KabarJambi.net – Anda orang tua yang punya anak lelaki
berusia SMP patut waspada. Dunia twitter tengah
digegerkan dengan kemunculan hastag #gaysmp dan
#gaybocah. Anak-anak seusia SMP sudah berani terang-
terangan mengaku sebagai gay di hastag ini.
Di hastag tersebut para gay bocah kencur ini tidak
sungkan membuat tuit yang menyiratkan hasrat biologis.
Sudah terdapat puluh foto anak-anak belia yang
memamerkan kemesraan dengan sesama jenis. Bahkan,
ada yang memamerkan alat vital.
Juga muncul akun twitter @gaykids_botplg. Saat ini,
pengikut akun ini sudah mencapai lebih 3 ribu orang.
Komunitas bocah homo ‘bau kencur’ ini mulai berani
terang-terangan.
Berdasarkan data yang didapat divisi riset Facebook,
sepanjang 2015 ini ada sekitar 800 ribu pengguna yang
mengubah profil mereka dan menyatakan diri sebagai
seorang homoseksual. Jumlah tersebut dinyatakan
meningkat tiga kali lipat dibanding sepanjang 2014 lalu.
Pihak Facebook mencatat bahwa kini total sudah ada
sekitar enam juta pengguna yang secara menyatakan diri
sebagai seorang homoseksual, baik itu gay maupun
lesbian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar
Polri melakukan penyelidikan dan segera melakukan
tindakan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jika penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh
Polisi maka kami meminta Kemen Kominfo menutup situs
dan akun yang menjadi wadah anak-anak gay tersebut,”
ungkap Erlinda, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI.
Menurut Erlinda, apabila terindikasi ada anak di bawah
umur maka KPAI bersama KPPPA P2TP2A, sekolah yang
terlibat, dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi
kepada anak-anak gay tersebut.
Erlinda menegaskan, propaganda Lesbian, Gay/homo,
Bisexsual, dan Transgender (LGBT) terhadap anak-anak
merupakan kejahatan berat dan merupakan tindakan
pidana. “Oleh karena itu kita wajib memeranginya,”
tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas
Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda
menyalahkan pemerintah yang dianggap kurang tepat
melakukan penanganan dalam kasus ini.
Menurut dia, persebaran LGBT merupakan persoalan
sosial. Sehingga, hal itu dapat ditekan dengan
penanganan-penanganan yang bersifat pembinaan.
”Mereka harus dibina dan direhabilitasi, bukan dihukum
pidana,” jelasnya.