Kalau dulu, eyang Bismar Siregar menjeratnya dengan KUHPerdata,
dianggap sebagai perbuatan wanprestasi.
Keputusannya membuat mencak2 para ahli hukum dan akhirnya dibatalkan oleh MA tetapi sukses membuat terpidana mencicipi penjara selama beberapa minggu.
Oh iya,
ini ada rubrik konsultasi dari tempat kerjanya Nerve Gas. Siapa tahu membantu.
http://www.hukumonline.com/klinik/de...n-perbuatannya
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote