Page 1 of 3 123 LastLast
Results 1 to 20 of 53

Thread: Konflik Kopi Tiam di Indonesia

  1. #1
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288

    Konflik Kopi Tiam di Indonesia

    Pada tahun 1996, Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kata "Kopitiam" ke dirjen HAKI dan disetujui. Setelah itu konflik mulai merebak di Indonesia...

    Setelah berhasil memperoleh Hak atas nama "kopitiam", Alek mulai menyerang warung2 Kopi Tiam dipengadilan, salah satunya adalah kedai kopi keluarga Kok Tong yang berdiri sejak tahun 1925.

    Salah seorang tokoh kuliner di Indonesia yaitu Bpk Bondan Winarno juga mendapatkan masalah yg sama karena ia memiliki sebuah kedai Kopi Tiam.

    Jakarta - “Kopitiam atau warung kopi adalah pusaka Indonesia. Budaya kuliner ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan telah mengakar. Kami, pengusaha kopitiam, tidak rela jika public domain ini diklaim oleh individu.”

    Hal ini disampaikan oleh pakar kuliner Bondan Winarno pada konferensi pers di The Boutique KTV Plaza Senayan Arcadia, Jum’at (24/2). Bondan, pemilik Kopitiam Oey, berbicara sebagai penasihat dan juru bicara Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKI).

    Pembentukan asosiasi ini berawal dari gugatan pemilik merk ‘Kopitiam’ terhadap pemegang brand ‘Kok Tong Kopitiam’. Keputusan bahwa ‘Kopitiam’ adalah satu-satunya merk dagang yang berhak menggunakan nama ‘kopitiam’ telah terpampang di beberapa harian nasional pada Rabu (8/2).

    Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa “... maraknya penggunaan merek dengan unsur KOPITIAM untuk jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman yang mempunyai persamaan dengan merek KOPITIAM... tanpa seizin kami... merupakan tindak pidana di bidang merek dan dapat dikenakan sanksi pidana...”.

    Selain itu, diterangkan pula bahwa siapapun yang memakai merk sama pada pokoknya atau keseluruhannya, untuk barang dan jasa sejenis, agar segera menghentikan penggunaan unsur merek Kopitiam dalam 7 hari setelah tanggal pengumuman.

    Karena itulah, PPKI resmi berdiri pada 13 Februari 2012. Saat ini, ada sekitar 7 pemegang merk kopitiam yang telah bergabung. Selain Kopitiam Oey, ada Killiney’s, QQ, Lau’s, Bangi, Eastern, dan Mao Kopitiam.

    Bondan sangat menyayangkan keputusan hukum tersebut. Indonesia adalah salah satu negara penghasil kopi terbesar di dunia, namun budaya kopinya belum kuat. “Kopitiam ada untuk mempopulerkan budaya tersebut. Selain itu, kopitiam adalah format bisnis yang cocok untuk usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

    Ketua PPKI Mulyadi Praminta menilai peringatan ini dapat menimbulkan banyak kerugian. “Dari merk yang tergabung dengan PPKI, ada sekitar 70 gerai yang beroperasi. Usaha ini menyerap kira-kira 1500 tenaga kerja. Belum lagi warung kopi yang belum terdaftar atau tanpa nama,” jelasnya.

    Bondan, Mulyadi, dan beberapa pengusaha kopitiam yang hadir saat konferensi pers memaparkan argumen mereka. Pasal 5 butir d dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk berbunyi “merk tidak dapat didaftarkan apabila merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.

    Dalam kasus ini, yang dapat didaftarkan hanyalah merek, misalnya ‘Oey’ dalam ‘Kopitiam Oey’, atau logo brand bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan istilah ‘kopitiam’ merupakan unsur keterangan jasa yang tidak dapat dimonopoli seseorang atau badan hukum.

    Bondan menambahkan, di Singapura terdapat kasus serupa. Namun, klaim yang diajukan oleh salah satu pemilik merk kopitiam ditolak oleh Intellectual Property Office Singapura. Alasannya adalah karena kata ‘kopitiam’ telah lama dikenal di masyarakat Singapura sebagai ‘kedai kopi tradisional’.

    Menanggapi permasalahan ini, PPKI akan menempuh 3 langkah. Pertama, mengedukasi masyarakat mengenai makna kopitiam. Kedua, bertemu dengan Abdul Alek Soelystio selaku pemilik merk ‘Kopitiam’. Terakhir, mereka sedang mempersiapkan peninjauan kembali sebagai langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh.

  2. #2
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    ini sama aja kaya si apel mematenkan kata2 "slide to unlock"

  3. #3
    pelanggan setia Fere's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Depan RSJ-KM
    Posts
    6,120
    loh.. kopi tiam itu kan maksudnya kedai/warung kopi,
    kok bisa dipatenkan ya..?

  4. #4
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    kalo gak salah asalnya dari bahasa hokkian nih,
    jadi mungkin orang2 di HAKI gak ngerti kalo ini kata umum...

  5. #5
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    Bener, tiam itu artinya toko, warung, Kedai, Dan sejenisnya

    Bisa ga ya Hak paten dicabut? tricky, karena tiam bukan bahasa indo, jadi wajar aja Kalo haki ga tau. In a way, bukan salah mereka juga. Tapi kasian para pemilik kopitiam donk.

  6. #6
    pelanggan tetap Neptunus's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Posts
    1,814
    lama2 kata "wall" dipatenkan facebook

  7. #7
    Quote Originally Posted by tsu View Post
    ini sama aja kaya si apel mematenkan kata2 "slide to unlock"


    Apple ketulalan olang Indonesia

  8. #8
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Yang pasti kelemahan dirjen HAKI dipergunakan oleh seseorang untuk memeras pengusaha2 warung kopi, coba bayangkan warung kopitiam Kok Tong diharuskan mengubah brand mereka padahal mereka sudah berdiri sejak 1925 !

    Ini mirip dengan kasus pematenan Tempe oleh Jepang dan Batik oleh Malaysia, padahal jauh sebelum pematenan itu kita sudah memproduksinya sejak ratusan tahun.

    Kelihatannya Indonesia masih ter tatih-tatih kalo masalah HAKI.

  9. #9
    Barista lily's Avatar
    Join Date
    May 2012
    Location
    a place called home
    Posts
    12,753
    wah di Surabaya ada 2 tuh... tapi belom satupun saya coba...

    Licik amat sih caranya...
    - I'm such a very lucky woman and have a very lucky life -

  10. #10
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    bisa banding gak tuh ya?

  11. #11
    pelanggan tetap king lampas's Avatar
    Join Date
    May 2011
    Location
    my kingdom
    Posts
    1,328
    IMO ini murni kesalahan org2 dirjen HAKI, seharusnya sblm memutuskan mereka survey dulu..

  12. #12
    pelanggan tetap ga_genah's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,661
    kan yang dipatenkan itu kata "kopitiam" kan?
    bukan "Kopi Tiam". masih masalah ya...?

  13. #13
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    Quote Originally Posted by ga_genah View Post
    kan yang dipatenkan itu kata "kopitiam" kan?
    bukan "Kopi Tiam". masih masalah ya...?
    gak tau juga ya kata yg dipatenkan itu persisnya seperti apa, tapi kalau gak salah ada klausul "persamaan dan kemiripan"

  14. #14
    pelanggan setia choodee's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    2,988
    Di kampung gw banyak banged warung kopi china, bahkan bokap langganan tuh, gw suka cemilannya, tapi baru taw itu kopitiam namanya, gw malah baru taw kopitiam dr franchise pak bondan yg harga ama menunya ga worth

    Di masalah hak paten memang ada klausul persamaan dan kemiripan, dulu kan ada kasus nama obat batuk apa ya, yg mirip2 terus dituntut.

    Sebenarnya, main2an hak paten ini termasuk strategi bisnis, sampai ada perusahaan yg dibilang patent troll kan, jadi imo ya wajar aja. Gw juga kalo punya usaha besar sedapat mungkin bakal gw patentkan tuh yg bisa dipatentkan, selain bisa melindungi bisnis kita bisa dipake buat nyerang kompetitor. Di dalam dunia bisnis, mana ada istilah kasihan ama kompetitor yah kalo yg punya hati urani dikit, dia ga bakal nyerang usaha2 kecil yg ga significant, yg diserang tu usaha franchise gede macam punya pak bondan

  15. #15
    pelanggan sejati ndugu's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    7,678
    pak bondan ini orang yang sering menulis review makanan di koran bukan sih?

    sebenarnya dalam dunia pematenan, harusnya kata umum demikian ga bisa dipatenkan deh, tidak memenuhi syarat, nothing novel about it, jadi harusnya disqualified. cuman, memandang ini bukan bahasa indonesia, dan orang pematenan mungkin tidak tau dialek asing gini - jadi bisa dimaklumin juga. masa mereka harus survey tiap bahasa di dunia? ga praktikal.

    cuman skarang, bisakah paten yang udah kepalang diberi bisa dicabut? ini lebih ke pertanyaan cara kerja hukum sih.

  16. #16
    pelanggan setia choodee's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Posts
    2,988
    ^
    seingat gw di kuliah business law, memang kata umum ga bisa dipatenkan, tapi masalahnya batasan umum itu gimana gw sendiri aja ga taw itu kopitiam adalah kata umum, gw kira merek dagang.

    kalau paten yang melanggar aturan bukannya bisa dicabut yak? dan sekali lagi ini indonesia, opini publik yang kuat bahkan bisa membuat matahari terbit dari barat , tinggal gimana aja itu para kompetitor playing victim yang bagus

  17. #17
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    kayak bakpia pathok, kebayang kalo dipatenkan

  18. #18
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    yang asli bakpia pathok yang nomor berapa bun ?

    bisa dibayangin klo dipatenkan pasti pada jualan bakpia no #82 gitu doang

  19. #19
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Kayaknya pernah denger, facebook dulu mau mematenkan kata book.

  20. #20
    pelanggan setia Fere's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Depan RSJ-KM
    Posts
    6,120
    Quote Originally Posted by choodee View Post
    ^
    seingat gw di kuliah business law, memang kata umum ga bisa dipatenkan, tapi masalahnya batasan umum itu gimana gw sendiri aja ga taw itu kopitiam adalah kata umum, gw kira merek dagang.
    Kopitiam atau kopi tiam adalah kedai kopi dan sarapan tradisional di Malaysia dan Singapura.
    Di Indonesia, kopitiam terutama ada di kota Batam dan Medan. Istilah kopitiam berasal dari
    gabungan kata kopi (bahasa Melayu) dan kata tiam (店) yang berarti kedai dalam bahasa
    Hokkien. Selain kopi, teh, atau Milo, makanan yang disediakan adalah beraneka ragam sajian
    sederhana, seperti telur rebus, roti bakar dengan selai srikaya.

    sumber: Wiki

Page 1 of 3 123 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •