Quote Originally Posted by neofio View Post
ini sebagian kutipan dr surat edaran humas menakertrans :

"....perusahaan-perusahaan ke
depannya juga harus
mempertimbangkan lama masa kerja,
mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai
prestasi atau kinerja dan lainnya yang
nantinya akan diatur dalam regulasi
tersendiri..."

kong [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] n teman2 kopmay tnggapannya gmna?sudah diterapkan d tmpat kerja kalian?

---------- Post Merged at 10:51 PM ----------

#ngetikpakeHPlupalagibikinquotes
Udah dong, yg namanya kewajiban yah harus dilakukan ::