Results 1 to 20 of 215

Thread: Ada Yang Suka Kucing Ga ? Share disini yuk...

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #11
    Barista Nharura's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Di Hatimu
    Posts
    5,072



    Bukan hanya manusia, sekarang di negara Indonesia, telah diberlakukan undang-undang perlindungan Hewan,, yaitu pada
    Undang Undang Hukum Pidana Pasal 302 tentang Ancaman Hukuman bagi Penganiaya Hewan,

    1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
    1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
    2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

    (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

    (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
    Last edited by Nharura; 23-03-2011 at 12:02 AM.
    Penulis Sastra, Penyayang Hewan, PNS biasa

    "Sedekah Aja "

    Sastra - > Dear Diary Inspirasi

    Kucing - > Semua Tentang Kucing

    PNS - > Sukses Mengabdi Pada Negara

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •