-
- Apakah Dosa Jika Membunuh dan Gangguan Jiwa ? -
saya mo tanya ya...
barusan saya baca Jawa Pos today...
ada berita anak kandung bunuh ibu kandungnya. dan ada kemungkinan anak ini bebas hukuman pidana , karena anak ini mengalami gangguan jiwa.
dan sering kan kejadian begitu... baik orang tua kandung membunuh anak kandung , dan sebaliknya...
nah kalo kena gangguan jiwa gini , apa bisa dibebaskan dari dosa ?
mengingat kalo di agama saya , ada perintah "Jangan Membunuh". dan ga ada tambahannya , kecuali menderita gangguan jiwa...
saya pengen tanya , apakah itu dosa secara agama ? atokah sama kayak hukum pidana di Indonesia , ada toleransi jika mengalami gangguan jiwa ?
thanks...
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules