Quote Originally Posted by AsLan View Post
temen gw ada yg dihamilin pacarnya, trus diputusin.
sekarang keluarganya ngamuk2 minta pertanggung jawaban tapi keluarga cowok itu gak bersedia, lalu kasusnya dilaporin ke polisi.

emangnya polisi bisa apa ya ?
cewek itu udah 18 taon juga...
Kalau dulu, eyang Bismar Siregar menjeratnya dengan KUHPerdata,
dianggap sebagai perbuatan wanprestasi.

Keputusannya membuat mencak2 para ahli hukum dan akhirnya dibatalkan oleh MA tetapi sukses membuat terpidana mencicipi penjara selama beberapa minggu.

Oh iya,
ini ada rubrik konsultasi dari tempat kerjanya Nerve Gas. Siapa tahu membantu.

http://www.hukumonline.com/klinik/de...n-perbuatannya