saja mengantongi izin beroperasi resmi dari Pemda DKI Jakarta.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melarang operasional Uber karena tidak memiliki surat legalitas perusahaan berbadan hukum dan tidak memiliki kejelasan pajak. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Uber pun menunjuk Koperasi Trans Usaha Bersama sebagai mitra penyedia kendaraan (rental) dan pengemudi.
Di sisi lain, layan taksi online GrabTaxi justru tidak akan terkena imbas. Sebab, GrabTaxi hanya bertindak sebagai aplikasi perantara yang dimanfaatkan untuk menjembatani sistem pemesanan antara calon penumpang dan pengemudi taksi resmi.
saus
Yah harusnya jangan dilarang beroperasi tapi dibuatkan aturannya yang jelas, dibikin standarisasi aturannya.
Lha wong banyak yang ekonominya tertolong karena profesi gojek kok.
Itu aturan udah tahun 2009, udah 6 tahun. Harusnya pemerintah bisa dinamis seiring perkembangan teknologi.
Ngomong2 itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan klausa yang mana yah?.
dan itu tuh... banyak amat yak kompetitornya.. ada banyak jek jek yang lain![]()
Errr... sebenernya saya setuju dg Jonan ttg pelarangan gojek meski perspektifnya sedikit berbeda.
Gojek dan sejenisnya bukanlah solusi permanen dan paling efektif untuk masalah kemacetan. Hanya sekedar painkiller sesaat, yg jika dibiarkan malah menjadi masalah serius adiktif dg bertambahnya volume kendaraan di jalan, dll. Apalagi jika dikaitkan dg konsep pengembangan kebijakan kawasan urban, bikin ruwet dan bertentangan dg konsep urban yg dinamis. Jd memang harus dibuat peraturan yg tegas. Yang paling saya cemaskan dg menjamurnya aplikasi ini adalah 'kenyamanan' yang ditimbulkan, semacam ketagihan untuk tidak menggunakan transportasi umum massal.
Oh, saya juga pengguna aplikasi transportasi daring tsb juga sih, haha. Tapi sebisa mungkin menggunakannya dlm kondisi terdesak atau alternatif yg ada tak lebih baik (biasanya jika ke bandara barengan, bawa barang banyak, dan tidak satu penumpang).
Tapi kebijakan Jonan juga bukannya tanpa kritik. Kebijakan yg skrg terkesan reaktif dan sama sekali tak antisipatif. Apalagi dg banyaknya keluhan keterbatasan akses, jaminan keamanan dan kelayakan transport umum. Dilematis emang, tapi yah balik lagi ke kita sbg pengguna yang cerdas. Kalau bisa, mulai minimalisir penggunaan transportasi yg bersifat pribadi spt ini kecuali dg beberapa pertimbangan tertentu yg lebih bijak.
![]()
you can also find me here
[MENTION=6]etca[/MENTION] setahu gw dulu pernah baca peraturannya kalo kendaraan umum minimal roda tiga, kalo grab taxi mungkin soal "platkuning" aja, jadi kalo mau dilarang yah semua ojek harus dilarang![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
dilema ya...kalo dilarang langsung menambah jumlah pengangguran
"Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
Takahashi Minami
------------------------------------------------------------------
Thread paling Hot dil AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog
Jokowi turun tangan
https://mobile.twitter.com/jokowi/st...95066920587264
---------- Post Merged at 01:26 PM ----------
[MENTION=195]Kingform[/MENTION] menurut gw sih jangan dilarang, buat aja peraturannya mis kalo motor dijadikan ojek trus dipajakin,kalo mobil plat hitam pajaknya 50% lebih besar dari ekplat kuning, trus yg dikejar bukan ojek atau mobilnya tapi pengelolanya
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
daripada ngejar pajak yg kecil2, mending perusahaan2 besar itu dulu yg dikejar pajaknya
Yah gojek ini juga besar om, "karyawan" nya puluhan ribu, makanya yg dikejar perush nya jangan pengojeknya, jadi nanti sistemnya pengojek udah terima bersih dikurangi pajaknya, kalo perlu buat pajak final jadi ga buat pusing perush sama pengojeknya bukan dilarang, orang mau kerja halal kok dipersulit bahkan dilarang![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya mempersilakan ojek online untuk beroperasi selama sarana dan prasarana transportasi umum di Indonesia dianggap belum sepenuhnya layak, terutama di Jabodetabek.
"Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara menyeluruh terutama di Jabodetabek. Untuk sementara (ojek online) bisa jadi solusi sampai transportasi publik masyarakat secara baik," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12).
Namun demikian, Jonan mengungkapkan, untuk dapat beroperasi ojek online sebaiknya berkonsultasi dengan pihak Kepolisian sehingga aspek keselamatan tetap dapat terjaga.
"Dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Itu karena faktor keselamatan sepeda motor sangat rendah," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menyatakan untuk sementara ojek online bisa jadi solusi untuk gap transportasi publik yang layak yang belum menjangkau masyakarat.
"Tapi untuk taksi online, harus tetap sesuai dengan perundangan-undangan," tambah dia.
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
Di eropa, uber taxi pun dilarang, karena akhirnya jadi taksi illegal. Ojek kagak ada di eropa, jadi kagak ada masalah.
Kasus di indonesia, ojek pun (tanpa go-) sebenernya illegal karena ga ada dalam sturktur transportasi di jkt. Sama kayak becak jaman dl.
Jadi seharusnya bukan gojek aja yg dilarang, tapi ojek juga adalah angkutan illegal. Tapi karena sistem acak adut di indonesia, akhirnya ojek dibiarkan saja, dan gojek pun ga bisa dilarang.
Kalo taksi sih bisa aja, karena ud ada aturannya utk taksi.
^^^
yup makanya gw bilang kalo gojek mau dilarang ojek biasapun harusnya dilarang, gw leibh memikirkan "pengojeknya" sih orang mau kerja halal kok dipersulit, ntar jadi copet/rampok malah bingung kan, semuanya sih bisa diatur kok, yg penting penegak hukumnya fair, jangan tebang pilih ::
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
kalo ojek biasa dilarang agak susah kali ya
soalnya dari luar kan ga ada bedanya ama motor biasa
---------- Post Merged at 04:59 PM ----------
kalo ojek biasa dilarang agak susah kali ya
soalnya dari luar kan ga ada bedanya ama motor biasa
"Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
Takahashi Minami
------------------------------------------------------------------
Thread paling Hot dil AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog
Yang perlu diatur oleh pemerintah selain OJEK adalah BECAK MOTOR.
Banyak sekali becak yang dikombinasikan dgn sepeda motor. Sy yakin, stnk kendaraan bermotor yg dipakai adalah stnk sepeda motor roda dua.
Gambang suling, ngumandhang swarane
tulat tulit, kepenak unine
uuuunine.. mung..nreyuhake ba-
reng lan kentrung ke-
tipung suling, sigrak kendhangane
Kok gw serqm ya naek becak motor, mending becak biasa![]()
you meet someone
you two get close
its all great for awhile
then someone stops trying
Talk less, awkward conversations, the drifting
No communication whatsoever
Memories start to fade
Then the person you know become the person u knew
That how it goes. Sad isn't it?
waktu mau order grab, gak sengaja pilih rental yg 300rb selama 6 jam, untung aja lg bnyk keperluan ke bnyk tempat
haha..
Posted via Mobile Device
gw sempat ngobrol sama supir grab, sering yg gak sengaja plih grab rental, tp bisa dibatalkan, balik ke yg biasa.
jalan rumah gw gk ada di map, gimana ya psan grab, supaya mobil nya dtang ke rumah, slama ini kalo mau pesan grab kudu nyari tmpat yg ada di map, biasanya, mini market atau supermarket yg jarak dr rumah 1 km..
Posted via Mobile Device
- - - Updated - - -
soal grab rental, gak jelas peraturannya, tergantung kebijaksanaan supir juga,
Posted via Mobile Device