-
Bisa kog mensomasi dan meminta pertanggung jawaban, kalau dipidanakan juga bisa, pasal tindakan tidak menyenangkan atau penodaan. Masalahnya apa yang dikejar sama cewek itu? Pertanggungjawaban? Pertanggungjawaban sebelah mana? Biaya selama hamil dan persalinan plus biaya hidup anak? Berarti ada kontrak yang mengikat. Nama si anak bisa masuk KK si bapak atau nama bapak ada di akte anak? itu harus dibuktikan dengan surat nikah, memaksa si cowok menikahi dia? Apa enaknya digugat sepanjang perkawinan sebagai "penjegal" hidup si cowok?
Memidanakan si cowok? Apa lagi tindakan ini. Udah capek hamil, capek ngurusin hukum, yang ada cuman sakit hati dan dendam.
Saran gwe ke temen Aslan sih, move on. Kalau dia orang Islam juga ketika lahir gak bisa dapet nama bapaknya buat dirinya. Kalau dia non Islam rempong ngurusin di pengadilan. Kecuali emang si cowok tajir abis
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules