Akhirnya kujawab juga pertanyaan menakutkan dari [MENTION=7]cha_n[/MENTION] ini. Hihihihihihi

Quote Originally Posted by cha_n View Post
apakah menurutmu pp pste pp82/2012 udah tepat?
tanggapan mu gimana? apa kritik dan masukannya

Ehem.
Secara garis besar sudah tepat.
Aku suka penjabaran tentang sertifikasi elektronik dan tandatangan elektronik karena sebenarnya keberadaan UU ITE adalah untuk memperjelas hal-hal semacam ini.

Aku gak baca detail di bagian-bagian akhir *ngantuk tau kalau baca peraturan* tapi berikut kritikku:

1. seharusnya diperjelas apa yang dimaksud dengan "layanan publik". Apakah surel, mesin pencari, jejaring sosial, aplikasi berekspresi secara daring, toko daring yang bisa digunakan oleh publik termasuk layanan publik? Karena menurut Pasal 5 ayat 1, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Bila hal-hal yang kusebutkan tadi termasuk layanan publik maka berarti Amazon, Facebook, dan kawan-kawan harus mendaftarkan layanan mereka dong kalau harus dipakai oleh orang Indonesia?

2. seharusnya diperjelas kapan sesuatu atau seseorang menjadi subjek hukum? Dalam definisi no. 16 dan 17 mengenai Pengirim dan Penerima, disebutkan bahwa Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sementara Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Bila kasusnya seperti berikut:
Alisa mengirim surel kepada Beni. Dalam perjalanan surelnya, ada penyelenggara transaksi elektronik di antaranya yakni layanan surel yang digunakan oleh Alisa, layanan surel yang digunakan oleh Beni dan tentu saja penyelenggara jejaring internet. Apakah semua pihak di antara Alisa dan Beni juga termasuk subjek hukum yang didefinisikan sebagai Pengirim dan Penerima dalam definisi no. 16 dan 17 berikut?

3. Definisi no. 32 "Instansi Penyelenggara Negara" tidak digunakan dalam peraturannya. Sebaiknya, penggunaan "Instansi" saja dalam pasal 8 menjadi pertanyaan apakah "Instansi" yang dimaksud adalah "Instansi Penyelenggara Negara" dalam definisi no.32? Bila iya, seharusnya antara pasal 8 disebutkan lengkap sebagai "Instansi Penyelenggara Negara" sesuai definisi atau sebaliknya definisinya yang dipersingkat menjadi "Instansi" saja.

4. Sejauh mana kewajiban 'menjamin' pada pasal 9, yang menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan. Seandainya Penyelenggara Sistem Elektronik menyatakan bahwa dia menggunakan aplikasi alpha dan beta yang bersifat bebas dan kode sumber terbuka dan sudah terdistribusi secara meluas, apakah Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut bersalah melanggar pasal 9 dari PP ini?


Oh iya,
saya tunggu lho, peraturan menteri tentang tata cara pendaftaran Perangkat Lunak untuk layanan publik dan Pedoman Perlindungan Data Pribadi.

---------- Post Merged at 06:52 AM ----------

Pertanyaan sisa saya jawab ntar malam saja yah. Capek abis jawab pertanyaan Cha_n.