Dalam mekanisme hukum positif, hukuman dilakukan dengan tujuan untuk membuat efek jera, sehingga yang bersangkutan diharap tidak melakukan hal yang sama, dan orang lain yang belum melakukan untuk mengurungkan niat dan berpikir ulang. Bila si pelaku tidak mampu menghubungkan antara hukuman yang akan dia terima dengan perubahan perilakunya di masa depan (misal karena gangguan kejiwaan, entah disebut gila atau sebutan lain), maka hukuman itu tidak ada gunanya dan tidak perlu dijatuhkan. Justru si pelaku sebaiknya mendapat terapi untuk membereskan masalah kejiwaannya, atau kalau memang sudah parah, diasingkan supaya tidak membahayakan lingkungan.

Dalam hal agama,
Agama-agama di Indonesia menggunakan istilah "dosa" untuk menyatakan perbuatan yang melanggar ketentuan atau hukum yang mereka tegakkan, yang biasanya dilanjutkan dengan akibat (konsekuensi) yang harus ditanggung. ("Dosa" dalam Bahasa Sansekerta bisa berarti kegelapan, kejahatan, akibat buruk, kerusakan, dan sejenisnya). Saya sih melihatnya sama saja, dalam Islam, kebanyakan pendapat menyebutkan bahwa anak-anak dan orang hilang ingatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mereka belum/tidak memiliki kemampuan untuk memilah konsekuensi dari perbuatan mereka, dus, dalam istilah "dosa", mereka dianggap tidak berdosa.