Page 5 of 8 FirstFirst ... 34567 ... LastLast
Results 81 to 100 of 159

Thread: Kasus Sitok Srengenge: Siapakah wanita berinisial "RW" yang melaporkan Sitok?

  1. #81
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    *uhuk..
    om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]

    Ternyata ada yang nulis fiksi soal pasal 'perbuatan tidak menyenangkan' di Kompasiana nih.
    http://hukum.kompasiana.com/2013/12/...an-613203.html

    Yang warna merah itu yang kutandai.
    Suatu hari polsek XX di daerah Jakarta Timur di datangi oleh seorang gadis manis yang dari perutnya sepertinya sedang hamil sekitar 7 bulan. Ia didampingi beberapa orang pria dan beberapa wanita, sepertinya pihak keluarga dan penasehat hukum. Mereka hendak melaporkan tindak pidan yang dilakukan oleh seseorang kepada gadis manis tersebut.

    Sampai di Pos Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), gadis manis tersebut diterima oleh beberapa polisi yang sedang piket di pos tersebut.

    Terjadi percakapan di antara mereka, untuk lebih jelasnya, yuk kita ikuti percakapan polisi dan pelapor (Polisi diwakili huruf P, Gadis pelapor huruf G, Lawyer si gadis huruf L) :

    P : ada yang bisa kami bantu bapak ibu?
    L : kami mau melaporkan pria yang telah menghamili klien saya.

    P : ok pak. Sebelumnya ada beberapa informasi yang perlu kami ketahui. Usia mba berapa? Sudah menikah?
    G : 22 tahun pak, belum menikah pak.
    P : siapa yang menghamili mba? Apakah mba sadar sewaktu melakukannya?
    G : yang menghamili adalah guru saya pak, saya sadar saat melakukannya.

    P : apakah guru tersebut memaksa mba melakukan hubungan intim?
    G : tidak pak, dia tidak memaksa, tapi dia merayu saya terus menerus, dia menjanjikan akan menikahi saya dan menceraikan istrinya jika saya mau menikah dengannya.
    P : anda mau dirayu demikian?
    G : mau pak

    P : sudah berapa kali mba melakukan hubungan intim dengan pria tersebut?
    G : beberapa kali pak
    P : tepatnya berapa kali?
    G : tepatnya saya lupa pak, yang pasti lebih dari sekali

    P : bagaimana mba bisa sampai hamil?
    G : saya tidak pakai alat kontrasepsi, pria tersebut juga tidak pakai alat konstrasepsi.
    P : mba paham jika berhubungan tanpa alat kontrasepsi bisa menyebabkan kehamilan?
    G : paham pak

    P : bapak dan ibu mau melaporkan pelaku pelanggaran pidana pasal apa?
    L : kami mau melaporkan pasal perkosaan pak (pasal 285 KUHP) yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara

    P : waktu diperkosa ada saksi yang melihat kejadian tersebut?
    G : tidak ada pak
    P : apakah mba berteriak minta tolong?
    G : tidak pak

    P : kenapa mba gak berteriak minta tolong?
    G : gak kepikiran pak, entah kenapa saya gak teriak
    P : mba sadar saat pria tersebut melakukannya?
    G : sadar pak

    P : apakah pria tersebut menyakiti mba?
    G : tidak pak
    P : mba berapa kali diperkosa oleh pria tersebut?
    G : beberapa kali pak

    P : di mana saja terjadi perkosaan tersebut
    G : pindah-pindah pak, di beberapa tempat, pernah di kos, di losmen dan di hotel.
    P : mba menurut diajak ke losmen dan hotel?
    G : iya pak

    P : pria tersebut bilang di losmen atau hotel mau ngapain?
    G : bilang pak, kita akan berhubungan intim
    P : mba mau
    G : mau pak

    P : kenapa mau
    G : karena saya suka, cinta dan sayang padanya. Dan ia berjanji akan menikahi saya dan menceraikan istrinya
    P : apakah janjinya ia realisasikan
    G : tidak pak, ia tak menceraikan istrinya, ia juga tak menikahi saya.

    P : lalu anda melaporkan pria tersebut ke kantor polisi?
    G : iya pak
    P : mengapa melaporkan pasal 285 KUHP tentang perkosaan?
    G : disuruh penasehat hukum saya pak, biar hukumannya lama

    P : bener pak pengacara? Anda yang menyarankan korban mengaku diperkosa? Padahal dari kronologis yang diceritakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 KUHP tentang perkosaan
    L : benar pak
    P : laporan bapak akan kami telaah sebentar ke penyidik di unit terkait. Tunggu 10 menit
    L : baik pak

    Tak sampai setengah jam, petugas piket kembali ke pos SPK

    P : laporan bapak bahwa pelaku melanggar pasal 285 KuHP tidak bisa ditindak lanjuti, karena dari data awal yang ada, tidak ada saksi mata, tidalk ada alat bukti, tidak ada paksaan, dan dilakukan berulang kali, hal-hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 kuHP. Ini bukan perkosaan, ini seks suka sama suka
    L : pasal apa yang bisa dikenakan kepada pelaku pak, kasihan korban, kondisinya hamil, pria tersebut ingkar janji

    P : pasal karet saja, 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Pasal 285 KUHP tidak bisa, ia akan lolos dari jerat hukum, karena bukan perkosaan yang terjadi
    L dan G (kompak) : memang aslinya bukan perkosaan pak, kami ingin memberi pelajaran kepadanya, ingin ia masuk penjara.

    P : ok. Pakai pasal 335 KUHP saja. Satu hal yang bapak ibu mesti tahu, seks suka sama suka bisa dijerat pidana jika wanitanya berstatus anak (usia dibawah 18 tahun), jika di atas 18 tahun, tidak bisa dipidana, kecuali suami atau istri yang sah melapor ke polisi, pasal perselingkuhan. Pasal perkosaan tidak bisa diterapkan atas seks suka sama suka.

    ---------- Post Merged at 06:52 PM ----------

    Quote Originally Posted by yanwok View Post
    Agak OOT

    Menyambung pernikahan perisai lelaki,
    Ada teman saya justru nekat menghamili duluan, dengan alasan ada keluarga wanita yang kurang setuju, nah dengan hamil duluan kan mau ga mau jadi menikah...
    Masih mending.
    Saya pernah nemu berita kasus di mana pihak cowok merekam adegan seks dengan si cewek agar si keluarga wanita setuju menikahkan putrinya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  2. #82
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    kekeke
    Pakde Kartono, dan langsung dibuli ama ibu-ibu di
    kompasiana
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  3. #83
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Aku telat bacanya.. Yang kubaca itu udah disensor ya?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  4. #84
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    sedikit banyak di KM gw lihat pada menahan diri un
    tuk tidak membawa kasus ini... sampai si Ishaputra
    kegatelan
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  5. #85
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    Quote Originally Posted by yanwok View Post
    Agak OOT

    Menyambung pernikahan perisai lelaki,
    Ada teman saya justru nekat menghamili duluan, dengan alasan ada keluarga wanita yang kurang setuju, nah dengan hamil duluan kan mau ga mau jadi menikah...

    Yang ini sih perempuannya juga mau, dan keluarga perempuan daripada malu mengiyakan pernikahan mereka

  6. #86
    pelanggan tetap yanwok's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    1,015
    Jadi? Mending di lock?

    Sepertinya pembahasannya sudah sangat dalam dari pro dan kontra. Daripada ada yang mulai melebar-leber lagi
    Yesterday is history, tomorrow is a mystery, but today is a gift. That is why it is called the "present".
    Don't be too concerned about what was and what will be, keep living the present.

  7. #87
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    *uhuk..
    om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]

    Ternyata ada yang nulis fiksi soal pasal 'perbuatan tidak menyenangkan' di Kompasiana nih.
    http://hukum.kompasiana.com/2013/12/...an-613203.html

    Yang warna merah itu yang kutandai.
    Suatu hari polsek XX di daerah Jakarta Timur di datangi oleh seorang gadis manis yang dari perutnya sepertinya sedang hamil sekitar 7 bulan. Ia didampingi beberapa orang pria dan beberapa wanita, sepertinya pihak keluarga dan penasehat hukum. Mereka hendak melaporkan tindak pidan yang dilakukan oleh seseorang kepada gadis manis tersebut.

    Sampai di Pos Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), gadis manis tersebut diterima oleh beberapa polisi yang sedang piket di pos tersebut.

    Terjadi percakapan di antara mereka, untuk lebih jelasnya, yuk kita ikuti percakapan polisi dan pelapor (Polisi diwakili huruf P, Gadis pelapor huruf G, Lawyer si gadis huruf L) :

    P : ada yang bisa kami bantu bapak ibu?
    L : kami mau melaporkan pria yang telah menghamili klien saya.

    P : ok pak. Sebelumnya ada beberapa informasi yang perlu kami ketahui. Usia mba berapa? Sudah menikah?
    G : 22 tahun pak, belum menikah pak.
    P : siapa yang menghamili mba? Apakah mba sadar sewaktu melakukannya?
    G : yang menghamili adalah guru saya pak, saya sadar saat melakukannya.

    P : apakah guru tersebut memaksa mba melakukan hubungan intim?
    G : tidak pak, dia tidak memaksa, tapi dia merayu saya terus menerus, dia menjanjikan akan menikahi saya dan menceraikan istrinya jika saya mau menikah dengannya.
    P : anda mau dirayu demikian?
    G : mau pak

    P : sudah berapa kali mba melakukan hubungan intim dengan pria tersebut?
    G : beberapa kali pak
    P : tepatnya berapa kali?
    G : tepatnya saya lupa pak, yang pasti lebih dari sekali

    P : bagaimana mba bisa sampai hamil?
    G : saya tidak pakai alat kontrasepsi, pria tersebut juga tidak pakai alat konstrasepsi.
    P : mba paham jika berhubungan tanpa alat kontrasepsi bisa menyebabkan kehamilan?
    G : paham pak

    P : bapak dan ibu mau melaporkan pelaku pelanggaran pidana pasal apa?
    L : kami mau melaporkan pasal perkosaan pak (pasal 285 KUHP) yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara

    P : waktu diperkosa ada saksi yang melihat kejadian tersebut?
    G : tidak ada pak
    P : apakah mba berteriak minta tolong?
    G : tidak pak

    P : kenapa mba gak berteriak minta tolong?
    G : gak kepikiran pak, entah kenapa saya gak teriak
    P : mba sadar saat pria tersebut melakukannya?
    G : sadar pak

    P : apakah pria tersebut menyakiti mba?
    G : tidak pak
    P : mba berapa kali diperkosa oleh pria tersebut?
    G : beberapa kali pak

    P : di mana saja terjadi perkosaan tersebut
    G : pindah-pindah pak, di beberapa tempat, pernah di kos, di losmen dan di hotel.
    P : mba menurut diajak ke losmen dan hotel?
    G : iya pak

    P : pria tersebut bilang di losmen atau hotel mau ngapain?
    G : bilang pak, kita akan berhubungan intim
    P : mba mau
    G : mau pak

    P : kenapa mau
    G : karena saya suka, cinta dan sayang padanya. Dan ia berjanji akan menikahi saya dan menceraikan istrinya
    P : apakah janjinya ia realisasikan
    G : tidak pak, ia tak menceraikan istrinya, ia juga tak menikahi saya.

    P : lalu anda melaporkan pria tersebut ke kantor polisi?
    G : iya pak
    P : mengapa melaporkan pasal 285 KUHP tentang perkosaan?
    G : disuruh penasehat hukum saya pak, biar hukumannya lama

    P : bener pak pengacara? Anda yang menyarankan korban mengaku diperkosa? Padahal dari kronologis yang diceritakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 KUHP tentang perkosaan
    L : benar pak
    P : laporan bapak akan kami telaah sebentar ke penyidik di unit terkait. Tunggu 10 menit
    L : baik pak

    Tak sampai setengah jam, petugas piket kembali ke pos SPK

    P : laporan bapak bahwa pelaku melanggar pasal 285 KuHP tidak bisa ditindak lanjuti, karena dari data awal yang ada, tidak ada saksi mata, tidalk ada alat bukti, tidak ada paksaan, dan dilakukan berulang kali, hal-hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 kuHP. Ini bukan perkosaan, ini seks suka sama suka
    L : pasal apa yang bisa dikenakan kepada pelaku pak, kasihan korban, kondisinya hamil, pria tersebut ingkar janji

    P : pasal karet saja, 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Pasal 285 KUHP tidak bisa, ia akan lolos dari jerat hukum, karena bukan perkosaan yang terjadi
    L dan G (kompak) : memang aslinya bukan perkosaan pak, kami ingin memberi pelajaran kepadanya, ingin ia masuk penjara.

    P : ok. Pakai pasal 335 KUHP saja. Satu hal yang bapak ibu mesti tahu, seks suka sama suka bisa dijerat pidana jika wanitanya berstatus anak (usia dibawah 18 tahun), jika di atas 18 tahun, tidak bisa dipidana, kecuali suami atau istri yang sah melapor ke polisi, pasal perselingkuhan. Pasal perkosaan tidak bisa diterapkan atas seks suka sama suka.

    ---------- Post Merged at 06:52 PM ----------



    Masih mending.
    Saya pernah nemu berita kasus di mana pihak cowok merekam adegan seks dengan si cewek agar si keluarga wanita setuju menikahkan putrinya.
    pertama dalf, kita kalo kasus hukum mesti lihat case by case, kalo yg saya baca dari tulisan fiktif diatas, itu tujuannya untuk "menakut2i" orang yg suka melakukan pre merit sexx, ntar ya kalo dah waktu saya coba buka buku2 kuliah saya lagi soal pemerkosaan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #88
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Iya.. aku aja menahan diri untuk tidak komentar walaupun si Abang AK sering banget posting. Paling banter ya di FB cuma ngasih komentar sekali super panjang yang intinya 'pernikahan bukan hukuman untuk pemerkosa' dan abis itu si abang me-remove statusnya dan mengganti status baru.

    Baru setelah [MENTION=63]ishaputra[/MENTION] posting wajah korban baru rame deh KM tentang ini.

    ---------- Post Merged at 07:07 PM ----------

    Quote Originally Posted by yanwok View Post
    Jadi? Mending di lock?

    Sepertinya pembahasannya sudah sangat dalam dari pro dan kontra. Daripada ada yang mulai melebar-leber lagi
    Aku gak akan nge-lock kok.

    Ini topiknya menarik.
    Sayang kalau dikunci di tahap ini.

    Aku udah panjang lebar,
    sekarang giliran lain. Saya sih duduk di samping saja.

    ---------- Post Merged at 07:10 PM ----------

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    pertama dalf, kita kalo kasus hukum mesti lihat case by case, kalo yg saya baca dari tulisan fiktif diatas, itu tujuannya untuk "menakut2i" orang yg suka melakukan pre merit sexx, ntar ya kalo dah waktu saya coba buka buku2 kuliah saya lagi soal pemerkosaan
    Santai saja, bro.
    Saya tadi juga googling sekilas pakai kata kunci 'pemerkosaan suka sama suka' dapatnya, selain artikel itu ya artikelnya Ayu Utami yang kukutip di halaman sebelumnya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  9. #89
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    abang AK ini siapa? J**ru?

    sebenernya sejak tahu kasus ini, saya pengen posting ke cuma mikirnya, nanti pasti jadi polemik, benar perkosaan atau suka sama suka? dan jujur aja, saya males membahas kata2 itu, mau perkosaan atau suka sama suka, tetap aja jatuhnya perempuan itu yang disalahin

    Lihat aja sekarang, banyak yg mempertanyakan motif dan berkutat pada hal perkosaan atau suka sama suka...bukan melihat faktor mental si cewek yang sudah dihina secara terbuka oleh sitok, terlepas itu perkosaan atau suka sama suka...

    Sitok itu ngakunya pejuang HAM, pada akhirnya malah memberangus HAM seorang perempuan dan calon manusia....pahit

  10. #90
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    abang AK ini siapa? J**ru?
    Yup
    10chars
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  11. #91
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Aku menangis karena teringat ucapan Ustad Emha Ainun Nadjib. Katanya, karena wanita menyingkap sendiri pahanya, pingsanlah kehormatannya, digantunglah kepribadiannya dan tersembelihlah ketinggian harganya.

    Nice one.

  12. #92
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post

    Sitok itu ngakunya pejuang HAM, pada akhirnya malah memberangus HAM seorang perempuan dan calon manusia....pahit
    gw fikir malah si Sitok ini beruntung banget, nasib
    nya tidak senaas Aa Gym sewaktu ketahuan meni
    kah lagi
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  13. #93
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    ^ya itu, karena dia liberal, cuma diserang karena kata2nya yang menghina RW (dan korban lain?)...bukan karena perbuatan bejadnya yang sudah menistakan perempuan (memperkosa dengan powernya, membuat istrinya tidak berdaya tetap membela, membuat anaknya buta akan keadilan dan HAM dengan membela bapaknya),dan dia bukan tokoh agama, cuma budayawan yang ngetop dari komunitas Sahilara.

    Sedang Aa Gym karena ibu2 ini kecewa, di awal pernah bilang ga bisa poligami, eh buntut2nya poligami dan menceraikan istri pertamanya, jadi emang subyektif. Yang saya sesalkan dari si Aa itu dulu bukan poligaminya (arifin ilham poligami, tapi toh tidak ada ibu2 yang menghujat), tapi kekecewaan karena aa ga konsisten sama omongannya.

    Beda subyek

  14. #94
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    hehehe...
    soal sesuatu yang dibolehkan, maka sebaiknya ja
    ngan mengambil posisi anti mau pun fanatik berle
    bihan....

    Hari ini ngga suka pete, sapa tahu besok besok do
    yan
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  15. #95
    pelanggan setia Alethia's Avatar
    Join Date
    Jan 2012
    Posts
    4,095
    kopi kopiiiiiiiii ; kopi break http://www.youtube.com/watch?v=ehppo-e6Ews

    kemana perginya cintamu yang dulu yang kau tikam ke dalam jantungkuuuu
    Jangan kamu bilang dirimu kaya, bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
    -Rendra

  16. #96
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Kalau sudah begini semuanya ngaku innocent, khilaf, ndak sengaja, habis enak sih, terpaksa, bla bla bla.

  17. #97
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    emang enak mbo' Jum... cuma dulu gengsi untuk
    mengakuinya.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  18. #98
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    [MENTION=194]Ronggolawe[/MENTION]: skip sek urusan si AA, kita bicara tentang si sitok mataharinya tapi selingkuh eh nanam benih dimana2

  19. #99
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Ngga boleh diomongin soal yang lainnya, Bund... toh
    yang diakui sejauh ini baru satu. kalau kita menuduh
    yang lain, tanpa bisa mengajukan bukti, jatuhnya
    80x dera lho

    yah emang sih, ngga wajib diselesaikan dalam hukum
    dunia, tetapi kan kita bawa sampai mati.
    "And this world of armchair bloggers who created a generation of critics instead of leaders, I'm actually doing something. Right here, right now. For the city. For my country. And I'm not doing it alone. You're damn right I'm the hero."

    --Oliver Queen (Smallville)

  20. #100
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Sudah ada dua wanita lain yang mengaku pernah di'kerjai' oleh Sitok.
    Modusnya pun sama.

    Tapi Sitok tidak membalas soal ini.
    Kalau RW kan, Sitok membela diri.... lewat anaknya
    Abis itu baru membela diri lagi lewat wawancara.

    Tapi berarti kita tahu, bahwa tuduhan tersebut berdasar.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

Page 5 of 8 FirstFirst ... 34567 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •