Udah lebih dari 100.
ntar kalau aku sudah sempat menjawab pertanyaan Cha_n, baru pertanyaan2 sisanya kujawab.
keknya untuk pertanyaan khusus itu, lebih baik dibuka
kan thread baru saja![]()
Buka thread kan juga mesti ada kalimat mukadimah dahulu di topiknya.
Kalau tidak, namanya bukan menjawab pertanyaan dong.![]()
Yeah...terus...terus ...in denial mode![]()
There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.
Everyone wants happiness, no one wants pain.
But you can't make a rainbow without a little rain.
Akhirnya kujawab juga pertanyaan menakutkan dari [MENTION=7]cha_n[/MENTION] ini. Hihihihihihi
Ehem.
Secara garis besar sudah tepat.
Aku suka penjabaran tentang sertifikasi elektronik dan tandatangan elektronik karena sebenarnya keberadaan UU ITE adalah untuk memperjelas hal-hal semacam ini.
Aku gak baca detail di bagian-bagian akhir *ngantuk tau kalau baca peraturan* tapi berikut kritikku:
1. seharusnya diperjelas apa yang dimaksud dengan "layanan publik". Apakah surel, mesin pencari, jejaring sosial, aplikasi berekspresi secara daring, toko daring yang bisa digunakan oleh publik termasuk layanan publik? Karena menurut Pasal 5 ayat 1, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran. Bila hal-hal yang kusebutkan tadi termasuk layanan publik maka berarti Amazon, Facebook, dan kawan-kawan harus mendaftarkan layanan mereka dong kalau harus dipakai oleh orang Indonesia?
2. seharusnya diperjelas kapan sesuatu atau seseorang menjadi subjek hukum? Dalam definisi no. 16 dan 17 mengenai Pengirim dan Penerima, disebutkan bahwa Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sementara Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Bila kasusnya seperti berikut:
Alisa mengirim surel kepada Beni. Dalam perjalanan surelnya, ada penyelenggara transaksi elektronik di antaranya yakni layanan surel yang digunakan oleh Alisa, layanan surel yang digunakan oleh Beni dan tentu saja penyelenggara jejaring internet. Apakah semua pihak di antara Alisa dan Beni juga termasuk subjek hukum yang didefinisikan sebagai Pengirim dan Penerima dalam definisi no. 16 dan 17 berikut?
3. Definisi no. 32 "Instansi Penyelenggara Negara" tidak digunakan dalam peraturannya. Sebaiknya, penggunaan "Instansi" saja dalam pasal 8 menjadi pertanyaan apakah "Instansi" yang dimaksud adalah "Instansi Penyelenggara Negara" dalam definisi no.32? Bila iya, seharusnya antara pasal 8 disebutkan lengkap sebagai "Instansi Penyelenggara Negara" sesuai definisi atau sebaliknya definisinya yang dipersingkat menjadi "Instansi" saja.
4. Sejauh mana kewajiban 'menjamin' pada pasal 9, yang menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan. Seandainya Penyelenggara Sistem Elektronik menyatakan bahwa dia menggunakan aplikasi alpha dan beta yang bersifat bebas dan kode sumber terbuka dan sudah terdistribusi secara meluas, apakah Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut bersalah melanggar pasal 9 dari PP ini?
Oh iya,
saya tunggu lho, peraturan menteri tentang tata cara pendaftaran Perangkat Lunak untuk layanan publik dan Pedoman Perlindungan Data Pribadi.
---------- Post Merged at 06:52 AM ----------
Pertanyaan sisa saya jawab ntar malam saja yah. Capek abis jawab pertanyaan Cha_n.![]()
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
^ busseetttt niat banget![]()
~Radio Kopimaya~
Bulan Agustus dah mo kelar neh, buruan kelarin woykandalf
Jika menurutmu hidup ini tidak menarik, maka buatlah hidupmu semenarik mungkin - Shinsaku Takasugi
Impossible is nothing!
nanya nih ....
definisi pribadi fanboy apaan ? termasuk kah ? bedanya sama 'nerd'/otaku ?
![]()
BEYOND GENIUS !!!!!!!!
Baca lagi jawabannya.
Aku bilang
'Java agak susah'
dan aku tidak menomerinya.
Berarti aku mengatakan, 'hindari java karena agak susah'.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013
Oh...Java ama Javascript beda ya? Tadi itu kirain sama aja.
*Baru tau
There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.
Everyone wants happiness, no one wants pain.
But you can't make a rainbow without a little rain.
Beda.
Javascript itu pemrograman klien di sisi web.
Kalau mau memprogram tinggal buka notepad, ketik source-code-nya, lalu buka browser dan buka file tersebut.
Kalau Java,
itu program cukup gede. Mesti ada compiler-nya sendiri dan ketika menjalankan, Java Virtual Machine-nya harus diinstall dulu. Ruang lingkupnya dari mobile-programming, server, desktop, hingga applet.
JavaScript asalnya dari LiveScript. Karena Java waktu itu populer berkat Applet-nya (di zaman sebelum ada Adobe/Macromedia Flash), maka perkembangannya disebut JavaScript. Microsoft sempat membuat saingannya, VBScript tetapi gak laku. Akhirnya Microsoft bikin lebih mirip Javascript tetapi punya fungsionalitas ke IE yang disebut JScript. Kasus serupa tak samanya JScript dengan Javascript yang kadang2 bikin programmer puyeng kalau melakukan testing di IE.
Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013