Jakarta - Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di
youtube membuat geger. Penyebabnya mereka
yang memakai seragam baju olahraga itu
berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan
salat.
Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi
yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah
sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian
dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian
Nasional kepada siswi-siswi tersebut.
Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2
Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat
(19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui
surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2
Tolitoli.
a). Awal Terjadinya peristiwa
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai
dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2
Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh
kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul
12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN,
maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan
kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada
hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00,
interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah
dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.
1) Andika Riska (pemilik HP), 2). Riska Mardasari.
3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati
untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut
di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar
siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan
gerakan praktik shalat berjama’ah yang
dikombinasikan dengan dancing serta
mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an
(surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik
pop “one more night“. Aktivitas tersebut
didokumentasikan melalui kamera telepon
genggam (HP) milik salah satu pelaku dan
memaksakan pada seorang siswa lain untuk
memegang kamera HP tersebut sehingga
gerakannya terekam yang berdurasi sekitar
kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh
segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh
tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa
siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar
peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa
Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand
Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi
sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang
tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada
di pasar kelurahan Tambun melihat warga
berkerumun menonton video tersebut, sehingga
yang bersangkutan segera menyampaikan
kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan
selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab.
S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada
pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret
2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan
kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di
sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada
wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra.
Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana
(Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat
istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar
tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa
tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua
pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang
keliru dari masyarakat luas.
2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada
Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya.
3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin
Rapat istimewa kembali dalam kesempatan
pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu
sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah
kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil
kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah
mengambil sikap tegas dengan mengundang
ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama
Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai
pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada
pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian
menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari
senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan
upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah
mengalami gangguan kesehatan (pingsan)
setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan
dan upaya pengendalian emosional, sehingga
rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut
dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana
Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana
(Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan
kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada
Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga
pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi
tersebut harus dipecat, walaupun belum secara
resmi. Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala
Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik
dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala
sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3
dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa
ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2
Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional
tahun pelajaran 2012/2013.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala
sekolah membuat surat panggilan kepada orang
tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu
juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal
3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima
keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari
itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah
mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian
di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres
secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar
segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun
kepala sekolah menyarankan agar menjemput
siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2
Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat
( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di
sekolah, segera kepala sekolah mengundang
kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke
dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB)
bersama anak mereka untuk menyaksikan video
tersebut melalui media infocus,
Karena depresi berat para orang tua tersebut
tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak
mereka, dan sebelum berakhir video tersebut,
satu persatu orang tua mereka meninggalkan
ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut
pantas menerima sanksi yang diberikan oleh
sekolah.
Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan
akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-
Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang
dipermainkan, sehingga surat pemberhentian
tidak dapat dibuat secara resmi.
Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30,
Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2
Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya
di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan
dengan status saksi. Surat Keputusan secara
resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013
dan diantar langsung ke alamat orang tua wali
oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso,
S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security)
SMA Negeri 2 Tolitoli.
Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua
wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah
untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak
dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada
Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah
tidak banyak memberi keterangan tapi lebih
mementingkan untuk memutarkan video yang
ada di HP dengan harapan agar mereka dapat
menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata
orang tua tersebut dapat memaklumi atas
pemberhentian anaknya.
c. Solusi/Tindakan selanjutnya
Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00,
Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama
pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya,
didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS
Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di
Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan
langkah-langkah yang telah ditempuh oleh
sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan
bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut
sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup
mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C
tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan
pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli,
sehingga hasil keputusan sidang MUI
mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2
Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS
TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang
termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah
(mempermainkan ajaran agama), dan harus
dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas
perbuatannya itu.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di
SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui
pengungkapan kronologis ini disampaikan
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi
SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013,
yang melakukan gerakan praktik shalat
dikombinasikan dengan dancing, serta
memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah
al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one
more night “ , dan mendokumentasikan serta
menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan
agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
Bahwa keputusan institusional dengan
mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi
pelaku penistaan agama tersebut adalah
prosedural, logis dan rasional.
Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak
diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN)
pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2
Tolitoli.
Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada
pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Saran-saran
Agar tidak terulang perbuatan hina tersebut,
diharapkan kepada semua pihak, terutama orang
tua dan pendidik agar kepedulian dan
pengawasan terhadap peserta didik pada semua
tingkatan pendidikan dan semua lingkungan baik
formal, informal mapun non formal, sehingga
peserta didik dapat terjaga dan terpelihara dari
segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh
perkembangan dunia informasi dan komunikasi
saat ini.
Selanjutnya, sebelum mengenal lingkungan yang
lebih luas, hendaknya peserta didik dibekali
dengan bimbingan iman dan ahklak sesuai
jenjang pendidikan yang mereka tempuh, agar
ruang gerak mereka tetap terkontrol dengan nilai-
nilai ajaran agama.
Akhirnya semoga ungkapan kronologis peristiwa
ini, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas
dari apa yang diketahui oleh publik/umat
sebelumnya.
Tolitoli, 15 April 2013.
Kepala Sekolah
Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I