*uhuk..
om [MENTION=320]surjadi05[/MENTION]
Ternyata ada yang nulis fiksi soal pasal 'perbuatan tidak menyenangkan' di Kompasiana nih.
http://hukum.kompasiana.com/2013/12/...an-613203.html
Yang warna merah itu yang kutandai.
Suatu hari polsek XX di daerah Jakarta Timur di datangi oleh seorang gadis manis yang dari perutnya sepertinya sedang hamil sekitar 7 bulan. Ia didampingi beberapa orang pria dan beberapa wanita, sepertinya pihak keluarga dan penasehat hukum. Mereka hendak melaporkan tindak pidan yang dilakukan oleh seseorang kepada gadis manis tersebut.
Sampai di Pos Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), gadis manis tersebut diterima oleh beberapa polisi yang sedang piket di pos tersebut.
Terjadi percakapan di antara mereka, untuk lebih jelasnya, yuk kita ikuti percakapan polisi dan pelapor (Polisi diwakili huruf P, Gadis pelapor huruf G, Lawyer si gadis huruf L) :
P : ada yang bisa kami bantu bapak ibu?
L : kami mau melaporkan pria yang telah menghamili klien saya.
P : ok pak. Sebelumnya ada beberapa informasi yang perlu kami ketahui. Usia mba berapa? Sudah menikah?
G : 22 tahun pak, belum menikah pak.
P : siapa yang menghamili mba? Apakah mba sadar sewaktu melakukannya?
G : yang menghamili adalah guru saya pak, saya sadar saat melakukannya.
P : apakah guru tersebut memaksa mba melakukan hubungan intim?
G : tidak pak, dia tidak memaksa, tapi dia merayu saya terus menerus, dia menjanjikan akan menikahi saya dan menceraikan istrinya jika saya mau menikah dengannya.
P : anda mau dirayu demikian?
G : mau pak
P : sudah berapa kali mba melakukan hubungan intim dengan pria tersebut?
G : beberapa kali pak
P : tepatnya berapa kali?
G : tepatnya saya lupa pak, yang pasti lebih dari sekali
P : bagaimana mba bisa sampai hamil?
G : saya tidak pakai alat kontrasepsi, pria tersebut juga tidak pakai alat konstrasepsi.
P : mba paham jika berhubungan tanpa alat kontrasepsi bisa menyebabkan kehamilan?
G : paham pak
P : bapak dan ibu mau melaporkan pelaku pelanggaran pidana pasal apa?
L : kami mau melaporkan pasal perkosaan pak (pasal 285 KUHP) yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara
P : waktu diperkosa ada saksi yang melihat kejadian tersebut?
G : tidak ada pak
P : apakah mba berteriak minta tolong?
G : tidak pak
P : kenapa mba gak berteriak minta tolong?
G : gak kepikiran pak, entah kenapa saya gak teriak
P : mba sadar saat pria tersebut melakukannya?
G : sadar pak
P : apakah pria tersebut menyakiti mba?
G : tidak pak
P : mba berapa kali diperkosa oleh pria tersebut?
G : beberapa kali pak
P : di mana saja terjadi perkosaan tersebut
G : pindah-pindah pak, di beberapa tempat, pernah di kos, di losmen dan di hotel.
P : mba menurut diajak ke losmen dan hotel?
G : iya pak
P : pria tersebut bilang di losmen atau hotel mau ngapain?
G : bilang pak, kita akan berhubungan intim
P : mba mau
G : mau pak
P : kenapa mau
G : karena saya suka, cinta dan sayang padanya. Dan ia berjanji akan menikahi saya dan menceraikan istrinya
P : apakah janjinya ia realisasikan
G : tidak pak, ia tak menceraikan istrinya, ia juga tak menikahi saya.
P : lalu anda melaporkan pria tersebut ke kantor polisi?
G : iya pak
P : mengapa melaporkan pasal 285 KUHP tentang perkosaan?
G : disuruh penasehat hukum saya pak, biar hukumannya lama
P : bener pak pengacara? Anda yang menyarankan korban mengaku diperkosa? Padahal dari kronologis yang diceritakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 KUHP tentang perkosaan
L : benar pak
P : laporan bapak akan kami telaah sebentar ke penyidik di unit terkait. Tunggu 10 menit
L : baik pak
Tak sampai setengah jam, petugas piket kembali ke pos SPK
P : laporan bapak bahwa pelaku melanggar pasal 285 KuHP tidak bisa ditindak lanjuti, karena dari data awal yang ada, tidak ada saksi mata, tidalk ada alat bukti, tidak ada paksaan, dan dilakukan berulang kali, hal-hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal 285 kuHP. Ini bukan perkosaan, ini seks suka sama suka
L : pasal apa yang bisa dikenakan kepada pelaku pak, kasihan korban, kondisinya hamil, pria tersebut ingkar janji
P : pasal karet saja, 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Pasal 285 KUHP tidak bisa, ia akan lolos dari jerat hukum, karena bukan perkosaan yang terjadi
L dan G (kompak) : memang aslinya bukan perkosaan pak, kami ingin memberi pelajaran kepadanya, ingin ia masuk penjara.
P : ok. Pakai pasal 335 KUHP saja. Satu hal yang bapak ibu mesti tahu, seks suka sama suka bisa dijerat pidana jika wanitanya berstatus anak (usia dibawah 18 tahun), jika di atas 18 tahun, tidak bisa dipidana, kecuali suami atau istri yang sah melapor ke polisi, pasal perselingkuhan. Pasal perkosaan tidak bisa diterapkan atas seks suka sama suka.
---------- Post Merged at 06:52 PM ----------
Masih mending.
Saya pernah nemu berita kasus di mana pihak cowok merekam adegan seks dengan si cewek agar si keluarga wanita setuju menikahkan putrinya.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote


cuma mikirnya, nanti pasti jadi polemik, benar perkosaan atau suka sama suka? dan jujur aja, saya males membahas kata2 itu, mau perkosaan atau suka sama suka, tetap aja jatuhnya perempuan itu yang disalahin
