Metrotvnews.com: Sebagian besar orang di dunia ini kini telah memiliki setidaknya satu akun situs jejaring sosial seperti Facebook. Namun, apa yang akan terjadi dengan akun yang telah ditinggal oleh sang pemilik yang meninggal dunia? Itulah kini yang tengah diperdebatkan beberapa pihak.
Seorang anggota dewan New Hampshire, negara bagian di AS, Peter Sullivan memperkenalkan undang-undang untuk memungkinkan pelaksana kontrol atas halaman jejaring sosial orang yang telah meninggal. RUU yang diusulkan oleh Sullivan akan memungkinkan pengalihan akun Facebook, Twitter, dan situs lain seperti Gmail ke ahli waris.
Menurut Sullivan, cara ini akan melindungi warga dari tindakan yang merugikan. "Ini akan memberikan keluarga privasi dan rasa damai. Sekaligus, akan membantu mencegah bentuk penghinaan yang mungkin ada bahkan setelah seseorang meninggal.
Sullivan bercerita tentang seorang gadis muda asal Kanada yang bunuh diri karena tindakan bullying. Setelah dia meninggal pun, ejekan masih terus mengalir ke halaman Facebook-nya. "Sayangnya, keluarga tidak mampu berbuat apa-apa. Mereka tidak memiliki akses masuk ke akunnya," kata Sullivan. "Mereka tidak bisa masuk akun dan menghapus komentar tersebut."
Selain New Hampshire, lima negara bagian lainnya, termasuk Oklahoma, Idaho, Rhode Island, Indiana, dan Connecticut, telah membentuk undang-undang yang mengatur keberadaan digital seseorang setelah kematian.
Di tahun kesembilan peluncurannya, Facebook saat ini memiliki lebih dari 1 miliar pengguna aktif. Jumlah tersebut, yang telah berkembang dari hanya 1 juta pengguna pada 2004. Itu menunjukkan adanya sejumlah besar akun Facebook yang saat ini masih dimiliki oleh orang-orang yang sudah meninggal.
Facebook belum sepenuhnya menindaklanjuti jumlah pengguna almarhum. Namun, situs ini telah menciptakan sebuah fungsi yang memungkinkan akun Facebook menjadi memorial setelah pemiliknya meninggal. Fungsi Memorialization dari halaman Facebook hanya dapat dilakukan melalui permintaan online. (ABC News/Prita Daneswari/Vic)